16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38847

Pemerintah Minta Saran Ahli Tehnik Minyak Rampungkan RUU Migas

Jakarta, Aktual.co —   Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan bahwa pihaknya meminta masukan dari ahli minyak yang tergabung dalam Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) guna membentuk Peraturan Menteri (Permen) mengenai perpanjangan kontrak blok migas.

Dalam hal ini, Wirat berharap Permen yang telah dipersiapkan sejak Pemerintahan sebelumnya, dapat segera dirampungkan tahun ini.

“Pemerintah juga butuh bantuan, tentang Permen perpanjangan kontrak mohon masukannya supaya kita bisa rilis tahun ini. Prioritasnya pertama Pertamina, karena 100% milik negara. Jadi kalau Pertamina berhasil, seluruhnya buat negara,” katanya saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (6/2).

Selain itu, Pemerintah juga mengharapkan masukan dari IATMI untuk merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas). Di mana RUU Migas tersebut juga diharapkan dapat rampung tahun ini.

“Mohon bantuan yang sudah malang melintang di dunia migas untuk merefine, menyempurnakan, menggali lebih dalam RUU Migas yang rencananya tahun ini dirilis. Investor menunggu RUU Migas yang baru, dan mereka masih tunda investasinya. RUU Migas adalah hal besar yang harus kita selesaikan tahun ini,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kejagung Masih Cari Waktu Eksekusi Mati Gelombang Kedua

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum menentukan tanggal bagi pelaksanaan eksekusi hukuman mati bagi para terpidana narkoba gelombang kedua. 
“Belum ada penetapan tanggal. Nanti kan semuanya dikendalikan dari sini,” kata Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Mantan Politikus asal Partai Nasdem itu menyebut, kejaksaan juga sudah melakukan konfirmasi pada pihak kedutaan besar Australia, terkait penetapan hukuman mati yang menimpa satu warga negara negeri Kanguru itu.
Dia mengaku, komunikasi dengan Australia memang harus dilakukan sebagai prosedur dari penerapan hukuman mati. Apalagi, yang menyangkut dengan para terhukum mati yang merupakan warga negara asing.
“Ada notifikasi terbaru dari pihak Indonesia kepada pihak kedutaan Australia, sebagai sebuah prosedur yang harus diikuti ketika warga negara lain menjalani proses hukum.”
Kedutaan besar Australia, sambung dia memberikan informasi kepada keluarga yang tervonis hukuman mati itu. Dengan begitu, Kejaksaan memiliki kekuatan hukum untuk memastikan tanggal eksekusi mati.
“Kita harapkan merekalah yang akan memberitahukn kepada pihak keluarga si terhukum mati ini.” 
Dengan demikian, lanjut dia, mereka lebih tahu apa yang terjadi dengan warga negaranya yang dinyatakan terbukti bersalah di Indonesia. 
“Artinya ini sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti sehingga berikutnya hanya tinggal dieksekusi,” katanya menambahkan.
Diketahui, Kejaksaan Agung setidaknya masih akan mengeksekusi mati lima narapidana yang terjerat narkoba. 
Mereka adalah Syofial alias Iyen bin Azwar (Indonesia), Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina), Myuran Sukumaran alias Mark (Australia), Sargawi alias Ali bin Sanusi (Indonesia), dan Serge Areski Atlaoui (Prancis).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Dirjen Migas Klaim Belum Terima Laporan Tender Perdana ISC-Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmadja mengaku belum menerima laporan terkait hasil tender pengadaan minyak mentah yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) yang melalui Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.

Perlu diketahui, tender Crude oil yang pertama sekali dilakukan oleh ISC Pertamina yang prosesnya terkesan sangat tertutup kabarnya telah menghasilkan pemenang tender yaitu Socar dengan minyak mentah Azeri sebesar 2 juta barel dan Vitol dengan minyak mentah Nigeria sebesar 2 juta barel.

“Iya saya sudah dengar, tapi saya belum menerima laporannya,” kata kata Wirat saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (6/2).

Ia menjelaskan bahwa sesuai aturan, Pertamina memang diharuskan untuk selalu melaporkan setiap pengadaan minyak yang dilakukan baik tender atau tidak.

“Tapi saya belum tahu laporannya. Tidak bisa memastikan juga sudah masuk atau belum, karena kan 11 hari terakhir ini saya sibuk di DPR. Jadi saya belum tahu,” ujarnya singkat.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina mengakui bahwa proses tender sudah dilaksanakan dan telah menghasilkan dua pemenang yakni Socar dengan minyak mentah Azeri sebesar 2 juta barel dan Vitol dengan minyak mentah Nigeria sebesar 2 juta barel.

“ISC kemarin udah tender, ada 53 perusahaan yang ikut. Kemudian sudah ditunjuk pemenangnya yaitu Socar dan Vitol. Harganya udah bagus itu,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Usai Transaksi, Sopir Travel Pemilik Sabu Langsung Docokok Polisi

Jakarta, Aktual.co — Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap sopir travel kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami tangkap pelaku itu berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan,” ucap Kepala Satuan Narkoba Polres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Polisi Suryanthi, Jumat (6/2).
Dia mengatakan, penangkapan sopir itu dilakukan oleh jajaran Satuan Narkoba pada Kamis (5/1) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku yang diketahui bernama MH (45) itu telah dicurigai karena diduga sering melakukan transaksi narkotika. Berdasarkan hasil penyelidikan sopir travel itu ditangkap saat berada di Rumah Makan Padang di Batu Licin.
Saat dilakukan penggeledahan oleh polisi, pelaku tidak bisa mengelak karena tertangkap tangan memiliki satu paket sabu-sabu yang disimpan di dalam kantong celananya.
“MH tertangkap tangan memiliki sabu-sabu dan langsung kami giring ke kantor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Hasil penyidikan sementara, pelaku MH dijerat dengan pasal 112 Jo 114 UU No 39 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan denda miliaran rupiah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gubernur Tagih 17 Poin Aspirasi Masyarakat Papua ke Freeport

Jakarta, Aktual.co —   Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan bahwa masih ada beberapa poin aspirasi masyarakatnya yang belum diakomodir oleh PT Freeport Indonesia. Ada 17 poin aspirasi yang sudah disampaikan kepada manajemen Freeport pada tahun lalu di Bali. Hingga tahun ini sudah banyak kemajuan dari aspirasi tersebut yang ditindaklanjuti Freeport.

“Tersisa 6 atau 7 poin karena berhubungan dengan Pemerintah pusat,” kata Gubernur Papua, Lukas Enembe di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/2).

Lukas Mengungkapkan, poin-poin yang sudah dilaksanakan Freeport antara lain menyerahkan pengelolaan Bandara Mozes Kilangin kepada Pemerintah Daerah Timika. Pasalnya, selama ini bandara tersebut dikelola oleh Freeport.

“Setelah bandara diserahkan maka fasilitas darat segera dibangun karena kita tidak mau ganggu fasilitas Freeport,” ujarnya.

Ia melanjutkan, poin berikutnya adalah menempatkan tenaga lokal dalam manajemen Freeport. Dalam hal ini, Lukas mengapresiasi Freeport lantaran putra daerah Papua sudah ada yang menduduki posisi setara dengan Vice President.

“Kami ingin kehadiran Freeport bermanfaat bagi kemajuan masyarakat,” terangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mabes Polri Tunggu Keabsahan Surat Pembebasan Labora

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri masih menunggu keabsahan surat pembebasan yang dikeluarkan Lapas Sorong terhadap Aiptu Labora Sitorus. 
“Surat bebas yang ada, masih ada pembahasan hukum apakah ada kesalahan wewenang atau tidak. Untuk selanjutnya masih dalam proses hukum,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Rikwanto, di kantornya, Jakarta, Jumat (6/2).
Rikwanto mengatakan, terpidana 15 tahun dalam kasus pencucian uang dan pembalakan liar di Papua Barat itu sebenarnya merupakan tanggung jawab pihak kejaksaan sebagai eksekutor. 
“Pihak lapas dan kejaksaan saat ini sudah meminta bantuan kepada Polda Papua Barat,” pungkas Rikwanto.
Mahkamah Agung (MA) memvonis hukuman bagi Labora selama 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis tersebut mengantarkan dia ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong untuk menjalani hukuman. Tetapi, sejak beberapa waktu lalu Labora keluar dari lapas berbekal surat bebas yang diteken Plt Kalapas.
Labora dinyatakan terbukti memiliki jumlah uang tidak wajar selama bertugas sebagai polisi di Papua Barat. Labora juga terbukti melakukan penyelundupan bahan bakar minyak ke luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain