30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38720

Kuasa Hukum BG Sebut KPK Salah Gunakan Wewenang

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Budi sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Bahwa hal itu (penetapan tersangka Budi Gunawan) dilakukan termohon (KPK) dengan tujuan lain,” kata salah satu kuasa hukum Budi dalam menyampaikan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Yang dimaksud tim pengacara BG dengan tujuan lain ialah hal yang menyimpang dalam tujuan didirikannya KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Pengacara BG mengatakan, keputusan penetapan tersangka tersebut dilakukan dan dilandasi sebagai intervensi terhadap keputusan presiden dalam menetapkan calon Kapolri.
“Hal itu dilakukan dan dilandasi dengan semangat untuk mengambil alih dan mengintervensi keputusan presiden dalam menentukan calon Kapolri,” ujar salah satu pengacara.
Lebih lagi, pengacara Budi Gunawan menyebut keputusan KPK sangat tendensius dan arogan. “Termohon terkesan sangat tendensius dan sangat arogan, yang seolah-olah presiden harus meminta pendapat pada termohon (KPK) untuk menentukan calon Kapolri. Padahal, hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang,” kata pengacara BG.
Dengan demikian, tim kuasa hukum Budi Gunawan mengatakan KPK menyalahi aturan dalam menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut sebagai tersangka.
“Bukan berarti kesalahan termohon tidak boleh dikoreksi. Karena termohon telah melakukan kesalahan dan kesewenang-wenangan,” kata pengacara membacakan permohonan gugatan.
Selain menyebut KPK menyalahgunakan wewenang, sebelumnya kuasa hukum BG juga mengatakan penetapan tersangka Budi cacat yuridis.
Tim kuasa hukum BG mengatakan penetapan tersangka kliennya tidak didahului oleh pemeriksaan sebelumnya.
Selain itu tim kuasa hukum juga mengatakan penetapan tersangka BG menyalahi aturan dasarnya karena hanya ditetapkan oleh empat pimpinan, yang seharusnya ditetapkan oleh lima pimpinan KPK.
Sidang praperadilan status tersangka Budi Gunawan dimulai di PN Jakarta Selatan hari ini pukul 09.45 WIB. Sidang hari ini mengagendakan pembacaan permohonan gugatan praperadilan dari pihak pemohon atau Budi Gunawan dan memberikan kesempatan pada pihak termohon atau KPK menyampaikan jawaban terhadap permohonan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Lapas Kerobokan Siapkan Pengamanan untuk Pindahkan Kelompok ‘Bali Nine’

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar telah menyiapkan pengamanan pemindahan terpidana mati Warga Negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal dengan kelompok ‘Bali Nine’.
“Kami selalu siap dalam pengamanan jika dilakukan pemindahan menjelang eksekusi kedua terpidana tersebut,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar Sudjonggo di Krobokan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (9/2).
Namun dalam kesempatan itu, Sudjonggo belum bisa memastikan kapan pemindahan kedua narapidana tersebut. “Belum ada kepastian pemindahannya, tapi kapanpun kami siap,” ujarnya.
Pascakeputusan penolakan memori peninjauan kembali (PK) kedua terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, keluarganya secara rutin melakukan kunjungan ke Lapas Krobokan.
Kelompok ‘Bali Nine’ merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. 
Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens. 
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Hujan Deras, Kawasan Monas Tergenang Banjir dan Jalur Busway Dihentikan

Jakarta, Aktual.co — Hujan yang mengguyur jalan-jalan protokol ibu kota Jakarta sejak Senin (9/2) dini hari hingga siang . Beberapa ruas jalan kota Jakarta tergenang banjir pagi. Dan, belum berhenti hingga sekarang.

Pantauan Aktual.co, di Halte Busway kawasan Monas, Jakarta Pusat, jalan tergenang banjir hingga 50cm lebih dan disertai hujan yang terus menerus turun.

Tak hanya di kawasan Monas, di dekat bundaran Bank Indonesia pun banjir hingga lutut kaki orang dewasa, sehingga kemacetan pun terjadi di sekitar ruas jalan Merdeka-Barat.

Banjir tersebut menyebabkan beberapa pemberangkatan Busway dihentikan, karena tidak memungkinkan untuk melintas. Bahkan, beberapa kendaraan ada yang mogok dan terhenti akibat banjir tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Haji KPK Periksa Kasi Kemenag

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi kasus dugaan korupsi yang dilakukan bekas Menteri Agama (Menag) era Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Suryadharma Ali (SDA), Senin (9/2).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pihak mengagendakan pemeriksaan untuk satu orang saksi yakni Kepala Saksi (Kasi) Pendaftaran Haji Reguler Kemenag, M. Noer Alya.
“Dia (M. Noer Alya) diperiksa untuk tersangka SDA,” ungkap Priharsa di gedung KPK, Senin (9/2).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melanggar hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
SDA disangka telah melanggar dua pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 yakni pasal 2 dan 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan haji tahun 2012-2013.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Dia Smartphone Layar Lebar dengan Kamera Terbaik

Jakarta, Aktual.co —  Produsen smartphone berlomba-lomba dalam mengeluarkan berbagai macam produknya dengan menyasar berbagai kalangan. Dengan, banyaknya merek dan jenis produk, Anda perlu menimbang pilihan berikut yang merupakan smartphone terbaik, demikian lapor laman PhoneArena.

Kategori yang diberikan mungkin tidak bisa menyenangkan atau cocok bagi semua orang. Namun, paling tidak bisa memberikan gambaran dari keinginan sebagaian besar orang terhadap smartphone berlayar lebar dan ‘flagship’ dari masing-masing produsen.

Jika Anda memilih ponsel dengan layar lebar dan kamera yang bagus, maka ponsel berikut layak untuk dipertimbangkan.

1. Samsung Galaxy Note 4
Ponsel ini merupakan ponsel terbaru dari Samsung dengan ukuran layar terbesar di kelasnya. Chipset prosesor yang digunakan sudah memakai generasi terbaru, snapdragon 805 atau Exynos 7 Octa. Dengan layar 5,7 Inch superAMOLED, Note 4  memberikan penampilan yang menarik yang dilengkapi S pen. Untuk Urusan Kamera utama, Note 4 disematkan kamera dengan resolusi 16 megapiksel.

2. Apple iPhone 6 Plus
iPhone 6 Plus merupakan produk terbaru Apple yang baru saja diluncurkan ke pasaran. Banyak perubahan Anda bisa temukan dalam iPhone 6 Plus daripada generasi sebelumnya.

Desain ponsel nampak cantik dengan ukuran layar 5,5 inchi yang menghadirkan ekosistem terbaru dari Apple. Ponsel ini diperkaya dengan fitur iOS interface dipercantik yang bisa digunakan dalam tampilan landscape. Selain itu, ada fitur Optical image stabilization pada kamera yang akan menghasilkan gambar yang bagus, kaya warna.

3. Nexus 6
Nexus 6 kali ini dikeluarkan oleh produsen ponsel Motorolla. Nexus 6 menghadirkan ponsel dengan ukuran yang besar, namun secara penampilan seolah tidak terlihat besar. Dengan menggunakan layar 6 inchi, Nexus 6 memiliki keunggulan sebagai ponsel resmi keluaran google yang berarti Anda akan mendapatkan update pertama kali dalam OS Android.

Nexus 6 memiliki camera 13 megapiksel dan dibenamkan prosesor terbaru, qualcomm snapdragon 805 quadcore 2700 Mhz dan disandingkan dengan memori RAM mencapai 3GB.

Jika Anda menginginkan ponsel dengan tampilan menarik namun tidak terlalu besar, ada beberapa pilihan terbaik seperti Apple iPhone 6 yang memiliki body alumunium dengan ketebalan hanya 0,27 inchi. Selain itu, ada HTC One (M8) yang juga mempunyai body alumunium dengan desain yang menarik.

Jika Anda menginginkan ponsel dengan desain compact, anda dapat memilih Apple iPhone 5s atau Sony Xperia z3. Namun jika ingin sedikit berbeda, Anda dapat mencoba Xiaomi Mi Note yang terlihat eksotik. Dari segi desain, Xiaomi terlihat menarik, kualitas komponen penyusun juga tergolong baik. Selain itu, Mi Note memiliki skin yang unik dan memiliki daya tahan baterai yang lama. (Laporan: Ismed Eka)

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Akan Sahkan 37 RUU Prioritas Dalam Prolegnas 2015

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadwalkan sidang Paripurna masa sidang ke II, siang ini, Senin (9/2) sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam sidang tertinggi itu, akan mengesahkan sebanyak 37 Rancangan Undang-undang (RUU) prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015.
Dalam  RUU ini direkapitulasi dari penugasan DPR 26 RUU, Pemerintah 10 RUU dan DPD 1 RUU. Pembahasan juga akan dilakukan secara intensif di komisi DPR maupun komite di DPD.
Tak hanya itu, dari informasi yang diterima dari Badan Legislasi (Baleg) DPR, sejumlah RUU kumulatif yang akan disahkan dalam sidang kali ini, di antaranya 5 RUU tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, 3 RUU akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, RUU APBN, RUU tentang Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan daerah Provinsi, Kabupaten/kota (Daerah Otonomi Baru), serta RUU tentang Penetapan/Pencabutan Perppu.
Berikut daftar 37 RUU prioritas prolegnas 2015 berdasarkan data Badan Legislasi DPR;
1. RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Komisi I Pembicaraan
2. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia
3. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
4. RUU tentang Wawasan Nusantara PPUU
5. RUU tentang Pertanahan
6. RUU tentang Perubahan atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah
7. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU
8. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
9. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
10. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
11. RUU tentang Merek
12. RUU tentang Paten
13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
14. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan
15. RUU tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan)
16. RUU tentang Jasa Konstruksi
17. RUU tentang Arsitek
18. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
19. RUU tentang Perubahan atas UU No.19 Tahun 2003 tentang BUMN
20. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
21. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
22. RUU tentang Pertembakauan
23. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
24. RUU tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
25. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
26. RUU tentang Penyandang Disabilitas
27. RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umrah
28. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
29. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan
30. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
31. RUU tentang Sistem Perbukuan
32. RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan
33. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia
34. RUU tentang Penjaminan
35. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)
36. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
37. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain