5 April 2026
Beranda blog Halaman 388

Kado Natal dari Negara, Ribuan Warga Binaan Dapat Potongan Hukuman

Jakarta, Aktual.com — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan sebanyak 16.078 warga binaan menerima remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum Natal 2025. Pemberian tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Rinciannya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan,” ujar Agus dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Menurut Agus, kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak warga binaan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

“Remisi adalah instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” katanya.

Dari sisi kelembagaan, Agus menilai pemberian remisi dan PMPK pada momentum Natal turut menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif sekaligus membantu mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.

Ia juga berpesan agar warga binaan menjadikan keluarga sebagai sumber motivasi untuk terus berada di jalan yang benar, sejalan dengan tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”.

“Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab kepada keluarga, dan jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama,” pesan Agus.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Jimly Ashiddiqie Dorong Dilakukan Pengkajian Ulang Konstitusi

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa komisi akan segera mulai bekerja secara efektif dan terbuka dalam merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mempercepat reformasi Polri. Aktual/BPMI-SETPRES

Jakarta, aktual.com – Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mendorong dilakukannya pengkajian ulang konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 guna mengakomodasi aspirasi publik yang mencuat belakangan ini.

Menurut Jimly, kaji ulang reformasi, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia, merupakan salah satu agenda yang perlu mendapat perhatian serius.

“Bahkan ada kalangan aktivis yang menulis buku tentang reset Indonesia. Sayangnya, diskusi buku itu justru dibubarkan. Padahal, yang dimaksud reset itu bukan destruktif, tetapi menata ulang sistem politik, sosial, dan ekonomi kita agar lebih sehat,” kata Jimly, sebagaimana keterangan diterima di Jakarta, Kamis (25/12).

Ia menyampaikan hal itu dalam forum dialog bertema “Rekonstruksi Konstitusi Menyongsong Indonesia Emas 2045: Peran Strategis MPR dalam Menjaga Ideologi Bangsa” yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal MPR RI di Tangerang, Banten, Rabu (24/12).

Dalam kesempatan itu, ia mengatakan berbagai peristiwa kerusuhan dan aksi kekerasan yang terjadi dalam rentang Agustus–September lalu mencerminkan akumulasi kemarahan dan kekecewaan publik terhadap sistem perwakilan formal dalam politik nasional.

“Yang dibakar bukan hanya kantor polisi, tetapi juga kantor DPRD, bahkan terjadi penjarahan rumah anggota DPR. Ini menunjukkan adanya sumbatan serius dalam saluran aspirasi rakyat. Sistem politik kita harus dikaji ulang,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Tidak hanya sistem politik, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri ini juga menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai sumber utama kemarahan publik. Menurut dia, kemarahan masyarakat terhadap aparat kepolisian sejatinya bukan soal keamanan, melainkan soal keadilan dalam penegakan hukum.

“Polisi itu bagian dari sistem penegakan hukum. Karena mereka berada di garis depan, merekalah yang pertama dimarahi. Padahal persoalannya sampai ke hulu, termasuk dunia kehakiman. Semua ini butuh pembenahan dan penataan ulang,” kata dia.

Dia menilai, pembenahan tersebut harus dimulai dari evaluasi sistem konstitusi. Untuk itu, Jimly mendorong agar Indonesia mulai serius membahas agenda perubahan kelima UUDH 1945.

“Mulai tahun 2026 dan 2027 adalah momentum yang sangat menentukan. Tahun 2028 sudah terlalu dekat dengan tahun politik sehingga pembahasan perubahan konstitusi akan sulit dilakukan,” ucapnya.

Ditekankan Jimly, MPR RI dan partai-partai politik memiliki peran penting dalam mendorong agenda penataan ulang sistem politik nasional. Ia mengingatkan agar elite politik tidak menutup ruang diskusi publik, termasuk gagasan-gagasan kritis yang muncul dari kalangan akademisi dan aktivis.

“Kita harus menggerakkan pikiran pimpinan partai politik untuk sungguh-sungguh melakukan tata ulang sistem politik. Jangan sampai diskusi ilmiah justru dilarang,” katanya mengingatkan.

Bagi Jimly, perubahan konstitusi nantinya akan berdampak luas pada regulasi di bawahnya, mulai dari undang-undang pemilu, undang-undang partai politik, hingga berbagai peraturan pelaksana lainnya.

“Jadi harus dimulai dari undang-undang dasarnya terlebih dahulu. Setelah itu baru undang-undang dan peraturannya disesuaikan. Kalau kita ingin Indonesia Emas 2045, fondasi konstitusinya harus kita benahi dari sekarang,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Libur Nataru, Ribuan Masjid Dibuka untuk Pemudik: Pesan Toleransi dari Kemenag

Jakarta, Aktual.com — Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam resmi meluncurkan program Masjid Ramah Pemudik Nataru 2025–2026. Sebanyak 6.919 masjid di berbagai wilayah Indonesia disiapkan untuk melayani pemudik dan musafir selama libur Natal dan Tahun Baru.

Kick-off program tersebut digelar di Masjid Jami’ An-Nur, Karawang, Jawa Barat. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Masjid Ramah Pemudik merupakan wujud nyata toleransi dan pelayanan keagamaan yang hadir langsung di ruang publik.

“Ini adalah bukti bahwa toleransi di Indonesia tidak berhenti pada tataran wacana. Masjid adalah rumah bagi siapa pun,” ujar Menag dalam sambutannya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (25/12/2025).

Menag menjelaskan, pada periode Nataru 2025–2026, ribuan masjid disiapkan untuk memberikan layanan istirahat, sanitasi, hingga ruang aman bagi pengemudi dan penumpang. Ia mengimbau para pengelola masjid untuk memberikan pelayanan terbaik demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

“Jika memungkinkan, sediakan kopi atau minuman hangat agar para pengemudi tidak mengantuk. Kehadiran masjid sebagai tempat istirahat terbukti mampu menurunkan angka kecelakaan hingga 50 persen pada musim mudik sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menilai akhir tahun memiliki dimensi keagamaan sekaligus sosial. Di satu sisi umat Kristiani merayakan Natal, sementara di sisi lain masyarakat memanfaatkan libur panjang untuk bepergian.

“Sebagaimana Idulfitri, ada aspek ibadah dan ada aspek sosial. Mudik dan liburan adalah fenomena kemasyarakatan yang dinikmati bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa membuka masjid untuk melayani musafir merupakan praktik keagamaan bernilai luhur. “Pada hakikatnya kita semua adalah musafir,” katanya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Arsad Hidayat menambahkan, program ini menegaskan wajah Islam yang ramah dan inklusif.

“Masjid Ramah Pemudik menegaskan bahwa masjid melayani seluruh warga, termasuk masyarakat nonmuslim, sebagai wujud Islam rahmatan lil ‘alamin,” ujarnya.

Selain mendukung keselamatan perjalanan, Kemenag juga berharap masjid menjadi ruang kepedulian sosial, termasuk bagi masyarakat terdampak bencana yang melakukan mobilitas selama libur Nataru.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Penguasaan Kembali 893 Ribu Hektare Hutan, Satgas PKH Kembalikan Kerugian Negara Rp6,6 Triliun

Jakarta, aktual.com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V di Kejaksaan Agung. Penyerahan dilakukan Rabu, 24 September 2025, dan disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto.

Pada tahap ini, kawasan hutan seluas 893.002,38 hektare berhasil dikuasai kembali oleh negara. Selain itu, Satgas PKH menyerahkan denda administratif senilai Rp2,34 triliun kepada negara.

Kejaksaan RI juga menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari perkara korupsi strategis. Dana tersebut berasal dari kasus ekspor CPO dan impor gula dengan total Rp4,28 triliun.

Secara keseluruhan, nilai pengembalian kerugian negara mencapai Rp6,62 triliun dan diterima Menteri Keuangan. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Dalam sepuluh bulan, Satgas PKH menguasai kembali 4,08 juta hektare lahan perkebunan.
Capaian itu melampaui target lebih dari 400 persen dengan indikasi nilai aset di atas Rp150 triliun.

Sebagian lahan hasil penguasaan kembali diserahkan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Pengelolaan perkebunan sawit diberikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 1,7 juta hektare.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi sinergi kementerian dan lembaga dalam Satgas PKH.

Ia menegaskan, “Hukum harus tegak demi menjaga stabilitas nasional.”

Menurut Jaksa Agung, hutan adalah anugerah Tuhan yang wajib dilestarikan untuk kepentingan rakyat. Ia menutup dengan pernyataan, “Hutan tidak boleh dikuasai demi kepentingan segelintir kelompok.”

(Muhammad Hamidan Multazam)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Rp6,62 T Dana Korupsi Disita Kejagung, Menteri Purbaya Siapkan Skema Pemanfaatan

Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA/Fathur Rochman.
Presiden RI Prabowo Subianto (kanan) menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA/Fathur Rochman.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dana sebesar Rp6,62 triliun hasil penyitaan dari kasus lahan sawit, pertambangan, dan tindak pidana korupsi yang diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Kementerian Keuangan pada Rabu (24/12/2025) tengah dirancang pemanfaatannya.

“Sekarang uangnya baru masuk, nanti kita desain seperti apa. Yang jelas, ada kebutuhan di berbagai sektor, termasuk penanganan bencana. Tapi anggaran bencana sebenarnya sudah tersedia,” kata Purbaya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran penanganan bencana nasional sekitar Rp60 triliun, sehingga dana hasil sitaan tersebut tidak secara khusus diarahkan untuk pembiayaan kebencanaan.

Menurut Purbaya, tambahan penerimaan negara ini membuka sejumlah opsi pemanfaatan, mulai dari mendorong pembangunan, memperkuat tabungan pemerintah, hingga membantu menekan defisit anggaran.

“Artinya bisa dipakai untuk mendorong pembangunan ke depan. Namun ini belum didesain secara rinci karena dana tersebut baru hari ini masuk,” ujarnya.

Purbaya menambahkan, dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menjaga defisit anggaran tetap berada di bawah ambang batas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB), sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Ini bisa digunakan untuk mengurangi defisit atau menjadi tabungan yang dibelanjakan tahun depan. Yang utama, kita lihat dulu posisi defisit kita, tapi ini sangat membantu untuk memperbaiki fiskal,” katanya.

Ia memastikan, hingga saat ini kondisi anggaran negara masih dalam keadaan aman dan terkelola dengan baik.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan keberhasilan penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif dengan total nilai Rp6,62 triliun. Dana tersebut berasal dari dua sumber utama.

Pertama, penagihan denda administratif sektor kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Kedua, penyelamatan keuangan negara senilai Rp4,28 triliun dari penanganan perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta perkara impor gula.

Masuknya dana hasil penegakan hukum ini dinilai menjadi sinyal kuat sinergi antara upaya pemberantasan korupsi dan penguatan keuangan negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Indonesia Emas 2026: Menghentikan Siklus Bangsa yang Terus Tertipu

Rinto Setiyawan, Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI)

Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute)

Jakarta, aktual.com – “Bagaimana jadi bangsa kok kecelik terus?”

Kalimat Cak Nun itu terdengar sederhana, tetapi sesungguhnya adalah diagnosis keras atas perjalanan Indonesia. Selama puluhan tahun, bangsa ini seperti berpindah dari satu fase harapan ke fase kekecewaan berikutnya. Dua puluh lima tahun kecelik, lalu tiga puluh dua tahun kecelik, kemudian masuk era reformasi—yang diharapkan menjadi titik balik—namun ternyata hanya melahirkan kecelik dalam bentuk baru.

Pertanyaannya bukan lagi siapa yang menipu rakyat. Pertanyaan yang lebih jujur adalah: mengapa rakyat selalu bisa ditipu? Mengapa bangsa ini terus mengulang kesalahan yang sama, meski aktor politik silih berganti?

Jawabannya tidak terletak semata pada moral individu, melainkan pada struktur negara yang memang memungkinkan rakyat terus tertipu secara sistemik.

Indonesia rajin mengganti pemimpin, tetapi jarang berani membenahi arsitektur ketatanegaraan. Kita berharap hasil berbeda dari kerangka yang sama. Selama rakyat tidak benar-benar ditempatkan sebagai pemilik dan penguasa kedaulatan, maka setiap pergantian rezim hanya akan menghasilkan variasi baru dari kecelik lama.

Di sinilah makna sejati Indonesia Emas 2026 seharusnya diletakkan. Indonesia Emas bukan sekadar target ekonomi, bonus demografi, atau statistik pertumbuhan. Indonesia Emas adalah keputusan untuk menghentikan siklus tertipu, dengan mengoreksi fondasi negara.

Jika negara dianalogikan sebagai rumah, maka rakyat adalah pemilik rumah. Pemerintah hanyalah pengelola yang diberi mandat untuk mengurus urusan sehari-hari. Masalah muncul ketika pengelola bertindak seolah-olah pemilik, sementara pemilik hanya diberi janji dan simbol kedaulatan.

Perubahan konstitusional pasca-amandemen UUD NRI 1945 memperkuat kondisi ini. Rakyat tetap disebut sebagai pemegang kedaulatan, tetapi kehilangan alat untuk menguasai dan menjalankannya secara nyata. Kedaulatan berubah menjadi konsep normatif—indah dalam teks, lemah dalam praktik. Sejak saat itu, rakyat mudah diyakinkan, mudah diarahkan, dan akhirnya mudah kembali tertipu.

Akibatnya, demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi miskin perlindungan substantif. Pemilu rutin digelar, namun jarang menghasilkan perubahan struktural. Negara semakin disamakan dengan pemerintah, dan pemerintah semakin jauh dari posisi sebagai pelayan rakyat.

Indonesia Emas 2026 seharusnya menjadi titik balik dari pola ini. Bukan dengan menambah jargon pembangunan, melainkan dengan memulihkan kedaulatan rakyat secara nyata. Artinya, negara harus dipisahkan tegas dari pemerintah. Pemerintah harus kembali menjadi pelayan publik, bukan pemilik kekuasaan. Lembaga negara harus berdiri di atas kepentingan jangka panjang bangsa, bukan kepentingan elektoral lima tahunan.

Pemulihan ini menuntut keberanian kolektif. Ia bisa ditempuh melalui berbagai mekanisme konstitusional—konvensi nasional, referendum rakyat, atau jalur hukum lain—tetapi tujuannya satu: menghentikan siklus bangsa yang terus tertipu.

Cak Nun pernah mengingatkan bahwa bangsa yang terus kecelik bukan karena bodoh, tetapi karena tidak pernah diberi posisi untuk benar-benar berdaulat. Selama rakyat hanya menjadi objek kebijakan, kecelik akan selalu menemukan jalannya.

Indonesia Emas 2026 bukan janji teknokratik. Ia adalah pilihan moral dan konstitusional: memilih untuk berhenti mengulang kesalahan yang sama, memilih untuk membangun negara yang jujur pada rakyatnya, dan memilih untuk keluar dari lingkaran tertipu yang terlalu lama kita terima sebagai kenormalan.

Jika bangsa ini berani mengambil pilihan itu, Indonesia Emas bukan mimpi. Ia adalah jalan keluar—menuju negara yang tidak lagi mempermainkan rakyatnya, dan rakyat yang tidak lagi rela ditipu.

 

 

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain