15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38865

Intiland Akan Pakai Lumpur Waduk Pluit Buat Reklamasi Pulau

Jakarta, Aktual.co —PT Intiland akan keruk lumpur di Waduk Pluit, Jakarta Utara lewat program corporate social responsibility (CSR). Dengan kedalaman pengerukan mencapai dua meter dan luas 60 hektar.
Imbalannya, lumpur seberat 1,2 juta kubik yang diangkut dari Waduk Pluit boleh dipakai Intiland untuk menguruk reklamasi pulau yang tengah dikembangkannya. 
“Lumpur yang akan dikeruk mencapai 1,2 juta kubik. Nanti lumpurnya untuk reklamasi pulau milik Intiland. Dia punya izin pengembangan satu pulau buatan,” kata Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Agus Priyono, di Balai Kota, Kamis (5/2).
Demi memuluskan proses pengerukan, payung hukum untuk Intiland sedang disiapkan, sehingga bisa beres akhir tahun ini. 
Kendati demikian, saat ini pengerukan belum bisa dimulai. Kata Agus, masih menunggu selesainya proses relokasi warga di Waduk Pluit. Setelah relokasi warga ke rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan bangunannya dibongkar, baru pengerukan dimulai. “Kita harapkan bisa secepatnya,” kata Agus.
Intiland tak sendirian dalam lakukan normalisasi Waduk Pluit. Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) juga diikutsertakan. 
Namun, tutur Agus, baik Intiland dan Jakpro punya tugas berbeda-beda. Jika Intiland fokus di pengerukan, Jakpro bertugas membenahi sisi timur waduk. “Di sisi Timur untuk membuat taman, jalan inspeksi. Jadi berbeda-beda tugasnya,” ucap Agus.
Hingga 29 Januari lalu, dari total bangunan 7.000 bangunan, baru 1.449 bangunan di sisi Timur Waduk Pluit yang sudah dibongkar.  Untuk warga yang direlokasi ke Rusunawa Muara Baru, ternyata hanya 800 kepala keluarga (KK). Sedangkan 649 KK adalah pengontrak, sehingga  tidak mendapat hak rusunawa.

Artikel ini ditulis oleh:

Muslimat NU Gelar Rapat Kerja di Kalimantan

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang juga ketua umum Muslimat NU disambut seorang anak di sela acara pembukaan Rapat Kerja Muslimat di kalimantan timur, Kamis (5/1/2015). Dalam sambutanya, Khofifah menyatakan Indonesia darurat narkoba dan pornografi. Aktual/Humas Kemensos

Dua PRT Membantu Pembunuhan Warga Inggris Mulai di Sidangkan

Jakarta, Aktual.co — Dua pembantu rumah tangga yang diduga ikut membantu melakukan pembunuhan terhadap warga negara Inggris mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/2).
Jaksa Penuntut Umum Raka Arimbawa mengatakan, kedua terdakwa Marlina Bella, 24 tahun dan Yuliana, tahun 22 dikenakan Pasal 340 KUHP (primer), Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP (subsider) tentang pembunuhan yang dilakukan bersama-sama terhadap Robert Kevin Ellis 60 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Ginarsa itu, juga menyidangkan satu terdakwa pelaku pembunuhan, Adreanus Ngongo, 23 tahun dalam berkas terpisah.
Usai persidangan JPU mengatakan ketiga terdakwa dapat terancama hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban, Robert Kevin Ellis dibunuh di Vila Emerald di Jalan Karang Sari Nomor 5, Denpasar Selatan pada 19 Oktober 2014 pukul 19.00 Wita.
Terdakwa, Nur Elis secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa suaminya dengan menyewa lima pelaku pembunuhan (disidangkan dalam berkas terpisah) karena kesal dengan sikap korban.
“Terdakwa kesal dengan korban yang suka bermain wanita dan sering bersikap buruk padanya.”
Oleh karena itu, terdakwa berencana menghabisi nyawa suaminya tersebut. Keinginan itu diceritakan kepada pembantunya, Marlina Bela Zaghu (disidang dalam berkas terpisah) untuk mencari orang yang bersedia melakukan pembunuhan tersebut.
Kemudian, Feli menghubungi pacarnya, Andreanus Ngongo membicarakan rencana itu dengan Nur Elis agar mencari seorang lagi untuk melakukan pembunuhan.
Pada 15 April 2014, terdakwa Aril sudah menyiapkan orang untuk melakukan aksi pembunuhan dengan mengajak temannya, Marten. Terdakwa, Marten akhirnya menghubungi Urbanus dan Yohanes untuk melakukan pembunuhan tersebut pada 19 Oktober 2014.
Setelah mencapai kesepakatan, Nur Elis memberikan imbalan Rp150 juta apabila berhasil membunuh suaminya dan membuang jenazahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Margarito: Saran Plt Antisipasi Semua Pimpinan KPK Jadi Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna Laoly menyarankan agar Presiden Joko Widodo menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyusul tiga  pimpinan KPK saat ini telah dilaporkan.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, bawah apa yang disampaikan oleh Menteri Yosanna sifatnya mengantisipasi jika semua pimpinan KPK menjadi pesakitan.
“Menurut saya Menteri Yosanna mengatisipasi dengan menunjuk Plt terhadap pimpinan KPK, jika nantinya tiga orang itu (Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, Zulkarnain) jadi tersangka,” kata Margarito ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (5/2).
Dia menilai, dengan adanya pelaporan terhadap pimpinan KPK tersebut, semua komisiner lembaga tersebut tak ada masalah. Meski demikian, jika semua sudah tesangka maka presiden harus segera menunjuk Plt.
“Kecuali sudah jadi tersangka, kalau sekarang diangkat jadi Plt belum darurat, kalau sudah tersangka semua baru diberhentikan sementara. Itu memaksa, karena semua kewajibannya sebagai pimpinan terganggu. Sekarang, biarkan saja. Kan masih ada yang bekerja, jadi tak perlu dirisaukan,” kata dia.
Tak hanya Bambang Widjojanto (BW) yang sudah jadi tersangka di Mabes Polri. Pimpinan KPK yang lain, yakni Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad juga sudah masuk penyidikan kasusnya. Polri sudah membuat Sprindik. Hanya Zulkarnain saja yang belum dibuatkan Sprindik oleh Polri.
Laporan: Wisnu Yusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pembangunan di Madura Tak Berjalan, Kepala BPWS Sebut Sulit Temui Bupati

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS) Mohamad Irian, berdalih tidak terlaksananya pembangunan di Madura, khususnya Kabupaten Bangkalan dikarenakan tidak ada usulan dari Pemerintah Daerah. 
Irian menyebut, sulitnya menemui Bupati Bangkalan membuat proses persetujuan pembangunan di kaki jembatan dan daerah tersebut terhambat.
“Kami masih sulit menemui Bupati Bangkalan, belum ada permintaan dari Pak Bupati, makanya belum ada pembangunan di kaki jembatan,” ujar Irian, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, di gedung DPR, Kamis (5/2).
Dalam rangka pembangunan BPWS tidak bisa membangun tanpa ada usulan dari pemerintah daerah. “Kami tidak mungkin tumpang tindih dalam pembangunan.”
Selain permasalahan belum adanya keputusan dari Bupati Bangkalan, sudah ada surat usulan dari tiga Kabupaten lain, yakni Sampang, Pamekasan dan Sumenep.
“Setelah saya adakan pembahasan provinsi dan daerah, Bapak Bupati Sampang, Pamekasan dan sumenep paginya sudah kirim surat. Sejauh ini Bupati Bangkalan belum pernah mengusulkan makanya belum bisa melaksanakan (pembangunan) itu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Tukang Kebun Miliki Sabu Divonis Empat Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Tukang kebun yang kedapatan memiliki sabu-sabu 0,10 gram dihukum selama empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan penjara.
“Terdakwa terbukti melawan hukum memiliki narkoba jenis sabu-sabu dan melanggar Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Waluyo Cahyono, di Denpasar, Kamis (5/2).
Putusan mejelis hakim terhadap terdakwa Moch Syahroni, 20 tahun, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun, subsider yang dikenakan lebih ringan dari pada tuntutan JPU berupa kurungan selama tiga bulan kurungan.
Sdangkan hal-hal yang merigankan hukuman terdakwa, di antara mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan dalam memberikan keterangan dalam persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa ditangkap di depan rumahnya, Jalan Gunung Andakasa, Denpasar pada 22 Oktober 2014 pukul 12.30 Wita saat membawa narkoba jenis sabu-sabu 0,10 gram.
Terdakwa yang mengendarai motor Honda Scoopy nomor polisi DK-7859-BZ tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang haram itu di dalam “dashboard” yang terbungkus kotak rokok.
Kepada petugas terdakwa mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya Rama seharga Rp800 ribu yang akan dijualnya kembali kepada Wayan yang kini masih buron.
Akibat perbuatannya, terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum tersebut menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain