1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38975

Unjuk Rasa Jakarta, Dukung BG Hingga UU PRT

Jakarta, Aktual.co —Penutupan arus lalu lintas dilakukan Kepolisian di Jalan Kemang Raya arah Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, pagi ini, Senin (16/2). Terkait digelarnya sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Arus lalu lintas untuk sementara dialihkan ke Pejaten Raya. Begitu juga dari arah sebaliknya.
Dari informasi yang didapat di TMC Polda Metro Jaya, di depan Gedung PN Jaksel dilaporkan ada sekitar 600 orang pengunjuk rasa pukul 10.45 tadi pagi.
Dari informasi yang diterima Aktual.co, sekitar 300 massa pendukung BG dari GMBI juga berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Istana Negara. Lalu massa dari DPP Laskar Dewa Ruci, 500 orang dari Satu padu melawan Kriminalitas terhadap Polri berjumlah 500 orang, Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi 500 orang,  Koalisi Sapu Koruptor/ Koalisi Masyarakat Sipil berjumlah 500 orang mendukung KPK, lalu 100 orang dari Solidaritas Rakyat untuk Pengadilan Bersih yang mendukung BG.
Gabungan LSM dan Ormas pendukung BG berjumlah 400 orang siang ini juga akan berunjuk rasa di depan Gedung KPK.
Demo di Jakarta hari ini juga akan digelar di depan Gedung DPP PAN dari massa KMJB berjumlah 50 orang. Lalu massa dari Jala Pembantu Rumah Tangga berjumlah 50 orang di depan Gedung DPR/ MPR mendesak segera disahkannya UU PRT.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK: Akan Banyak Tersangka Ajukan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akibat dari putusan Praperadilan Komjen Budi Gunawan, maka akan banyak para tersangka yang akan mengajukan hal serupa.
“Yang pasti setelah ini semua yang menjadi tersangka baik di Polri, Kejaksaan atau KPK akan mengajukan praperadilan,” ujar Koordinator Tim Hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, usai sidang Praperadilan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/2).
Walaupun khawatir, namun KPK mengaku siap menghadapi perkara yang sama seperti yang diajukan Budi Gunawan. “Kita pasti siap (hadapi praperadilan),” tegasnya.
Sementara itu, terkait putusan pengadilan yang mengugurkan penetapan tersangka Budi Gunawan, Chatarina mengaku pihaknya sudah mengambil langkah-langkah.
“Beberapa langkah kami siapkan dan tentunya kami akan melaporkan ke pimpinan pada hari ini setelah sidang,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPK Tunggu Hasil Laporan Tim Biro Hukum

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan dari biro hukum KPK terkait putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang menyebut penetapan Komisaris Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak sah.
“Masih menunggu kabiro hukum Chatarina M Girsang hadir dulu di kantor untuk diskusi dengan pimpinan,” kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (16/2).
Hakim Sarpin di PN Jakarta Selatan menyatakan mengabulkan permohonan Budi Gunawan sebagian dan menolak untuk seluruhnya eksepsi KPK.
Sarpin mengatakan surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka terkait peristiwa pidana pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.
Sarpin mengatakan, sehingga penyidikan yang dilakukan KPK terkait peristiwa pidana terkait adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Hakim PN Tipikor Bandung Tolak Eksepsi Tim Kuasa Hukum Yance

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menolak ekspesi tim kuasa hukum terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance.
“Menolak keberatan eksepsi kuasa hukum terdakwa Irianto MS Syafiuddin atau Yance,” kata Ketua Majelis Hakim Marudud Bakara, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (16/2).
Dengan demikian, kata Marudud, Pengadilan Tipikor Bandung yang berada di Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili terdakwa Yance.
“Ketiga menyatakan surat dakwan jaksa penuntut umum sah dan bisa digunakan untuk pemeriksaan. Keempat memerintah jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Yance,” kata dia.
Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan persidangan pada Senin (16/2) mendatang dengan agenda mendenagarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Rencananya saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada sidang lanjutan tersebut ada tiga orang.
Sebelumnya tim kuasa hukum terdakwa Yance, Ian Iskandar mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam eksepsinya mereka menilai dakwaan jaksa kabur, terkesan dipaksakan dan perkara hukum kliennya dalam pembangunan PLTU Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, Jabar, bukan pidana namun lebih bersifat administrasi yang mengharuskan sidang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung bukan di Pengadilan Tipikor.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Diancam Interpelasi, Ahok Justru Senang

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak takut dengan wacana interpelasi yang kemungkinan digagas DPRD DKI. Ahok justru menunggu undangan DPRD untuk interpelasi tiba.
“Ya enggak apa-apa tunggu aja. Kalau interpelasi kan memang hak tanya setiap anggota DPRD. Itu diatur UU (Undang-Undang),” kata Ahok di Balai Kota, Senin (16/2).
Mantan Bupati Belitung Timur itu justru merasa senang dengan rencana tersebut. Dengan begitu, duduk perkara mengenai kisruh APBD DKI antara Pemprov DKI dan DPRD DKI bisa jelas.
“Supaya dia (DPRD) gunakan hak tanya, nanti kami jawab di forum terbuka. Jadi biar seluruh masyarakat Indonesia tahu apa yang terjadi dan kenapa bisa terjadi seperti ini,” ungkap dia.
Rencananya, siang ini DPRD DKI akan gelar rapat pimpinan untuk memutuskan dilakukannya hak interpelasi terhadap Ahok. 
Silang pendapat antara Ahok dengan DPRD memang sedang memanas. Hal ini dipicu APBD DKI Jakarta 2015 yang drafnya dikembalikan Kemendagri. Draf yang dikembalikan tersebut, tidak berisi tanda tangan Ketua dan Wakil Ketua DPRD sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Usut punya usut, Pemprov DKI menyerahkan draf APBD yang berbeda dengan draf APBD yang sudah disahkan dewan dalam rapat paripurna Januari lalu. Ahok beralasan, draf yang disodorkannya ke Kemendagri sudah menggunakan sistem e-budgeting, sehingga tidak perlu tanda tangan dewan.

Artikel ini ditulis oleh:

Tanggal 16 Februari: Selamat Ulang Tahun Provinsi Gorontalo

Jakarta, Aktual.co — Gorontalo adalah provinsi ke-32 di Indonesia. Sebelumnya, Gorontalo merupakan wilayah Kabupaten Gorontalo dan Kota Madya Gorontalo di Sulawesi Utara. Seiring dengan munculnya pemekaran wilayah berkenaan dengan otonomi daerah, provinsi ini kemudian dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000, tertanggal 22 Desember 2000.

Untuk diketahui, Provinsi Gorontalo terletak di Pulau Sulawesi bagian utara atau di bagian barat Sulawesi Utara. Luas wilayah provinsi ini 12.215,44 km² dengan jumlah penduduk sebanyak 1,038.585 jiwa (berdasarkan Sensus Penduduk 2010), dengan tingkat kepadatan penduduk 85 jiwa/km².

Pejabat Gubernur Gorontalo yang pertama adalah Drs. Tursandi Alwi yang dilantik pada peresmian Provinsi Gorontalo pada tanggal 16 Februari 2001. Tanggal ini selanjutnya, sekalipun masih kontroversial, diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo hingga sekarang.

Sampai dengan September 2011, wilayah administrasi Provinsi Gorontalo mencakup lima kabupaten (Kabupaten Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Pohuwato), 1 kota (Kota Gorontalo), 75 kecamatan, 532 desa, dan 69 kelurahan.

Data tersebut terus mengalami perubahan seiring dengan adanya proses pemekaran kabupaten/ kota, kecamatan, desa, atau kelurahan yang ada di Provinsi Gorontalo hingga saat ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain