10 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38867

Menlu Australia: Tak Ada Kaitannya Bantuan Tsunami dengan Eksekusi

Jakarta, Aktual.co — Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menelepon Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kamis (19/2) siang. Hal itu sehubungan dengan pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbot yang mengaitkan bantuan Australia kepada Indonesia pasca-Tsunami di Aceh untuk pembatalan pelaksanaan hukuman mati dua warganya, seperti yang dikutip BBC.

“Tadi siang sekitar pukul 12.00, Menlu Australia (Julie Bishop) menelepon Jusuf Kalla sebagai wapres. Beliau berusaha memberi penjelasan bahwa pemerintahannya itu tak bermaksud ada pamrih saat menyinggung soal Tsunami,” kata Juru Bicara Wapres Husain Abdullah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/2).

Menurut Bishop, Tsunami yang terjadi tahun 2004 silam itu memang tidak ada hubungannya dengan dua warga Australia yang akan dihukum mati. Menlu tidak mau pernyataan tersebut disalahtafsirkan dan membuat hubungan Indonesia-Australia memburuk. “Pemerintah Australia siap bekerja sama dengan Indonesia,” kata Husain.

JK pun menerima dengan baik penjelasan yang disampaikan oleh Bishop itu. Selanjutnya, JK akan menyampaikan masalah ini kepada Presiden Joko Widodo. Indonesia telah menegaskan bahwa Andrew Chan (31 tahun) dan Myuran Sukumaran (33 tahun), pemimpin kelompok perdagangan narkoba yang disebut “Bali Nine”, akan berada di antara kelompok narapidana berikutnya yang akan menghadapi regu tembak. Namun, pihak Indonesia masih tutup mulut tentang kapan eksekusi akan berlangsung dan narapidana asing mana saja yang akan bergabung dengan dua warga Australia itu.

Sebelumnya, dalam sebuah wawancara unik dengan BuzzFeed, Julie Bishop memberikan jawaban yang hanya berupa emoticon saat ditanya beberapa hal, termasuk soal hubungannya dengan Indonesia. Saat ditanya hubungan Australia dengan Indonesia yang dianggap cukup intens akhir-akhir ini, ada tiga emoji yang digunakan: jempol, tanda centang, dan wajah murung.

Jawaban yang memperlihatkan kepuasan Julie Bishop ini menarik perhatian. Sebab, jawaban ini menjadi perhatian Pemerintah Australia terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dua warganya yang akan dieksekusi mati oleh Pemerintah Indonesia akibat terlibat dalam penyelundupan narkoba.

Marciano Persiapkan Atlet Potensial Untuk Ajang Internasional

Jakarta, Aktual.co — Marciano Norman fokus menyiapkan atlet potensial untuk menghadapi kejuaraan internasional mulai SEA Games hingga Asian Games 2018, setelah terpilih kembali menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Taekwondo Indonesia.

“Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi kepentingan pembinaan pencapaian prestasi olahraga taekwondo nasional. Kami yakin, taekwondo Indonesia akan bisa kembali berjaya,” kata Marciano Norman di Jakarta, Kamis (19/2).

Selain menyiapkan atlet potensial, Marciano Norman juga bergerak cepat dalam menyusun kepengurusan PB TI periode 2015-2019, serta mencari dukungan bapak angkat yang salah satunya dengan Bank BRI.

Menurut dia, partisipasi BUMN dalam pembinaan olahraga di Indonesia memang sangat dibutuhkan. Dukungan BUMN sangat menunjang peningkatan prestasi atlet nasional. Apalagi banyak kejuaraan yang akan segera dihadapi.

Kejuaraan yang sudah didepan mata adalah SEA Games 2015 di Singapura. Selain itu juga ada beberaka kejuaraan internasional lainnya. PB TI juga bersiap diri menghadapi Olimpiade 2016 di Brasil serta persiapan mengadapi Asian Games 2018 di Tanah Air.

“Prestasi atlet di ajang kejuaraan internasional pada periode lalu sudah cukup baik. Tapi kami ingin meningkatkan pencapaian prestasi yang lebih tinggi lagi. Makanya kita semuanya harus bekerja keras,” katanya menambahkan.

Demi mencapai target, PB TI akan terus meningkatkan pembinaan dan kaderisasi yang disempurnakan. Bahkan, untuk menjaring atlet potensial akan dilakukan langsung ke daerah dan selanjutnya atlet potensial akan mendapatkan gemblengan dari tim pelatih.

“PBTI membuka kesempatan seluas-luasnya bagi atlet dari seluruh Indonesia yang memiliki potensi untuk berprestasi maksimal. Saya mengundang seluruh atlet taekwondo berpotensi yang akan dibina oleh pengurus baru nanti,” kata Marciano menjelaskan.

Meski demikian, pria yang menjabat Ketua Umum PB TI kedua kalinya ini menegaskan jika program rekrutmen atlet tersebut harus tetap berpedoman pada sistem seleksi yang ditentukan organisasi, yaitu seleksi dimulai dari tahapan yang paling bawah, mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Sudan Dukung Indonesia Akui Palestina Merdeka

Jakarta, Aktual.co — Menteri Negara pada Kementerian Luar Negeri Sudan, Dr Obiedalla Mohamed Obiedalla Hamdan menyatakan dukungannya terhadap langkah Indonesia untuk mengakui kemerdekaan Palestina. Dalam kunjungannya ke Indonesia, Menteri Obiedalla menegaskan komitmennya untuk mengakui kemerdekaan Palestina walaupun Sudan dirundung konflik internal yang berkepanjangan. Sudan juga menolak keberadaan kelompok militan ISIS yang dianggap tidak merefleksikan agama Islam yang cinta damai.

Hari Senin 16 Februari 2015, Menteri Obiedalla diterima oleh Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, AM Fachir di Gedung Pancasila Kementerian Luar Negeri Indonesia, Jakarta. Sudan dan Indonesia telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk meningkatkan hubungan bilateral kedua negara. Kedua negara juga sepakat untuk meningkatkan kerja sama di bidang perikanan dan keamanan dalam negeri.

Demokrasi dan Nomokrasi (bagian 3)

Dari Situasi Otoriter ke Situasi tanpa Otoritas
Berkurangnya kebebasan negara ini terjadi ketika negara-bangsa Indonesia sedang bertransformasi menuju demokrasi, yang menghendaki penguatan kapasitas dan efektivitas negara guna merespon meluasnya tuntutan rakyat di dalam negeri.

Tanpa itu, transisi menuju demokrasi, seperti yang berlangsung di Indonesia, kerapkali hanyalah membuat pendulum sejarah berayun dari situasi otoriter menuju situasi tanpa otoritas. Padahal, demokrasi memang bermaksud menghilangkan yang pertama, namun tak bisa ditegakkan tanpa yang kedua. Dan hari-hari ini, kita menyaksikan aneka peraturan dan pembangunan tak jalan karena lemahnya wibawa otoritas.

Lemahnya wibawa otoritas ini ditandai oleh tiadanya aparatur penggaransi kepastian, akibat terjadinya pengembangbiakkan kelembagaan negara serta penyebaran pusat-pusat kekuasaan dengan sistem checks and balances dan batas kewenangan yang kabur. Selain itu, berbagai undang-undang dibuat secara tumpang tindih dengan diwarnai oleh konflik horizontal dan vertikal antara lembaga-lembaga kenegaraan.

Melemahnya otoritas negara ini antara lain karena kita tidak cukup konsisten dengan prinsip-prinsip reformasi itu sendiri.  Istilah ”reform” menurut Oxford Advanced Learner’s Dictionary (1978) berarti ”make or become better by removing or putting right what is bad or wrong.”  Dengan demikian, reformasi pada dasarnya usaha gradual untuk  mengubah atau membuat sesuatu lebih baik dari keadaan sebelumnya. Reformasi tidak bermaksud menghancurkan segala tatanan yang telah ada, melainkan berusaha menyempurnakaannya,  dengan membuang yang buruk dan meningkatkan yang baik.

Dalam hal ini, ada baiknya kita berpaling pada pandangan Joseph Stiglitz, peraih hadiah nobel untuk bidang ekonomi pada 2001. Beliau berkata, “I had been a strong advocate of the gradualist policies adopted by the Chinese, policies that have proven their merit over the past two decades; and I have been a strong critic of some of the extreme reform strategies such as ‘shock’ therapy that have failed so miserably in Russia and some of the other countries of the former Soviet Union” (Stiglitz, 2002: x-xi).

Stiglitz menekankan perlunya kehati-hatian dan langkah bertahap dalam usaha reformasi. Karena reformasi yang dijalankan secara tergesa-gesa dalam skala yang massif akan melampaui kepasitas administrasi negara untuk menanganinya, yang pada akhirnya akan memunculkan “negara lemah” (weak sate) yang mudah tunduk pada dikte-dikte pasar dan kekuatan-kekuatan internasional.

Dalam banyak hal, gerakan reformasi di Indonesia justru terlalu luas cakupannya, terlalu dalam penetrasinya, dan terlalu cepat pelaksanannya;  tanpa perhitungan yang matang mengenai dampak ikutan dan prasyarat yang mesti dipenuhinya. Salah satu contoh terbaik mengenai hal ini adalah dampak dari amandemen Undang-Undang Dasar 1945, yang berskala luas dalam tempo yang singkat, yang memiliki implikasi yang luas dan mendalam bagi penyelenggaraan Pemerintahan Negara.

Amandemen UUD 1945 berimplikasi pada sistem administrasi pemerintahan Negara terutama dalam lima aspek:

Pertama, implikasi pada sistem administrasi kebijakan publik. Dalam hal ini, sebagai tindak lanjut dari amandemen, berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2004, beberapa jenis dan hierarki peraturan perundangan-undangan Republik Indonesia mengalami perubahan, yakni hilangnya Ketetapan MPR (TAP MPR) dalam tata urutan perundang-undangan.

Kedua, implikasi pada sistem administrasi perencanaan,pembiayaan dan pelaksanaan negara. Pada tataran nasional, sistem perencanaan berubah dengan tidak adanya lagi GBHN, yang kemudian diganti dengan rencana pembangunan yang mengutamakan permasalahan yang berkembang yang perlu segera ditangani.

Ketiga, implikasi pada sistem administrasi pelayanan publik. Jika sebelumnya pemerintah pusat lebih berperan dalam pelayanan publik, setelah amandemen pemerintah daerah memegang peranan lebih dalam pelayanan publik. Selain beberapa implikasi positif, perubahan ini juga menimbulkan beberapa permasalahan baru yang tak kalah peliknya. Hal ini terentang mulai dari masih tumpang tindihnya otoritas pusat dan daerah serta konflik antardaerah, munculnya aneka perda syariah serta berbagai perda tentang  pajak dan retribusi  yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan memberatkan masyarakat.

Keempat, implikasi pada administrasi perekonomian negara. Penambahan ayat 4, pada pasal 33 UUD 1945 membawa celah  kontestasi bada dalam perumusan perundanng-undangan yang menyangkut perekonomian dan kesejahteraan sosial. Perubahan ini akan menimbulkan tantangan baru bagi administrasi perekonomian negara yang lebih responsif terhadap tuntun pasar, yang jika tanpa hati-hati bisa merugikan kesejahteraan dan pelayanan umum.

Kelima, implikasi pada sistem administrasi pengawasan dan pertanggungjawaban. Sebelum amandemen, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berfungsi sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara.  Setelah amanden dinyatakan bahwa BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi.  Hal ini akan mengakibatkan pembesaran scope BPK di masa depan. Dan ini berpotensi menimbulkan overlapping dengan otoritas lainnya,  seperti Badan Pengawas Daerah (Bawasda), BPKP, Inspektorat Jenderal, dan Inspektorat Wilayah Propinsi.

Selain itu, menyusul pemilihan presiden secara langsung, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan MPR hanya berwenang melantik saja. Presiden bertangujawab kepada rakyat yang diperankan oleh DPR yang memegang fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan serta berbagai hak lainnya. Peran DPR menjadi terlalu kuat bahkan ikut menentukan pengangkatan dan penerimaan Duta Besar yang mestinya menjadi kewenangan Presiden.

Di luar itu, amandemen konsitusi juga telah mengembangbiakkan kelembagaan negara dengan lahirnya berbagai lembaga negara tambahan seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Mahkamah Konstitusi, serta aneka bentuk agen-agen kelembagan negara pembantu (state auxiliary agencies) dalam wujud puluhan komisi baru. Aneka lembaga negara baru ini selain masih kabur dan saling tumpang-tindih dalam kewenangannya, juga berimplikasi luas pada sistem administrasi dan pembiayaan negara.

Bersambung

Oleh: Yudi Latif, Chairman Aktual

Artikel ini ditulis oleh:

Sepuluh Tahun Lalu, AS Pernah Tahan Pimpinan ISIS

Jakarta, Aktual.co —Sejauh ini, sangat sedikit yang diketahui soal pemimpin Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Abu Bakr al-Baghdadi. Namun, sebuah dokumen militer yang baru saja diperoleh harian Business Insider pada Rabu (18/2) mengungkap sejumlah informasi baru terkait Al-Baghdadi, seperti yang dikutip Reuters.

Dokumen yang dibuka berdasarkan Undang-Undang Kebebasan Informasi AS itu mencakup masa-masa saat Al-Baghdadi menjadi tahanan tentara AS di Irak. Dalam dokumen itu, Al-Baghdadi diidentifikasi dengan nama lahirnya, Ibrahim Awad Ibrahim Al Badry.

Menurut dokumen itu, Al-Baghdadi ditangkap tentara AS pada 4 Februari 2004 dan dibebaskan pada 8 Desember 2004. Al-Baghdadi ditangkap di kota Fallujah dan ditahan di sejumlah penjara, termasuk penjara di Kamp Bucca dan Kamp Adder. Dalam buku ISIS: Inside The Army of Terror, kedua penulis buku ini, Michael Weiss dan Hassan Hassan, mendapatkan informasi penangkapan Al-Baghdadi dari pakar ISIS, Dr Hisham al-Hashimi.

Dalam wawancara untuk kepentingan penulisan buku itu, Al-Hashimi mengatakan, Al-Baghdadi ditangkap intelijen militer AS saat mengunjungi kawannya di Fallujah, Nessayif Numan Nessayif. “Al-Baghdadi sebenarnya bukan sasaran penangkapan. Sasarannya adalah Nessayif,” kata Al-Hashimi yang mengklaim pernah bertemu Al-Baghdadi pada 1990-an. Pada tanda pengenal tahanan, Al-Baghdadi tertulis sebagai seorang “tahanan sipil”, yang berarti dia bukanlah anggota militer asing atau milisi bersenjata. Namun, dia ditahan dengan alasan keamanan.

Dalam data itu, pekerjaan Al-Baghdadi tertulis sebagai “pekerja administrasi (sekretaris)”. Pada 2014, Al-Baghdadi diyakini berusia 43 tahun meski semua data waktu kelahirannya dihapus. Dokumen ini juga memberikan sejumlah informasi soal keluarga Al-Baghdadi. Pria ini tercatat sudah menikah dan kerabat terdekatnya adalah seorang paman. Nama-nama anggota keluarga Al-Baghdadi dalam dokumen ini dihapus.

Daftar Nama yang Dilarang di Arab Saudi

Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi melarangan penggunaan beberapa nama yang dianggap bertentangan dengan budaya di negara Kerajaan itu. Para orang tua tidak lagi bisa memberikan nama anak mereka dengan nama yang telah dilarang.

Nama-nama yang dilarang digunakan adalah nama yang termasuk dalam tiga kategori yaitu nama yang dianggap menghina agama atau hal-hal yang berbau agama, nama yang berhubungan dengan keluarga kerajaan, dan nama non-Arab atau nama asing.

Beberapa nama tidak terlihat termasuk dalam tiga kategori di atas, namun tetap termasuk dalam daftar nama yang dilarang. Nama seperti Abdul Nabi dan Abdul Hussain yang umum digunakan oleh kaum Sunni dan Syiah, juga dilarang digunakan karena arti katanya yang kontroversial. Abdul dalam bahasa Arab berarti hamba, jadi Abdul Nabi dapat diartikan sebagai hamba Nabi. Sesuai maknanya, nama tersebut dilarang karena hanya Tuhanlah yang boleh disembah atau dihambakan.

Beberapa nama yang dilarang sebenarnya sering digunakan oleh orang Arab. Di antara nama yang dilarang di Arab Saudi, seperti dilansir Gulf News adalah: Malak (malaikat), Abdul Aati, Abdul Naser, Abdul Musleh, Nabi, Nabiyya, Amir (pangeran), Sumuw (yang mulia), Al Mamlaka, Malika (ratu), Mamlaka, Tabarak (yang diberkati), Nardeen, Maya, Linda, Randa, Basmala (dengan nama Allah), Taline, Aram, Rama (dewa Hindu), Sandy, Alice, Binyamin (Benjamin), Jibreel (Jibril), Iman.

Berita Lain