14 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38879

Dituding Komisi III DPR Tak Independen, Ini Belaan Komnas HAM

Jakarta, Aktual.co — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi kritik dari Komisi III DPR yang menyebut lembaga negara tersebut tidak independen dalam menjalankan tugasnya.
Salah satu Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengatakan, lembaganya tetap independen dalam menangani perkara penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
“Bahwa Komnas HAM itu bertindak secara independen, imparsial, netral, dan objektif. Kami fokus terhadap pelanggaran HAM,” kata Roichatul di Jakarta, Kamis (5/2).
Dia mengatakan, penanganan kasus penangkapan Bambang Widjojanto yang diselidiki oleh Komnas HAM hanya berfokus pada ada tidaknya pelanggaran HAM dalam prosesnya.
Roichatul mengaku Komnas HAM tidak melampaui batasannya dalam menangani kasus penetapan tersangka dan penangkapan Bambang Widjojanto.
Dia juga mengatakan, tidak memihak pada salah satu lembaga, melainkan pada keadilan terhadap HAM. “Kami memihak pada persyaratan HAM, itu yang adil,” kata dia.
Komnas HAM pada Rabu (4/2) merilis hasil penyelidikan atas dugaan adanya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.
Komnas HAM menyatakan terdapat pelanggaran HAM dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto pada Jumat (23/1).
Namun Komisi III DPR mengkritik tindakan penyelidikan lembaga tersebut dan menilai Komnas HAM tidak independen dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu lembaga negara.
Kritikan tersebut dilontarkan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR dari berbagai fraksi, seperti Ria Dwi Latifa dan Herman Hery dari Fraksi PDIP, Daeng Muhammad dari Fraksi Partai Amanat Nasional, serta Erma Ranik dari Fraksi Partai Demokrat.
Seluruhnya mengatakan Komnas HAM tidak independen dan berpihak kepada Bambang Widjojanto dalam menangani kasus ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

FPDIP: Nggak Masalah Angket untuk Kasus Samad

Jakarta, Aktual.co — Masinton Pasaribu anggota Komisi III Fraksi PDIP tak mempermasalahkan jika anggota DPR menggunakan hak angket untuk kasus Abraham Samad bertemu dengan elit PDIP.
“Nggak ada masalah hak angket untuk dilaksanakan,” ungkapnya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/2).
Masinton juga menyebutkan jika alasan angket ini demi objektifan kasus dirinya setuju untuk menggunakan angket.
“Bisa saja angket ini demi keobjektifan masalah,” sergahnya.
Selain itu, angket ini untuk memanggil juga para pihak yang disebut Hasto Kristyanto agar dilakukan pendalaman.
“Jadi siapapun yang disebut dalam pertemuan antara Hasto dan Samad harus dipanggil untuk dilakukan pendalaman,” tutupnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan komisi bidang hukum menggalang inisiasi membentuk hak angket terkait dengan polemik pertemuan yang terjadi antara Abraham Samad sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dengan elit PDI Perjuangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Komjen BG dan Suhardi Tak Hadiri Pelantikan Budi Waseso

Jakarta, Aktual.co — Mabes Polri menggelar acara penaikan pangkat sebanyak 13 perwira tinggi. Salah satunya adalah Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso yang dinaikkan pangkatnya menjadi Komisaris Jenderal. Budi pun resmi mendapatkan bintang tiga di pundaknya itu.
Dalam acara pelantikan yang dipimpin Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti itu dihadiri oleh sejumlah jenderal-jenderal yang ada di lingkungan Mabes Polri. Namun, dalam acara itu tidak terlihat calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan dan juga mantan Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkapkan tak hadirnya kedua jenderal bintang tiga itu merupakan urusan personal keduanya. Menurut dia, BG saat ini sedang berkonsentrasi menghadapi gugatan praperadilan.
“Kalau itu personal, mungkin ada kegiatan, kalau Pak BG mungkin sedang konsentrasi gugatan pra peradilan yang ditunda kemarin itu,” jelas Ronny kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).
Ketidakhadiran BG menurut Ronny juga karena adanya acara yang harus dihadiri BG di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dimana BG yang menjabat sebagai Kepala Lemdikpol harus membuka sebuah acara seminar di PTIK.
“Pak BG seingat saya membuka seminar di PTIK pukul 07.00 WIB tadi dan waktunya berbarengan dengan acara ini,” jelasnya.
Namun, ketika ditanya ketidakhadiran Suhardi Alius, Ronny mengaku tidak mengetahui alasan kehadiran Suhardi yang kini berkarir di Lemhanas itu. “Kalau Pak Suhardi belum tahu alasaannya, mungkin ada acara lain atau misalanya diminta menjadi narsum seperti Pak BG,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pejabat DKI Belum Lapor Kekayaan, Siap-siap Saja Dipecat

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ancam pecat pejabat DKI yang belum melaporkan harta mereka. Ancaman serupa juga berlaku untuk pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang belum melaporkan hartanya.
Ancaman dilontarkan Ahok terkait informasi yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW), bahwa masih ada 17,6 persen pegawai Pemprov DKI dan 24 persen pejabat BUMD DKI Jakarta yang tidak melakukan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami lagi kejar, kalau nggak kami copot,” ujar Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (5/2).
Melaporkan harta kekayaan, ujar Ahok, sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 102 Tahun 2014 tentang Kewajiban Lapor LHKPN.
Batas waktu pun ditetapkan. Jika dalam waktu tiga bulan setelah pelantikan belum juga melaporkan harta kekayaan, pemecatan akan dilakukan. 
Di 2015, semua pejabat Pemprov DKI mulai dari eselon empat hingga eselon satu sampai gubernur memang diwajibkan melaporkan harta kekayaan ke KPK unit Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban itu juga berlaku untuk pejabat yang lolos tes lelang jabatan. Jika ada yang menolak, akan langsung dicopot.
Sebagai informasi, LHKPN adalah laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. LHKPN tercantum dalam Pasal 10 s.d. 19 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme jo. Pasal 71 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Inpres No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Pimpinan KPK Jadi Tersangka, Ini Saran Menteri Yosanna

Jakarta, Aktual.co — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna Laoly menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi menunjuk sejumlah orang menjadi pelaksana tugas pimpinan lembaga tersebut.
“Sebaiknya mantan KPK lalu. Ada Tumpak (Tumpak Hatorangan), Taufiqurrahman (Taufiqurrahman Ruki) yang sudah kredibilitasnya tidak diragukan. Itu saran,” kata Yasonna di Kantor Wapres, Kamis (5/2).
Saran mantan politikus asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyusul Bambang Widjojanto (BW), Abraham Samad, dan Adnan Pandu Praja yang telah dilaporkan ke Mabes Polri. Yasonna berpendapat, agar Plt itu juga harus dipercepat.
“Ada pikiran mempercepat pemilihan tapi lebih baik dibuat komisioner sementara melalui Perppu karena mendesak dan alasannya cukup, sampai nanti ‎kami buat pansel berikutnya,” ujar dia.
Namun demikian, semuanya bergantung pada Presiden Jokowi. “Itu kewenangan presiden,” tutup dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polri Bantah Intimidasi Bambang Widjojanto Saat Diperiksa Penyidik

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri membantah mengintimidasi Bambang Widjojanto atau BW, saat menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
“Tidak ada pengedropan, dan intimidasi juga tidak benar,” kata Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta, Kamis (5/2).
Bolly mengatakan, tim pengacara BW yang ‘saur’ dan marah karena seluruh tim pembela hukumnya yang berjumlah sekitar 20 orang ingin masuk ruangan penyidikan.
Namun, Bolly melarang keinginan tim pengacara BW itu, kemudian mengizinkan tiga orang untuk mendampingi kliennya di ruang penyidikan.
“Karena di KPK saja pengacara hanya satu, kita sudah lunak,” ujar Bolly.
Bolly juga mengklarifikasi pernyataan BW yang menyebutkan penyidik kepolisian membatasi tim pengacara.
“(sesuai) KUHAP (pengacara) hanya mendengar dan melihat, tidak boleh berbicara pada saat pemeriksaan,” terang Bolly.
Sebelumnya, Bambang Widjojanto merasa mendapatkan intimidasi saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
“Bayangkan dalam pemeriksaan tiba-tiba ada provos di dalam. Kapasitas apa tiba-tiba provos menjaga pemeriksaan? Saya tidak pernah melihat (selama menangani kasus) provos di dalam. Ini yang kami tadi protes,” ungkap Bambang.
Bambang menyampaikan hal tersebut seusai diperiksa kedua kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Bambang juga memrotes pertanyaan penyidik kepolisian karena berkaitan dengan profesinya sebagai advokat. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menurut Bambang, seorang advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain