16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38848

KPK Kembali Periksa Waryono Karno

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno (WK) pada Jumat (6/2).
“Dia diperiksa untuk pengembangan kasus gratifikasi atas beberapa kegiatan di Kementerian ESDM,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jumat (6/2).
WK telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk dua kasus korupsi. Pertama, pada 16 Januari 2014 terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kedua, dia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2014 dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM.
Pada 16 Januari 2014, KPK menetapkan WK sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut yang merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Dalam kasus ini, WK diduga juga berperan sebagai pengepul uang suap untuk selanjutnya dialirkan ke pihak lain. Penetapannya sebagai tersangka menyusul penemuan uang sebesar 200.000 dollar Amerika Serikat (AS) di ruang kerjanya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.
Oleh karena itu, KPK menyangkakan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
Kemudian, pada 17 Mei 2014 KPK menetapkan Waryono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM tahun 2012.
KPK menduga ada penggelembungan dana atau mark up anggaran kesekjenan yang disalahgunakan Waryono. Dalam kasus ini, KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dirjen Migas: Sinergi Energi di Indonesia Mahal

Jakarta, Aktual.co — Plt Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmadja mengatakan bahwa energi di Indonesia tidaklah mahal, yang membuat mahal adalah sinergi atau kerjasama antara pihak terkait. Salah satunya adalah rumitnya birokrasi maupun perizinan yang selama ini menghambat investasi masuk ke Tanah Air.

“Selama ini yang mahal ini bukan energinya, tapi sinerginya. Hal yang sulit dan mahal adalah sinergi,” katanya yang biasa disapa Wirat itu, saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta, Jumat (6/2).

Wirat berharap kepada ahli-ahli minyak yang tergabung dalam Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) agar mensinergikan apa-apa yang selama ini jadi masalah dalam dunia migas.

“Kalau IATMI bisa bantu sinergi, kita sebagai negara untuk perkembangan energi kedepan akan luar biasa,” imbuhnya.

Dirinya pun mencontohkan, salah satu pengembangan energi yang membutuhkan sinergi adalah percepatan Energi Baru Terbarukan (EBT) Panas Bumi atau Geothermal.

“Pengembangan Geothermal itu tantangan besarnya adalah lahan dan kehutanan. Kalau diingat, tantangannya itu sinergi, kalau bisa sinergi akan mudah kembangkan Geothermal untuk ketahanan energi nasional,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Jaksa Agung: “Yang Perlu Diselematkan Itu KPK”

Jakarta, Aktual.co — Empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Hanya Bambang Widjojanto saja saat ini sudah menyandang status tersangka, sedangkan tiganya masih status terlapor.
Menanggapi hal tersebut Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan KPK harus diselamatkan. Terlebih, saat ini kinerja KPK sangat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Yang perlu diselamatkan KPK, karena itu berguna untuk rakyat,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2).
Namun demikian, selain KPK, Polri juga perlu diselamatkan. Apalagi, Korps Bhayangkara ini tengah menghadapi kisruh internal, di mana diisukan terdapat pengkhianat di dalamnya.
“Demikian juga juga polri, dua-duanya harus diselamatkan,” tambahnya lagi.
Selain ketiga lembaga tersebut, sembari bercanda, Prasetyo menganggap Kejaksaan Agung juga perlu diselamatkan.
“Bila perlu Kejaksaan Agung perlu diselamatkan,” ujar mantan politikus Nasdem ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ketua DPR: Konsultasi dengan Presiden Adalah Amanah Paripurna DPR

Jakarta, Aktual.co — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto menyebut konsultasi dengan presiden merupakan amanah dari rapat paripurna DPR.
Hal ini dikatakan terkait sikap DPR yang menyerahkan keputusan pencalonan Kapolri kepada presiden.
“Persoalannya dalam konsultasi itu berkembang ke KPK-Polri terkait Budi Gunawan, namanya semua konsultasi,” kata Setya, di gedung DPR, Jakarta, Jumat (6/2).
Tak ada aturan yang dilanggar pimpinan DPR dengan menggelar rapat konsultasi dengan presiden, dan secara UU (pencalonan Kapolri) diserahkan kepada presiden.
Politisi Golkar Bambang Soesatyo, sebelumnya menyayangkan sikap pimpinan DPR yang menyerahkan pencalonan Kapolri kepada Presiden Jokowi.
“Kalau benar Presiden Jokowi nanti batal melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri, maka ini akan menjadi tamparan keras bagi DPR. Kita juga sangat menyayangkan sikap pimpinan DPR yang secara tidak sadar merendahkan lembaga yang dipimpin sendiri itu saat mereka bertemu presiden di Istana,” kata Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Jaksa Agung Minta Labora Serahkan Diri Secara Sukarela

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung HM Prasetyo meminta Labora Sitorus, yang merupakan bekas polisi berekening gendut Rp 1,5 triliun yang divonis 15 tahun penjara segera menyerahkan diri. 
“Dia (Labora) harus bertanggung jawab untuk menyerahkan diri secara sukarela,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (6/2).
Namun demikian, penyataan berbeda dilayangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly yang mengancam akan menjemput paksa. Apalagi, kasus ini sudah ditangani Kapolda Papua dan Kejaksaan Negeri Sorong.
“Dia (Labora) harus kooperatif. Daripada dilakukan panggilan paksa. Bagaimana pun tidak bisa dihindari, ini hukum. Jadi kami minta Labora menyerahkan diri untuk lebih baik,” kata Yosanna di gedung DPR.
Sebelumnya, aparat kepolisian dan kejaksaan sulit mengeksekusi Labora Sitorus untuk melaksanakan vonis 15 tahun penjara dari pengadilan. Sebab, Labora Sitorus memiliki surat sakti yang dikeluarkan oleh Lapas Sorong, Papua Barat.
Padahal, eksekusi itu harus segera dilaksanakan setelah Mahkamah Agung menyatakan Labora bersalah dalam kasus rekening gendut pada 17 Agustus 2014 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Mantan Ketua MK: Kasus Samad di Sulbar Bersifat Mala Prohibita

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menilai kasus yang membelit Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, terkait kasus pemalsuan identitas Feriyani Lim, bukan perkara serius.
“Kasus Samad yang di Sulawesi Barat itu kan sifatnya hanya mala prohibita, bukan serius pemalsuan,” ujar Mahfud, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2).
Mahfud menjelaskan, Mala Prohibita adalah orang melanggar aturan tetapi sebenarnya tidak merugikan apa-apa. Hal ini, sambung dia, berlaku ketika seseorang mencantumkan nama orang di Kartu Keluarga(KK) karena keperluan praktis.
“Itu mungkin dari prosedur salah, tetapi kesalahannya mala prohibita bukan mala inse,” kata Mahfud.
Mala prohibita mengacu pada perbuatan yang tergolong kejahatan karena diatur demikian oleh hukum positif atau oleh Undang-Undang yang umumnya dirumuskan tanpa mensyaratkan niat jahat (mens rea) pelakunya. Sedangkan Mala in se yaitu suatu perbuatan yang dianggap sebagai sesuatu yang jahat bukan karena diatur demikian atau dilarang hukum positif atau UU.
“Kalau yang begitu-begitu dijadikan pidana yang serius menimbulkan kesan kriminalsasi,” kata dia.
Oleh karenanya, Mahfud menilai kasus yang dianggap sepele itu tidak perlu dibesar-besarkan. “Orang punya KTP banyak, padahal (mereka) hakim-hakim, pejabat KTP-nya lebih dari satu, semua melanggar aturan itu mala prohibita bukan mala inse,” kata dia.
Mahfud pun mengaku dirinya dan banyak pejabat kerap melakukan kasus seperti yang dilakukan Abraham Samad.
“Seperti saya waktu jadi menteri tanpa minta surat pindah tiba-tiba datang KK dan KTP sebagai penghuni rumah dinas negara misalnya. Kapan saya minta ini? Itu kan tidak melanggar rasa keadilan meskipun aturannya tidak meminta tiba-tiba datang surat pindah, banyak pejabat begitu,” kata Mahfud.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain