1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38740

Kepolisian Berupaya Ungkap Temuan Kerangka Manusia

Jakarta, Aktual.co — Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, masih berupaya mengungkap identitas kerangka manusia yang ditemukan di dalam sumur milik warga di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, pada Jumat (6/2) sore.
“Kami sudah berupaya menghubungi pelapor yang sebelumnya melaporkan anggota keluarganya yang hilang beberapa tahun yang lalu, namun belum ada kecocokan dengan ciri anggota keluarganya yang hilang,” kata Kapolres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kapolsek Kaliwungu AKP Sardi, di Kudus, Minggu (8/2).
Selain itu, Polsek Kaliwungu juga menginformasikan temuan tersebut beserta data pendukung kepada polsek lainnya agar menginformasikan kepada warga yang merasa kehilangan anggota keluarganya.
Dia berharap, warga yang merasa kehilangan anggota keluarga sejak beberapa tahun terakhir untuk mengecek temuan kerangka manusia tersebut.
Dalam penemuan kerangka manusia itu terdapat sarung berwarna merah bermotif bintik-bintik serta songkok, selain kaos berwarna coklat motif kembang-kembang. Terdapat juga gigi kerangka manusia tersebut juga masih terlihat utuh.
Dalam proses evakuasi, kerangka manusia tersebut terbungkus dalam karung plastik yang dimasukkan ke dalam sumur.
Terkait penyebab meninggalnya, diduga kuat korban meninggal secara tidak wajar atau korban pembunuhan, mengingat ketika meninggal hingga dibungkus ke dalam karung plastik dan dimasukkan ke dalam sumur.

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi Harus Lantik BG Sebelum atau Sesudah Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Generasi Muda Republik Indonesia Samuel F Silaen, berpendapat Presiden Jokowi harus melantik Komjen Pol Budi Gunawan selaku Kapolri.
Menurutnya, setelah dilantik, baru presiden bisa menonaktifkan Budi Gunawan dan menggantinya dengan pelaksana tugas.
“Dia harus lantik dulu baru dinonaktifkan dan ganti dengan pelaksana tugas,” kata Samuel, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/2).
Presiden jangan asal pilih karena itu tidak mendesak. Sesuai Undang-Undang Kepolisian, Presiden harus meminta persetujuan DPR soal dua hal, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, dan itu harus ditaati.
“Pilihannya tak banyak, cuma dua. Kalau dilantik, setelah atau sebelum praperadilan. Namun, kalau tidak dilantik, Presiden harus kirim surat pemberhentian ke dewan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Film Fifty Shades of Grey Tidak Tayang di Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Pihak United International Pictures (UIP) perwakilan Indonesia, mengumumkan film besutan teranyar Sam Taylor – Johnson ini tidak akan tayang di jaringan bioskop nasional.
Meski tak dijelaskan secara rinci, film yang memasang Jamie Dornan dan Dakota Johnson sebagai pemeran utama tersebut tak ditayangkan lantaran tidak sesuai dengan kriteria sensor Lembaga Sensor Film (LSF).
Film yang berjudul FIFTY SHADES OF GREY rencananya akan ditayangkan pada tanggal 13 Februari mendatang di bioskop nasional. Untuk diketahui, film berdurasi 125 menit ini didaftarkan oleh PT Omega Film di lembaga sensor pada Senin kemarin (02/02) dengan nomor pendaftaran 76/OMEGA/DCP/1/LSF-II/2015.
“Film FIFTY SHADES OF GREY tidak akan ditayangkan di Indonesia karena tidak sesuai dengan kriteria penyensoran,” kata UIP seperti dilansir dari akun twitter resmi @UIPIndonesia, Kamis (5/2).
Tidak hanya di Indonesia, film ini juga tak ditayangkan di negara tetangga yakni Malaysia. Hal tersebut dikarenakan film mengandung adegan intim secara berlebihan dan terkesan sadis.
FIFTY SHADES OF GREY berkisah tentang percintaan antara miliarder tampan Christian Grey dengan gadis bernama Anastasia Steele. EL James mengaku bila novel ini ia buat sebagai fanfiction dari seri TWILIGHT karya Stephanie Meyer.

Artikel ini ditulis oleh:

Tak Ada Kaitan Pelantikan BG dengan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, meminta Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri sesuai dengan amanah konstitusi karena Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui BG menjadi Kapolri.
“Pelantikan BG tidak ada kaitannya dengan prapradilan,” kata Neta, di Jakarta, Minggu (8/2).
Menurut Neta, ada dua cara untuk menyelesaikan konflik KPK dan Polri saat ini. Langkah pertama, majelis prapradilan harus memenangkan BG maupun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Jika keduanya menang, tentu tidak ada hal yang dipersoalkan lagi. KPK tidak akan memeriksa BG lagi. Begitu juga Polri tidak bisa memeriksa BW,” katanya.
Kedua, Presiden Jokowi harus konsisten dengan jalur konstitusi, yakni segera melantik BG sebagai Kapolri karena sudah mendapat persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat.
Meski terbilang ampuh, dua cara ini tetap menuntut ketegasan dari hakim tunggal praperadilan dan Jokowi.
Saat ini, konflik antar lembaga penegak hukum semakin semrawut karena presiden dinilai tidak tegas.
“Jokowi sebagai kepala negara cenderung terombang-ambing dalam opini publik sehingga mengabaikan keputusan konstitusi yang sudah menyetujui BG sebagai Kapolri.”

Artikel ini ditulis oleh:

Ical: Golkar Tak Akan Disidang oleh Mahkamah Partai

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan susunan kepengurusan DPP Golkar pada munas tahun 2009.
“Golkar tidak akan dipersidangkan lagi oleh Mahkamah Partai karena Mahkamah Partai sudah memutuskan tiga putusan alternatif,” kata Ical, di Jakarta, Minggu (8/2).
Ketiga putusan alternatif itu adalah menyerahkan perkara pada internal Golkar, lalu pada pengadilan, dan terakhir menyarankan munas baru.
Menurutnya, ada tiga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Ketum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono.
“Pertama, menerima eksepsi dari tergugat yaitu saya dan kawan-kawan. Kedua, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara partai Golkar. Ketiga, membebankan biaya perkara yaitu senilai 731.000, dilimpahkan ke penggugat, kubu Agung Laksono,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Sesuai Konstitusi Presiden Harus Lantik Budi Gunawan Sebagai Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Siddin menyatakan, Presiden Joko Widodo harus tetap melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh presiden sendiri dan rakyat untuk memegang jabatan itu.
“Budi Gunawan tetap harus dilantik. Karena itulah yang diatur oleh Konstitusi,” tegas Irman di Jakarta, Minggu (8/2).
Menurutnya, konstitusi tidak mengatur hak prerogatif presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon kapolri. Yang ada adalah seorang kapolri diangkat atau diberhentikan melalui persetujuan rakyat, yakni DPR RI sebagai perwakilannya.
Itu sebabnya Presiden harus mengajukan surat pemberhentian kapolri lama dan mengajukan calon kapolri baru ke DPR RI untuk disetujui.
“Begitu presiden menentukan calon kapolri, dan rakyat menyetujuinya melalui DPR, maka tak ada pilihan selain melantiknya. Karena toh presiden sudah memberhentikan kapolri yang lama. Jadi tak ada pilihan lain selain melantik BG sebagai Kapolri,” kata Irman.
Pertanyaan berikutnya adalah, sampai kapan batas waktu bagi kapolri baru untuk bertugas? Menurut Irman, dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui rakyat melalui DPR, maka Budi Gunawan otomatis menjadi kapolri. Walau tak dilantik presiden. Setelah batas waktu itu, DPR sudah bisa berhubungan dan meposisikan BG sebagai kapolri.
“Karena dia otomatis Kapolri setelah 30 hari (sejak disetujui DPR),” imbuhnya.
Menurut Irman, pelantikan BG sebagai calon Kapolri tak ada kaitannya dengan proses praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disematkan KPK.
“Soal praperadilan itu masalah pribadi BG untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya terkait penetapan sebagai tersangka. Tapi itu tak ada kaitannya dengan masalah pelantikan dirinya sebagai Kapolri,” 
“Itu berarti, apapun hasil praperadilan, Budi Gunawan tetap harus dilantik sebagai Kapolri sesuai aturan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain