27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38990

Tak Lantik Budi Gunawan Jadi Kapolri, Politisi PDIP Bantah Tarik Dukungan Terhadap Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan Prabowo Subianto, di Istana negara, pada Kamis (29/1) kemarin, menuai persepsi publik.
Lantaran, pertemuan itu dilakukan ketika presiden dinilai ‘gamang’ dalam mengambil sebuah keputusan. Salah satunya terkait persoalan penundaan pelantikan Komjen pol Budi Gunawan sebagai kapolri, yang disisi lain telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Politisi PDIP, Honing Sani menilai jika pertemuan yang dilakukan oleh presiden dengan Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, maupun mantan Presiden BJ Habibi merupakan hal positif bagi Jokowi. Jokowi tentunya akan mendapat banyak masukan dan energi baru untuk menyelesaikan masalah.
“Semakain banyak komunikasi akan menghasilkan keputusan tepat. Yang ditunggu keberanian pak Jokowi mengambil keputusan dengan resiko paling minimal,” ucap dia, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/1).
Sementara itu, ketika ditanyakan ikhwal pertemuan antara Jokowi dengan Prabowo, dinilai sebagai isyarat jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu dapat berubah haluan untuk mendapatkan dukungan koalisi merah putih (KMP), menyusul isu penarikan dukungan dari PDIP. Penarikan dukungan partai pengusung Jokowi saat pilpres itu dilakukan jika Budi Gunawan tidak dilantik sebagai kapolri?. Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu membantahnya.
Menurut dia, tidak ada instruksi yang dikeluarkan Megawati sebagai ketua umum agar PDIP menarik dukungannya kepada pemerintah sebagai partai pengusung, terkait pertemuan antara Jokowi dengan Prabowo yang dinilai sebagai isyarat jika mantan Gubernur DKI Jakarta itu dapat berubah haluan untuk mendapatkan dukungan koalisi merah putih (KMP).
“Nggak, Ibu Mega tidak pernah membuat keputusan seperti itu, dan sebagai ketua umum, mantan presiden ibu Mega tahu betul bahwa pengangakatan dan pemberhentian Kapolri itu preogratif hak yang melekat pada presiden, dan siapapun tidak boleh diintervensi,”
“Dan kalau ada yang mempersepsikan bahwa ibu Mega mempengaruhi, menurut saya tidaklah, sebagai mantan presiden beliau tau betul bahwa lembaga institusi lembaga kepresidenan harus dijaga, sehingga 100 persen saya pastikan ibu Mega tidak memberikan tekanan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Bidik Zulkifli Hasan, KPK Terus ‘Plototi’ Sidang Gulat Manurung

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencari bukti keterlibatan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang diduga menikmati aliran dana dalam kasus alih fungsi hutan di Riau dan Bogor. 
Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyebut, keterangan saksi-saksi di persidangan terdakwa Gulat Mendali Emas Manurung akan divalidasi oleh penyidik. Setelah itu, keterangan tersebut akan digunakan penyidik untuk menguak apakah ada keterlibatan Zulkifli Hasan dalam kasus tersebut.
“Kita terus pantau fakta-fakta persidangan, apa yang nanti akan terungkap di persidangan,” kata Kepala Pemberitaan Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Jumat (30/1).
Dia mengatakan, fakta-fakta persidangan itu nantinya akan termuat dalam putusan pengadilan. Terlebih dua saksi sudah menyebut ada keterlibatan Zulkifli Hasan dalam kasus tersebut. “Itu akan menjadi fakta jika termuat dalam putusan persidangan.”
Priharsa pun lagi-lagi memastikan, bahwa KPK terus memantau fakta persidangan. “Yang pasti, KPK terus melakukan penalaahan untuk mendalami kasus tersebut.”
Sebelumnya, Jaksa KPK memutar rekaman sadapan antara Annas Maamun dengan Gulat Manurung, pengusaha yang juga ketua Asosiasi Petani Sawit wilayah Riau. Ada dua rekaman sadapan yang diperdengarkan dalam persidangan Gulat Manurung. Rekaman pertama yang diputar terkait berita acara pemeriksaan nomor 64 kala Annas diperiksa penyidik KPK.
Tapi rekaman yang diputar hanya beberapa detik. “Komisi IV jangan lupa,” kata Annas kepada Gulat dalam sambungan telepon. Sedangkan pada rekaman sadapan kedua, terdengar Annas menyebut nama menteri kehutanan yang mengarah ke Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Menhut, saat berbincang dengan Gulat termasuk menyebut ‘DPR’.
“Untuk DPR RI, begitu, jadi kita tidak perlu berulang-ulang,” kata Annas dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan. Gulat merespon perkataan Annas dengan mengatakan, “Iya Pak, Bapak pun tak perlu bolak balik Jakarta, gitu ya Pak,” kata Gulat.
“Pak Menteri minta ini diselesaikan,” sambung Annas dalam percakapan telepon tersebut lantas kembali menyinggung DPR. “Jangan lupa Komisi IV juga itu,” kata Annas diiyakan Gulat dalam percakapan.
Jaksa KPK menyebut rekaman yang diputar merupakan percakapan tanggal 20 September 2014. Tapi Jaksa ataupun Majelis Hakim tak mengorek keterangan Annas soal komunikasi ini

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Izinkan Freeport Ekspor, Menteri ESDM Tersandera Kepentingan Asing

Jakarta, Aktual.co —  Pengamat ekonomi dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Agus Tony Poputra menginginkan pemerintah untuk dapat bersikap tegas terkait dengan PT Freeport, juga sekaligus untuk meningkatkan hilirisasi pertambangan di Tanah Air.

“Perpanjangan MoU pemerintah dengan Freeport memperlihatkan pemerintah telah tersandera oleh kepentingan perusahaan tambang tersebut,” kata Agus Tony Poputra dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (30/1).

Menurut Poputra, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara jelas telah mengamanatkan larangan ekspor bahan tambang mentah yang ditindaklanjuti Peraturan Menteri ESDM Nomor 20 Tahun 2013 yang efektif berlaku awal tahun 2014.

Akibatnya, banyak perusahaan tambang menghentikan kegiatannya dan menjadi dorongan bagi beberapa perusahaan telah membangun pabrik “smelter” agar dapat mengekspor produk lanjutan.

Ia menegaskan bahwa sesungguhnya ekspor bahan mentah sangat merugikan Indonesia. Selain kehilangan peluang lapangan kerja tambahan, kerugian ekonomis lain juga sangat besar.

Selain itu, lanjutnya, nilai produk sampingan dari proses lanjutan bahan tambang banyak yang benilai tinggi, namun di sisi lain nilai ekspor bahan mentah tambang itu sendiri umumnya rendah.

“Oleh sebab itu, penerimaan negara lewat pajak dan royalti relatif rendah dan negara lain menikmati nilai tambah dari proses lanjutan serta produk sampingan. Sayangnya Freeport justru menunda pembangunan pabrik smelter dan meminta keistimewaan melakukan ekspor dalam bentuk konsentrat,” tutur Poputra.

Di tempat terpisah, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Prof Dr Ahmad Erani Yustika mengatakan, pemerintah tidak mempunyai ketegasan dalam menghadapi PT Freeport yang ditunjukkan melalui perpanjangan kerja sama dengan perusahaan tersebut.

“Perpanjangan kontrak kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan PT Freeport untuk durasi enam bulan ke depan seharusnya tak perlu dilakukan karena banyak hal yang diingkari oleh perusahaan asing yang mengeksplorasi tambang emas di Papua ini,” ujarnya di Malang, Selasa (27/1).

Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UB itu mengatakan hingga saat ini PT Freeport belum juga membangun smelter di Papua, padahal kewajiban itu seharusnya sudah direalisasikan sejak lima tahun lalu. Bahkan, pembayaran royalti pun juga tidak terpenuhi dan sering mengalami keterlambatan.

Sebagaimana diwartakan, pemerintah memahami keinginan PT Freeport Indonesia meminta perpanjangan kontrak di wilayah tambang Grasberg, Papua, pascahabis pada 2021.

Menteri ESDM Sudirman Said saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (26/1), mengatakan bahwa Freeport memandang perlu kepastian perpanjangan kontrak atas rencana pengeluaran investasi senilai 17,3 miliar dolar AS.

“Kami pahami Freeport yang membutuhkan kepastian karena berencana alirkan dana sebesar 17,3 miliar dolar AS. Dana sebesar itu tidak dialirkan kalau tidak ada kepastian berapa lama mereka masih di sini lagi,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Komjen Budi Diperiksa, KPK Perketat Keamanan Gedung

Jakarta, Aktual.co — Komjen Budi Gunawan di jadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Terkait dengan hal tersebut KPK perketat pengamanan di gedung kantor antirasuah tersebut. 
berdasarkan pantauan di gedung KPK, beberapa personel pengamanan KPK sudah bersiaga di pintu masuk tempat parkir. Para personel pengamanan itu memeriksa identitas tiap orang yang masuk ke KPK, termasuk para karyawan.
Hal tersebut tidak seperti biasanya. Sebelumnya semua orang bebas keluar masuk gedung KPK. Namun hari ini, pemeriksaan benar-benar di lakukan dengan ketat. Pemeriksaan dimulai dari identitas KTP sampai dengan SIM. Setelah itu pemeriksaan dilakukan pada kendaraan, sampai pemeriksaan STNK.
Pihak KPK membenarkan adanya pengetatan pengamanan di sekitar gedung lembaga anti rasuah itu. Namun, KPK menolak jika dikatakan pengetatan pemeriksaan terkait pemeriksaan Budi Gunawan.
“Kalau sesuai jadwal, rencananya pemeriksaan terhadap BG dilakukan pukul 10.00 WIB hari ini. Tapi kalau soal pengetatan keamanan tidak berhubungan dengan pemeriksaan tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (30/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Harga CPO Jambi Anjlok Rp326/Kg

Jakarta, Aktual.co — Harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Provinsi Jambi untuk periode 30 Januari – 5 Februari 2015, mengalami penurunan cukup signifikan sebesar Rp326 dari Rp7.772 menjadi Rp7.446 per kg.

“Rapat penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit juga menetapkan harga TBS kelapa sawit turun hanya inti sawit yang naik dibandingkan periode sebelumnya,” kata Pejabat Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Taruna Adi di Jambi, Jumat (30/1).

Hasil rapat tim perumus itu sesuai dengan hasil rapat penetapan harga yang dihadiri Dinas Perkebunan dan pihak pabrik atau perusahaan kelapa sawit setempat. Untuk harga TBS kelapa sawit usia tanam tiga tahun pada sepekan ke depan mengalami penurunan Rp48 per kg dari Rp1.354 per kg menjadi Rp1.306 per kg. Sedangkan untuk harga inti sawit naik Rp85 per kg dari Rp4.887 per kg menjadi Rp4.972 per kg, dengan Indeks K yang dipakai adalah 88,14 persen.

Sementara itu harga lengkap TBS, yakni untuk usia tanaman tiga tahun Rp1.306 per kg, usia tanam empat tahun Rp1.390 per kg, usia tanam lima tahun Rp1.454 per kg dan usia tanam enam tahun Rp1.515 per kg.

Harga TBS kelapa sawit usia tanaman tujuh tahun Rp1.553 per kg, usia tanaman delapan tahun Rp1.586 per kg, sembilan tahun Rp1.617 per kg, usia tanaman sepuluh hingga 20 tahun mencapai Rp1.666 per kg, usia tanam 21-24 tahun Rp1.618 per kg dan usia tanam di atas 25 tahun Rp1.544 per kg.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

MAKI : Keterangan Saksi Bisa Jerat Zulkifli Hasan di Kasus Riau

Jakarta, Aktual.co — Nama Politikus asal Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan kerap disebut dalam persidangan dalam kasus suap izin alih fungsi hutan yang disangkakan kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Koordinator Masyarakt Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman mengatakan, keterangan para tersangka di persidangan bukan tidak lain, ada keterkaitan antara Zulkifli Hasan dengan kasus yang saat ini berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Nampak kemudian ada faktor keterkaitan dengan kasus yang saat ini tengah berurusan dengan KPK. Ini bukan sekedar suap antara pengusaha dan Gubernur Riau saja, ini kan lebih dalam dan itu menyangkut DPR dan Menteri ketika itu Zulkifli Hasan,” kata Boyamin ketika dihubungi, Jumat (30/1).
Dengan adanya kesaksian kedua tersangka dan saksi-saksi lainnya, kata dia, hal tersebut langkah masuk untuk menjerat Ketua MPR itu dalam kasus-kasus tersebut. KPK, sambung dia harus bergerak cepat untuk menjerat Zulkifli Hasan.
“Ini pintu masuk. Bahwa menteri (Zulkifli Hasan) itu memberikan keputusan hutan terbatas di rubah menjadi produksi yang diberikan ke swasta di Riau.”
Terlebih lagi dia pun mengakui, banyak memiliki bukti terkait dengan keterlibatan Zulkifli Hasan dalam kasus hutan Riau. Apalagi, kata Boyamin, Zulkifli tak hanya bermain di kasus yang saat ini menjerat Annas Maamun itu.
“Saya pun memiliki bukti baru, bahwa Zulkifli memberikan keputusan hutan terbatas di rubah menjadi produksi yang diberikan ke swasta di Riau. Kalau itu di alihfungksikan maka itu harus ada pengganti, dua kali lipat, itu tanpa ada pengganti.”
Sebelumnya, Jaksa KPK memutar rekaman sadapan antara Annas Maamun dengan Gulat Manurung, pengusaha yang juga ketua Asosiasi Petani Sawit wilayah Riau. Ada dua rekaman sadapan yang diperdengarkan dalam persidangan Gulat Manurung. Rekaman pertama yang diputar terkait berita acara pemeriksaan nomor 64 kala Annas diperiksa penyidik KPK.
Tapi rekaman yang diputar hanya beberapa detik. “Komisi IV jangan lupa,” kata Annas kepada Gulat dalam sambungan telepon. Sedangkan pada rekaman sadapan kedua, terdengar Annas menyebut nama menteri kehutanan yang mengarah ke Zulkifli yang saat itu menjabat sebagai Menhut, saat berbincang dengan Gulat termasuk menyebut ‘DPR’.
“Untuk DPR RI, begitu, jadi kita tidak perlu berulang-ulang,” kata Annas dalam rekaman yang diperdengarkan di persidangan. Gulat merespon perkataan Annas dengan mengatakan, “Iya Pak, Bapak pun tak perlu bolak balik Jakarta, gitu ya Pak,” kata Gulat.
“Pak Menteri minta ini diselesaikan,” sambung Annas dalam percakapan telepon tersebut lantas kembali menyinggung DPR. “Jangan lupa Komisi IV juga itu,” kata Annas diiyakan Gulat dalam percakapan.
Jaksa KPK menyebut rekaman yang diputar merupakan percakapan tanggal 20 September 2014. Tapi Jaksa ataupun Majelis Hakim tak mengorek keterangan Annas soal komunikasi ini. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain