4 April 2026
Beranda blog Halaman 38652

BI-Kemendagri Teken MoU Manfaatkan Data Kependudukan

Jakarta, Aktual.co — Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini melakukan perjanjian kerjasama (MoU) terkait pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan lingkup tugas BI. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

“Makroprudensial membutuhkan data dan informasi nasabah atau calon nasabah untuk menjaga kebenaran identitas mereka. Data dan informasi tersebut dihimpun BI dari berbagai sumber, dari laporan, survei, dari pemerintah, dan lembaga keuangan,” ujar Halim di Ruang Auditorium BI Jakarta, Senin (23/2).

Lebih lanjut dikatakan Halim, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisensi dan efektifitas penyaluran kredit debitur. Selain itu, kata dia, juga untuk meningkatkan asessment agar perkreditan tepat sasaran.

“Ini juga untuk mendukung dunia perbankan, untuk mengetahui calon nasabah dengan lebih cepat dan mudah, termasuk untuk program keuangan inklusif BI,” pungkasnya.

Untuk diketahui, perjanjian kerjasama tersebut berlaku mulai hari ini hingga 6 Mei 2018. Dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Unjuk Rasa di Jakarta, Tuntut Tunjangan Naik

Jakarta, Aktual.co —Beberapa unjuk rasa hari ini diinformasikan akan digelar di beberapa titik di Ibu Kota DKI Jakarta sejak pagi, Senin (23/2).
Dari informasi yang diterima Aktual.co, unjuk rasa akan membawa isu mulai dari menuntut kenaikan tunjangan hingga menolak kriminalisasi advokat.
Pertama, unjuk rasa dari karyawan Rumah Sakit Premier Bintara berjumlah sekitar 250 orang pukul 07.00Wib. Menuntut kenaikan tunjangan karyawan.
Unjukrasa kedua pukul 08.00 Wib, pedagang kaki lima sejumlah 150 orang di kantor Dibimasda Kota Depok dan DPRD. Menolak pembongkaran Jalan Sepadak Kali Bogor. 
Jam 09.00Wib kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Unjuk rasa sekitar 100 orang dari Komite Nasional menuntut diselesaikannya masalah WNI eks Timor Timor.
Unjuk rasa selanjutnya, sore hari pukul 15.00Wib di depan Istana Negara. Berjumlah 50 orang, mereka menolak kriminalisasi advokat. 
Selain aksi unjuk rasa, hari ini juga akan berlangsung berbagai kegiatan. Seperti di PTUN Jakarta yang akan menggelar sidang gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Suryadharma Alie. Dengan agenda pembacaan kesimpulan, pukul 10.00Wib.
Pagi ini pukul 08.00Wib, di Hotel Diradja Tendean Jakarta Selatan, PPP dari kubu Romahurmuzy berjumlah 100 orang juga akan gelar Musyawarah Wilayah VIII.

Artikel ini ditulis oleh:

Kapal Penumpang Tenggelam, BPBD Masih Cari Korban

Jakarta, Aktual.co — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Makassar bekerjasama dengan BPBD Kabupaten Gowa melakukan pencarian penumpang kapal penyeberangan yang tenggelam Minggu (22/2) malam.
“Saat ini masih ada satu orang penumpang yang belum ditemukan, sementara korban meninggal berdasarkan data terakhir sebanyak dua orang,” kata Humas BPBD Makassar, Ahmad Syarif di Makassar, Senin.
Dia mengatakan, total penumpang kapal penyeberangan itu sebanyak 21 orang. Sebelumnya sejumlah media melansir terdapat 30 orang penumpang dan lima orang diantaranya meninggal dunia.
Menurut dia, kesimpangsiuran data di lapangan itu diluruskan dengan pendataan dan hasil verifikasi di lapangan bersama tim gabungan.
“Hingga saat ini, tim gabungan yang terdiri dari BPBD, SAR, PMI dan relawan masih melakukan pencarian di lapangan,” katanya.
Perahu penyeberangan yang bermuatan puluhan penumpang tenggelam di Sungai Jeneberang, Kabupaten Gowa, sekitar pukul 21.00 Wita, Minggu (22/2).
Dari informasi masyarakat setempat, perahu tersebut mengantar puluhan orang menyeberang dari Malengkeri, Makassar menuju Taeng, Kabupaten Gowa.
Namun nasib nahas menimpa para penumpang, karena ditengah perjalanan perahu yang ditumpanginya oleng dan akhirnya terbalik.
Penumpang yang tidak sigap menghadapi kondisi itu menjadi panik dan sebagian meloncat ke Sungai Jeneberang.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Desakan Australia Batalkan Eksekusi Mati Bukan Ganjalan

Jakarta, Aktual.co — Upaya Pemerintah Australia mendesak pemerintah Indonesia membatalkan hukuman mati bagi warganya, bukan ganjalan dalam penegakan hukum yang diterapkan di Indonesia.
Pendapat tersebut disampaikan pakar hukum internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jawahir Thontowi di Yogyakarta, Senin (23/2).
“Sebab penegakan hukuman mati, merupakan kedaulatan penuh suatu negara yang tidak bisa diintervensi,” kata dia.
Menurut dia, pemberlakuan hukuman mati hanya salah satu upaya untuk penegakan hukum, sebab sejatinya Indonesia justru telah menjadi korban keganasan narkotika yang dipasok dari negara lain.
“Ketika narkotika tersebut telah melumpuhkan generasi muda, tidak ada negara sahabat yang berkenan menolong, padahal setiap hari tidak kurang 40 orang Indonesia meninggal karena narkoba. Wajar jika hukuman berat bagi pengedar narkotika diterapkan,” kata dia.
Atas pertimbangan itu, menurut dia, presiden perlu mendeklarasikan bahwa Indonesia sedang darurat narkotika sehingga menyatakan perang atas pelaku kejahatan narkotika, sebagaimana kejahatan terorisme yang dibenci seluruh negara.
Dia berpendapat, sosialisasi mengenai hal itu harus dilakukan oleh seluruh aparat negara, khususnya para duta besar di negara-negara sahabat. “Harus diumumkan bahwa kejahatan narkotika di indonesia adalah kejahatan luar biasa, dengan konsekuensi hukuman sangat berat,” kata dia.
Menurut dia model diplomasi yang dilakukan oleh Australia saat ini tidak perlu dikhawatirkan akan memutus hubungan diplomatik dengan Indonesia, meski duta besar Negara Kanguru itu telah ditarik dari Indonesia.
“Karena secara ekonomi maupun wisata mereka tergantung juga dengan Indonesia,” kata dia.
Australia mendesak agar eksekusi mati terhadap dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dibatalkan. Bahkan, dalam permohonan pembatalan eksekusi itu, Australia mengaitkan bantuannya saat terjadi tsunami di Aceh.
Andrew dan Myuran merupakan terpidana mati dalam kasus yang dikenal sebagai “Bali Nine”, yakni kasus upaya penyelundupan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia yang dilakukan sembilan warga negara Australia.
Kesembilan pelaku ditangkap di Bali pada 17 April 2005 di Bali. Namun, tujuh pelaku yang lain divonis hukuman penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gempa 5,3 SR Landa Mamberamo Papua

Jakarta, Aktual.co — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyampaikan telah terjadi gempa bumi dengan kekuatan 5,3 skala Richter di timur laut Mamberamo Tengah Papua, Senin (23/2), pukul 07.09 WIB.
Menurut BMKG, seperti disampaikan Kepala Stasiun Geofisika Kotabumi Lampung Yuharman, gempa itu berada pada koordinat Lintang 3.48 derajat Lintang Selatan (LS) dan Bujur 139.00 derajat Bujur Timur (BT), dengan kedalaman 72 km.
Lokasi gempa di daratan Papua/Irian Jaya; 30 km timur laut Mamberamo Tengah; 62 km barat laut Yalimo; 63 km timur laut Tolikara; 217 km barat daya Jayapura Papua; dan 3.587 km timur laut Jakarta.
BMKG, menegaskan bahwa gempa ini tidak berpotensi menimbulkan ancaman tsunami.

Artikel ini ditulis oleh:

Akademisi: Hukuman Mati Bagi Gembong Narkoba Mendidik

Jakarta, Aktual.co — Akademisi dari Universitas Pelangka Raya, Kalimantan Tengah, HM Norsanie Darlan berpendapat, sanksi pidana mati bagi cokong narkoba selain memberi efek jera, juga mendidik.
“Oleh sebab itu, sebuah keputusan bangsa yang memberikan sanksi pidana mati terhadap narapidana (napi) yang terbukti bersalah dalam kasus narkoba, saya kira benar,” ujarnya di Kalimantan Selatan, Senin (23/2).
Guru Besar pad Universitas Palangka Raya (Unpar) mengatakan, karena kasus Narkoba membahayakan rakyat Indonesia, yang pada akhirnya bangsa ini bisa sirna.
“Sebab ada kala dengan tipu daya seorang cokong Narkoba terhadap individu rakyat Indonesia. Cokongnya bebas, warga negara kita bukan cuma tertangkap tangan kemudian dihukum, tapi jiwa dan raga menjadi rusak,” kata dia.
Karena itu, menurut dia, wajar pemberian hukuman mati bagi pengedar atau penjual narkoba, sebab dapat merusak generasi sebagai penerus bangsa.
Mengenai tentangan hukuman mati dari berbagai negara, seperti Australia, Brasil, Prancis, dan bahkan Sekjen Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), dia berpendapat, hal itu tak perlu ditanggapi atau diambil hati.
Karena, tegasnya, hukuman mati hak pemerintah Indonesia untuk memberikan efek jera kepada siapa saja yang bermain narkoba. “Jadi hukum mati tidak dapat dipengaruhi oleh campur tangan negara lain,” katanya.
Dia menilai, jika pihak Australia melalui perdana menterinya yang mengingkit sumbangan terhadap bencana Tsunami Aceh, itu sebagai ucapan keputus asaannya terhadap rakyatnya yang dihukum mati.
“Dia (perdana menteri Australia) tidak sadar, bahwa rakyatnya yang dihukum mati itu merusak putra-putri bangsa Indonesia dan menciderai nama baik ‘negara kangoro’ itu sendiri,” ujarnya.
Oleh sebab itu pula, langkah para demonstran mengumpulkan dana untuk mengembalikan uang kepada Perdana Menteri Australia, adalah demi nama baik bangsa. “Hal itu perlu kita dukung bersama,” ajaknya.
Pernyataan berbagai negara atas hukum mati di Indonesia bagi sejumlah negara, menurut dia wajar.
“Sebab bangsa kita TKI/TKW yang bekerja di luar negeri mau dihukum pancung oleh pemerintah negara di mana bangsa kita bekerja, pasti ada rasa iba. Walau tahu bangsa bangsa kita itu bersalah. Bahkan ada yang ditebus agar tidak dihukum mati juga oleh bangsa kita pernah terjadi,” demikian Norsanie.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain