Jakarta, Aktual.co — Pasca pembacaan putusan sidang praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), Senon (16/2), gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) mulai mendapatkan penjagaan ketat dari aparat Kepolisian.
Terlihat dua mobil ‘water canon’ serta puluhan polisi lengkap dengan atribut anti huru-hara, terlihat siap siaga. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi unjuk rasa dari massa yang kontra ataupun pro kepada lembaga anti rasuah itu.
Proses praperadilan BG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sudah masuk dalam tahap akhir. Dimana hakim Sarpin Rizaldi telah membacakan putusan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada BG oleh KPK, tidak sah.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat,” kata Sarpin.
Sarpin juga menyatakan bila penyidikan tersangka tidak sah. “Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.
Seperti diketahui, calon tunggal Kapolri telah ditetapkan oleh KPK setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi sewaktu menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Sumber Daya Manusia (SDM) 2004-2006.
Praperadilan yang di ajukan oleh BG adalah untuk menyangkal status tersangkan yang ditetapkan KPK. Pihak BG merasa penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby