31 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38933

Pengacara BG Yakini Bukti KPK dari Oknum Kepolisian

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), menilai penetapan status kliennya sarat kepentingan politik.
Dikatakan salah satu tim kuasa hukum BG, Eggi Sudjana bahwa alat bukti yang dimiliki KPK didapat dari oknum kepolisian yang tidak menginginkan kliennya menjadi Kapolri.
“Saya menduga keras alat bukti yang dimiliki KPK hasil survey dari orang kepolisian sendiri. Oknum yang saling ribut di kepolisian. Ini ada motif politik,” ujar Eggi di gedung KPK, Senin (2/2).
Karena hal itu, lanjut Eggi, status tersangka terhadap BG tidak berdasarkan fakta yang objektif. Terlebih lagi status tersebut disematkan sehari sebelum pelantikan BG sebagai Kapolri.
“Katanya sejak 2013 pak BG sudah terindikasi korupsi, bahkan dari Mei-Juni 2014. Kalau sudah tahu dari dulu kenapa nggak diperiksa?” tandasnya.
Diketahui, BG telah lolos “fit and proper test” yang dilakukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan DPR RI ketika menjadi calon Kapolri. Namun, sehari setelah DPR memutuskan BG lolos tes, KPK secara mengejutkan menetapkan BG sebagai tersangka.
KPK mensangkakan BG telah menerima gratifikasi atau janji ketika menjabat sebagaj Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri pada 2003-2006.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan Budi Gunawan

Jakarta, Aktual.co — Ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang praperadilan Komjen pol Budi Gunawan, di Pengadilan Jakarta Selatan menuai tanggapan dari politisi senayan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani menilai ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana, tentunya merugikan pihak antirasuah itu sendiri.

“Malah rugi sendiri KPK bila tidak hadir (praperadilan,red), karena tidak dapat memberikan penjelasan,” ucap Arsul kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (2/2).

Kata Arsul, posisi Budi Gunawan sebagai pemohon berbeda dengan posisi KPK sebagai termohon. Sebab, sambung Wakil Sekjen PPP versi Muktamar Surabaya itu, bila pemohon tidak hadir, masih bisa diwakili oleh kuasa hukumnya.

“Termohon sebaiknya hadir, bila tidak hadir itu tidak akan kemudian menunda karena jangka waktu pemeriksaan praperadilan sejak sidang pertama dengan putusan itu diatur hanya 7 hari,” pungkas dia.

Sebelumnya sempat diberitakan,  sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ditunda lantaran KPK selaku termohon tidak hadir.

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang membuka sidang sekitar pukul 12:30 WIB memutuskan untuk menunda sidang untuk memanggil termohon kembali pada Senin 9 Februari 2015.

“Menunda sidang ini untuk memanggil kembali KPK maka sidang ini ditunda hingga pekan depan, Senin tanggal 9 Februari 2015,” kata Sarpin, di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (2/2).

Dalam sidang yang dikawal ketat oleh pihak Kepolisian baik di luar dan dalam pengadilan, Sarpin mengatakan, pada pekan depan sidang bakal digelar secara maraton sepekan penuh mengingat sidang praperadilan terbatas waktu minimal tujuh hari setelah berkas diperiksa harus diputus.

“Saya perintahkan juru sita PN Jaksel untuk memanggil yang bersangkutan (KPK) untuk hadir 9 Februari 2015,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Ketua DPR Bertemu Wantimpres

Jakarta, Aktual.co — Tiga orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diterima oleh Ketua DPR RI, Setya Novanto. Novanto didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, Fahri Hamzah, Fadli Zon dan Agus Hermanto.

Tiga anggota Wantimpres itu adalah  Suharso Monoarfa, Subagyo HS, Rusdi Kirana.

Kata Suharso, pertemuan dengan Ketua DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI lainnya adalah dalam rangka untuk perkenalan dengan pimpinan DPR RI.

“Ya untuk perkenalan dengan Ketua DPR RI dan pimpinan lainnya,” kata Suharso  di ruang Ketua DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/2).

Suharso menambahkan, pertemuan bisa membahas kasus KPK-Polri,

“Bisa ya, bisa tidak. Kita lihat saja nanti,” kata Suharso.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara BG Minta Penundaan Praperadilan Tak Lebih dari 3 Hari

Jakarta, Aktual.co — Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadir dalam persidangan perdana praperadilan soal penetapan tersangka yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, senin (2/2). Lantas sidang pun ditunda hingga Senin (9/2) pekan depan.
Majelis Hakim tunggal Sarpin Rizaldi langsung memutuskan untuk menunda persidangan karena pihak KPK selaku termohon tidak hadir.
“Oleh karena itu pengadilan menunda sidang ini untuk memanggil kembali termohon KPK. Karena panggilan ini ditentukan oleh waktu sah atau tidaknya maka sidang ini ditunda seminggu ke depan, akan dilanjutkan tanggal 9 Februari 2015,” ujar hakim Sarpin di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sebelum sidang ini ditutup ada yang ingin disampaikan,”tanya hakim kepada tim kuasa hukum.
“Kami mohon diijinkan meskipun termohon belum hadir, kami diberi kesempatan untuk membacakan (isi praperadilan-red),”kata Maqdir Ismail, salah satu tim kuasa hukum BG.
Maqdir beralasan, penundaan selama sepekan terlalu lama, sedangkan prinsip persidangan haruslah cepat dan berbiaya murah.
“Agar sidang ini tidak ditunda terlalu lama, cukup 3 hari,”pinta Maqdir.
Atas permintaan itu, hakim tunggal Sarpin mengatakan sidang akan tetap ditunda hingga sepekan, dengan pertimbangan teknis.
“Tentang saudara minta waktu 3 hari, ini kaitannya teknis, kami PN jaksel sah mengadili dan memutus perkara ini. Kenapa kita jadwalkan senin, karena sidang akan agendakan tiap hari, Senin, Selasa, Rabu, kamis, jumat,”jawab hakim.
Hakim Sarpin lantas meminta juru sita agar memanggil kembali pihak termohon KPK untuk datang hadir di persidangan pekan depan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ahok Berencana Izinkan Mobil Lalui Jalur Busway, Pengamat: Kontraproduktif!

Jakarta, Aktual.co —Wacana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memperbolehkan kendaraan roda empat masuk jalur Trans Jakarta dianggap kontraproduktif. 
Pengamat transportasi Danang Parikesit mengatakan sebelum jalankan wacana itu, Ahok disarankannya mempertimbangkan kembali manfaat dan tujuan dibuatnya TransJakarta.  “Jika wacana Pak Gubernur untuk memperbolehkan mobil yang sanggup membayar sejumlah uang masuk jalur Trans Jakarta dilaksanakan, itu kebijakan yang kontraproduktif,” di Jakarta, Senin (2/2).
Dengan memperbolehkan kendaraan roda empat masuk jalur  TransJakarta, menurutnya, akan mengurangi nilai tambah moda transportasi tersebut.. Karena jalur TransJakarta, ujar dia, dibuat dengan tujuan agar moda transportasi itu punya prioritas di jalan raya. “Dengan harapan meningkatkan daya saing angkutan umum dibanding kendaraan pribadi.” Selain itu, kata dia, keberadaan TransJakarta dengan jalur khususnya juga dibuat agar masyarakat pemilik kendaraan pribadi perlahan bisa beralih menggunakan angkutan massal itu.  Namun jika mobil pribadi ternyata diperbolehkan lewat jalur TransJakarta, maka jalur itu akan kehilangan daya saing karena terpengaruh kemacetan. “Yang tadinya bisa 50 persen lebih cepat dari mobil pribadi akan hilang karena dihambat kemacetan juga,” ujarnya.
Gagasan awal untuk memindahkan pengguna angkutan pribadi ke moda transportasi umum jadi tidak efektif. Selain itu pengenaan tarif pada mobil yang masuk ke jalur TJ juga tidak akan mengurangi efek kemacetan yang ditimbulkan akibat percampuran lalu lintas itu.
Danang juga menambahkan jika dana yang dipungut dari mobil yang masuk ke jalur TJ ini dipergunakan untuk membeli bus tingkat gratis baru, maka hal tersebut juga merupakan sesuatu yang percuma karena tidak tersedianya lagi jalan yang steril dari kendaraan pribadi.
“Mau dapat uang banyak, dan bus tingkat gratis banyak, itu juga jadi percuma jika jalanan tetap macet tidak bergerak,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Etika Antara Atasan dan Bawahan Menurut Islam (2)

Jakarta, Aktual.co — Ada beberapa bentuk ketaatan yang harus dilakukan oleh bawahan kepada atasan di kantor berdasarkan kajian Islam.

1. Mendengarkan dan memahami perintah dengan sebaik-baiknya, memohon penjelasan sampai jelas kemudian melaksanakannya dengan tidak menunda-nunda dan dengan sebaik-sebaiknya. Lihat kisah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu Anhu dalam perang Khaibar dalam Shahih Bukhari.

 2. Melipatgandakan kesabaran saat melaksanakan perintah tersebut, ikhlas dan tidak menguranginya atau menambahinya sedikit pun. Lihat kisah Jundub bin Makits al-Juhni saat dalam Sariyah.

 3. Melaksanakan dengan segera perintah tersebut, walaupun tidak sesuai dengan pendapatnya atau berbeda dengan keinginannya, lihat kisah Hudzaifah bin Yaman saat perang Ahzab.

 4. Saling memberi dan menerima nasehat. Lihat kisah Umar bin Khattab Radhiyallahu Anhu saat perjanjian Hudhaibiyyah dengan Nabi SAW dan Abubakar Radhiyallahu Anhu.

 5. Meminta izin dalam setiap urusan pentingnya atau sebelum mengambil keputusannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain