4 April 2026
Beranda blog Halaman 38651

IHSG dan Rupiah Serempak Dibuka Menguat

Jakarta, Aktual.co — Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada awal pekan bergerak menguat sebesar 17 poin menjadi Rp12.813, dibandingkan sebelumnya di posisi Rp12.830 per dolar AS.

Sementara itu, berdasarkan data Bloomberg Dollar Index, rupiah naik tipis 0,02% ke level Rp12.823 pada pukul 10.04 WIB.

Sedangkan untuk indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka naik 9,83 poin atau 0,18 persen menjadi 5.409,94, sedangkan kelompok 45 saham unggulan atau LQ45 bergerak menguat 2,83 poin (0,30 persen) menjadi 943,95.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ahok Ingin Tiket TransJakarta Terintegrasi

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ingin tiket TransJakarta secara bertahap terintegrasi dengan seluruh angkutan umum di Ibu Kota DKI. 
Seperti Kopaja AC, APTB (Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway) dan kereta Commuter Line. Sehingga, penumpang hanya perlu membayar sekali saja untuk naik angkutan umum yang sudah terintegrasi.
“Kalau sudah terintegrasi warga cukup bayar sekali. Kalau sekarang kan naik Kopaja bayar Rp6 ribu, terus bayar TransJakarta Rp3.500,” ujar mantan Bupati Belitung Timur itu, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (23/2).
Ahok juga ikut mengomentari sistem pembayaran tiket elektronik (e-ticketing) untuk seluruh koridor TransJakarta yang sudah diberlakukan. 
Menurut dia sistem itu belum sempurna. Karena hanya mencatat penumpang naik saja. Sedangkan dia ingin sistem itu juga bisa mencatat turunnya penumpang. “Supaya bisa tahu dia naik turun di mana,” ujar Ahok.
Kata Ahok, dengan mengetahui titik naik turun penumpang, maka bisa dijadikan bahan evaluasi untuk menciptakan rute baru. “Rute yang bisa membuat orang tidak naik turun bus transit, termasuk untuk menyiapkan bus yang lebih banyak.” ‎

Artikel ini ditulis oleh:

PN Jaksel: Kasasi KPK Tak Bisa Diterima

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan proses kasasi terkait putusan praperadilan yang dimenangkan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna memastikan kasasi tersebut bukan ditolak melainkan tidak bisa diterima.
“Ini kita istilahnya bukan ditolak. Kalau ditolak itu masuk perkara. Tapi kasasinya memungkinkan untuk tidak diterima,” ujar Made saat dikonfirmasi, Senin (23/2).
Menurut Made, pengajuan kasasi oleh KPK besar kemungkinan tidak bisa diterima. Selain itu, kata dia, bedasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2011 tentang perkara yang tidak memenuhi syarat kasasi dan peninjauan kembali, dimana mengacu kepada Pasal 45 Undang-undang MA pada poin a jelas menyebutkan praperadilan tidak bisa dikasasikan.
“Kan di dalam Sema No 4 Tahun 2011 jelas bahwa itu tidak bisa dikasasikan. Formilnya saja sudah tidak memungkinkan. Karena itu dipastikan (kasasi KPK) tidak diterima,” jelasnya.
Sesuai dengan Pasal 245 ayat 1 KUHAP yang menyatakan Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa.
Namun, menurut Made, pihaknya tidak akan menunggu sampai empat belas hari walaupun KPK baru sebatas permohonan dan belum masuk kepada penyerahan memori kasasi,
“Gak mungkin sampai empat belas hari. Ini bisa lebih cepat, karena alasan tadi bahwa formilnya saja sudah tidak memenuhi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pakar: Australia Tak Bisa Intervensi Hukuman Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Upaya Pemerintah Australia mendesak pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati warganya bukan ganjalan dalam penegakan hukum nasional di Tanah Air. Demikian disampaikan pakar hukum internasional Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jawahir Thontowi di Yogyakarta, Senin (23/2).
“Sebab penegakan hukuman mati, merupakan kedaulatan penuh suatu negara yang tidak bisa diintervensi,” kata pakar hukum internasional.
Menurut dia, pemberlakuan hukuman mati hanya salah satu upaya saja, sebab sejatinya Indonesia justru telah menjadi korban keganasan narkotika yang dipasok dari negara lain.
“Ketika narkotika tersebut telah melumpuhkan generasi muda, tidak ada negara sahabat yang berkenan menolong, padahal setiap hari tidak kurang 40 orang Indonesia meninggal karena narkoba. Wajar jika hukuman berat bagi pengedar narkotika diterapkan,” kata dia.
Atas pertimbangan itu, menurut dia, presiden perlu mendeklarasikan bahwa Indonesia sedang darurat narkotika sehingga menyatakan perang atas pelaku kejahatan narkotika, sebagaimana kejahatan terorisme yang dibenci seluruh negara.
Sosialisasi mengenai hal itu harus dilakukan oleh seluruh aparat negara, khususnya para duta besar di negara-negara sahabat.
“Harus diumumkan bahwa kejahatan narkotika di indonesia adalah kejahatan luar biasa, dengan konsekuensi hukuman sangat berat,” kata dia.
Menurut dia model diplomasi yang dilakukan oleh Australia saat ini tidak perlu dikhawatirkan akan memutus hubungan diplomatik dengan Indonesia, meski duta besar Negara Kanguru itu telah ditarik dari Indonesia.
“Karena secara ekonomi maupun wisata mereka tergantung juga dengan Indonesia,” kata dia.
Australia mendesak agar eksekusi mati terhadap dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dibatalkan. Bahkan, dalam permohonan pembatalan eksekusi itu, Australia mengaitkan bantuannya saat terjadi tsunami di Aceh.
Andrew dan Myuran merupakan terpidana mati dalam kasus yang dikenal sebagai “Bali Nine”, yakni kasus upaya penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia yang dilakukan sembilan warga negara Australia.
Kesembilan pelaku ditangkap di Bali pada 17 April 2005 di Bali. Namun, tujuh pelaku yang lain divonis hukuman penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Kapolda Kaltim: Setuju Indonesia Masih Butuh KPK

Jakarta, Aktual.co — Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, Indonesia saat ini masih perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas praktik korupsi.
“Masih diperlukannya KPK karena dia adalah lembaga yang ‘superbody’ dan tidak bisa diintervensi dalam penanganan kasus-kasus korupsi,” kata Arief Sulistyanto di Pontianak, Senin (23/2).
Menurut dia, praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) adalah musuh bersama sehingga harus diberantas di bumi Indonesia.
“Memberantas korupsi harus dengan kekuatan yang luar biasa. Karena korupsi di Indonesia sudah mengakar, disitulah masih dibutuhkannya peran KPK yang juga harus bersinergi dengan kejaksaan dan kepolisian,” ungkapnya.
Selain itu, bentuk dukungan lain dalam memberantas KKN di Indonesia, yakni mulai dari generasi sekarang yang harus menanamkan diri dan berkomitmen dalam memberantas korupsi, karena korupsi musuh bersama.
“Saya lebih senang dimusuhi oleh penjahat, daripada disenangi penjahat. Sehingga tiga bulan saya bertugas di Kalbar banyak yang akan melengserkan saya, karena aktivitas ilegal mereka terganggu,” katanya.
Menurut dia kolaborasi antara penegak hukum, yakni KPK-Polri, dan kejaksaan akan semakin kuat dalam memberantas korupsi, karena memang tidak bisa dijalankan sendiri.
Arief mencontoh jalan di Kalbar cepat rusak karena dikorupsi oleh para pelaksana proyek sehingga perlu bersama-sama untuk pengawasannya.
Dalam kesempatan itu, Arief menyatakan dukungannya agar para koruptor dihukum mati, seperti yang diterapkan di Tiongkok, sehingga memberikan efek jera.
“Saya juga setuju, para koruptor itu dimiskinkan, sehingga harta-hartanya dari hasil korupsi dirampas untuk negara. Karena kalau tidak dimiskinkan, ketika dia bebas nanti, maka akan melakukan korupsi lagi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Menlu RI: Negara Lain Jangan Intervensi Hukum Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Kasus penolakan Duta Besar RI untuk Brazil Toto Riyanto oleh Presiden Brazil Dilma Rousseff, membuat pemerintah Indonesia bersikap tegas.
Pemerintah RI telah memanggil Duta Besar (Dubes) RI untuk Brazil, Toto Riyanto kembali ke tanah air terkait penundaan secara mendadak penyerahan credentials (surat kepercayaan) Dubes designate RI untuk Brazil oleh pemerintahan setempat.
“Penolakan dan penundaan penyerahan credentials yang dilakukan oleh Menlu Brazil secara tiba-tiba pada saat Dubes designate RI untuk Brazil telah berada di Istana Presiden Brasil merupakan suatu tindakan yang tidak dapat diterima oleh Indonesia,” ucap Menteri Luar Negari (Menlu RI) Retno Marsudi di Jakarta (Minggu, 22/2) 
Selain itu, Kemlu RI juga telah memanggil Dubes Brazil untuk Indonesia pada 20 Februari 2015 untuk menyampaikan protes keras terhadap tindakan tidak bersahabat tersebut sekaligus menyampaikan nota protes.
Kata mantan Dubes RI untuk Belanda ini, Indonesia sebagai negara demokratis yang berdaulat dan memiliki sistem hukum yang mandiri serta tidak memihak.
“Maka tidak ada negara asing atau pihak manapun dapat mencampuri penegakan hukum di Indonesia, termasuk terkait dengan penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran narkoba,” demikian Menteri Retno.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain