28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38691

Adrianus Berencana Ketemua Menkopolhukam Bahas Calon Pengganti BG

Jakarta, Aktual.co — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dapat bekerja sama dengan Presiden dalam menelusuri rekam jejak para kandidat calon Kepala Kepolisian RI.
Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengaku pihaknya berencana akan bertemu Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM yang juga ketua Kompolnas, Tedjo Edi Purdijatno. Rencananya pertemuan tersebut akan digelar di kantor Menkopolhukam pada Senin (9/2) sore ini.
Intinya, pada pertemuan nanti, pihaknya akan meminta kepada Presiden untuk menghubungi KPK dan PPATK guna menelisik rekam jejak calon potensial berpangkat Komjen dilingkungan polri.
“Dulu kan dengan kami lambat, kalau Presiden yang melakukannya kami harapkan lebih cepat,” ujar Adrianus saat ditemui di Gedung Kompolnas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Dikatakan Adrianus, pelibatan KPK dan PPATK sebaiknya dilakukan untuk mengantisipasi calon Kapolri yang bermasalah dengan hukum. Meski begitu, Adrianus mengatakan, Presiden tak punya waktu banyak untuk memilih calon orang nomor satu dikorps Bhayangkara itu. Dengan demikian, lanjut Adrianus, pihaknya berharap agar Presiden dapat mengecek langsung rekam jejak para kandidat Kapolri.
Lebih jauh Adrianus mengungkapkan, hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari Presiden terkait nama-nama calon Kapolri yang diusulkan oleh Kompolnas, pada Jumat (6/2) lalu.
Kompolnas sendiri telah menyiapkan empat nama yaitu, Komjen Badrodin Haiti, Komjen Putut Eko Bayuseno, Komjen Budi Waseso, dan Komjen Dwi Prayitno. Nama-nama tersebut disiapkan menyusul calon tunggal kepala Polri, Komjen Budi Gunawan, yang terkait masalah hukum dengan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Soal TKI, Komisi IX DPR Sesalkan Presiden Tidak Tegas Kepada Malaysia

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengaku kecewa dengan kunjungan Presiden Jokowi ke Negeri Jiran, Malaysia, yang tidak membahas secara tegas tentang sikap Indonesia terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Terutama, soal pelecehan maupun tindakan rasialis yang dilakukan oleh negeri tetangga yang selalu mengklaim serumpun itu.
“Saya menyesal tidak ada pembicaraan terkait bagaimana sikap Indonesia menegur sikap pemerintah Malaysia pada pelecehan atau rasialis. Yang ada hanya bahas mobil dan antara Menaker Indonesia dan Malaysia yang bicara soal perbaikan kerjasama,” kata Dede, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (9/2).
Menurut Dede, komisi IX sudah mengecek ke Kementerian Ketenagakerjaan, yang sudah melakukan sejumlah pembaharuan kerjasama soal pengiriman tenaga kerja.
Langkah awal adalah bagaimana memulangkan TKI dengan cara pemutihan yang statusnya ilegal ini kembali ke Indonesia.
“Pemutihan TKI dulu total TKI ilegal 600 ribu, sekarang sudah diputihkan150 ribu. Masih ada 450 ribu lagi TKI ilegal di Malaysia. Artinya ilegal dokumen mati dan tidak bisa diperpanjang,”
“Kita minta kementerian meneruskan program pemutihan, dan ternyata ada biaya sebesar 200 ringgit per kepala untuk pemutihan itu. Negara harus siapkan anggaran itu, jangan bebankan pada TKI. Pemutihan artinya dia bisa perpanjang kerja di sana atau dipulangkan,” tandasnya

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Komisi IX Kaget RUU Pertembakauan Masuk Prolegnas 2015

Jakarta, Aktual.co — Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan masuk dalam daftar RUU yang akan dibahas pada tahun 2015. sebelumnya, RUU ini menjadi polemik dan batal dibahas di DPR karena ada beberapa pasal yang kontroversial.
Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mangaku tidak tahu kalau Rancangan Undang-Undang Pertembakauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada tahun 2015.
“Iya dari Komisi IX DPR RI nggak ada usulan tersebut, bisa dicek di data komisi IX DPR RI masuknya dari komisi lain dan usulan fraksi , bahkan RUU usulan komisi saja ada yang didrop,” kata Dede, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2).
Diakui bahwa Komisi IX DPR RI mengusulkan RUU Pengendalian Tembakau.
“Ini adalah hal yang berbeda. Kalau RUU Pertembakauan lebih bersifat perlindungan terhadap industri tembakaunya, sedangkan RUU Pengendalian Tembakau adalah mengatur bahaya tembakau agar diatur soal kesehatannya,” 
“Mungkin usulan dari Komisi VI DPR RI karena ini terkait dengan industri,” imbuh Dede Yusuf.
Pada periode lalu, RUU Pertembakauan sempat menjadi polemik saat Ketua Komisi IX DPR RI adalah Ribka Tjiptaning. Bahkan, Ribka dituduh menghilangkan pasal zat aditif yang terdapat dalam RUU Pertembakauan.

Artikel ini ditulis oleh:

Bappenas Segera Rampungkan Revisi Perpres KPS

Jakarta, Aktual.co —  Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyatakan revisi Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 yang di antaranya mengatur tentang kerja sama pemerintah dan swasta (KPS) dalam pembangunan infrastruktur hampir selesai, dan akan ditetapkan dalam beberapa hari ke depan.

“Dalam hitungan hari (dari Senin, 9/2) akan selesai revisinya,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof A. Chaniago di Kantor Kementerian PPN, Jakarta, Senin (9/2).

Namun Andrinof menolak menjelaskan detil perkembangan revisi Perpres tersebut, dengan alasan proses pembahasan masih berlangsung, dan dapat menghasilkan perubahan-perubahan dari hasil sementara.

Dia menuturkan sudah ada beberapa proyek infrastruktur yang telah menggandeng swasta dan akan dilanjutkan.

“Kalau kita sudah bicarakan hasil pembahasannya, kasian ke masyarakat nanti, kan masih dikaji dan bisa berubah-ubah,” ujar dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Andrinof menyebutkan salah satu ketentuan dalam skema KPS yang juga dapat saja direvisi adalah skema “right to match” atau hak untuk membandingkan yang biasa diberikan kepada para pemrakarsa proyek.

Jika skema “right to match” diterapkan, pemrakarsa proyek yang telah ditentukan pemerintah dapat memperoleh gambaran tawaran yang diberikan sejumlah investor lain.

Hal krusial lainnya dalam pembahasan revisi Perpres tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur itu adalah, perluasan cakupan proyek yang dapat dibiayai KPS, dan pemberian jaminan risiko politik terhadap investor.

Untuk perluasan cakupan proyek, Menko Perekonomian Sofyan Djalil sudah menegaskan hampir semua proyek infrastruktur nantinya dapat dibiayai melalui skema KPS.

Perluasan itu bertujuan agar pihak swasta juga dapat membiayai pembangunan infrastruktur skala kecil yang banyak digunakan untuk kepentingan sosial, seperti rumah sakit, lembaga pendidikan, bahkan penjara.

Dengan demikian, skema KPS tidak hanya dalam lingkup proyek infrastruktur skala besar.

Sedangkan untuk jaminan risiko politik, jika pemerintah menerapkan ketentuan itu dalam Perpres hasil revisi, investor akan mendapat kepastian keberlanjutan pembangunan proyek yang dibiayai, meskipun terjadi peristiwa politik seperti pergantian pimpinan pemerintahan, pergantian kebijakan pemerintahan dan peristiwa politik lainnya.

Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy Priatna sebelumnya mengatakan biaya pembangunan infrastruktur untuk 2014-2019 mencapai Rp5.500 triliun, dengan 30 persennya atau Rp1.690 triliun diharapkan dapat dibiayai oleh swasta.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tidak Melantik BG, Presiden Jokowi Terancam Digugat

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara IAIN Ambon, DR.Ismael Rumadhan,MH, berpendapat, Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) berhak mengajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan sekiranya ia tidak dilantik menjadi Kapolri yang baru.
“Kita tunggu janji Presiden Jokowi sekembalinya dari lawatan ke luar negeri melantik Komjen Pol. BG atau tidak. Bila tidak, maka Komjen Pol. BG berhak mengajukan Kepala Negara ke pengadilan,” katanya, di Ambon, Senin (9/2).
Pertimbangannya, kata Ismael, BG mengikuti tes kepatutan dan kelayakan di DPR – RI atas usul dari Presiden dan ternyata dinyatakan lolos.
“Jadi tidak ada alasan Presiden membatalkan proses pengajuan Komjen Pol.BG yang secara politik telah diakui DPR – RI dan itu merupakan kekuatan hukum bagi Kepala Negara melantik BG,” ujarnya.
Purek II IAIN Ambon itu mengemukakan, Presiden juga tidak bisa beralasan bahwa Komjen Pol.BG saat ini berstatus tersangka oleh KPK.
“Status tersangka itu juga butuh waktu untuk proses peradilan sehingga Komjen Pol.BG miliki keputusan hukum tetap, sehingga Presiden harus melantiknya dulu dan bisa dibatalkan sekiranya pada akhirnya dinyatakan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegas Ismael.
Dia menyarankan Presiden Jokowi agar komitmen dalam menegakkan hukum dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun desakan yang mengatasnamakan rakyat.
“Tegakkan hukum normatif dalam proses pelantikan Kapolri yang baru sehingga tidak memberikan kesan Presiden mudah diintervensi kepentingan politik,” kata Ismael.
Keraguan Presiden, menurut dia, membuat Polri dan KPK saling menjaga citra dari masing – masing institusi sehingga membingungkan masyarakat.
“Kondisi saat ini dimanfaatkan KPK maupun Polri untuk mencari kesalahan sehingga merumitkan Presiden sendiri dan dampaknya memicu saling tidak percaya antardua institusi penegakkan hukum,” ujkar Ismael Rumadhan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi berjanji akan mengumumkan kepastian pelantikan Komjen BG pada Senin, Selasa, atau Rabu pekan depan, seusai melawat dari luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jakarta Banjir, JK ‘Sentil’ Ahok

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama agar bekerja lebih baik dalam mengatasi banjir di ibu kota.
“Itu banjir urusan Gubernur. Gubernur harus ketat dan lebih baik lagi kerjanya mengatasi semua itu,” kata Kalla, di Batam, Senin (9/2).
Selain itu, masyarakat juga diminta bekerjasama dengan saling menjaga lingkungannya masing-masing.
Dia menambahkan, pemerintah pusat juga turut membantu dalam menyelesaikan permasalahan banjir yang setiap tahun selalu terjadi.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain