2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38907

KPK Kembali Periksa Tiga Saksi Kasus BG

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus yang menjerat calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), dengan memanggil tiga orang saksi berlatar belakang polisi.
Ketiga saksi itu yakni Dosen Utama STIK Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ibnu Isticha, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Polisi Herry Prastowo serta Wakapolri Jombang, Jawa Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Sumardji.
“Ketiganya dipanggil sebagai saksi dari tersangka BG,” papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Selasa (3/2).
Pemanggilan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya. Setidaknya, Abraham Samad Cs telah mengeluarkan surat pemanggilan sebanyak dua kali terhadap ketiga saksi tersebut.
Namun, pihak KPK sendiri nampaknya belum bekeinginan untuk memanggil paksa ketiganya. Entah pertimbangan apa yang tengah dipikirikan oleh penyidik KPK.
Seperti Diketahui, BG diduga telah menyalahgunakan wewenang ketika menjadi Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006. Calon tunggal Kapolri itu diduga menerima sejumlah hadiah atau janji.
BG disangkakan melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang (UU)Nomor 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

BW Siap Ditahan! Tapi dengan Alasan Jelas

Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri memeriksa terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Wijojanto (BW), Selasa (3/2). 
BW siap menghadapi kemungkinan terburuk. Termasuk sekalipun ditahan oleh Bareskrim Polri. “Siap, saya siap ditahan,” ujar BW sebelum masuk ke mobilnya di gedung KPK, Selasa (3/2).
Meski begitu, BW tetap bertanya-tanya mengenai alasan jika dia benar-benar ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri. “Tapi apa alasan penahanannya?” tanya BW.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri menjerat BW dengan Pasal 242 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu serta Pasal 55 KUHP tentang Pernyertaan Dalam Delik. 
Namun, pihak kepolisian tidak menjelaskan ayat mana yang dilanggar oleh Wakil Ketua KPK nonaktif itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ini Kata Komisi III DPR Soal Pemanggilan Plt Sekjen PDIP

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman membenarkan bahwa akan menggelar pertemuan dengan Plt Hasto Kristiyanto terkait polemik pertemuan antara Ketua KPK Abraham Samad dengan elit PDI Perjuangan pada masa Pilpres 2014.
“Iya, rencananya besok (siang sekitar pukul 14.00 WIB),” kata Benn, di gedung DPR, Senayan, Selasa (3/2).
Benny mengatakan, pemanggilan itu dirasa penting untuk melakukan klarifikasi terkait polemik tersebut.
“Saya rasa penting untuk mengklarifikasi apa yang dia buka ke publik, kita ingin tau benar atau tidak, kalau tidak benar maka itu sangat menggangu pemberantasan korupsi,”
“Apakah betul ada transaksi kekusasaan disitu, apakah ada janji-janji pemberian kekuasaan. Karena korupsi itu tidak selalu mengenai keuangan negara,” tandansya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Mabes Polri

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.
“Saya datang ke sini (Bareskrim) taat kepada hukum,” kata Hasto di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (3/2).
Hasto mengaku, memenuhi panggilan dengan status sebagai saksi terkait pertemuannya dengan terlapor Abraham Samad yang diduga memenuhi unsur tindak pidana.
Hasto mengaku belum mengetahui materi pertanyaan yang akan diajukan penyidik kepolisian. “Setelah saya memberikan tanggung jawab sebagai saksi, saya akan memberikan keterangan,” ujar Hasto.
Pemeriksaan Hasto terkait dengan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide yang melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.
Yusuf menduga Abraham kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK.
Abraham terancam dijerat Undang-undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Yusuf melaporkan Abraham berdasarkan informasi melalui Blog Kompasiana berjudul “Rumah Kaca Abraham Samad”.
Artikel itu mengungkapkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Komisi III DPR: Semua Pihak Hormati Apapun Putusan Pra Peradilan BG

Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI mengatakan akan menghormati semua proses pra peradilan yang diajukan Komjen  Budi Gunawan, termasuk hasil yang akan diputuskan oleh majelis hakim.
Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman, di Nusantara III, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (3/2).
“Kita menghormati proses hukum dan apapun hasilnya nanti, sehingga dapat menjaga independensi hakim dalam kasus ini. Sehingga publik jangan sampai mendikte hakim, agar hakim dapat menggali dasar hukum dalam memberikan penilaian dan putusan terhadap pra peradilan BG,” kata Benny.
Hakim diminta tak takut memberikan putusan sesuai dengan keyakinannya, dan kiranya semua pihak bisa menghormati independesi serta keputusan hakim.
Dicontohkan, bila hasil praperadilan hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah, maka semua pihak harus menerimanya.
“Pandangan komisi III menghormati proses ini dan hasil yang akan diputuskan nantinya,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Sebelum ke Bareskrim, Bambang Pamitan dengan Pimpinan dan Karyawan KPK

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto berpamitan sebelum diperiksa sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
“Teman-teman yang saya hormati, saya pergi untuk pulang, saya bertugas untuk menjalankan mandat sebagai pimpinan KPK,” kata Bambang didampingi oleh pimpinan KPK lain, yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja di gedung KPK Jakarta, Selasa (3/2).
Bambang menyampaikan hal itu di hadapan sekitar seratusan pegawai KPK berpakaian hitam-hitam dan aktivis antikorupsi yang mengantarkannya.
“Saya tahu kehadiran teman-teman saat ini bentuk keprihatinan. Saya apresiasi itu. Saya selaku pimpinan penegak hukum akan datang menunjukan kelasnya bahwa penegak hukum akan taat pada hukum.”
Bahkan dia mengaku rela memberikan nyawanya. “Kalau toh akibat terberat saya harus meninggalkan jasad saya maka itu akan saya ambil. Tapi saya percaya Allah berada pada pihak yang benar. Hanya doa orang dhuafa dan tertindas yang akan menolong bangsa ini,” ungkap Bambang dengan nada tinggi.
Bambang juga yakin datang ke Bareskrim karena didampingi oleh pengacara yang merupakan rekannya. “Saya pergi untuk kembali jadi jangan dibikin serius banget. Di samping saya ada Nursyabani Katjasungkana dan Leiliana Santoso yang sudah bersama saya selama 30 tahun lalu. Mereka orang luar biasa, jadi saya aman didampingi orang yang luar biasa dan dahsyat,” jelas Bambang.
Abraham Samad yang berada di samping Bambang pun mengaku bahwa upaya kriminalisasi pimpinan KPK tidak akan membuat pemberantasan korupsi berhenti.
“Terima kasih buat teman-teman yang memenuhi ruangan ini, ini adalah bentuk apresiasi kepada KPK. Kita tidak akan pernah surut untuk memberantas korupsi di negeri ini. Sebuah risiko dari perjuangan panjang memberantas korupsi. Marilah berdoa supaya KPK bisa berdiri seperti sekarang ini,” kata Abraham.
Bambang kemudian memimpin doa bersama selama sekitar 30 detik.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain