3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38935

Menkeu: Harga Minyak Dunia Masih Fluktuatif

Jakarta, Aktual.co — Harga minyak dunia saat ini mengalami perbaikan (rebound), setelah sebelumnya berada pada level terendahnya. Hal tersebut tentu mempengaruhi harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia, pasalnya harga BBM di Indonesia menyesuaikan dengan harga minyak dunia.

Meski demikian, belum ada tanda-tanda dari pemerintah untuk kembali menaikkan harga BBM. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan reboundnya harga minyak tidak akan bertahan lama.

“Ya bagus lah, ya kan rebound sebentar, masih naik turun, fluktuatif,” ujat Bambang di kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (17/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, mengenai harga BBM saat ini belum ada pembahasan untuk menaikkan harga. “Jangan spekulasi dulu, kita sudah tentukan harga BBM hari ini masih tetap,” pungkasnya.

Untuk diketahui, melansir Reuters pada Jumat lalu, harga minyak mentah AS ditutup di atas USD51 per barel untuk pengiriman Maret. Harga tersebut naik sebesar USD2,37 atau 4,85 persen dan menetap di USD51,21 per barel.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Panja: Masih Banyak Bandara Belum Tersertifikasi

Jakarta, Aktual.co — Panitia Kerja Keselamatan, Keamanan dan kualitas penerbangan Komisi V DPR mempertanyakan sertifikasi dan otoritas bandara ke pihak Angkasa Pura II. 
Anggota Panja Abdul hakim menghimbau Angkasa pura II lakukan pembenahan dan meminta data bandara yang tersertifikasi.
“Dalam UU No 1 tahun 2009 tentang penerbangan, harap melakukan pembanahan dan perbaikan, karena penerbangan menjadi perhatian dunia, bandara bukan sekedar tempat naik turunnya pesawat, disitu ada otoritas menyangkut kamanan,” ujar Abdul hakim saat kunker di Angkasa Pura II, Tangerang, Selasa (17/2).
Hakim meminta Angkasa Pura II memberi data bandara mana saja yang tersertifikasi. “kita ingin mengubah pendapat bandara kita buruk, mana yang kurang harus di benahi, tentu kita tembuskan  ke revisi uu penerbangan, sistem harus terlisensi, sehingga ada sertifikasi dan memberikan kenyamanan pada kita karena SDM dan sistem telah memberikan jaminan kepada playanan serta keselamatan,” katanya
Sementara itu, pihak Angkasa Pura II mengatakan dari 13 bandara sudah ada 12 yang telah tersertifikasi, satu masih dalam proses yaitu bandara Silangit. 

Artikel ini ditulis oleh:

Hukuman Mati di Indonesia Tak Langgar Hukum Internasional

Jakarta, Aktual.co — Hukuman mati di Indonesia, khususnya yang diterapkan baru-baru ini terhadap beberapa terpidana kasus narkoba tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Tetap RI untuk PBB Duta Besar Desra Percaya di New York pada Minggu (15/2), seperti disampaikan dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Selasa (17/2).
Desra menjelaskan, larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM. Pembahasan di forum PBB juga masih berlangsung dan belum mencapai konsensus.
“Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman mati merupakan respon pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan,” ujar dia.
Dia juga mengatakan, penerapan hukuman mati di Indonesia bukanlah eksekusi di luar hukum atau sewenang-wenang yang melanggar norma HAM. Desra menegaskan, hukuman mati yang diterapkan di Indonesia merupakan tindakan yang telah melalui proses hukum dan semua tingkatan upaya telah ditempuh.
“Indonesia menghargai upaya Sekjen PBB untuk melakukan komunikasi langsung dengan Pemerintah, namun menyayangkan sikapnya yang didasarkan pada pemahaman sempit dan sepihak,” kata dia.
“Sikap tersebut berpotensi mengurangi integritas Sekjen PBB dalam menjalankan mandatnya, khususnya terkait pembahasan isu hukuman mati yang masih berlangsung di PBB,” lanjutnya.
Hal itu disampaikan Wakil Tetap RI untuk PBB untuk menanggapi pernyataan Juru Bicara Sekjen PBB Stephane Dujarric tentang eksekusi terhadap narapidana kejahatan narkoba di Indonesia.
Mukadimah Konvensi PBB Menentang Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988, mengakui bahwa narkoba mendatangkan ancaman serius terhadap kesehatan dan kesejahteraan umat manusia, serta membawa dampak buruk terhadap dasar ekonomi, budaya dan politik dari suatu masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 24 dari Konvensi itu juga memberikan kewenangan kepada negara pihak untuk menjatuhkan hukuman yang tegas kepada pelaku kejahatan narkoba.
Sebagai negara pihak pada Konvensi itu, latar belakang tersebut memberikan landasan kuat bagi Pemerintah Indonesia untuk mengkategorikan kejahatan narkoba sebagai kejahatan serius sesuai Pasal 6 Konvensi Internasional mengenai Hak-Hal Sipil dan Politik.
Sebelumnya, Sekjen PBB Ban Ki-moon turut meminta agar hukuman mati yang selama ini diberlakukan di Indonesia dihapuskan.
Menurut Juru Bicara PBB Stephane Dujarric, keberatan terhadap eksekusi mati di Indonesia telah disampaikan Ban kepada Menlu RI Retno LP Marsudi.
Dalam pembicaraan antara Ban dan Retno, Sekjen PBB itu menyampaikan keberatannya terhadap eksekusi mati yang baru-baru ini kembali dijalankan di Indonesia.
“PBB menentang hukuman mati dalam segala situasi. Sekjen memohon kepada otoritas Indonesia agar eksekusi terhadap sisa terpidana kasus narkoba tidak dilakukan,” ujar Dujarric mengutip pernyataan Ban Ki-moon. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Massa Pendukung Brigadir Rudy Soik Geruduk PN Kupang

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah masa pendukung Brigadir Polisi Rudy Soik yang akan menjalani sidang putusan telah memadati Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari pantaun di lokasi persidangan, masa yang menamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Keadilan dan Perdamaian (AMSDKP) terlihat berkumpul di depan pengadilan menunggu dimulainya persidangan.
Koordinator Umum AMSDKP Fr Christo Ngasi mengatakan, sejumlah gabungan massa ini terdiri dari Aliansi Menolak Perdagangan Orang (Ampera), Jaringan Relawan Untuk Kemanusiaan (Jeruk), kelompok biarawan dan biarawati (pastor dan suster), Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) serta tokoh-tokoh agama yang berada di Kupang.
“Hari ini kami semua turun untuk mendengar putusan akhir dari saudara kami Rudy Soik,” kata saat menunggu di mulainya sidang, Selasa (17/2).
Massa yang datang dari berbagai kelompok tersebut terlihat menggunakan baju berwarna putih. “Dengan baju putih ini kami harap hukum bisa lebih jeli dan adil dalam memutuskan hasil akhir dari persidangan ini,” tambahnya.
Rudy Soik merupakan anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang pernah melaporkan atasannya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena teridentifikasi kasus mafia “human trafficking” di NTT.
Namun kemudian dia dijadikan tersangka akibat dalam menjalankan tugasnya sebagai satuan tugas (satgas) “trafficking” Kepolisian Daerah NTT, dijadikan tersangka karena melakukan penganiyaan terhadap Ismil Pati Sanga yang diduga merupakan kaki tangan dari jaringan “human trafficking” yang bernama Tony Seran.
Sedangkan Tony Seran adalah Daftar pencarian orang (DPO) Polda NTT. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Terlihat ‘Fashionable’ dan ‘Syar’i’ dengan Pilihan Style Jaket Muslimah Ini

Jakarta, Aktual.co — Ada berbagai corak dan ragam fesyen item yang wajib diketahui oleh wanita muslimah, pecinta fashion muslim di Indonesia. Tak hanya kerudung, atasan, dan bawahan, serta jaket pun termasuk dalam kategori yang perlu dimiliki bila ingin tetap tampil chic dan stylish sepanjang waktu tanpa takut salah kostum.

Sebagai Muslimah, kita juga harus memperhatikan kombinasi busana yang akan dipakai apakah mix and match dengan jaket tersebut atau tidak. Agar tidak salah dalam memadupadankan jaket dengan busana atau aksesoris lainnya.

Berikut adalah tiga pilihan style jaket yang cocok bagi wanita Muslimah agar terlihat fashionable dan tetap syar’i di depan umum.

1. Rok
Ingin lebih tampil feminim? Anda bisa padukan jaket yang Anda miliki dengan rok. Rok model ruffle akan membuat penampilan Anda semakin manis dan cocok dikenakan di acara santai. Jangan lupa pakai inner dengan warna netral agar terlihat lebih menonjolkan warna jaketnya.

2. Belt
Untuk jaket berpotongan layer atau agak panjang, Anda bisa pakai ikat pinggang sebagai aksesoris pemanis busana muslim. Ikat pinggang juga berfungsi untuk mengikuti bentuk tubuh Anda agar terlihat lebih langsing.

3. Maxi Dress
Maxi dress merupakan salah satu busana yang pasti dimiliki oleh setiap wanita. Karena bahannya yang nyaman digunakan, serta mudah untuk dipadukan dengan aksesoris lain, termasuk dengan jaket. Anda bisa menggunakan maxi dress berwarna kontras dengan jaket untuk menghasilkan penampilan yang lebih menarik perhatian.

Artikel ini ditulis oleh:

Tersangka di Polda Sulselbar, Mabes Polri Tetap Panggil AS di Kasus Lain

Jakarta, Aktual.co — Kepala Bagian Penerangam Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan, Polri akan memprioritaskan penyidikan kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang saat ini menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad.
Pasalnya, kata Rikwanto, pihak Pokda Sulselbar telah melengkapi seluruh alat bukti yang menjadikan AS sebagai tersangka. “Di sana (Polda Sulselbar) yang jadi prioritas, karena alat bukti sudah lengkap,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Meski ada laporan serupa terhadap AS yang dilaporkan oleh perempuan Feriani Lim ke Bareskrim Polri, yakni kasus pemalsuan dokumen kependudukan, Rikwanto memastikan kasus AS tidak akan dilimpahkan kepada Polda Sulselbar.
Menurut dia, setelah proses penyidikan di Polda Sulselbar usai, Bareskrim Polri tetap akan memanggil AS untuk dimintai keterangan terkait beberapa laporan lainnya.
“Kasus tak akan dilimpahkan. Setelah penyidikan di Polda Sulselbar selesai, tetap ditangani di Bareskrim,” tandas Rikwanto.
Sebelumnya, AS dilaporkan pada Jumat (23/1).Pria asal Makassar itu dilaporkan oleh seorang wanita bernama Feriani Lim pada 2 Februari atas dugaan terlibat memalsukan dokumen pembuatan paspor di Makassar.
Tak hanya itu, ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bandung, Moch Mashur, juga melaporkan AS terkait dugaan gratifikasi senjata api pada 9 Februari.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain