30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38718

Jajanan Malaysia Banjiri Pasar Oleh-Oleh Batam

Jakarta, Aktual.co — Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga menyatakan prihatin dengan banyaknya jajanan asal Malaysia yang membanjiri pasar dan pusat oleh-oleh khususnya di daerah perbatasan, seperti Batam.

“Saya prihatin mendapati produk makanan ringan yang jadi oleh -oleh kota Batam. Padahal itu produk Malaysia. Tapi kemasannya dibuat sedemikian rupa bagus dengan memakai ikon kota Batam seperti Jembatan Barelang. Hal serupa terjadi di kota Padang yang mengambil ikon rumah gadang, dan penari pendet untuk oleh-oleh kota Bali. Saya kecewa menemukan hal ini,” ujar AAGN Puspayoga dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin (9/2).

Oleh sebab itu, Puspayoga bertekad akan segera mengambil langkah cepat agar kondisi itu tidak terus-menerus terjadi karena berpotensi merugikan UKM lokal. Ia mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan mendorong UKM lokal menguasai teknik produksi yang lebih baik khususnya dalam hal pengemasan produk.

“Saya mendapati keluhan UKM bahwa mereka tidak bisa memakai kemasan yang bagus agar bisa bersaing dengan produk luar karena keterbatasan kuantitas. Artinya, pengusaha kemasan maunya UKM pesan dalam jumlah banyak semisal di atas seribu pieces, tapi UKM sanggupnya 500-700 pcs. Nah, akhirnya UKM ambil sederhana saja bentuk kemasannya,” terangnya.

Akibatnya, produk yang mereka jual ke pasar pun kalah saing ketimbang produk serupa buatan asing yang lebih menarik kemasannya. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan instansi lain yang terkait dengan rencana pelaksanaan pelatihan dan pendampingan bagi UKM untuk bidang kemasan.

Dalam hal ini, Puspayoga berharap ke depan UKM lokal mampu bersaing baik di pasar lokal bahkan global.

“Kami juga berencana untuk membangun rumah kemasan di setiap provinsi yang dominan pelaku UKM-nya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara BG Persoalkan Surat Kuasa yang Ditandatangani BW

Jakarta, Aktual.co — Sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN jaksel), Senin (9/2).
Sebelum sidang dimulai, masing-masing Kuasa hukum yakni antara kubu pemohon Budi Gunawan dan selaku pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat meminta untuk melihat bukti surat kuasa masing-masing.
Namun setelah melihat surat kuasa, pihak Budi Gunawan mempermasalahkan surat kuasa lembaga antirasuah yang masih ditandatangani Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
“Surat kuasa tersebut masih ditandatangani Bambang Widjojanto. Seingat kami pak Bambang menyatakan mengundurkan diri,” ujar kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel, Senin (9/2).
Mendengar pernyataan dari Maqdir, kuasa hukum KPK, Katarina M Girsang meyatakan bahwa hingga saat ini, Bambang Widjojanto masih berstatus sebagai pimpinan KPK. Pasalnya, belum ada keputusan presiden terkait pemberhentiannya
“Pemberhentian itu harus ada pengesahan presiden RI. ‎Sampai saat ini belum ada Keppres,” timpal Katarina.
Melihat perdebatan itu, Ketua Majelis Hakim ‎Sarpin Rizaldi menjelaskan bahwa Bambang Widjojanto masih berhak memberikan kuasa. Hakim Sarpin membenarkan penjelsan KPK dimana belum ada keputusan dari Presiden terkait pemberhentian Bambang.
“Bahwa sampai saat ini belum ada keputusan presiden terkait pemberhentian yang bersangkutan, saya pertimbangkan bahwa Bambang Widjojanto masih sah sebagai komisioner dan berhak untuk memberikan kuasa,” jelasn Sarpin.
Setelah tidak ada perdebatan lagi, Hakim Sarpin menanyakan kepada pihak KPK apakah ada keberatan terhadap surat kuasa kubu Budi Gunawan. KPK mengatakan tidak ada keberatan.
“Tidak keberatan yang mulia,” ujar Katarina menjawab Hakim Sarpin.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Melawan Lupa, Tanggal 9 Februari 2015: Peringatan Berdirinya PWI

Jakarta, Aktual.co — Pada tanggal 9 Februari 2015, kita memperingati berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang didirkan pertama kali, saat itu di kota Solo.

PWI adalah organisasi wartawan pertama di Indonesia. Munculnya PWI diwarnai aspirasi perjuangan para pejuang kemerdekaan, baik mereka yang ada di era 1908, 1928 maupun klimaksnya pada tahun 1945 silam.

Sebelum lahirnya PWI terbentuk, sebuah panitia persiapan di awal Januari 1946. Sebagai organisasi profesi, PWI menjadi wahana perjuangan bersama para jurnalis.

Untuk diketahui, Organisasi PWI lahir mendahului SPS (Serikat Penerbit Surat Kabar). Aspirasi perjuangan kewartawanan Indonesia yang melahirkan PWI juga melahirkan SPS, empat bulan kemudian yakni pada Juni 1946.

Pada tanggal 9 Februari 1946, diadakan pertemuan untuk membentuk Persatuan Wartawan Indonesia. Sebelumnya, tidak ada saat itu tanggal 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional (HPN). Gagasan ini baru muncul pada Kongres Ke-16 PWI di Padang.

Ketika itu, bulan Desember 1978, PWI Pusat masih dipimpin Harmoko. Salah satu keputusan Kongres adalah mengusulkan kepada pemerintah agar menetapkan tanggal 9 Februari sebagai HPN. Ternyata semua ini harus menunggu tujuh tahun lagi untuk dapat disetujui.

Melalui Surat Keputusan Presiden No. 5/1985, maka hari lahir PWI tersebut, resmi menjadi HPN. Sebenarnya 9 Februari 1946 memang punya nilai historis bagi komunitas pers di Indonesia. Sebab, pada hari itulah diselenggarakan pertemuan wartawan nasional yang melahirkan PWI, sebagai organisasi wartawan pertama pasca kemerdekaan Indonesia dan menetapkan Sumanang sebagai ketuanya.

Di tahun 2015 ini Hari Pers Nasional diperingati dengan melakukan kegiatan sosial, salah satunya adalah anggota PWI Perwakilan Kabupaten Majalengka menggelar acara lomba mewarnai tingkat Taman Kanak-kanak, senam sehat, pentas seni, bazar dan donor darah, di halaman Surya Toserba Kadipaten, Minggu (08/02). Kegiatan tersebut bekerja sama dengan Surya Toserba, SLB-B YPLB dan PMI Majalengka.

Selain itu, dua anggota Persatuan Wartawan Indonesia Perwakilan Majalengka juga mendonorkan darahnya pada acara donor darah yang diselenggarakan PWI Perwakilan Majalengka menyambut Hari pers Nasional 2015 Minggu (8/2) di areal Toserba Surya

Artikel ini ditulis oleh:

Sebut Ada Perubahan Materi, Pengacara BG: KPK Melakukan Pembohongan Publik

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menyebut alasan ketidakhadirannya pada persidangan perdana praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan pada pekan lalu lantaran adanya perubahan materi gugatan.
Namun, kuasa hukum Budi Gunawan, Friedrich Yunadi mengatakan bahwa KPK telah berbohong.
“Mereka kan selalu melakukan permohonan publik. Mereka bohong itu. Kita tidak merubah hanya membuat baru saja,” ujar Friedrich di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/2).
Di sisi lain, saat ditanya persiapannya hari ini, Friedrich mengaku tidak menyiapkan apapun. Sebab, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah siap semenjak jadwal perdana pada pekan lalu.
“Kita tidak ada persiapan apa-apa. Kita hanya menunggu,” jelasnya.
Namun, saat ditanya apakah Budi Gunawan sebagai pelapor akan hadir, Friedrich kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.
“Oh Tidak mungkin dong kan tidak perlu hadir,” tuturnya.
KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan kepemilikan rekening tak wajar. Penetapan itu tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, itu ke Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengikuti proses uji kelayakan.
Budi Gunawan pun tidak terima penetapan status tersangka dengan sangkaan suap dan gratifikasi itu. Budi kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka itu.
Sidang perdana dilakukan Senin (2/2) lalu tetapi akhirnya dibatalkan karena KPK menolak hadir. Terkait praperadilan, Istana turut memantau perkembangan sidang praperadilan itu. Presiden Jokowi menyatakan akan mengeluarkan putusan terkait status Budi setelah ada putusan praperadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BKPM dan Lemsaneg Tandatangani MoU Pengamanan Sistem Informasi PTSP

Jakarta, Aktual.co — Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pengamanan sistem informasi pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), baik di PTSP Pusat maupun PTSP Daerah. Penandatanganan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan persandian, pengamanan teknologi informasi, dan komunikasi dalam penyelenggaraan PTSP.

“MoU ini sangat penting untuk memberikan perlindungan keamanan data, terutama dokumen investor yang disubmit untuk perizinan,” ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani di kantor BKPM Jakarta, Senin (9/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, selain memberikan perlindungan keamanan sistem informasi, Lemsaneg juga memberikan dukungan kebutuhan peralatan keamanan informasi dan jaringan komunikasi sandi.

“Lamsaneg saat ini sudah menugaskan lima pegawai di PTSP Pusat untuk membantu pengamanan data dan sistem informasi,” pungkas Kepala Lamsaneg, Djoko Setiadi.

Untuk diketahui, PTSP Pusat di BKPM saat ini melayani 138 kelompok izin dan 5 perizinan bidang usaha yang telah terintegrasi, seperti sektor kelistrikan, industri, kawasan industri, kawasan pariwisata, dan pertanian. Proses perizinan tersebut dilayani oleh 77 petugas penghubung dari 22 Kementerian/Lembaga.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DPR Sangsi Kunjungan Jokowi ke Malaysia Akan Perbaiki Masalah TKI

Jakarta, Aktual.co — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Okky Asokawati, mengaku tak yakin dengan kehadiran Presiden Joko Widodo ke Malaysia akan memperbaiki masalah terkait TKI.
Hal ini dikarenakan keberpihakan dari negara untuk melakukan rekruitmen, pengawasan keberangkatan dari pihak imigrasi, serta pengawasan di negara penempatan, khususnya Malaysia, tidak disertai keberpihakan yang kuat dari negara.
“Saya selalu meminta kepada pihak Kemenaker sejak periode Menteri Muhaimin Iskandar, untuk membuat ‘road map’ terkait rencana negara hanya akan mengirim TKI formal ke luar negeri pada tahun 2017,” kata Okky, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/2).
Namun, ‘road map’ tersebut hingga kini belum terlihat. Pada masa kabinet kerja sekarang, menaker kembali dituntut untuk merealisasikan ‘road map’ tersebut.
Program moratorium TKI serta pembentukan Satgas Pengawasan TKI yang terdiri dari dua negara, Indonesia dan Malaysia, sejak pemerintahan sebelumnya, ternyata tidak serta merta menghentikan tindakan yang melecehkan anak bangsa.
“Menteri Hanif yang menyertai Presiden Jokowi ke Malaysia harus segera merespons dengan terobosan yang baru, bukan ‘bisnis as usual’. Dan segera membuat serta melakukan road map untuk pengiriman tenaga-tenaga yang skilled full atau formal. Kalau hal itu tidak dilakukan, maka tidak akan terjadi perbaikan bagi sistem ketenagakerjaan kita khususnya TKI di luar negeri,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain