30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38719

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Yance

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, Irianto MS Syafiuddin atau Yance.
“Apa yang dieksepsikan oleh kuasa hukum terdakwa semuanya sudah masuk dalam pokok perkara. Sehingga kami meminta majelis hakim menolak eksepsi dan tetap melanjutkan persidangan,” kata Jaksa Penuntut Umum H Surma SH, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (9/2).
Dia menuturkan, semua yang dituangkan oleh terdakwa dalam eksepsinya akan dibuktikan lewat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Itulah yang menguji pengadilan di sini. Pengadilan Tipikor ini lah yang akan menguji semua eksepsi dan dakwaan terdakwa,” kata dia.
Sementara itu, terkait tanggapan jaksa atas eksepsi, tim kuasa hukum terdakwa Yance, Ian Iskandar menyatakan tetap pada pokok eksepsi yakni meminta Majelis Hakim menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya.
“Bahwa Pengadilan Tipikor Bandung bukan tempat yang tepat untuk mengadili Pak Yance,” kata Ian usai persidangan.
Dia menuturkan, jika memang kliennya harus disidang maka tempat yang tepat adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTNU) bukan di Pengadilan Tipikor.
“Karena dakwaan jaksa menyangkut surat keputusan (SK) yang dibuat oleh Yance adalah produk administratif untuk pengadaan tanah untuk pembangunan PLTU Sumber Adem, di Kabupaten Indramayu,” kata dia.
Selain itu, lanjut dia, ada kekeliruan dalam perkara hukum yang dialami kliennya yakni dalam tahap penyidikan disangkakan melakukan “mark up” dalam ganti rugi untuk pembebasan lahan PLTU tersebut.
“Akan tetapi dalam dakwaan, itu tidak disebutkan. Jadi ini kan aneh. Ada kekeliruan menurut kami,” kata dia.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Baria Lumban Gaol memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 16 Februari 2015 dengan agenda putusan sela.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Tergenang Air Satu Meter, Jalan Mangga Dua Raya Terputus

Jakarta, Aktual.co —Hujan yang terus mengguyur Ibu Kota DKI Jakarta hingga tengah hari pukul 12.00Wib membuat banjir terjadi di beberapa titik di Jakarta. Beberapa ruas jalan terputus akibat ketinggian air hingga mencapai satu meter.
Seperti di Jalan Mangga Dua Raya, tepatnya di depan ITC Pasar Pagi Mangga Dua, Jakarta Utara. Sekitar pukul 12.00Wib tadi, ketinggian air dari arah Kota – Gunung Sahari ketinggian air di jalur sebelah kiri mencapai pinggang orang dewasa sekitar 50-100centimeter. Karena hujan terus turun, ketinggian air diperkirakan akan terus naik. Akibatnya, jalan terputus, karena kendaraan bermotor tak bisa lewat. Pengguna motor pun terpaksa memarkirkan kendaraannya di trotoar di ITC Pasar Pagi yang tidak tersentuh banjir. Hujan lebat dilaporkan masih turun.
Banjir setinggi dengkul orang dewasa setinggi kira-kira 40centimeter juga terjadi di Citraland, Jakarta Barat. Hujan deras masih mengguyur, diperkirakan air akan terus naik.  Keadaan serupa juga terjadi di daerah Mal Kelapa Gading. Ketinggian air mencapai 70 hingga 100 centimeter. 
Banjir juga dilaporkan terjadi di daerah Kemang, Cilandak Barat, Jakarta Selatan, di perumahan mewah Puri Mutiara Lima. Delapan rumah dilaporkan terendam air dengan ketinggian selutut orang dewasa. Air meluap dari Kali Krukut yang berada tak jauh dari perumahan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Polri Sanggah Tudingan Anggotanya yang Dianiaya TNI AL Karena Mabuk

Jakarta, Aktual.co — Pihak Polri membantah tuduhan yang menyebut dua perwira Komisaris Polisi (Kompol) Budi Hermanto dan Komisaris Polisi (Kompol) Teuku Arsya Khadafi dalam kondisi mabuk saat dianiaya oknum TNI AL.
“Dalam insiden tersebut anggota Polri sedang bertugas, tidak ada minuman keras di situ apalagi mabuk,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (9/2).
Rikwanto juga menegaskan Kompol Budi tidak membawa senjata api, sedangkan Kompol Arsya menyimpan senjata api di dalam tas.
“Tas ini yang akan diambil oleh prajurit POM AL hingga terjadi tarik menarik dan tidak betul berita yang menyatakan kedua pamen itu menodongkan senjatanya,” ujarnya.
Rikwanto menjelaskan kronologis kejadian berawal ketika sekitar 30 anggota POM TNI AL pimpinan Kolonel POM Nazali Lempo merazia Cafe Bengkel SCBD Jakarta Selatan pada Sabtu (7/2) dini hari.
Kompol Budi dan Kompol Arsya yang berada di salah satu ruangan kafe itu menjadi sasaran razia yang dilakukan POM TNI dan Provost Mabes Polri.
Rikwanto mengungkapkan keberadaan Budi dan Arsya di lokasi itu untuk membahas hasil penyelidikan kasus. Budi tercatat sebagai tim Satgas Bareskrim Mabes Polri dan Arsya merupakan tim Satgas Polda Metro Jaya.
Saat sejumlah petugas POM TNI AL memasuki ruangan, Budi dan Arsya menyampaikan keberadaannya di lokasi itu dalam rangka kegiatan tugas yang melibatkan beberapa perwira menengah dan personel Polri dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas.
“Namun ternyata yang diterima kemudian adalah pengeroyokan, dilanjutkan dengan pemborgolan oleh para prajurit POM AL terhadap dua pamen Polri itu,” ungkap Rikwanto.
Usai menganiaya, petugas POM TNI AL mengangkut kedua korban menggunakan truk dan keliling Jakarta guna merazia lokasi lain.
Rikwanto menyatakan anggota POM TNI AL tidak berwenang menangkap personel Polri yang mengantongi surat perintah tugas.
Menerima informasi insiden itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mendatangi Markas POM TNI AL guna mengklarifikasi dan menanyakan keberadaan dua anggotanya itu.
Akibat penganiayaan itu, Arsya mengalami luka parah bahkan mengalami patah tulang rusuk.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

DPR: Sudah Tersangka, BW Jangan Atasnamakan KPK

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan bahwa secara ketentuan perundang-undangan Bambang Widjojanto sudah bukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu menyusul penetapan BW sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus saksi palsu 2010.
Menurut Fadli, dengan statusnya saat ini sudah tidak relevan lagi jika dalam setiap pernyataan Bambang Widjojanto mengatasnamakan institusi anti rasuah tersebut.
“Saya kira kalau memang mau memegang aturan Undang-Undang yang bersangkutan sudah mengundurkan diri, tidak lagi bisa beroperasi sebagai wakil ketua KPK,” kata Fadli kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (9/2).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan ikhwal pimpinan KPK yang menolak surat  pengunduran diri Bambang Widjojanto? Fadli mengaku heran dengan sikap pimpinan KPK itu. Sebab, semua ketentuan dalam bernegara bukan diatur oleh opini melainkan berdasarkan perundang-undangan.
“Para pimpinan KPK menyatakan menolak, masa UU mau dikalahkan oleh opini dari pimpinan KPK, tidak bisa. Yang bersangkutan (BW) tersangka berarti yang bersangkutan  harus berhenti dan itu adalah UU atau non aktitif berhenti sementara itu bahasa UU nya,” pungkas Wakil Ketua Umum DPP Gerindra tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Kuasa Hukum BG Sebut KPK Salah Gunakan Wewenang

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan Budi sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Bahwa hal itu (penetapan tersangka Budi Gunawan) dilakukan termohon (KPK) dengan tujuan lain,” kata salah satu kuasa hukum Budi dalam menyampaikan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
Yang dimaksud tim pengacara BG dengan tujuan lain ialah hal yang menyimpang dalam tujuan didirikannya KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi.
Pengacara BG mengatakan, keputusan penetapan tersangka tersebut dilakukan dan dilandasi sebagai intervensi terhadap keputusan presiden dalam menetapkan calon Kapolri.
“Hal itu dilakukan dan dilandasi dengan semangat untuk mengambil alih dan mengintervensi keputusan presiden dalam menentukan calon Kapolri,” ujar salah satu pengacara.
Lebih lagi, pengacara Budi Gunawan menyebut keputusan KPK sangat tendensius dan arogan. “Termohon terkesan sangat tendensius dan sangat arogan, yang seolah-olah presiden harus meminta pendapat pada termohon (KPK) untuk menentukan calon Kapolri. Padahal, hal tersebut tidak diatur dalam undang-undang,” kata pengacara BG.
Dengan demikian, tim kuasa hukum Budi Gunawan mengatakan KPK menyalahi aturan dalam menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut sebagai tersangka.
“Bukan berarti kesalahan termohon tidak boleh dikoreksi. Karena termohon telah melakukan kesalahan dan kesewenang-wenangan,” kata pengacara membacakan permohonan gugatan.
Selain menyebut KPK menyalahgunakan wewenang, sebelumnya kuasa hukum BG juga mengatakan penetapan tersangka Budi cacat yuridis.
Tim kuasa hukum BG mengatakan penetapan tersangka kliennya tidak didahului oleh pemeriksaan sebelumnya.
Selain itu tim kuasa hukum juga mengatakan penetapan tersangka BG menyalahi aturan dasarnya karena hanya ditetapkan oleh empat pimpinan, yang seharusnya ditetapkan oleh lima pimpinan KPK.
Sidang praperadilan status tersangka Budi Gunawan dimulai di PN Jakarta Selatan hari ini pukul 09.45 WIB. Sidang hari ini mengagendakan pembacaan permohonan gugatan praperadilan dari pihak pemohon atau Budi Gunawan dan memberikan kesempatan pada pihak termohon atau KPK menyampaikan jawaban terhadap permohonan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Lapas Kerobokan Siapkan Pengamanan untuk Pindahkan Kelompok ‘Bali Nine’

Jakarta, Aktual.co — Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar telah menyiapkan pengamanan pemindahan terpidana mati Warga Negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dikenal dengan kelompok ‘Bali Nine’.
“Kami selalu siap dalam pengamanan jika dilakukan pemindahan menjelang eksekusi kedua terpidana tersebut,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar Sudjonggo di Krobokan, Kabupaten Badung, Bali, Senin (9/2).
Namun dalam kesempatan itu, Sudjonggo belum bisa memastikan kapan pemindahan kedua narapidana tersebut. “Belum ada kepastian pemindahannya, tapi kapanpun kami siap,” ujarnya.
Pascakeputusan penolakan memori peninjauan kembali (PK) kedua terpidana mati Warga Negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, keluarganya secara rutin melakukan kunjungan ke Lapas Krobokan.
Kelompok ‘Bali Nine’ merupakan sebilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. 
Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens. 
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain