1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38976

KY: Masyrakat Hormati Putusan Hakim yang Kabulkan Praperadilan BG

Jakarta, Aktual.co — Komisi Yudisial (KY) meminta masyarakat menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang telah mengabulkan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
“Senang atau tidak senang putusan hakim harus kita hormati,” kata Wakil Ketua KY Abbas Said kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (16/2).
Sarpin mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Budi Gunawan merupakan objek praperadilan. “Yang pasti akan ada ‎sidang pleno KY,” ujar Sarpin.‎Sarpin menyebut, Komjen BG bukanlah objek penyidikan KPK karena perkara yang dikenakan terjadi pada saat Komjen BG bukan sebagai penyidik. Saat itu, Komjen BG merupakan pembantu Kapolri di bidang SDM.
“Maka dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pihak termohon, dengan hasil penetapan tersangka terhadap pemohon tak sah.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pidana yang Disangkakan ke BG Tak Sebabkan Kerugian Negera

Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.
Dalam pertimbangannya, Sarpin mengungkapkan alasan penetapan tersangka tidak sah karena sesuai UU KPK, KPK tidak berwenang menyelidiki pidana korupsi Budi Gunawan karena Budi bukan kualifikasi aparat hukum dan penyelenggara negara.
“Pidana yang disangkakan tidak menyebabkan kerugian negara selama pemohon menjabat Karobinkar,” kata hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).
Pertibangan hakim, jabatan Karobinkar adalah jabatan unsur pembantu Kapolri di bidang SDM dan setingkat dengan eselon II. Sementara KPK tidak bisa membuktikan jika jabatan Karobinkar adalah masuk kualifikasi eselon I.
“Maka proses penyidikan terkait pidana BG, tidak sah dan tidak sesua asas hukum. Penetapan BG tdak memiliki hukum mengikat,” ucar Sarpin.
Atas putusan tersebut KPK akan segera melakukan rapat untuk menetukan langkah selanjutnya. “Kita sudah menyiapkan langkah-langkah,” kata salah satu kuasa hukum KPK Chatarina M Girsang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Ketua DPR: PBB Tak Bisa Intervensi Proses Hukum Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR RI, Setya Novanto mengatakan agar semua pihak, baik negara sahabat maupun PBB menghormati proses penegakan hukum yang ada di Indonesia.
Hal itu menyusul himbauan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon mengimbau Indonesia, untuk tidak melakukan eksekusi terhadap tahanan hukuman mati kasus kejahatan narkoba.
“Ini kan di Indonesia punya hukum sendiri, kta di dalam masalah hukman mati ini kita sangat menghargai semua pihak termasuk Sekjen PBB. Karena itu apapun yang menjadi putusan di Indonesia, saya rasa kita harus menghargai, sebab kejahatan (narkoba) ini sangat merugikan baik bagi bangsa indonesia maupun generasi muda yang akan datang,” kata Setnov kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (16/2).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan, apakah himbauan tersebut bentuk intervensi dari pihak asing kepada penegakan hukum di Indonesia?. Politisi Golkar itu enggan mengiyakannya. Ia mengatakan pemerintah harus tetap konsiten dalam penerapan hukumnya.
“Iya konsisten, karena kita sudah punya hkm sndiri dan ini harus dihargai. Saya rasa harus sling menghormati,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Bulog-Kodam Jaya Gelar Operasi Pasar Beras Murah

Jakarta, Aktual.co — Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) bekerja sama dengan Kodam Jaya menggelar operasi pasar beras murah secara serentak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Direktur Utama Perum Bulog, Lenny Sugihat dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bulog Jakarta, Senin pagi (16/2), mengatakan beras sebanyak 2.200 ton tersebut akan disebar di 62 titik, di antaranya 50 titik di wilayah permukiman dan 12 pasar strategis di wilayah Jabodetabek. Pelepasan beras 2.200 ton dengan truk-truk milik TNI tersebut juga disaksikan oleh Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.

Lenny mengatakan operasi pasar untuk dua minggu tersebut bertujuan menciptakan stabilisasi harga beras. “Dengan adanya operasi pasar beras murah diharapkan masyarakat dapat memperoleh beras berkualitas dengan harga yang terjangkau dan dijamin halal,” katanya.

Dia mengatakan beras yang dijual dikemas lima kilogram per kemasan dengan harga Rp7.400 kilogram untuk kualitas medium dan Rp9.000 per kilogram untuk beras premium. Lenny mengatakan program operasi pasar tersebut akan berlanjut sampai betul-betul mempengaruhi penurunan harga.

Terkait stok, dia menjamin pihaknya dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di wilayah Jabodetabek. “Tidak perlu dikhawatirkan, kita punya stok beras cukup. Produksi petani kita upayakan semaksimal mungkin produksi,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Agus Sutomo mengatakan kerja sama dengan Kodam Jaya diharapkan dapat menciptakan sinergi bersama dalam memelihara stabilitas keanaman dalam bidang bidang ekonomi. Selain itu, dia menjamin dengan adanya pengawasan dari Kodam Jaya, kemungkinan adanya hambatan, seperti preman atau calo tidak bertanggung jawab bisa diatasi.

“Kita sambut baik prakarsa karena tanggung jawab operasi pasar tertuang dalam UU TNI, Kodam jaya akan melaksanakan pendampingan pengawasan operasi pasar terharap kemungkinan adanya hambatan dari preman atau calo mencari peluang keuntungan pribadi,” katanya.

Dia berharap kerja sama tersebut berpengruh terhadap masyarakat, sehingga tercipta stabilitas harga di pasar.

Artikel ini ditulis oleh:

Pasca Putusan BG, KPK Dijaga Ketat Aparat Kepolisian

Jakarta, Aktual.co — Pasca pembacaan putusan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), Senon (16/2), gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) mulai mendapatkan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian.
Terlihat dua mobil ‘water canon’ serta puluhan polisi lengkap dengan atribut anti huru-hara, terlihat siap siaga. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi unjuk rasa dari massa yang kontra ataupun pro kepada lembaga anti rasuah itu.
Proses praperadilan BG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah masuk dalam tahap akhir. Dimana hakim Sarpin Rizaldi telah membacakan putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada BG oleh KPK, tidak sah.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Sarpin.
Sarpin juga menyatakan bila penyidikan tersangka tidak sah. “Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri telah ditetapkan oleh KPK setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Sumber Daya Manusia (SDM) 2004-2006.
Praperadilan yang di ajukan oleh BG adalah untuk menyangkal status tersangkan yang ditetapkan KPK. Pihak BG merasa penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Komjak Anggap Jaksa Agung Kangkangi Perja Pemulihan Aset

Jakarta, Aktual.co — Reformasi birokrasi ditubuh Kejaksaan Agung dianggap masih jauh dari dari kata berhasil. Sebab masih ditemuinya tumpang tindih aturan di lembaga pimpinan Prasetyo tersebut.
Salah satu yang mencolok, yakni Keputusan Jaksa Agung (KEPJA) dengan Nomor : Kep-023/A/JA/02/2015 tentang mutasi Kepala Pusat Pemulihan Aset Chuck Suryosumpeno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku.
Pasalnya, KEPJA ini dianggap  ‘mengangkangi’ PERJA Nomor: PER 027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset yang telah diundangkan dengan lembaran negara.
Dalam PERJA 027 Tentang Pedoman Pemulihan Aset pada BAB VIII Huruf A Nomor 4, menjelaskan pola rekrutmen di evaluasi per satu tahun.  Dalam PERJA tersebut juga dijelaskan bahwa penugasan praktisi pemulihan aset minimal 2 tahun. Dimana Chuck Suryosumpeno merupakan praktisi pemulihan aset.
Untuk rekrutmen dilakukan sesuai dengan kebutuhan PPA itu sendiri menyebutkan bahwa sumber daya manusia dan kinerja Pusat Pemulihan Aset (PPA) dapat dievaluasi minimal 1 tahun. Dan untuk praktisi yang ada di PPA, memiliki masa bakti minimal selama 2 tahun.
“PERJA tersebut tidak bisa dianulir dengan sebuah KEPJA. Itu sama saja menyalahi aturan,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI Halius Hosen, pada pekan ini.
Ia menuturkan,  meskipun KEPJA tersebut dibuat oleh Jaksa Agung, tetap saja tidak mampu menganulir isi PERJA yang telah menjadi lembaran negara. Ia mengatakan, kejadian ini membuktikan seleksi atau penyaringan pejabat di Jaksa Agung Bidang Pembinaan tidak melalui musyawarah dan menghiraukan aturan yang ada. 
“Bagaimana mungkin bisa, sebuah PERJA tidak dianggap dan dijadikan acuan dalam menerbitkan sebuah KEPJA. Apalagi, PPA ini kan baru berdiri Juni 2014 lalu. Jadi belum ada dua tahun,” cetusnya.
Sementara itu, pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan Jaksa Agung Prasetyo melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan.
 “KEPJA itu kebijakan internal. Sedangkan PERJA itu punya kekuatan hukum. Jadi ketika ada KEPJA yang keluar dan melanggar PERJA. Jelas KEPJA batal demi hukum. Itu sudah ada aturannya di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Margarito pun mendesak agar Jaksa Agung mematuhi PERJA 027. “Jangan dilanggarlah. Kalau dilanggar, sama saja Jaksa agung mengangkangi PERJA tersebut,” cetusnya.
“Jika Jaksa Agung mengerti hukum, pasti akan mematuhi hal tersebut.”

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain