3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38937

Ketua Komisi III: DPR Dorong Percepatan Seleksi Pimpinan KPK

Jakarta, Aktual.co — Komisi III DPR RI mendesak pemerintah agar mempercepat seleksi pimpinan KPK, dimana dua pimpinan KPK sudah jadi tersangka kasus pidana.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III Azis Syamsudin kepada wartawan di komplek parlemen, Selasa (17/2).
“Kita mendesak akan percepatan panitia seleksi pimpinan KPK pada maret sesuai reses,” ungkapnya
Kata Azis, Komisi III akan berkoordinasi kepada pemerintan percepatan seleksi ini.
Sementara itu, Abraham Samad harus dinonaktifkan, karena dalam undang-undang jelas pasalnya jika ada pimpinan KPK jadi tersangka maka harus dinonaktifkan.
“Samad harus nonaktif,” demikian Azis.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Susi Tegaskan Peran KPK Penting di Kelautan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai penting dalam pengelolaan dan pengawasan beragam hal di dalam sektor kelautan dan perikanan di Tanah Air.

“Peran KPK sangat dibutuhkan dalam pencegahan tindak pidana korupsi dan penyelamatan sumber daya alam Indonesia di sektor kelautan,” kata Susi Pudjiastuti di Jakarta, Selasa (17/2).

Apalagi, ia mengemukakan bahwa dalam mengelola sumber daya alam kelautan yang berkelanjutan diperlukan peran serta segenap elemen bangsa, terutama dalam pengendalian dan pengawasan pengelolaannya. Untuk itu, ujar dia, maka dibutuhkan sinergitas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan aparat penegak hukum, seperti KPK menjadi sangat penting dan strategis.

KPK, lanjut Menteri Susi, juga mendukung penuh upaya KKP dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan yang bersih, transparan dan berkelanjutan. Sebagai bentuk dukungan itu, KPK juga telah melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan ruang laut dan sumber daya kelautan di 34 provinsi, yang akan menjadi Gerakan Nasional Penyelamatan SDA Indonesia Sektor Kelautan.

“Dengan adanya Gerakan Nasional ini, kami mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi atas inisiasi KPK,” katanya.

Menteri Susi juga mengemukakan bahwa kajian yang telah dilaksanakan KPK itu merupakan langkah lanjutan dalam mengelola sumber daya alam, serta menjadi bahan evaluasi atas apa yang sudah dikerjakan oleh KKP. Susi mengklaim bahwa berbagai kebijakan KKP telah sejalan dengan kajian KPK tentang pentingnya pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara lestari untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Beberapa kebijakan yang telah dilakukan KKP antara lain melalui pembentukan Satgas Illegal Fishing dan penerbitan peraturan terkait pengelolaan kegiatan/usaha perikanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Hari Ini Pengambilan Keputusan Pilkada Serentak

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar sidang rapat paripurna DPR dengan agenda penetapan keputusan tingkat II atas revisi UU No 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan revisi UU No 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Hari ini pengambilan keputusan tingkat II,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).
Agus juga menyampaikan, ada beberapa perubahan yang telah disepakati dalam peraturan tersebut. Salah satunya seperti mengenai uji publik bagi para calon.
“Nantinya tidak akan ada uji publik diserahkan kepada partai politik. Kalau dahulu dari KPU maka kali ini tidak,” terangnya.
Peraturan lain yang dirubah dan disepakati ialah syarat kemenangan. Di mana pasangan calon kepala daerah yang memiliki perolehan suara tertinggi maka akan dinobatkan sebagai pemenang.
“Sekarang tidak ada putaran kedua, sehingga siapa yang terbanyak di pemilu itu dilaksanakan langsung menjadi atau mempereloh kemenangan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

KPK Soroti Lima Masalah Batas Wilayah Laut

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sebanyak lima permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kelautan yang musti dibenahi untuk mengurai persoalan yang ada pada sektor tersebut.

“Ada lima permasalahan pokok,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam acara bertajuk “Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan”  yang digelar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (17/2).

Zulkarnain memaparkan, lima permasalahan pokok itu pertama adalah permasalahan terkait batas wilayah laut yang penting karena berpotensi dapat mengurangi kawasan teritorial laut Indonesia serta jumlah pulau yang belum teridentifikasi.

Permasalahan kedua terkait tata ruang wilayah laut Indonesia, seperti berhubungan dengan belum adanya penataan ruang laut di atas 12 mil, serta penggunaan ruang laut dinilai masih parsial dan belum terintegrasi. Sedangkan tiga permasalahan pokok lainnya adalah permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumber daya kelautan, permasalahan kelembagaan, dan permasalahan regulasi.

Untuk itu, KPK yang menjadi elemen pemicu dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sektor Kelautan bertekad melibatkan semua elemen bangsa dengan menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi serta memperbaiki perbaikan sistem yang terintegrasi dengan perbaikan sistem yang telah dilakukan KPK selama ini.

Ia memaparkan, berbagai fokus yang dilakukan antara lain adalah penetapan dan penegasan batas laut serta penataan pengelolaan zona laut yang terintegrasi, penyempurnaan perundangan serta pengembangan kapasitas kelembagaan dan data informasi hingga perlindungan hak-hak masyarakat. “Pelaksanaan kegiatan hanya akan berjalan bila ada keinginan kuat dari semua pihak yg disepakati secara konsisten dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan bahwa pengelolaan sektor kelautan menjadi penting dan strategis sebagai masa depan Indonesia. Hal itu, ujar Menteri Susi, dinilai sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menjadikan sektor kemaritiman sebagai sumber perekonomian bangsa.

Dalam acara tersebut juga diluncurkan aplikasi pengendalian dan pengawasan (e-dalwas) dalam rangka pelaksanaan program dan anggaran lingkup KKP tahun 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Jero Wacik Saat Jabat di Menbudpar

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
“Para saksi diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (17/2).
Saksi yang dipanggil adalah Kepala Bagian Akuntansi Kementerian Pariwisata M Farid, Kepala Bagian II Korpri Kementerian Pariwisata Budiarto dan mantan pegawai negeri sipil Kementerian Pariwisata Maesaroh.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.
Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.
Dalam kasus ini KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Abraham Jadi Tersangka, Pramono Anung : Presiden Harus Ambil Langkah Cepat

Jakarta, Aktual.co — Ditetapkannya Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan oleh Polda Sulawesi Selatan-Barat (Sulsel-Bar) terus mendapatkan tanggapan dari poltisi di Senayan.
Pasalnya, dengan ditetapkan tersangka maka telah terjadi kekosongan pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.
Politisi Senior PDI Perjuangan, Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi harus mengambil langkah cepat penyelamatan KPK agar tetap dapat berfungsi sebagai tombak pemberantasan korupsi. Sebab, sesuai ketentuan UU KPK menyebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.
“Kalau memang ada kekosongan pimpinan KPK karena jadi tersangka, maka presiden harus segera mengeluarkan kepres untuk menyelamatkan ini,” kata Pramono kepada wartawan sebelum menghadiri sidang rapat paripurna DPR RI, di Senayan, Selasa (17/2).
Ia berpendapat, langkah cepat presiden itu sangat diperlukan untuk menyelamatkan lembaga anti rasuah ini, agar program pemberantasan korupsi dapat kembali berjalan dengan baik di Indonesia ini.
“Saya melihat KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, dan lembaga ini masih sangat dibutuhkan okeh bangsa ini karena persoalan korupsi bangsa ini masih sangat tinggi,” ujar anggota Komisi I DPR RI itu.
“Maka dengan demikian presiden seharusnya mengeluarkan keperes untuk menetapkan siapa yang menjadi plt (pelaksana tugas). Sebab, kalau ini didiamkan terlalu lama, kasian bangsa ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain