Dinilai Langgar HAM Saat Penangkapan BW, Ini Tanggapan Polri
Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengaku siap jika diperiksa Propam Polri terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang dianggap melanggar HAM.
Menurut Budi, proses penangkapan Bambang yang dilakukan penyidikan sebelumnya dan tidak ditunggangi kepentingan politik. Dia yakin, apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan dan sesuai prosedur.
“Silahkan saja (penyelidikan internal). karena pekerjaan saya tidak akan libatkan masalah politik. Saya murni penyidikan karena ada proses dan laporan masyarakat. Nanti kita buktikan dalam proses penyidikan,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan anggota polri yang melakukan penangkapan terhadap Bambang telah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Menurut Ronny, hal itu telah dilakukan pihaknya sebelum Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri.
“Sebelum mendengar rekomendasi Komnas HAM, Polri telah melakukan pemeriksaan internal terhadap orang-orang yang melakukan penangkapan terhadap BW untuk memastikan bekerja sesuai dengan Undang-undang,” jelas Ronny.
Ronny juga tak persoalkan jika Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri untuk melakukan penyelidikan internal atas adanya dugaan abuse of power (penyelahgunaan wewenang) dengan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Namun menurut Ronny, untuk melihat apakah penangkapan itu melanggar HAM atau tidak, Polri menilai proses praperadilan merupakan langkah yang tepat sesuai prosedur hukum.
“Silahkan saja Komnas Ham berpendapat itu, namun untuk menguji abus of power atau tidak ada mekanismenya, melalui praperadilan,” ucap Ronny.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi dan menyatakan polisi telah melanggar HAM saat menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu. Pernyataan ini disampaikan Komnas HAM melalui konferensi pers di Jakarta pada Rabu 4 Februari petang.
Menurut ketua tim penyelidikan Nur Kholis dalam melakukan penyelidikan, pihaknya juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















