30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38709

Polisi Cokok Dua Pelaku Curanmor yang Akan Jual Motor Hasil Curian

Jakarta, Aktual.co — Dua remaja yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap polisi saat ingin menjual barang hasil curiannya itu.
“Kami tangkap kedua saat ingin menjual hasil kejahatan mereka dan itu berkat informasi masyarakat dan hasil penyelidikan di lapangan,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara IPDA Pol Sunarto di Banjarmasin, Senin (9/2).
Dia mengatakan, kedua pelaku itu ditangkap pada Jumat (6/2) dini hari di Jalan Piere Tandean  dekat rumah ibadah Umat Konghucu. Bukan itu saja, kedua pelaku ditangkap bersamaan saat mereka ingin menemui konsumen yang akan membeli sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana tersebut.
“Kami tangkap dan langsung dibawa ke kantor guna pemeriksaan dan penyidikan serta untuk pengembangan kasus tersebut,” tuturnya saat menggelar perkara itu.
Hasil penyidikan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya diketahui berinisial MN, 28 tahun dan IW, 25 tahun yang juga warga Kota Banjarmasin.
Sunarto mengatakan, dari hasil penyidikan sementara kedua tersangka MN dan IW rencananya akan menjual sepeda motor itu kepada seseorang seharga Rp2 juta.
“Sebelum sepeda motor itu terjaul pelaku berhasil kami bekuk terlebih dahulu, dan menurut penuturan pelaku sepeda motor itu mau dijual seharga Rp2 juta,” tutur pria yang baru saja menjabat sebagai Kanit Reskrim itu.
Atas perbuatan kedua pelaku itu, polisi menjerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polsekta Banjarmasin Utara dan tidak ada tebang pilih jadi kami imbau jauhi setiap perbuatan ataupun tindak pidana,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengacara BG Sempat Persoalkan LHA PPATK

Jakarta, Aktual.co — Pengacara Komjen Pol Budi Gunawan sempat mempermasalahkan Laporan Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan Analisis Trnasaksi (PPATK), yang dijadikan dasar bagi KPK menjerat BG sebagai tersangka.
“Darimana dan dengan cara bagaimana LHA tersebut dapat diperoleh oleh termohon (KPK)?‎” ujar Fredrich Yunandi salah satu pengacara Budi Gunawan, di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2).
Sebab menurut mereka, dari LHA yang juga didapatkan Polri pada 2010, diketahui bahwa hasil penyelidikan Polri tidak ditemukan unsur tindak pidana pencucian uang.
Meski demikian, hal itu langsung dibantah pihak KPK. Dimana mereka mengklaim, bahwa LHA yang dijadikan dasar yakni LHA tahun 2014.
“LHA yang digunakan termohon bukanlah LHA tahun 2009 melainkan LHA tahun 2014 yang dikeluarkan PPATK berdasarkan permintaan termohon,” kata kuasa hukum KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Jakarta Dikepung Banjir

Sejumlah kendaraan melintasi genangan air setinggi 50 cm di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2015). Intensitas curah hujan yang tinggi sejak Minggu (8/2/2015) malam serta sistem drainase yang buruk menyebabkan sejumlah ruas jalan di ibukota terendam banjir. AKTUAL/MUNZIR

JK: Konflik KPK-Polri Bukan Masalah Politik

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut bahwa konflik yang terjadi antara KPK dengan Polri merupakan masalah prilaku individu.
“Masalah KPK dan Polri itu bukan masalah politik, bukan masalah agama.  Itu masalah perilaku, yang bagaimana itu bisa terjadi,” kata JK, di Yogyakarta, Senin (9/2).
Dia menambahkan, Konflik yang terjadi antara keduanya adalah masalah hukum yang harus segera diperbaiki agar tidak semakin berlarut dan melebar.
Diketahui, semenjak KPK menetapka Komjen Pol Budi Gunawan menjadi tersangka, tak lama kemudian Wakil pimpinan KPK Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Bahkan, laporan terhadap pimpinan KPK yang lain juga diajukan ke mabes polri. 
Tak hanya sampai disitu, Plt Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membeberkan pertemuan elit partai PDIP dengan pimpinan KPK Abraham Samad terkait pencalonan cawapres pada masa pilpres 2014 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Tingkatkan Pelayanan, Jonan Luncurkan Pengurusan Izin Terbang “Online”

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan sistem pengurusan izin terbang (Flight Approval) secara online untuk meningkatkan pelayanan, keterbukaan serta transparansi melalui pemanfaatan teknologi.

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dalam sambutan pada peluncuran tersebut, mengatakan melalui sistem yang sudah terintegrasi secara online, diharapkan dapat memberikan pelayanan prima kepada para pemangku kepentingan di bidang penerbangan secara khusus dan masyaraka pada umumnya.

“Ini awal yang baik dalam rangka memanfaatkan teknologi informasi dan sistem perbankan yang sudah jauh mengikuti perkembangan zaman. Dengan model online begini, biar enggak banyak ketemu orang, nanti ‘nambah’ macet di jalan raya,” katanya di Jakarta, Senin (9/2).

Lebih lanjut, Jonan mengatakan perizinan online tersebut untuk memodernisasi sistem karena industri penerbangan, menurut dia, industri yang standar keselamatannya harus terbaik.

“Industri penerbangan itu adalah ‘no-fail’ industry,” katanya.

FA online diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Perizinan Angkutan Udara Online dan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Alokasi Ketersediaan Waktu Terbang (Slot Time) Bandar Udara.

Dia mengatakan FA online telah diujicobakan dan mulai digunakan sejak Senin, 9 Februari 2015, dan telah beroperasi menggantikan sistem yang lama. Fitur-fitur FA Online, di antaranya “tracking workflow”, notifikasi status permohonan, pembayaran secara online dan didukung dengan fasilitas “helpdesk” selama 24 jam sehari.

FA online merupakan sistem berbasis teknologi informasi penerbangan yang disebut dengan Sistem Manajemen Penerbangan Indonesia atau Indonesia Airspace Management System (IAMS).

IAMS diharapkan dapat mengintegrasikan seluruh sistem yang ada di bidang penerbangan, yaitu antara Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dengan para pemangku kepentingan penerbangan.

Jonan mengatakan pengoperasian FA online juga akan diikuti dengan berbagai izin di bidang penerbangan lainnya, seperti izin rute, surat izin usaha angkutan udara (SIUAU), surat izin kegiatan angkutan udara (SIKAU), “general sales agent” (GSA) dan sebagainya. Selain itu, sistem perizinan online juga akan diterapkan di sektor transportasi lain, seperti transportasi darat, laut dan perkeretaapian.

“Selain memperbaiki pelayanan operasional secara teknis, penggunaan IT juga menyentuh pada hal yang bersifat administrasi keuangan dan penerapan ‘e-office’,” katanya.

Penerapan FA online sebagai tindak lanjut dari yang sebelumnya diluncurkan “contact center” Kemenhub 151 pada 16 Desember 2014 lalu.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menyebutkan tujuan FA online di antaranya, mewujudkan keterbukaan masyarakat dan kalangan angkutan niaga dengan cepat tepat mudah dan transparan, komunikasi secara maksimal dan terwujudnya sistem pelayanan publik terintegrasi.

Selain itu, perizinan angkutan udara lebih akuntabel, lebih menjamin kepastian hukum mengurangi redudansi, tercapainya validasi dan akurasi data, optimalisasi penerimaan negara serta kepastian pelayanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Mendagri Sidak PTSP Batam

Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (9/2) siang, di sela-sela kegiatannya menghadiri acara puncak perayaan Hari Pers Nasional 2015.
Informasi sidak ini sengaja diberikan secara mendadak kepada kalangan wartawan yang tengah meliput rangkaian perayaan HPN 2015, untuk menjaga rahasia kegiatan.
Tjahjo tiba di PTSP Batam sekitar pukul 11.30 WIB, ditemani sejumlah stafnya. Politisi PDIP itu lantas memasuki gedung PTSP dan bertanya kepada sejumlah staf serta masyarakat yang sedang mengurus perizinan.
“Apakah mengurus perizinan dimintai uang,” tanya Tjahjo kepada Kepala Badan Penanaman Modal PTSP Batam Gustian Riau, di Batam.
Menurut Gustian, tidak ada yang dimintai uang administrasi secara ilegal. Tjahjo pun kemudian menginformasikan hal itu kepada seluruh masyarakat yang tengah mengurus perizinan di sana.
Tjahjo juga sempat melihat-lihat kantor Indonesia Investment Information Center yang masih berada dalam satu gedung di PTSP. Di sana Tjahjo meminta agar disediakan data peluang investasi dari seluruh kabupaten di Indonesia.
“Kalau bisa semua kabupaten ada data di Indonesia Investment Information Center. Pariwisata kita juga tidak ada datanya yang lengkap di tempat seperti ini, padahal Batam itu pariwisatanya nomor tiga setelah Bali, dan Jakarta,” kata dia

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain