30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38714

RUU KPK Masuk Prolegnas 2015

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan bahwa dalam revisi Undang-Undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi salah satu RUU yang masuk dalam 2015, yang akan disahkan dalam sidang Paripurna pada Rabu (9/2) siang ini.
“Masuk Prolegnas, tapi bukan prioritas tahun 2015,” kata Firman, di gedung DPR, Senayan, Senin (9/2).
Firman mengaku belum mengetahui pasal atau frasa dalam Undang-Undang yang akan direvisi di Baleg.
“Substansi di panja yang membahas,” tambahnya.
Lebih lanjut, dirinya tidak sepakat jika revisi pembahasan RUU KPK bertujuan untuk melemahkan lembaga antirasuah itu.
“Kita tidak boleh suudzon, dibahas saja belum. Kita beri penguatan semua lembaga penegak hukum. Revisi UU Polri, Kejaksaan dan TNI diusulkan juga, masuk semua,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Cara Efektif dan Alami Obati Komedo pada Wajah

Jakarta, Aktual.co — Siapa yang tidak nyaman memiliki komedo pada area wajah? Apalagi muncul di bagian terpenting wajah Anda, terutama pada daerah yang lebih disorot, seperti hidung, dahi, dan dagu. Pastinya akan membuat Anda tidak percaya diri (PD). Dan, berikut adalah tips pengobatan alami untuk menyingkirkan komedo.

1. Pasta Gigi
Oleskan beberapa pasta gigi di daerah yang terdapat komedo, lalu biarkan hingga mengering. Tapi, mungkin, Anda mungkin akan merasakan seperti sensasi terbakar setelah memakainya, namun akan menghilang setelah beberapa waktu. Setelah mengering, bersihkan dengan kain lembab atau Anda juga dapat menggunakan tisu basah. Anda bisa mengulangi, kiat tersebut setiap hari selama dua minggu, yang pastinya akan membantu Anda.

2. Almond atau Oatmeal
Ambil beberapa almond, lalu giling menjadi bubuk halus. Kemudian, campurkan bubuk almond dengan air mawar secukupnya sampai dengan berbentuk pasta tipis. Terapkan ke wilayah yang terkena komedo dengan ujung jari Anda, kemudian terapkan kembali pada seluruh wajah. Biarkan selama sekitar 20 menit, dan bilas wajah dengan air dingin. Anda dapat membuat pasta yang sama dengan mengganti almond dengan oatmeal. Ini akan menjadi pilihan yang lebih murah.

3. Beras
Rendam sebagian beras dalam susu selama 4 sampai dengan 5 jam, lalu giling hingga menjadi pasta kental. Oleskan masker ini ke seluruh wajah Anda dan gosok dengan lembut. Pastikan, untuk menempatkan hasil maksimal di daerah yang terdapat komedo. Lakukan, selama 5 hingga 10 menit dan kemudian bilas wajah Anda.

4. Kentang
Parut beberapa kentang, lalu gosokkan campuran tersebut pada daerah yang terkena komedo dan cuci hingga bersih setelah 20 menit.

5. Daun Ketumbar
Campurkan daun ketumbar dan sedikit bubuk kunyit dengan air yang cukup untuk membuat pasta olesan. Oleskan pasta tersebut sebagai masker untuk menyingkirkan komedo.

6. Soda Kue
Ambil baking powder dan air dalam jumlah yang sama. Lalu, campuran hingga menjadi pasta tipis. Oleskan campuran tersebut ke daerah yang terkena komedo dan cuci setelah 20 menit. Ini dapat membantu Anda menyingkirkan komedo secara efektif.

Artikel ini ditulis oleh:

BKPM Gandeng Lemsaneg Lindungi Data Investor

Jakarta, Aktual.co — Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan kemudahan pada investor untuk mengurus perizinan rencana usaha/kegiatan. Guna mengamankan dokumen-dokumen yang dikirimkan investor, BKPM menggandeng Lemsaneg untuk meningtkatkan pengamanan dan keamanan sistem terpadu satu atap.

“Sistem daring yang diterapkan PTSP Pusat dapat digunakan investor untuk membandingkan dengan tenggat waktu dalam SOP (Standar Operasional Prosedur). Hal tersebut bisa terus dipantau sudah sejauh mana tahap perizinannya,” ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani di kantor BKPM Jakarta, Senin (9/2).

Untuk itu, BKPM memerlukan bantuan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) terkait pengamanan sistem daring di PTSP Pusat maupun Daerah. Pasalnya, dokumen yang di-submit investor pada daring PTSP tersebut harus terjamin keamanan dan kerahasiaannya.

“Kami siap membantu dan bekerjasama dengan BKPM untuk terus mengamankan sistem informasi dan memberikan perlindungan data-data investor,” pungkas Kepala Lemsaneg, Djoko Setiadi.

Untuk diketahui, hari ini BKPM dan Lemsaneg melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pengamanan sistem informasi pada PTSP, baik di PTSP Pusat maupun PTSP Daerah. Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan persandian, pengamanan teknologi informasi, dan komunikasi dalam penyelenggaraan PTSP.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berikut 11 Fakta Kecacatan Penetapan BG Versi Pengacara

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan memaparkan alasan-alasan mengapa pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan calon tunggal Kapolri itu sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening tidak wajar.
Dalam persidangan, kubu Budi Gunawan membacakan 11 fakta-fakta yang menjadi dasar permohonan praperadilan dihadapan Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
“Satu, bahwa pemohon adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia. Mengawali karirnya di institusi Polri sejak lulus dari Akdemi Kepolisian pada tahun 1983, hingga sampai tahun 2015 ini. Pemohon telah menjadi perwira tinggi Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polri, serta menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI,”papar kuasa hukum Fredrich Yunadi.
Dua, lanjut Fredrich bahwa sebagai anggota Polri, Budi Gunawan selalu siap diberikan tugas, jabatan maupun tanggung jawab apapun sesuai ketentuan Undang-undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
“Tiga, bahwa sebagaimana diberitakan secara luas di media massa, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Presiden RI Nomor: R-01/Pres/01/2015 tertanggal 9 Januari 2015 perihal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri yang ditujukan kepada Ketua DPR,” sambung Fredrich.
Isi Surat Presiden itu pada pokoknya meminta persetujuan kepada DPR untuk mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman. 
“Empat, pemohon pada pada tanggal 14 januari 2015 telah memenuhi undangan atau panggilan dari DPR RI untuk menjalani fit and proper test sebelum DPR RI mengambil keputusan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Presiden RI,” ujarnya.
Kemudian kelima, kata tanggal 13 Januari 2015, KPK mengumumkan pada khalayak dalam jumpa pers bahwa pihaknya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B UU Tipikor.  Dimana KPK mempersangkakan Budi Gunawan dengan dugaan terjadinya transaksi mencurigkan.
“Dalam hal ini termohon tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun kepada pemohon yang berhubungan dengan keterangan mengenai persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan,” jelas Fredrich.
Enam, kepada media KPK menyampaikan bahwa penyelidikan perkara sudah dilakukan sejak bulan Juli 2014, namun baru diumumkan kini. KPK meyakini Budi Gunawan telah melakukan pidana pada periode 2004-2006 saat Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri. Bahkan KPK pernah mengatakan bahwa penah melakukan gelar perkara kasus tersebut di 2013.
“Tujuh, pemohon (Budi Gunawan-red) sama sekali tidak tahu-menahu peristiwa yang disangkakan kepada pemohon. Peristiwa tertentu yang mana? Seperti apa kejadiannya? Dimana dan kapan? Jika terkait dengan rekening pemohon, rekening yang mana? Tanggal berapa? Pada transaksi spesifik yang mana dalam rekening pemohon dan jumlahnya berapa? Siapa yang memberikan hadiah atau menyuap pemohon?”lanjutnya.
Delapan, bahwa Budi Gunawan tidak pernah sama sekali diundang maupun dipanggil oleh KPK untuk diperiksa terkait perkara yang dituduhkan. Sembilan, bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK lalu melakukan pencegahan, serta pencegahan dari anak Budi Gunawan. 
“Sepuluh, bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana Pasal 1 (2) KUHAP. Pada kenyataanya terhadap pemohon telah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka baru kemudian termohon mencari bukti-bukti,” terangnya.
Sebelas, bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak dilakukan oleh lima komisioner KPK. “Sehingga penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka cacat Yuridis,” demikian Fredrich.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DPR: Saat Ini yang Tak Beres adalah Komisioner KPK-nya

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa mengatakan, usaha yang dilakukan oleh komisioner KPK, Bambang Widjojanto yang “road show” kemana-mana dalam rangkan mencari dukungan dan simpati dengan  berlindung dibalik KPK tak akan berhasil.
“Masyarakat sekarang sudah pintar, sudah bisa membedakan mana masalah pribadi dan mana yang masalah lembaga (KPK),” kata Desmon di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2).
Apa yang dilakukan BW dengan mengatasnamakan dan berlindung di balik institusi KPK, kata Desmon, adalah pembodohan kepada rakyat.
“Jangan lakukan pembodohan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan lembaga. Kalau pribadi ini tak masalah, saya setuju save KPK,” sebutnya.
Ia menyambut baik pernyataan Deputi penindakan KPK, Johan Budi. Johan Budi menyatakan, bahwa KPK secara kelembagaan tidak ikut terlibat dalam kasus Bambang Widjojanto.
“Johan Budi sudah benar. Apa korelasnya komunitas petani dan batik dengan Bambang Widjojanto,” kata politisi Gerindra itu.
Kata dia lagi, saat ini yang tak beres adalah komisioner KPK-nya, bukan lembaganya.
“KPK tak pernah salah. Kalau BW beres, hadapin saja masalah, jangan cari cara dengan berlindung dibalik KPK,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Proton Jadi Mobnas, DPR Pertanyakan Janji Jokowi Soal Esemka

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mempertanyakan ikhwal janji Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional (Mobnas).
Hal itu menyusul dibukanya kerjasama pengembangan mobil nasional dengan pabrikan otomotif dari Malaysia, Proton.
“Dulu pernah disampaikan sendiri (Jokowi) mengenai Esemka itu bagaimana nasibnya, apakah sudah selesai, tidak jadi (digunakan) atau seperti apa? Kan dulu rencananya yang dikatakan sebagai mobil nasional itu kan Esemka, itu gmana?” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (9/2).
Kendati demikian, bila kerjasama itu hanya dalam rangka pengembangan industri otomotif dalam negeri, maka hal itu tidak menjadi masalah.
“Proton itu kan kalau tidak salah mereka sebetulnya bekerjasama dengan pihak jepang (Mitsubishi) yang kemudian menjadi Proton. Kalau ada yang mau mengembangkan (industri) di Indonesia itu sah-sah saja, tinggal bagaimana marketnya saja menunjang atau tidak dengan kompetisi yang kuat saat ini,” tandas Fadli.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain