6 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38909

Inilah Kronologis Penemuan Sopir Taksi Yang Tewas Dibunuh

Jakarta, Aktual.co — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengatakan peristiwa pembunuhan yang menimpa Tony Zahar (53)  di Jalan Rawa Bambu Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (18/2) pertama kali ditemukan oleh warga sekitar yang saat itu tengah melintas di sekitar TKP.
“korban ditemukan saksi Janu Sugiantoro yang dipanggil dan diberitahu oleh sopir Metromini yang belum diketahui identitasnya kalau ada sopir taksi meninggal didalam taksinya,” katanya kepada wartawan, Rabu (18/2).
Martinus menambahkan kalau saksi Janu kemudian memberikan kabar ke Polsek Pasar Minggu. Mendapatkan informasi tersebut, petugas pun langsung menuju tempat kejadian perkara bersama tim identifikasi Polres Jakarta Selatan. 
“Hasil olah TKP ditemukan korban meninggal dengan luka menganga di leher dan pada kelingking, korban dalam posisi duduk telungkup di kursi kemudi,” ujarnya.
Dikatakan Martinus berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara pihaknya menemukan sebilah pisau dapur. Barang-barang milik korban, sambung Martinus seperti tas yang berisi dompet warna cokelat, KTP, kartu siaga Bukopin, kartu serta buku tabungan Mandiri atas nama Siti Murniati, HP merk Cross dan 2 HP Nokia.
“Saat ini polisi sedang mencari dan memeriksa saksi-saksi, melakukan visum terhadap korban serta memburu diduga pelaku,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Komut Bukit Jonggol Asri Didakwa Menyuap dan Menghalangi Penyidikan KPK

Jakarta, Aktual.co — Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Swie Teng didakwa dengan dua sangkaan, yakni dugaan suap terkait rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dan upaya merintangi proses penyidikan.
Demikian terangkum dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/2). 
Untuk merintangi penyidikan, Jaksa menuturkan, Cahyadi dianggap berusaha menghilangkan barang bukti serta memengaruhi saksi di persidangan. Jaksa menganggap Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.
“Dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara. Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, yaitu merintangi penyidikan atas nama tersangka F.X Yohan YAP alias Yohan,” tutur Jaksa Surya Nelli.
Salah satu upaya yang dilakukan Cahyadi yakni, memindahkan dokumen dari suatu tempat ke tempat lain dan menyuruh sejumlah orang untuk memberikan keterangan yang tidak benar dihadapan penyidik KPK terkait PT BJA. Dalam upaya mempengaruhi saksi, sejumlah pihak dikumpulkan di beberapa tempat, salah satunya di Hotel Golden Boutique, Jakarta.
“Terkait PT BJA agar tidak dapat disita penyidik KPK,” terang jaksa.
Sedangkan terkait dugaan suap, Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT BJA Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan. Dalam hal ini, dia diduga menyuap Rachmat Yasin yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bogor.
Suap itu bermula ketika Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan sekitar Januari 2014. Bersama-sama sejumlah pihak termasuk Yohan, Cahyadi kemudian menyuap Yasin Rp 4,5 miliar dari Rp 5 milar yang dijanjikan agar rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektar yang merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri yang diajukan PT BJA agar segera diterbitkan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Terdakwa minta bantuan ke Rahmat Yasin supaya rekomndasi diterbitkan,” terang jaksa.
“Yang sebagian dari uang tersebut yakni sejumlah Rp 1.500.000.000 melalui perantarapenerima HM. Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni kepada Rachmat Yasin selaki Bupati Bogor,” ditambahkan jaksa.
Uang dari PT BJA itu diserahkan oleh Robin Zulkarnaen kepada Yasin melalui Yohan secara bertahap mulai Februari hingga Mei 2014. Pada 6 Februari, Yohan memberikan uang Rp 1 miliar di rumah Yasin.
“Uang tersebut diserahkan oleh F.X Yohan YAP kepada Rachmat Yasin di ruang tamu rumah tersebut,” ujar jaksa.
Kemudian Maret 2014, Robin memberi tahu Yohan bahwa Yasin meminta Rp 2 miliar lagi. Setelah itu Yohan mendatangi rumah dinas Yasin

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Panglima TNI: Jangan Ganggu Stabilitas Negara

Jakarta, Aktual.co — Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengingatkan kepada pihak-pihak terkait agar jangan sampai mengganggu stabilitas nasional. Meski riak-riak pertikaian sudah mulai terlihat dalam kisruh KPK-Polri.
“Untuk saat ini TNI belum mau terlibat,” ucapnya di Mabes TNI Cilangkap, Rabu (18/2).
Moeldoko menegaskan akan langsung turun tangan jika negara sudah terancam.
“TNI tidak mau melibatkan diri dan terlibat yang itu tidak masuk domain TNI. Kalau masih konteks hukum dan politik silahkan ditangani. Kalau sudah mengganggu stabilitas ya TNI perlu turun tangan ya kita akan turun,” tutupnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2015 terkait aturan penanganan konflik sosial.
Dalam laman Sekretariat Kabinet yang diunggah Kamis, disebutkan PP itu merupakan peraturan pelaksanaan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
PP di antaranya mengatur keterlibatan TNI dalam penanganan konflik sosial. Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI untuk penghentian konflik dilaksanakan setelah adanya penetapan status keadaan konflik oleh pemerintah daerah atau pemerintah.
Bantuan penggunaan dan pengerahan kekuatan TNI dilakukan untuk menghentikan kekerasan fisik, melaksanakan pembatasan dan penutupan kawasan konflik untuk sementara waktu.
Selain itu, melaksanakan upaya pembatasan orang di luar rumah untuk sementara waktu, melaksanakan upaya pelarangan orang untuk memasuki kawasan konflik atau keluar dari kawasan konflik untuk sementara waktu.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Kembali Telusuri Kasus TPPU Nazaruddin

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus penerimaan hadiah pelakasanaan proyek PT DGI dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda dengan tersangka Muhammad Nazarudin (MNZ).
“Iya ada tujuh saksi yang hari ini diperiksa untuk tersangka MNZ,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di KPK, Rabu (18/2).
Adapun para saksi yang diperiksa yakni  Soebiantoro (notaris), Arifin Ahmad (swasta), Farida (pensiunan jaksa), Herlina Pakpahan (Notaris/PPAT), Asep Aan Priyandi (swasta), Gusti Yudi Rachman (swasta) serta Martiana Dewanti
Seperti diketahui, mantan Bendahara Partai Demokrat (PD) terpidana kasus pembangunan wisma atlet Hambalang diduga telah melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia. 
Uang untuk membeli saham tersebut didapat dari PT DGI yang menyuap MNZ supaya dimenangkan dalam tender pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Grup Permai. Rincian saham itu terdiri dari Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui real time gross settlement (RTGS), dan transfer sebanyak dua kali.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Konflik APBD, DPRD Anggap Pemprov DKI Keliru Tafsirkan Putusan MK

Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI menilai Pemprov DKI telah salah menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi No.35 tentang hak legislatif dalam proses penganggaran. Yang menyebut dewan tidak berhak masuk dalam pembahasan satuan tiga atau proses detail anggaran atau yang dikenal rapat kerja komisi.
“Sepengetahuan kita putusan itu hanya berlaku di DPR pusat tidak di DPRD,” kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI, M Syarif, di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).
Dengan begitu, dia berpendapat Pemprov DKI sudah melanggar aturan karena menyerahkan draf APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri, tanpa lebih dulu meminta persetujuan DPRD DKI. 
Padahal, ujar dia, sebelumnya Pemprov DKI melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sudah membahas anggaran sampai tingkat satuan tiga.
Dicontohkan Syarif, dalam rapat kerja lalu ada beberapa anggota dewan di komisi yang menyinggung soal program renovasi kantor-kantor kecamatan. Saat itu DPRD menolak. Alasannya, renovasi dianggap tidak tepat sasaran karena kantor kecamatan yang akan direnovasi kondisinya masih bagus.
“Itu pernah dibahas sampai detail atau satuan tiga. Nah itu yang nggak disampaikan. Jadi buka aja rekaman-rekamannya rapat di komisi-komisi, kan ada,” kata dia.
Selain itu, pembahasan dalam satuan tiga juga mampu menelusuri apabila ada duplikasi anggaran atau program. Misal, seperti kasus Dinas Tata Air yang mengajukan sebuah program di Komisi D bidang pembangunan. Tapi ternyata ada pengajuan juga di Komisi C.
Atas dasar itulah, ujar Syarif, mengapa DPRD heran jika draf hasil pembahasan tersebut tidak ikut dimasukan Pemprov DKI ke draf APBD yang diserahkan ke Kemendagri. 
“Nah itu dia, di satuan tiga kan ketauan. Kita kan dipilih rakyat, Ahok kan bilangnya ‘emang duit nenek lo, itu duit rakyat’. Tapi kita (dewan) kan dipilih rakyat, jadi apa dong fungsinya DPRD?” ujar Syarif.
Seperti diberitakan, meski masih jadi perdebatan, tapi Pemprov DKI ternyata tetap mengirim ulang draf APBD ke Kemendagri hari Senin (16/2) lalu. 
“Hari ini dikirim,” kata Sekretaris Daerah DKI Saefullah usai menghadiri Rapat Pimpinan (Rapim) di Balai Kota, Senin (16/2).
Dia mengklaim persoalan di dalam draf APBD sudah selesai. Beberapa persyaratan yang diminta Kemendagri, seperti ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur terkait pendapatan belanja dan pembiayaan, juga sudah dilampirkan dalam draf yang dikirim hari ini.
“Seperti nomer rekening yang kurang lengkap, sudah kita lengkapi. Lalu lampiran KUA (Kebijakan Umum APBD) – PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara). Juga rekomendasi hibah sudah kita sampaikan. Jadi hari ini kita sudah lengkap,” ujar dia.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berharap, dengan sudah dilengkapinya persyaratan yang diminta Kemendagri, APBD 2015 bisa segera disahkan. “Harapan kami dalam tujuh hari sudah disahkan,” kata dia.
Terkait sikap DPRD DKI yang masih mempermasalahkan draf APBD versi Pemprov DKI karena tidak ada tanda tangan Ketua dan Wakil Ketua DPRD, ini jawaban Saefullah.
Yakni dengan menunjukkan surat edaran Kemendagri tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal kewenangan DPR dan DPRD terkait anggaran.
Berdasarkan Surat Sekretaris Kabinet tanggal 11 Juni 2014, perihal pembahasan APBN berdasarkan putusan MK No.35 dan penghematan serta pemotongan anggaran belanja dalam rangka pelaksanaan APBN 2014.
“Yang membatalkan kewenangan DPR dalam melakukan pembahasan secara rinci, hingga tingkat kegiatan dan belanja atau satuan ketiga. Ini ngga boleh lagi, ini aja pedoman kita,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Timbul Kabut Besar ‘Misterius’ di Planet Mars, Ada Kehidupan?

Jakarta, Aktual.co — Sebuah kabut besar terlihat di Planet Mars. Kabut ‘Misterius’ tersebut tidak dapat dijelaskan oleh para ilmuwan di Eropa sebab dikhawatirkan akan mengubah pemahaman tentang suasana di Planet Merah itu.

Demikian dilansir dari laman Independent,  cahaya raksasa itu telah terlihat dari ketinggian selama dua kali di tahun 2012, tapi kemudian menghilang kembali.

Para ilmuwan telah menganalisis, untuk mengetahui apa yang menyebabkan timbulnya kabut yang lebih besar dari sebelumnya. Namun, tak satu pun peneliti yang bisa menjelaskan fenomena alam ini.

“Ini menimbulkan banyak pertanyaan ketimbang jawaban,” terang Antonio Garcia Munoz, salah satu ilmuwan yang bekerja di European Space Agency, sebagai ilmuwan Planet.

Penjelasan yang paling masuk akal dikatakan ilmuwan yakni, awan itu dibentuk oleh potongan-potongan karbondioksida beku atau uap air. Tapi, itu berarti, bahwa Mars jauh lebih dingin daripada yang diperkirakan sebelumnya.

Untuk diketahui, kabut tersebut pertama kali ditemukan oleh Astronom amatir pada Maret 2012 lalu. Hal itu terlihat oleh setidaknya 18 kali dari pengamatan di Mars.

Para ilmuwan berharap, bahwa penyelidikan di sekitar Mars akhirnya akan melihat kepulan asap dalam kesempatan berikutnya bagi Astronom amatir di tahun 2016.

Pada bulan April 2014, para Astronom tidak melihat salah satu awan. Hal itu akan terlihat lagi di bulan April tahun itu. Penelitian menemukan, bahwa kejadian serupa telah terlihat di database antara 2001 dan 2014, ditemukan sekitar 3.500 foto yang menggambarkan kabut.

Para ilmuwan yang mempelajari gambar-gambar itu,menjelaskan bahwa kepulasn asap bisa mencapai ketinggian 225 kilometer.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain