15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38864

Dinilai Langgar HAM Saat Penangkapan BW, Ini Tanggapan Polri

Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso mengaku siap jika diperiksa Propam Polri terkait penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto yang dianggap melanggar HAM.
Menurut Budi, proses penangkapan Bambang yang dilakukan penyidikan sebelumnya dan tidak ditunggangi kepentingan politik. Dia yakin, apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan dan sesuai prosedur.
“Silahkan saja (penyelidikan internal). karena pekerjaan saya tidak akan libatkan masalah politik. Saya murni penyidikan karena ada proses dan laporan masyarakat. Nanti kita buktikan dalam proses penyidikan,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny F Sompie mengatakan anggota polri yang melakukan penangkapan terhadap Bambang telah dilakukan pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri. Menurut Ronny, hal itu telah dilakukan pihaknya sebelum Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri.
“Sebelum mendengar rekomendasi Komnas HAM, Polri telah melakukan pemeriksaan internal terhadap orang-orang yang melakukan penangkapan terhadap BW untuk memastikan bekerja sesuai dengan Undang-undang,” jelas Ronny.
Ronny juga tak persoalkan jika Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Polri untuk melakukan penyelidikan internal atas adanya dugaan abuse of power (penyelahgunaan wewenang) dengan penetapan Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Namun menurut Ronny, untuk melihat apakah penangkapan itu melanggar HAM atau tidak, Polri menilai proses praperadilan merupakan langkah yang tepat sesuai prosedur hukum.
“Silahkan saja Komnas Ham berpendapat itu, namun untuk menguji abus of power atau tidak ada mekanismenya, melalui praperadilan,” ucap Ronny.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi dan menyatakan polisi telah melanggar HAM saat menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu. Pernyataan ini disampaikan Komnas HAM melalui konferensi pers di Jakarta pada Rabu 4 Februari petang.
Menurut ketua tim penyelidikan Nur Kholis dalam melakukan penyelidikan, pihaknya juga meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

PLN Targetkan Pemakaian BBM 2015 Turun 21 Persen

Jakarta, Aktual.co — PT PLN (Persero) menargetkan pemakaian bahan bakar minyak pembangkit listrik pada 2015 sebesar 5,7 juta kiloliter atau turun 21 persen dibandingkan realisasi 2014 sebesar 7,2 juta kiloliter. PLN bertekad untuk menurunkan pemakaian BBM pembangkit.

“Pada 2015, pemakaian BBM turun menjadi 5,7 juta kiloliter,” ujar Kepala Divisi BBM dan Gas PLN Suryadi Mardjoeki di Jakarta, Kamis (5/2).

Menurut dia, penurunan pemakaian BBM sekitar 1,5 juta kiloliter terutama berasal dari pembangkit di Medan yang memakai gas. Pada 2015, pembangkit di Medan diperkirakan hanya memakai BBM sebesar 1,5 juta kiloliter atau turun dibandingkan sebelumnya sekitar tiga juta kiloliter. Selain itu, pemakaian BBM di Jawa-Bali juga berkurang sekitar 100.000 kiloliter dengan beroperasinya PLTG di Benoa dan PLTU Celukan Bawang di Bali.

PLTG Benoa dan PLTU Celukan Bawang mulai beroperasi pada pertengahan 2015 yang akan mengurangi pemakaian BBM di sistem Jawa-Bali dari 900.000 menjadi 400.000-500.000 kiloliter.

Dengan penurunan pemakaian BBM tersebut, lanjutnya porsi BBM dalam bauran energi ditargetkan turun menjadi sebesar 8,85 dari realisasi 11,37 persen.

Untuk gas, menurut Suryadi, pemakaiannya ditargetkan mengalami kenaikan menjadi 475 triliun “British thermal unit” (TBTU) dari realisasi 2014 sebesar 450 TBTU.

“Peningkatan pemakaian gas terutama di Medan yang menggantikan BBM dan Bali dari rencana operasi terminal gas di Benoa dan PLTU Celukan Bawang,” tuturnya.

Pada rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Sudirman Said, Rabu (4/2) malam, disepakati subsidi listrik sebesar Rp66,15 triliun.

Asumsi yang dipakai adalah kurs Rp12.500 per dolar, harga minyak (ICP) 60 dolar per barel, pertumbuhan sembilan persen, penjualan 216 tera Watt hour, susut 8,45 persen, dan porsi BBM 8,85 persen.

Lalu, biaya pokok penjualan Rp1.282 per kWh atau Rp277,5 triliun, tarif listrik Rp1.072 per kWh, subsidi operasi untuk pelanggan subsidi Rp57,6 triliun, marjin usaha 7 persen atau Rp7,18 triliun, dan penundaan tarif penyesuaian Rp1,3 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Komisi V Setujui Anggaran Program BPWS Sebesar Rp295 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Komisi V DPR menyetujui alokasi anggaran RAPBN-P 2015 untuk program Badan Pelaksana Badan Pengawas Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) sebesar Rp. 295.507.000.000, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BPWS dengan Komisi V DPR RI.
“Komisi V DPR menyetujui penjelasaan alokasi anggaran dalam RAPBN-P Tahun Anggaran 2015 untuk fungsi dan program badan pelaksana pembangunan wilayah Suramadu,” kata Ketua Pimpinan Rapat, Yudi Widiana Adia, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/2).
Pada kesimpulan rapat, Komisi V DPR meminta Bapel-BPWS untuk meningkatkan  peran sesuai Perpres Nomor 27 Tahun 2008 juncto Perpres Nomor 23 Tahun 2009 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura. 
Selain itu, memperkuat sinergi program dan koordinasi dengan Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,  Kementerian Perhubungan,  Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan (stakeholders) lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Budiono Tan Terancam Hukuman Empat Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Terdakwa Budiono Tan dalam kasus penipuan dan penggelapan sekitar 1.535 sertifikat milik petani sawit di Kabupaten Ketapang, Kalbar, terancam empat tahun bui, 
JPU dalam agenda dakwaannya mendakwa Budiono Tan melanggar 372 KUHP, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP, dan dakwaan kedua melanggar Pasal 378 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa diancam dengan hukuman maksimal empat tahun kurungan penjara,” kata Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Eri Sutanto saat dihubungi, Kamis (5/2).
Terdakwa Budiono Tan, tiba di Pengadilan Negri Ketapang sekitar pukul 09.20 WIB menggunakan mobil tahanan dengan penjagaan dan pengawalan ketat pihak kepolisian Polres Ketapang.
Sidang perdana tersebut, berjalan sekitar 40 yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Pengadilan Negri Ketapang Achmad Rifai, hakim anggota Robby Hermawan, dan Elyas Ekos Setyo. Sementara dari JPU, yakni Sri Rahayu, Rusatam Efendi, M Tohe.
“Pihak pengadilan membatasi masyarakat yang hadir dalam persidangan, yang hanya memperbolehkan perwakilan-perwakilan dari masyarakat dan petani, karena keterbatasan ruangan,” kata Eri.
Terkait independen hakim yang akan memimpin persidangan, Eri menegaskan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin dan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak lain.
“Dalam kasus ini kita melihat semua berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada, kalau memang bersalah, maka dihukum dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dia meminta kepada masyarakat yang hadir dalam persidangan, agar dapat bersama-sama menjaga jalannya persidangan agar berjalan aman dan lancar.
Sidang akan dilanjutkan pada 11 Februari 2015, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Budiono Tan.
Budiono Tan dilaporkan 21 Juli 2009 ke Polda Kalbar, karena menggelapkan uang petani sawit Rp 300 miliar, atas penggelapan itu petani sawit mendesak pihak PT BIG segera membayar hasil panen selama empat bulan (Juni, Juli, Agustus, dan September 2009) senilai Rp119 miliar. 
Sekaligus meminta segera mengembalikan uang petani yang tidak disetorkan ke Bank Mandiri dengan jumlah Rp77 miliar, juga mengembalikan uang setoran petani 30 persen sebanyak Rp26 miliar, uang tersebut disimpan di Bank Danamon Cabang Ketapang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

YLKI: Uang Kembalian di Minimarket Untuk Donasi Sumbangan Harus Ditolak

Jakarta, Aktual.co — Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan uang kembalian yang dikonversi menjadi sumbangan harus ditolak jika tidak ada pertanggungjawaban yang jelas.

“Ditolak saja daripada penggunaan uang tidak jelas. Pelanggan harus memastikan itu benar jika memang mau mendonasikannya,” kata Tulus di Jakarta, Kamis (5/2).

Untuk itu, dia meminta agar konsumen menanyakan kepada pelayan minimarket apabila ada hal-hal mencurigakan terkait konversi uang kembalian menjadi sumbangan dalam program sosial tertentu.

Salah satu indikasinya, saat jumlah uang yang didonasikan tidak tercantum di dalam struk belanja sehingga sulit untuk dipertanggungjawabkan.

Dalam beberapa kasus, pelayan minimarket menawarkan pilihan agar kembalian dikonversi menjadi donasi dengan alasan tidak memiliki atau kehabisan stok uang pecahan kecil seperti di bawah Rp500.

Di peristiwa lain, pelayan minimarket kadang mengganti kembalian receh dengan permen. Hal itu kadang memberikan “rasa keterpaksaan” kepada konsumen untuk menerima tawaran itu.

“Warga memiliki hak untuk menanyakan itu jangan sampai ada uang yang tidak dipertanggungjawabkan. Konsumen harus tahu uang donasi itu digunakan untuk lembaga sosial apa. Jangan sampai kepentingan sosial dan komersial bercampur aduk,” katanya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan agar masyarakat menggunakan uang elektronik (e-money) untuk menghindari “rasa keterpaksaan” mendonasikan uang kembalian atau menggantinya dengan produk lain seperti permen.

Lewat penggunaan uang elektronik itu dikatakan Ahok memberikan kemudahan dalam memberikan kembalian karena uang tersebut terekam di dalam sistem elektronik, tanpa uang fisik.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

BKPM Sosialisasikan PTSP ke Kadin

Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengadakan dialog dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dari BKPM. Pasalnya, selama para pelaku usaha menilai bahwa perizinan merupakan hal yang rumit.

“Dalam PTSP ini kami menyederhanakan proses perizinan usaha dan investasi. Ini telah kami ujicoba pada Januari lalu dan sudah diresmikan oleh Pak Presiden,” ujar Kepala BKPM, Franky Sibarani di Menara Kadin Jakarta, Kamis (5/2).

Lebih lanjut dikatakan Franky, terdapat 118 izin dari Kementerian/Lembaga yang didelegaskan ke BKPM untuk menangani perizinan berbagai usaha, kecuali minyak dan gas (migas). Menurutnya, untuk migas perizinannya masih dilakukan di Kementerian ESDM.

“Dengan PTSP ini nanti cukup datang ke BKPM, jadi ngga perlu lagi untuk keliling Jakarta urus izin,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain