1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38739

Enam Kemungkinan Jika Jokowi Tak Lantik BG

Jakarta, Aktual.co —Sudah lebih sebulan kisruh KPK-Polri terjadi, terkait dilantik atau tidaknya Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Ketegasan Jokowi untuk selesaikan permasalahan ini sangat ditunggu, agar tidak melahirkan masalah baru. 
Sejumlah opsi yang pernah disampaikan Sekretaris Kabinet Andi Widjadjanto mengenai penyelesaian kisruh tersebut sesungguhnya bermuara pada dua pilihan. Yakni, apakah BG jadi dilantik atau batal? 
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (PSPK UNPAD) Bandung, Muradi, berpendapat ada lima kemungkinan apabila Jokowi tak jadi melantik Komjen Budi Gunawan (BG). 
“Pertama, hubungan Jokowi dengan partai politik pengusung akan makin memburuk,” ujar dia, dalam rilis yang diterima Aktual.co, Minggu (8/2).
Sebab, harapan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) agar presiden tetap di garis konstitusi dengan tetap melantik BG, tidak diakomodir oleh presiden. Menurut Muradi, implikasinya partai di KIH bisa menarik dukungan atas pemerintahan Jokowi. 
Kedua, hubungan presiden dengan pimpinan PDI-P Megawati Soekarnoputri juga akan memburuk. Sejumlah kekecewaan Mega  makin terakumulasi dengan dengan tidak dilantiknya BG sebagai Kapolri. 
Kata dia, Jokowi akan dianggap sebagai figur yang tidak taat konstitusi dan keluar dari esensi dan tujuan bernegara partai pengusung. Karena karakteristik dan warna politik pemerintahan akan dianggap makin jauh dari ideologi PDI-P. 
Kemungkinan terburuk, ujar Muradi, Jokowi mengambil jalan sendiri dan berbeda dengan garis partai. Yakni dengan membuat partai politik sendiri atau memilih bergabung dengan KMP (Koalisi Merah Putih), sebagaimana wacana yang berkembang.
“Ketiga, turunan dari langkah tersebut mengarah pada penarikan sejumlah menteri dari KIH karena dukungan politik atas pemerintahan Jokowi telah dicabut,” kata dia. 
Hal ini mengarah pada perubahan politik yang bisa saja berimplikasi dengan memburuknya konstelasi politik yang berkembang. Ada perubahan besar di mana langkah ini akan membuat proses politik yang terjadi menjadi tidak mudah.
Keempat, DPR meradang sebab proses yang sudah berlangsung tak dijalankan presiden. “Bisa saja DPR kemudian juga terbelah. Karena misalnya KMP justru menyokong langkah presiden,” kata dia.
Namun, sambung dia, hal ini mengisyaratkan tatanan dan etika politik sebagaimana yang diyakini dan ditegaskan dalam konstitusi porak-poranda. Karena dinamika opini politik yang seolah mengendalikan kebijakan politik. 
“Ujung-ujungnya, masalah ini bisa bermuara pada keinginan DPR menggunakan sejumlah hak  yang melekat yang bisa membuat suasana politik makin sulit terkendali,” ujar dia.
Kelima, kemungkinan terjadinya demoralisasi di internal Polri karena pembatalan pelantikan tersebut. Sebagaimana diketahui bahwa sejak Pilpres, internal Polri terbelah oleh kepentingan politik. Sehingga apabila terjadi pembatalan maka akan membuat internal polri gaduh dan tidak dalam posisi yang stabil. “Jelas ini akan berpengaruh pada jalannya roda pemerintahan,” kata dia.
Keenam, karena dinamika politik yang tidak stabil, maka jalannya pemerintahan tidak dalam posisi yang baik. Sejumlah program yang terkait dengan Namacita dan Trisakti dijalankan seadanya dan tidak fokus pada apa yang menjadi karakteristik politik pemerintahan saat ini. Ujung-ujungnya, publik merasa bahwa efektifitas pemerintahan saat ini tidak bisa menjalankan amanat rakyat.
“Keenam konsekuensi tersebut akan menjadi bagian masalah baru apabila Presiden tidak secara jeli melihat dinamika politik tersebut,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Harta Kekayaan Budi Gunawan Dapat Dipertanggungjawabkan

Jakarta, Aktual.co — Penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rekening gendut yang berasal dari transaksi mencurigakan, dinilai bertolak belakang dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Apapun harta nilainya, bukan wewenang KPK untuk meneliti. Kan kekayaan 2003, 2006, itu tak punya hak. Penelitian LHA 23 November 2010 keatas, itu dia (KPK) tak wewenang. Kekayaan beliau berapa saya tidak tahu, saya tidak punya ikut campur,” kata ‎Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Fredrich Yunadi di Jakarta, Minggu (8/2).
Dijelaskan Fredrich, dengan adanya peningkatan nominal merupakan hal yang sangat wajar, misalkan pada tahun 2003 tanah yang dibeli seharga Rp100 juta, lalu ditahun 2015 tanah tersebut naik harganya senilai Rp2 miliar. “Memang harga melonjak fantastis kan, yang bikin harga naik kan pemerintah bukan kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, kliennya dapat mempertanggung jawaban seluruh harta kekayaan yang dimilikinya, dan harta kekayaan tidak dapat diukur.
“Ya saya rasa masih sangat wajar kekayaan, misal bisa dapat hibah, warisan. Misal pejabat menangah polri punya rumah di kawasan Blok M, sekarang nilainya Rp100 M tapi itu warisan. Pak BG bisa mempertanggungjawabkan harta-hartanya,” tandasnya.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK bertolak belakang dengan fakta LHKPN yang telah diserahkan Komjen BG ke Ke KPK.‎
“Dugaan korupsi yang dipersangkakan kepada Komjen  Pol Drs Budi Gunawan berdasarkan sangkaan ‘rekening gendut’ sangat bertolak belakang dengan fakta mengenai harta kekayaan yang dimiliki Komjen Pol Budi Gunawan yang dilaporkan dalam LHKPN,” ‎katanya, di Jakarta, Minggu (8/2).
Menurutnya, ‎dalam LHKPN tersebut terlihat jelas harta kekayaan yang dimiliki oleh Komjen Pol Budi Gunawan hampir seluruhnya merupakan aset usaha, baik berupa tanah maupun bangunan yang tidak hanya mengalami peningkatan nilai ekonomi, tetapi juga menghasilkan laba yang sangat masuk akal. Hal ini memberikan peningkatan jumlah harta dan kekayaan Komjen Budi Gunawan.
“Ini secara logis dapat dijelaskan bahwa dalam LHKPN Komjen Budi Gunawan tercantum 12 aset dan 5 diantaranya merupakan aset usaha dibidang argo bisnis, perhotelan, kos-kostan, apartemen serta sejumlah aset bidang tanah yang diperoleh secara bertahap dari mulai tahun 2004 sampai tahun 2014,” jelasnya.
Selain itu, aset-aset yang dimiliki Komjen Pol Budi Gunawan di tahap awal merupakan aset usaha, sehingga sangat  masuk akal bahwa pertumbuhan harta kekayaan pada tahun selanjutnya merupakan hasil keuntungan usaha yang dimanfaatkan untuk memperoleh aset-aset tanah dan bangunan lainnya sebagai bentuk investasi yang menguntungkan.
“Jika ditinjau dari sudut pandang ekonomi, signifikansi peningkatan harta kekayaan yang dimilki Komjen Pol Budi Gunawan juga merupakan akumulasi dari peningkatan nilai intrinsik maupun nilai ekonomis setiap aset yang dimiliki,” ujarnya.
Dia memaparkan, 12 aset yang dimiliki oleh Komjen Pol Budi Gunawan, yang mana nilai aset tanah dan bangunan yang dimiliki mengalami peningkatan berkisar antara 10 % sampai 4.800% atau antara 0,1 kali lipat sampai 48 kali lipat dari nilai perolehan pada saat aset tersebut diperoleh.
Salah satu contohnya adalah aset bangunan yang dikembangkan menjadi apartemen di bilangan Karet Bivak, Jakarta Selatan, yang dimiliki pada tahun 2004 dengan nilai Rp508.000.000 dalam kurun waktu 10 tahun seiring perkembangan wilayah kawasan, aset tersebut bernilai Rp25.000.000.000, dan memberikan nilai tambah lain dengan disewakan.
“Contoh lainnya adalah investasi usaha pada bidang tanah di daerah Subang, Jawa Barat, yang dibeli secara bertahap dari tahun 2006–2014 yang dimanfaatkan dalam kerjasama usaha pengembangan argo bisnis (pertanian), nilai aset tersebut meningkat secara bertahap seiring pertumbuhan ekonomi dan peningkatan potensi lahan hingga mencapai sekitar 550% dari nilai saat aset tersebut diperoleh,” paparnya.
Selain itu 5 aset yang merupakan aset usaha tidak hanya mengalami peningkatan nilai, tetapi juga memberikan laba usaha yang terus meningkat dari tahun ke tahun.
Komjen Pol Budi Gunawan sebagai salah satu pejabat tinggi negara telah melaksanakan kewajibannya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK sesuai dengan ketentuan pasal 10 s.d 19 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Jo Pasal 71 ayat (2) UU No 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. LHKPN tersebut dilayangkan ke KPK pada tanggal 26 Juli 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Relawan Jokowi di Aceh Serahkan Senjata Api ke Polisi

Banda Aceh, Aktual.co — Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi, menerima dua pucuk senjata api dari Relawan Jokowi di kantor Jokowi Center, Kota Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (8/2). 
Penyerahan senjata api masing-masing jenis AK 56 dan Revolver itu diserahkan langsung Ketua Umum Relawan Jokowi Center Aceh, Neta Firdaus pada acara coffee morning.
“Dua senjata itu disrahkan oleh relawan kita asal Aceh Barat dan Aceh Selatan. Kedua senjata itu sudah lama disimpan oleh relawan,” terang Neta.
Relawan menyadari kepemilikan senjata api itu bisa memperburuk suasana yang sudah kondusif di Aceh selama ini. Awalnya, relawan merasa takut dan mengabarkan ke kantor relawan bahwa mereka memiliki senjata api.
“Saya bilang, bawa saja. Tidak akan ada masalah. Senjata itu kita serahkan langsung ke Kapolda. Namun, kami tidak boleh menceritakan detail siapa pemilik senjata ini,”ungkap Neta.
Sementara, Kapolda Aceh Irjen Pol Husein Hamidi mengapresiasi langkah relawan Jokowi yang menyerahkan senjata tersebut padanya. 
Kapolda mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui atau memiliki senjata api segera menyerahkan pada aparat keamanan terdekat. “Khusus untuk warga yang menyerahkan secara sukarela senjata api, maka tidak akan diproses,” pungkas Kapolda.

Artikel ini ditulis oleh:

Prabowo: Pemimpin Jangan Saling Curiga

Jakarta, Aktual.co — Ketua umum DPP Gerindra Prabowo Subianto mengingatkan agar pemimpin bangsa tak menaruh curiga satu sama lain.
Hal ni dikatakan dalam acara peletakan batu pertama kantor DPD Gerindra DKI, di Cempaka Putih, Jakarta, Minggu (8/2).
“Pemimpin jangan saling curiga,” kata Prabowo.
Menurutnya, semua unsur, termasuk kader Gerindra, harus berjuang bersama dalam memperbaiki kehidupan bernegara dan berbangsa.
“kalau kami tinggalkan perjuangan, rakyat akan tinggalkan kami,” ujarnya.
Kekuatan positif harus digunakan dalam berlomba memberikan gagasan kebenaran, kebaikan, serta membela orang lemah.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR Desak Polda Jateng Tuntaskan Dugaan ‘Mark Up’ Transaksi Pembelian Gedung Oudetrap

Semarang, Aktual.co — DPRD Kota Semarang mendorong dugaan kasus mark-up pembelian gedung Oudetrap senilai Rp8,7 miliar di kawasan Kota Lama segera dituntaskan. 
Saat ini, pembelian gedung Gambir itu masih ditangani penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah.
“Kami minta agar penyidik segera menuntaskan kasus tersebut. Sebab, pembelian itu uang rakyat dan harus transparan,” tandas Ketua DPRD Kota Semarang, Supriyadi, saat ditemui di kantornya, Minggu (8/2).
Dalam lelang gedung kasus itu, diketahui harga likuidasi gedung dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp2,4 miliar. Meski begitu, pemerintah sebagai pembeli gedung membayar diluar harga pelelangan dari likusidasi BRI.
Menurut dia, gedung senilai Rp8,7 miliar yang dibeli Pemerintah Kota Semarang berdasarkan tim appraisal. Tim yang dibentuk tentu sudah mempertimbangkan dan menentukan harga pasar umum atas gedung tersebut. Bahkan, sudah melalui beberapa tahap negoisasi sampai beberapa kali dengan pembeli.
Ditanya pengawasan DPRD atas pembelian itu, dirinya menyebut bukan lagi ranah dan tanggungjawabnya. Sebab, dirinya sebagai legislatif yang berfungsi dalam budgeting telah menyerahkan kepada ekesukutif.
“Itu bukan lagi kewenangan kami. Posisi kami hanya mengawasi setelah pelaksaankegiatan,” beber dia.
Pembelian gedung Gambir itu dibeli senilai Rp8,7 miliar oleh pemerintah Kota Semarang. Untuk diketahui, luas tanah gedung Gambir tersebut adalah 1196 meter persegi dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
Sementara, Direktur Direskrimsus Polda Jateng, Kombes pol Djoko Hadipoerbo saat dihubungi hanya mengatakan pihaknya telah melakukaan pemeriksan.

Artikel ini ditulis oleh:

Kredit Usaha Produktif Diharap Tak Sekedar Sensasi

Jakarta, Aktual.co — Program kredit usaha produktif (KUP) yang digagas Bupati Kudus Musthofa, diharapkan bukan sekadar program sensasional, karena program serupa pernah ada namun tidak membuahkan hasil maksimal.
Hal ini dikatakan oleh Koordinator Gerakan Masyarakat Transformasi Kudus, Slamet Machmudi, di Kudus, Minggu (8/2).
“Program KUP tersebut hampir sama dengan Kredit Usaha Tani (KUT) pada era 1990-an yang hingga kini tak jelas pengembalian dananya,” ujarnya.
Meskipun tidak bisa disamakan, secara konsep memiliki mekanisme dan tujuan yang nyaris sama, seperti pemberian kredit tanpa agunan dan bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
Jika hal itu dipersiapan secara matang dan benar, KUP bakal menjadi jawaban UMKM yang selama ini menghadapi kendala permodalan. Apalagi, selain tanpa agunan, bunga pinjaman yang ditawarkan juga cukup rendah dibanding lembaga keuangan konvensional.
Program sebelumnya juga dinilai banyak menyentuh pada Kredit Komersil sehingga program pengentasan kemiskinan belum maksimal. Untuk memberikan kemudahan, KUP tersebut ditawarkan dengan bunga pinjaman yang lebih murah sekitar 6 persen per tahun dan tanpa agunan.
Nilai pinjaman permodalan disesuaikan dengan kategori kartu UKM KUP sebagai sertifikat kredit dan penjaminan untuk berbagai bidang usaha.
Untuk kartu UKM berwarna merah untuk pinjaman maksimal Rp5 juta, biru maksimal Rp10 juta, hijau maksimal Rp15 juta, dan abu-abu maksimal Rp20 juta.
Sebelum menjalankan program KUP tersebut, Pemkab Kudus masih melakukan verifikasi data UKM yang ada, melalui desa, kecamatan, dan dinas terkait.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain