Terkait Senpi, Abraham dan Suhardi Alius Bisa Kena Pidana
Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Kini pria asal Makassar itu dilaporkan terkait dugaan pemberian hadiah senjata api dari mantan Kabareskrim Mabes Polri, Suhardi Alius.
Menurut Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda kedua petinggi lembaga penegak hukum ini bisa terkena pasal pidana.
“Dua-duanya bisa kena,” ujar Chairul Huda ketika berbincang dengan Aktual.co, Senin (9/2).
Ia mempertanyakan, pemberian senjata api tersebut. Menurut dia, apakah Suhardi Alius mempunyai hak dan kewenangan untuk memberikan senpi tersebut ke Abraham.
Sebaliknya, ia pun mempertanyakan apakah Abraham melaporkan pemberian Senpi itu ke KPK?.
“Seharusnya dalam 30 hari Pak Abraham harus lapor kepada KPK,” kata dia.
Selain itu, apakah pemberian itu dalam bentuk kedinasan atau secara pribadi.
Ia mengatakan, jika terbukti ilegal, maka Suhardi Alius bisa terancam dikenakan pasal 5 undang-undan Tipikor Jo pasal 209 KUHP. Sementara Abraham, bisa terkena pasal 12 huruf b UU Tipikor.
Seperti diketahui, Abrahm dilaporkan ke Mabes Polri oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kota Bandung, Moch Mashur.(Selengkapnya baca:Abraham Samad Kembali di Laporkan ke Bareskrim Polri Diduga Terima Senpi).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















