27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38640

BOPI Tunggu Kelengkapan Dokumen Kontrak Pemain dari PT LI

Jakarta, Aktual.co — Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) meminta PT Liga Indonesia (PT LI), segera menyetorkan dokumen kontrak pemain sebagai kelengkapan dikeluarnya ijin penyelenggaraan kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2014/2015.

“Kami ingin pemain dan kompetisi terproteksi dengan baik. Kami tidak ingin pemain tidak digaji terjadi lagi. Makanya semuanya tergantung PT Liga Indonesia,” kata Sekjen BOPI Heru Nugroho di Jakarta, Selasa (10/2).

Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu kelengkapan dokumen tersebut. Masalah kontrak pemain dinilai sangat penting demi kelangsungan klub dalam menghadapi sebuah kompetisi profesional.

Jika dokumen kontrak pemain masuk, kata dia, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi. Setelah semuanya sesuai dengan ketentuan, secara otomatis pihaknya akan mengeluarkan ijin penyelenggaraan kompetisi tertinggi di Tanah Air itu.

“Semakin cepat data masuk, semakin cepat pula proses verifikasi. Hasilnya pasti mengikuti. Yang jelas kami ingin kompetisi ini benar-benar profesional,” katanya menambahkan.

Sesuai dengan rencana, kompetisi ISL 2014/2015 akan digulirkan 21 Februari. Pada pertandingan pembuka akan mempertemukan juara bertahan Persib Bandung melawan Persipura Jayapura. Hanya saja, rencana itu bisa berubah terkait dengan keputusan BOPI.

Mantan staf khusus Menpora itu menjelaskan pihaknya saat ini juga sudah melakukan komunikasi dengan CEO PT Liga Indonesia Joko Driyono dengan harapan dokumen kontrak pemain dari 18 klub peserta ISL bisa segera dimasukkan.

“Saya sudah menghubungi Joko Driyono terkait hal ini. Dia (Joko) bilang, klub saat ini masih pada mengurusi kontrak pemain,” katanya menegaskan.

Selain menunggu dokumen kontrak pemain, BOPI saat ini terus melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang menjadi syarat untuk dikeluarkannya ijin penyelengaraan ISL antara lain aspek legal dan keuangan klub.

“Tahap pertama yang kami proses adalah aspek legal. Selama verifikasi, kami menemukan ada klub yang belum mendapat pengesahan badan hukum (pengesahan dari Kemenkumham). Kami akan meminta pengesahannya,” kata Heru.

Selain itu, kata dia, BOPI menemukan sejumlah klub yang tidak menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Padahal, setiap klub memiliki kewajiban membayar pajak kepada negara. Untuk itu pihaknya meminta PT Liga Indonesia segera melengkapinya.

Sementara itu CEO PT Liga Indonesia Joko Driyono tidak mau menanggapi isu terkait dengan mundurnya “kick off” kompetisi ISL 2014/2015. Pihaknya menilai saat ini semua permintaan BOPI terkait dengan dokumen yang diminta telah dipenuhi.

Artikel ini ditulis oleh:

Jari Tersangka Bom Bali Dipotong Tentara Filipina

Jakarta, Aktual.co —Tentara Filipina mengisahkan detik-detik kematian Zulkifli bin Hir atau Marwan, pembuat bom yang diyakini terlibat insiden bom Bali 2002 silam dalam penyerbuan ke kota Mamasapano, provinsi Maguindanao, akhir Januari lalu. Seorang tentara anggota Pasukan Khusus Filipina kepada Inquirer, Selasa (10/2), mengatakan penyerbuan dimulai secara diam-diam ke sebuah gubuk yang diyakini tempat warga Malaysia itu bersembunyi. Namun, seorang tentara menginjak perangkap yang membangunkan Marwan, seperti yang dilansir CNN Indonesia.

“Salah satu tentara di depan saya menginjak perangkap yang dibuat Marwan. Dia bangun. Pasukan pengamannya tiba-tiba siaga. Kami menembaki dia. Tapi dia juga menembak kami dengan M16,” kata tentara yang tidak ingin disebut namanya itu. Saat itu, pasukan Filipina terlibat baku tembak dengan Pejuang Kebebasan Islam Bangsamoro, BIFF, yang dibantu oleh Front Pembebasan Islam Moro, MILF. Sumber Inquire mengatakan bahwa saat itu posisi MILF dan BIFF hanya 30 hingga 40 meter, menembaki sambil tertawa mengejek serta mengancam mereka.

Dia memperkirakan ada lebih dari 300 anggota BIFF dan MILF, berdasarkan senjata dan artileri yang mereka gunakan. Tentara mengaku itu adalah “mimpi buruk” bagi mereka. “Kita selalu mendapatkan keuntungan di misi-misi sebelumnya. Tapi saat itu, kami benar-benar kalah jumlah. Tapi kami tidak pernah menyerah,” kata dia.

Potong Jari
Dalam baku tembak tersebut, Marwan terus berteriak, “Allahu Akbar” hingga kematian menjemputnya.Komandan pasukan itu Raymond Train awalnya memerintahkan mayat Marwan dibawa untuk diperiksa DNA-nya. Namun sumber Inquire mengatakan hal itu mustahil karena baku tembak hebat tengah terjadi. Akhirnya, mereka memutuskan untuk memotong jari Marwan.

“Kami memotong jarinya karena kami tidak punya waktu untuk melakukan pemindaian retina untuk DNA. Kami ditembaki. Kami harus keluar secepatnya,” kata tentara Filipina. Ada dua versi berbeda soal pemeriksaan DNA Marwan. Memotong jari adalah versi kedua, sementara versi pertama adalah tentara memenggal kepala Marwan dipenggal untuk diperiksa DNA.

Kepala Polisi Getulio Napenas, komandan pasukan khusus yang dipecat karena banyaknya korban tewas dalam penyerbuan tersebut, mengatakan versi yang benar adalah memotong jari. “Jari, jari dari tangan kanan,” kata Napenas.

Train langsung membawa jari Marwan ke kamp Awang di Maguindanao untuk tes DNA. Sebelum pergi, tentara memotret jenazah Marwan yang ditinggalkan tergeletak di gubuk persembunyiannya. Setelah melakukan pemeriksaan DNA, Biro Investigasi Federal, FBI, yakin bahwa jari tersebut adalah milik Marwan, salah satu teroris yang paling dicari Amerika.

Mission Impossible
Misi membunuh Marwan oleh tentara filipina disebut sebagai “Mission Impossible” saking sulitnya. Beberapa misi penangkapan Marwan selalu dibatalkan sejak tahun 2010, karena berbagai alasan. Pada 24 hingga 25 Januari lalu, adalah waktu yang tepat untuk membekuk Marwan.

Sebanyak 44 tentara tewas dalam pertempuran tersebut, sementara di kubu pemberontak ada 18 orang terbunuh. Sumber mengaku pembalasan dendam paling tepat atas kematian puluhan tentara itu adalah menangkap Basit Usman, anggota Abu Sayyaf dan Jemaah Islamiyah. “Pembalasan terbaik adalah menangkap Basit Usman. Jika tiba waktunya, kami menangkapnya,” kata sumber.

Ribuan Pendukung Anwar Ibrahim Menolak Vonis

Jakarta, Aktual.co —Ribuan pendukung Anwar Ibrahim tetap berada di luar pengadilan di Kuala Lumpur jelang putusan penolakan banding atas kasus sodomi. Situasi berlangsung tegang saat massa menolak perintah polisi untuk membubarkan diri. Dikutip dari Malaysia Kini, Selasa (10/2), sekitar 1.000 orang pendukung Anwar menolak keputusan pengadilan yang mementahkan banding dan tetap memvonis pemimpin oposisi itu lima tahun penjara. Teriakan “reformasi” dan “Allahu Akbar” menggema di dalam dan luar gedung pengadilan saat hakim keluar dari ruangan. Anwar memeluk para pendukungnya.

Sementara itu di luar pengadilan situasi tegang. Sirene dari polisi anti huru-hara dibunyikan, pasukan berseragam tempur langsung mengambil posisi. Dua kali polisi mengeluarkan peringatan agar massa membubarkan diri, namun tidak digubris. Massa tetap menyemut di depan gedung pengadilan. Menjelang malam, ribua warga mendatangi Padang Timur di Petaling Jaya, Selangor. Di tempat ini, Anwar Ibrahim disebut akan menyampaikan pidatonya, kemungkinan yang terakhir sebelum dia dipenjara. Hukuman penjara lima tahun tetap dijatuhkan pada Anwar setelah pengadilan menolak banding atas vonis yang dijatuhkan pada Maret tahun lalu.

Pada Maret 2014 lalu, pengadilan memutuskan bahwa Anwar dinyatakan bersalah dalam kasus sodomi yang dilakukan terhadap rekan politiknya, Mohd Saiful Bukhari Azlan. Pengadilan menolak tuntutan jaksa penuntut yang meminta hukuman lebih berat pada Anwar, setidaknya enam tahun penjara. Menurut pantauan Malaysia Kini, Anwar masih ada di dalam ruang pengadilan bersama pengacaranya, Gopal Singh, sambil menggendong cucunya.

Anwar tiba di pengadilan bersama dengan putri-putrinya, termasuk Nurul Izzah yang membawa putranya, dan istrinya Wan Azizah Wan Ismail. Sebelumnya, Anwar mengaku optimistis pengadilan hari ini akan mengabulkan bandingnya.”Keputusan harus berdasarkan fakta. Saya yakin Anwar tidak bersalah dan harus dibebaskan,” kata Wan Azizah. Massa tandingan dari para pendukung Bukhari Azlan yang jumlahnya puluhan juga datang ke pengadilan. Namun, seorang pendukung Azlan kepada Malaysia Kini mengaku dibayar untuk hadir, atau diberi “duit minyak”.

Dalam pengadilan, Anwar mengatakan bahwa kasusnya adalah sebuah konspirasi politik untuk menjatuhkan citranya. Pengadilan, kata dia, telah tunduk pada penguasa politik negara itu. “Dengan tunduk pada dikte penguasa politik kalian, kalian telah menjadi sekutu dalam membunuh sistem pengadilan. Kalian memilih untuk berada di sisi kelam,” kata Anwar.

Kejagung: Kasus Pelapor Perdata Mesti ‘Dipending’

Jakarta, Aktual.co — Kepala Pusat Penerangan hukum Kejagung Tony T Spontana menyatakan, penyidik tidak bisa memproses perkara pidana jika ada perkara perdata yang juga ikut berjalan.
Pernyataan itu, disampaikan menyusul perkara perdata Ade Sutisna selaku penerima kuasa dari keluarga besar H. Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran, atas kepemilikan tanah yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Cibinong namun dilaporkan di Polres Bogor.
“Kalau masalah perdatanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah atau bangunan, maka pidana yang menyangkut hal itu harus dipending dahulu,” kata Kapuspenkum Tony T Spontana, di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/2).
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Jokowi Watch, Junaidi, menyatakan, dalam surat edaran Kejagung itu jelas ditegaskan jika sekiranya kasus yang objeknya berupa tanah, dimana status hukum kepemilikan tanah berdasarkan alasan hak yang dimiliki masih berperkara perdata di Pengadilan maka jika ada pihak yang dituduh melanggar tindak pidana misalnya berupa penyerobotan tanah, maka kasus tersebut tidak dapat dipidana pada tenggang berperkara perdata tersebut.
“Maka kasus tersebut berada dalam ranah perdata dan merupakan perkara perdata murni sehingga tidak selayaknya dipaksakan untuk digiring masuk ke ranah pidana umum. Ini isi surat edaran Kejagung loh, bukan kita yang mengarang-ngarang,” tegas Junaidi.
Terkait kasus yang dialami kliennya bernama Ade Sutisna, menurut dia terkesan aneh. Pasalnya, Ade selaku penerima kuasa dari keluarga Umar yang saat ini tengah melayangkan gugatan perdata di pengadilan Cibinong, lalu menjadi tersangka dalam perkara pidana umum didalam objek sengketa tanah yang sama.
“Pasal yang dipersangkakan pun pasal 363 KUHP dengan tudingan pencurian tanah dengan pengurukan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/1068/XI/2014/JABAR/RES BGR tanggal 6 November 2014,” ucap dia.
Nah, karena itu Junaidi mempertanyakan sikap penyidik dibawah komando Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo yang telah menetapkan status kliennya Ade Sutisna sebagai tersangka dalam persoalan tanah tersebut.
Dia menyebut, ada empat peraturan yang diduga dilawan Kapolres itu, yakni, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran MA (SEMA) RI nomor 4 tahun 1980 dan surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, serta Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 61 dan 62.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mantan Direktur IMF Dituduh Sebagai Gembong Prostitusi

Jakarta, Aktual.co —Mantan Direktur International Monetary Fund (IMF) Dominique Strauss-Khan, akan memberikan kesaksian terkait kasus jaringan prostitusi. Khan, yang merupakan warga Perancis, dihadapkan pada pengadilan di Paris. Sebelumnya pada 2011 lalu, Khan dituduh melakukan pemerkosaan terhadap seorang pekerja hotel di New York, Amerika Serikat (AS).

Namun kasus pemerkosaan itu dibatalkan, setelah pekerja hotel Nafissatou Diallo bersedia untuk menyelesaikan masalah hukum di luar persidangan. Kini, pria berusia 65 tahun itu dihadapkan pada kasus lain. Dia dituduh menjadi otak sebuah pesta yang melibatkan prostitusi antara 2008 hingga 2011. Pesta itu berlangsung di beberapa kota seperti Lille, Paris, Brussels dan Washington.

Pengacara Kahn mengakui bahwa kliennya turut serta dalam pesta itu. Tapi Khan sendiri tidak mengakui perempuan yang berada dalam pesta itu adalah pekerja seks. Demikian diberitakan AFP, Selasa (10/2). Kahn pun menolak tuduhan dirinya bertindak sebagai germo. Namun proses hukum terhadap akan tetap berjalan karena hukum di Perancis menyatakan, tindakan yang dilakukan Kahn dianggap sebagai memfasilitasi kegiatan prostitusi.

Dalam kasus mantan politikus Partai Sosialis Perancis itu menunjukkan bahwa Kahn mengizinkan apartemennya untuk digunakan sebagai lokasi pesta seks dengan melibatkan prostitusi. Selain itu, pestanya diorganisir oleh pihak Kahn sendiri.

Tuduhan tambahan menyebutkan, Kahn tidak membayar perempuan itu sendiri. Dirinya dituduh menerima keuntungan dari tindakan prostitusi. Pria yang karir politiknya sudah berakhir tersebut, dihadapkan pada tuntutan 10 tahun penjara. Jika bersalah, dirinya juga diancam denda 1,5 juta Euro atau sekira Rp21,5 miliar (Rp14.348 per Euro).

Pedagang Pakaian Bekas Impor Tentang Larangan Pemerintah

Kupang, Aktual.co — Surat edaran Kementerian Perdagangan beberapa waktu mengenai larangan penjualan pakaian bekas impor (rombengan) dikeluhkan oleh para penjual. Pasalnya, larangan itu akan menghilangkan pendapatan mereka, karena menjual rombengan sudah menjadi lapangan pekerjaan.

Rasnawati, penjual rombengan di Pasar Kasih, Naikoten , Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditemui, Selasa (10/2) mengatakan, larangan itu pasti akan berdampak pada penutupan belasan lapak rombengan di pasar itu.

“Jika ingin melarang siapkan modal untuk kami membuka usaha lain,” tegasnya.

Rasnawati menegaskan, dirinya telah menjual barang rombengan sejak tahun 1986, namun belum ada komplain dari pembeli bahwa ada virus pada pakaian yang dijualnya.

“Kalau ada virusnya, pasti virus itu sudah menyebar pada keluarga saya, karena kami menggunakan pakaian-pakaian itu,” ujarnya.

Bibi Nur, penjual lainnya mengatakan, isu virus itu sudah ada sejak dulu. “Yang menjadi pertanyaannya, kenapa barang-barang tersebut bisa masuk, lemahnya di mana?, salahnya di mana?,” tanyanya.

Dia berharap pemerintah meninjau kembali larangan itu dengan menyediakan alat pendeteksi. Jika ada virus langsung dimusnahkan. Jika tidak, biarlah pakaian bekas itu diimpor untuk mendukung perekonomian keluarga.

Sebelumnya, Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan Nusa Tenggara Timur (NTT), Bruno Kupok menyebutkan pakaian bekas impor mengandung bakteri yang bisa menyebabkan sakit kulit dan infeksi saluran kencing, sehingga warga diminta untuk waspada.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk secepatnya melakukan penertiban di lokasi-lokasi penjualan pakaian bekas impor,” kata Bruno.

Menurut dia, pihaknya juga segera mengeluarkan larangan penjualan pakaian bekas impor, menindaklanjuti surat edaran Kementerian Perdagangan. “Kami akan lakukan operasi penjualan pakaian bekas,” katanya.

Saat ini, ujarnya, banyak produk garmen dari Indonesia yang kualitasnya cukup bagus. Selain itu, harga pakaian produksi dalam negeri juga terjangkau masyarakat. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk berhat-hati membeli atau menggunakan pakaian bekas impor yang masih dijual bebas di NTT.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain