3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38934

Deklarasi Palestina Salah Satu Agenda Peringatan 60 Tahun KAA

Jakarta, Aktual.co — Deklarasi Palestina menjadi agenda pembahasan dalam peringatan 60 tahun Konferensi Asia-Afrika yang digelar April mendatang di Jakarta dan Bandung.
“Ada sejumlah tujuan, salah satunya soal deklarasi Palestina,” kata Wamenlu AM Fachrir, di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/2).
Sejauh ini sudah 109 undangan yang disebar ke negara-negara di Asia dan Afrika. Pihak kemenlu meminta arahan dari presiden terkait persiapan yang dilakukan.
Sementara, Presiden Joko Widodo meminta segala persiapan dilakukan dengan baik, meski waktunya tinggal sekitar satu bulan lebih.
” Yang ini sangat mepet sekali, tapi saya yakin kalau persiapan perencanaan dan konsolidasi organisasinya bisa segera dilakukan,” kata Jokowi.
Peringatan 60 tahun KAA akan terbagi dalam dua segmen. Segmen pertama Konferensi Tingkat Tinggi Negara Asia-Afrika yang digelar di jakarta, dan segmen kedua terkait peringatannya yang akan dilaksanakan pada 24 April 2015 di Bandung.

Artikel ini ditulis oleh:

Perjalanan 16000 KM, Pelaut ‘Nekat’ Australia Terhenti Badai di AS

Jakarta, Aktual.co —  Perjalanan sepanjang 16 ribu kilometer yang ditempuh Reg McGlashan (65) dan anaknya Jason (38), warga Australia asal Port Macquarie, New South Wales, Australia, terhenti di lepas pantai timur Amerika Serikat.
Setelah layar perahu sepanjang 13 meter yang mereka namai “Sedona” tak sengaja robek oleh hempasan badai salju. Sehingga mengakibatkan perahu tak bisa dikendalikan.
“Kami memiliki sedikit kegagalan peralatan di kapal,” kata McGlashan, seperti dilansir dari Sydney Morning Herald, Selasa (17/2).
Kondisi darurat, mau tak mau McGlashan memutuskan meminta bantuan ke kota terdekat, yang berjarak 240 kilometer selatan di Nantucket, Massachusetts. 
Sampai akhirnya mereka berhasil lolos dari maut lewat upaya penyelematan dramatis oleh US Coast Guard. Menantang kondisi badai, mereka diselamatkan dengan menggunakan helikopter.
Anggota US Coast Guard nekat turun menggunakan tali untuk menarik kedua orang tersebut dari perairan Samudera Atlantik yang dingin. Meninggalkan kapal seharga 10 ribu Dolar AS yang dibeli di situs jual beli Ebay di Januari.
Sebelum berlayar, Jason mengatakan kepada koran lokal  ‘Newport Daily News’ bahwa dirinya dan ayahnya memang tidak punya pengalaman berlayar sebelumnya. “Ayah bahkan bukan pelaut, tapi dia cepat belajar,” ujar dia menyakinkan.
Dengan membawa banyak makanan, minuman keras,  peralatan layar yang baik, dan semua peralatan keselamatan, mereka berdua yakin bakal lancar mengarungi lautan. “Kami akan baik baik-baik saja,” kata dia.
Hingga akhirnya impian mereka dihempaskan oleh terpaan badai lautan dingin. Belum diketahui apakah mereka berdua masih tetap berniat melanjutkan impian mereka, atau memilih ‘mengubur dalam-dalam’.  (Laporan: M Vidia Wirawan )

Artikel ini ditulis oleh:

Jelang Vonis, Eks Bupati Rina Iriani Masih Minta Dibebaskan

Jakarta, Aktual.co — Penasihat hukum terdakwa kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Rina Iriani masih berupaya mengajukan pengalihan penahanan.
Pengajuan pengalihan penahanan tersebut disampaikan penasihat hukum terdakwa, OC Kaligis kepada Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (17/2) yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB.
“Sebelum dibacakan vonis, kami mohon mengajukan pengalihan penahanan secara lisan maupun tertulis,” kata Kaligis.
Menurut dia, pengajuan pengalihan penahanan tersebut didasarkan atas kasus korupsi dengan terpidana mantan Bupati Kendal Siti Nurmarkesi yang tidak ditahan meski terbukti bersalah.
Atas permohonan tersebut, Hakim Ketua Dwiarso Budi meminta penitera pengganti mencatat permohonan pengalihan penahanan tersebut.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan vonis.
Sebelumnya, mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam kasus penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri kabupaten setempat.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar.
JPU Slamet Widodo saat membacakan tuntutan juga meminta majelis hakim mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp11,8 miliar.
“Jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut,” katanya.
Rina Iriani dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan Undang-undang 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ahok ‘Kecewa’ Batal Diinterpelasi DPRD

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sepertinya sudah malas untuk membahas ‘ancaman’ interpelasi’ hingga pemakzulan yang kemarin gencar dilontarkan DPRD DKI.
Pasca keputusan dewan yang akhirnya malah sepakat menggunakan hak angket, dan bukannya mengajukan hak interpelasi.
Keputusan itu justru diakuinya tidak sesuai harapan. Padahal menurutnya akan lebih bagus apabila DPRD menggunakan hak interpelasi. 
“Supaya bisa lebih jelas. Kalau hak interpelasi kan hak tanya, jadi saya bisa jawab. Kalau dia (DPRD) nggak berani hak interpelasi gimana saya mau jawab,” ujar mantan Bupati Belitung Timur itu di Balai Kota, Selasa (17/2).
Bahkan, seandainya dia punya kewenangan hak Interpelasi, Ahok mengaku bakal memanggil dewan. “Saya yang harus interpelasi mereka dong, tapi saya kan nggak ada UU yang atur,” ujar dia.
Mengenai hak angket, Ahok pun tidak bisa berkomentar banyak. Dia memilih tak menggubris langkah dewan untuk menggunakan  hak dewan melakukan investigasi itu.
“Saya nggak mau pusing, kerja ajalah. Banjir begitu banyak, pusing mikirinnya. Kerja aja,” tandasnya.
Kemarin, salah satu yang mewacanakan akan mendorong dewan agar melakukan hak interpelasi ke Ahok, yakni Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik.
Dalam percakapan via BBM sebelum digelar rapim tertutup kemarin, politisi Gerindra itu mengatakan dewan akan mengajukan hak interpelasi dan hak angket untuk ‘pemakzulan’ (melengserkan) Gubernur Ahok. 
“Siang ini kita akan ada rapat pimpinan (rapim) gabungan. Mungkin akan diputuskan pemakzulan Ahok,” kata Taufik, Senin (16/2).
Kata dia,  pemakzulan dilakukan karena Ahok dianggap sudah melakukan pelanggaran hukum. Yaitu mengirimkan draf APBD DKI Jakarta 2015 yang cacat prosedur lantaran tidak ditandatangani pimpinan dewan. Yang berakibat dikembalikannya dokumen draf APBD versi Ahok itu oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Itu kan sudah suatu tindak pelanggaran hukum. Draf yang dikirim bukan draf yang sudah dibahas oleh DPRD. Kita ini ditipu oleh Ahok,” ujar dia.
Dikirimnya draf APBD DKI Jakarta 2015 oleh Gubenur Ahok yang tuding bukan hasil pembahasan dengan dewan. Dikatakan Taufik sebagai sesuatu yang ilegal dan melanggar hukum. “APBD itu hasil keputusan bersama, kok (Ahok) bisa kirim (draf APBD). Padahal hak budgeting-nya ada di kita (DPRD),” ungkap dia.
Kendati demikian, usai rapim, dewan ternyata menyepakati dilakukan hak angket ke Ahok. Bukannya interpelasi. Wacana pemakzulan yang sebelumnya sempat santer, seperti menguap begitu saja usai rapim. Taufik dan pimpinan DPRD lainnya pun memilih ‘ngacir’ saat konfrensi pers. 

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Rini Tunjuk Bos Indosat jadi Direktur Perum Bulog

Jakarta, Aktual.co — Menteri BUMN Rini Soemarno menunjuk Fadzri Sentosa, Director & Chief Wholesale & Enterprise Officer Indosat, menjadi salah satu direktur di Perum Bulog (Badan Urusan Logistik)yang langsung efektif setelah menerima Surat Keputusan.

President Director & CEO Indosat Alexander Rusli dalam keterangan tertulis mengatakan Penyerahan SK (Surat Keputusan) dilakukan oleh Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Industri Strategis Kementerian BUMN Muhammad Zamkhani kepada Fadzri Sentosa, di Kantor Kementerian BUMN, Senin 16 Februari 2015.

“Kami turut bangga atas pelantikan Fadzri Sentosa, salah satu Direktur kami di Indosat, menjadi Direksi di Perum Bulog, salah satu BUMN yang penting dan memiliki peran sangat strategis,” ujar President Director & CEO Indosat Alexander Rusli di Bogor, Selasa (17/2).

Fadzri Sentosa mengawali karir dari awal di Indosat, menduduki berbagai posisi strategis baik di Indosat maupun anak perusahaan.

Terakhir posisi Fadzri adalah sebagai Director & Chief Wholesale & Enterprises Officer Indosat, yang posisi direksi ini telah diemban sejak 2007 hingga 2015.

Sebelumnya ia sempat menduduki posisi direktur di anak perusahaan Indosat yaitu Satelindo dan IM3 sebelum kedua anak perusahaan merger ke dalam Indosat.

Penunjukan petinggi Indosat oleh pemerintah untuk duduk di berbagai lembaga dan perusahaan negara bukan hanya sekali ini.

Beberapa waktu lalu tiga komisaris Indosat juga telah ditunjuk menjadi menteri dan perwakilan di Bank Dunia oleh Pemerintahan Joko Widodo.

Komisaris Indosat Rachmad Gobel diangkat menjadi Menteri Perdagangan dan Komisaris Independen Indosat Bapak Rudiantara diangkat menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika.

Sementara itu Rionald Silaban diangkat sebagai Executive Director di World Bank Group.

Beberapa Petinggi Indosat lainnya, juga menyebar menjadi Pimpinan di berbagai BUMN lain seperti di PT Pelni, PT Kereta Api Indonesia, PT Angkasa Pura, Perum Peruri, dan lain-lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pramono: Presiden Harus Segera Tanggapi Hasil Putusan Praperadilan BG

Jakarta, Aktual.co — Politisi Senior PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus segera bersikap untuk menyelesaikan persoalan Komjen pol Budi Gunawan.
Hal itu menyusul putusan praperadilan yang memenangkan permohonan Budi Gunawan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Secara hukum proses praperadilan itu ditunggu bersama-sama, maka sekarang bola itu ada ditangan presiden. Sepenuhnya presiden harus segera mengambil sikap, sebab kalau terlalu lama dibiarkan, maka yang rugi kita (masyarakat Indonesia),” kata Pramono, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (17/2).
“Maka harus ada sikap resmi presiden untuk menentukan hal tersebut. Kalau DPR keputusannya sudah jelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Pramono menyebut, jika soal rasa keraguan soal jadi tidaknya Budi Gunawan dilantik menjadi Kapolri, hanya presiden yang mengetahui.
“Saya tidak tahu, hanya presiden yang tau, saya tidak ingin berandai-andai pada hal tersebut,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain