13 April 2026
Beranda blog Halaman 38703

Muladi Cs akan Dilaporkan Polisi, Kubu Agung: Apa Benar Kabar Itu?

Jakarta, Aktual.co — Hakim-hakim Mahkamah Partai Golkar yang dipimpin Muladi Cs  dikabarkan akan dilaporkan ke pihak berwajib (kepolisian).
Hal itu tertuang dalam surat yang beredar dari kuasa hukum Kubu Golkar Bali.
“Bahwa Surat Mahkamah Partai Golkar No. 02/P- Golkar/II/2015, tanggal 9 Februari 2015 adalah bentuk ‘intervensi’ terhadap pengadilan dan adanya indikasi contempt of Court. Untuk itu kami me-reseve hak-hak kami untuk mengadukan kepada pihak berwajib” demikian isi surat kuasa hukum Golkar kubu Ical. 
Selain itu, dalam surat yang beredar ini, menyatakan bahwa surat yang dikeluarkan Mahkamah Partai untuk melakukan sidang dinilai mencla-mencle.
“Bahwa surat a-quo jelas-jelas bertentangan dan kontradiktif dengan surat Mahkamah Partai sebelumnya (Vide Bukti P.3) yang menunjukkan inkonsistensi dan sikap mencla mencle dari oknum Mahkamah Partai itu sendiri yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak penggugat (kubu AL -Agung Laksono)” isi surat itu lagi.
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Munas Jakarta, Leo Nababan  merasa kaget dengan kabar dari beredarnya surat ini. 
“Jujur saya kaget mendengar kabar itu. Apa benar kabar itu? ini. Nanti akan saya cek dulu. Tapi kalau itu benar tentu hal yang buruk,” ucapnya, di Jakarta, Minggu (22/2).
Menurut Leo, personel Mahkamah Partai Golkar adalah orang-orang yang mengerti hukum dan berintegritas tinggi.
“Saya pribadi bahkan menilai Prof. Muladi adalah seorang mantan rektor Undip dan mantan gubernur Lemhanas yang tidak diragukan lagi integritas dan kualitasnya. Bahkan beliau adalah guru politik saya,” jelasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan amar putusan yang memerintahkan kedua belah pihak menjalankan pengadilan di Mahkamah Partai Golkar.

Artikel ini ditulis oleh:

Pemkot Bogor akan Bangun Pedestrian di Istana Bogor

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Bogor berencana menata transportasi dengan membangun dan menata sejumlah fasilitas umum salah satunya pembangunan pedestrian sekeliling Istana dan Kebun Raya menjadi lebih lebar, aman dan nyaman bagi pejalan kaki dan pesepeda.
Ada dua opsi dalam rencana pembangunan pedestrian yakni menggunakan lahan milik pemerintah atau menggeser pagar istana terutama untuk pedestrian mulai dari depan Kapel Regina Pacis hingga sebelum Gereja Zebaoth.
Opsi untuk menggeser pagar istana mendapat penolakan dari sejumlah budayawan, hal ini disampaikan dalam pertemuan antara tokoh dan budayawan Bogor dengan Pemerintah Kota Senin (16/2) lalu.
Wali Kota Bogor usai pertemuan tersebut mengatakan banyak masukan dan saran yang disampaikan oleh Budayawan salah satunya menjaga aset-aset yang dimiliki oleh Bogor, termasuk Istana.
“Ada kajian-kajian yang dilakukan, kita merujuk pada Undang-undang jika ini melanggar tidak akan kita jalankan,” katanya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kota Bogor Suharto mengatakan opsi untuk menggeser pagar istana belum diputuskan apakah dibatalkan atau belum final.
“Di Bappeda belum ada wacana ke arah sana (menggeser pagar),” kata Suharto.

Artikel ini ditulis oleh:

Koin untuk Australia

Koalisi Pro Indonesia melakukan aksi pengumpulan koin untuk Australia diatas poster Perdana Menteri Tony Abbott di car free day, Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (22/2/2015). Pengumpulan koin ini adalah bentuk kepedulian warga Indonesia atas peryataan Tony Abbott yang mengaitkan bantuan tsunami untuk Indonesia pada 2004 silam dengan hukuman mati warganya yang divonis mati dalam kasus perdagangan narkoba di Bali. AKTUAL/MUNZIR

Pengamat: Istana Bogor Peninggalan Kolonial, Bukan Tataran Pasundan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Dewan Sejarah Dewan Kesenian Bogor, Taufik Hassunna menjelaskan bahwa Istana Bogor bukan peninggalan tataran Pasundan tetapi peninggalan Kolonial Belanda. Sehingga jika sebagian budayawan menolak pergeseran pagar istana karena bagian dari peninggalan kerajaan Pajajaran tidaklah tepat.
“Keberadaan Istana Bogor tidak ada kaitannya dengan budaya Sunda, karena ini peninggalan Belanda,” katanya, Minggu (22/2).
Menurut Taufik pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang benda cagar budaya pada pasal yang mengatur sanksi mengubah benda cagar budaya harus dipelajari lebih seksama, terutama untuk kasus pagar istana, karena dibangun setelah istana berdiri.
“Apakah salah jika Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat bisa menikmati fasilitas pedestrian yang aman dan nyaman,” kata Taufik.
Taufik juga mengklarifikasi pernyataan Budayawan yang mengatakan bahwa aktivitas jalan kaki banyak dilakukan hanya setiap Sabtu dan Minggu dan itupun kebanyakan dilakukan oleh warga di luar Bogor yang sedang berwisata.
“Memang benar Sabtu Minggu banyak orang luar yang datang Bogor, tetapi warga Bogor lebih sering berjalan kaki, karena Bogor ini kawasan pemukiman, jadi setiap harinya warga berangkat kerja dengan menggunakan kereta, tetapi liat juga setiap pagi banyak yang berjalan kaki di sekeliling istana dan kebun raya,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Penggeseran Pagar Istana Bogor Bisa Timbulkan Polutan

Jakarta, Aktual.co — Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) IPB menilai penggeseran pagar Istana Bogor untuk pedestrian empat meter di sekeliling istana dan Kebun Raya Bogor memicu polutan atau pencemaran lingkungan oleh sampah.
“Khawatirnya kalau digeser akan menambah permasalahan baru, terutama terkait lingkungan,” kata F.S Putri Cantika dari P4W, di Bogor, Minggu (22/2).
Menurutnya jika pagar istana digeser setelah parit, otomatis parit yang tadinya berada di dalam istana menjadi di luar pagar. Nantinya parit berada di luar pagar membatasi antara pagar dan pedestrian yang sudah dilebarkan.
“Dikhawatirkan kebiasaan masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan, mereka yang beraktivitas di pedestrian takutnya membuang sampah di parit depan istana, wajah istana akan menjadi kotor,” katanya.
Dikatakannya menggeser pagar Istana Bogor tidak melanggar undang-undang terkait benda cagar budaya, karena pagar dibangun setelah istana berdiri sehingga tidak masuk dalam heritage.
Ia mengatakan pelanggaran secara undang-undang terjadi apabila pembangunan yang dilakukan melanggar bentuk bangunan, mengubah fasat bangunan atau identitas bangunan, dan menambah bangunan baru di dalam kawasan bangunan benda cagar budaya seperti berdirinya Museum Balai Kirti.
“Kalau kita lihat beberapa BCB banyak berubah sebagai bagian dari perawatan dan menambah hal baru,” katanya.
Ia mengatakan wacana menggeser pagar istana harus dikaji tidak hanya dari sisi benda cagar budaya atau heritagenya saja, tetapi dampak lingkungannya.
“Kita mengkhawatirkan polutannya,” katanya.
Menurut Putri lebih setuju jika pembangunan pedestrian sekeliling Istana dan Kebun Raya Bogor menggunakan lahan milik pemerintah, untuk menghindari polutan di depan parit istana.
“Kalau berbicara heritage, Jalan Juanda juga merupakan benda cagar budaya, jalur tersebut merupakan jalan raya pos Anyar Panaruka yang dibangun oleha Kolonial Belanda,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Panglima TNI: Eksekusi Mati Bandar Narkoba Segera Dilakukan

Jakarta, Aktual.co — Panglima TNI Jenderal Moeldoko kembali melemparkan dukungannya kepada pemerintah RI untuk melaksanakan eksekusi kepada para terpidana kasus narkotika dan obat terlarang yang sudah divonis hukuman mati.
Jenderal TNI Moeldoko mengatakan bahwa di bidang sosial budaya berbangsa dan bernegara kita berperang dengan narkotika karena telah melanda anak-anak bangsa, tiap hari 50 orang Indonesia meninggal akibat narkotika. 
“Saya selaku Panglima TNI beserta jajaran memberikan support kepada Pemerintah dalam memberi tindakan hukuman mati kepada pelaku, bandar dan pengedar jangan ragu-ragu harus dilaksanakan,” tegas Jenderal TNI Moeldoko dalam Seminar dan Dialog “Pemantapan Wawasan Kebangsaan VII” yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI), bertempat di Gedung Srijaya Surabaya, Sabtu sore (21/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, Penegasan yang sama sebelumnya disampaikan Panglima TNI di Mabes TNI Jakarta usai penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan (Jumat, 20/2). Mabes TNI secara khusus bereaksi atas penolakan Pemerintah Australia terhadap rencana eksekusi hukuman mati dua warganya, Andrew Chan dan Myurn Sukumaran. Saat itu, Moeldoko mengatakan, untuk memperkuat dukungan TNI, dirinya dan para komandan pasukan khusus akan membuat perencanaan yang detail bersama-sama Kejaksaan dan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi apabila ada gangguan-gangguan yang bersifat fisik maupun non fisik. Unsur intelijen dan alat tempur akan disiagakan agar setiap saat dapat digerakkan. Dia juga meminta para komandan satuan khusus untuk bersiap.  

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain