6 April 2026
Beranda blog Halaman 39

Di Tengah Puing Gaza: Saat Akta Kelahiran Terbit, Dua Akta Kematian Menyusul

Rumah-rumah warga di kawasan Zeitoun di Gaza yang menjadi target penghancuran Israel - foto X

Di sebuah ruang kelas lembap yang kini tak lagi menyimpan suara pelajaran, melainkan napas kehidupan yang rapuh, Maha al-Rubaie terbangun sesaat sebelum fajar. Ia tidak benar-benar tidur. Tubuhnya hanya berbaring, sementara pikirannya berjaga, seolah malam tak pernah benar-benar berlalu di tempat itu.

Tulisan ini disadur dari laporan Al Jazeera yang ditulis oleh Maram Humaid dan terbit pada Kamis, 26 Maret 2026.

Tangannya pelan menjulur ke arah ranjang bayi logam di sampingnya. Ia menyentuh dada kecil itu, memastikan satu hal yang paling ia takutkan, napas sang bayi. Baru setelah itu ia berani memejamkan mata, namun bukan untuk tidur, melainkan untuk terus mengawasi.

Di usia 56 tahun, Maha tidak pernah membayangkan akan dipanggil sebagai ibu. Namun kini, seorang bayi memanggilnya demikian.

“Saat ia membuka matanya dan menatapku, ia bergumam dengan bibirnya, ‘Mama,’” katanya sambil tersenyum malu. “Aku sudah terbiasa cucu-cucu saudaraku memanggilku ‘Teta’ [Nenek] tapi dia mau memanggilku Mama.”

Bayi itu bernama Hamza. Ia tidak pernah mengenal orang tuanya. Maha pernah mengalami kehilangan serupa. Ia membesarkan Omar, ayah Hamza, sejak remaja, setelah perang Gaza 2008 merenggut ayahnya. Kini, sejarah itu kembali berulang dengan cara yang lebih kejam.

“Aku membesarkan ayahnya ketika dia menjadi yatim piatu saat masih kecil, dan sekarang aku membesarkan putranya setelah dia juga menjadi yatim piatu,” jelas Maha, sambil menatap bayi itu dengan sedih.

Seluruh keluarga inti Hamza tewas dalam perang genosida Israel di Gaza. Kehilangan itu datang tiba-tiba, pada 18 Maret 2024, ketika Maha sedang menyiapkan makanan berbuka puasa bersama Diana, ibu Hamza. Sebuah bom menghantam rumah mereka.

“Debu hitam, puing-puing, dan pecahan peluru memenuhi udara,” cerita Maha.

Mereka berlari ke lantai atas, tempat anak-anak bermain. Namun yang tersisa hanya sunyi.

“Mereka terkubur di bawah reruntuhan, tidak ada suara, tidak ada gerakan,” kenangnya, suaranya terdengar getir.

Tiga anak pasangan itu tewas. Duka tak berhenti di situ. Diana mengalami depresi, sementara Omar kehilangan semangat hidup. Meski demikian, mereka mencoba bangkit dan kembali berharap.

“Omar dan Diana menangis histeris, terjebak antara kesedihan yang mendalam atas anak-anak mereka yang terbunuh dan kebahagiaan atas bayi yang akan lahir,” kenang Maha.

Namun harapan itu kembali direnggut. Saat Diana hamil sembilan bulan, bom kembali jatuh. Ia dan suaminya meninggal, sementara bayi dalam kandungan diselamatkan melalui operasi darurat.

“Bayangkan, tanggal lahirnya sama dengan tanggal kematian orang tuanya. Orang-orang yang paling disayanginya,” kata Maha, suaranya bergetar. “Kami menerima akta kelahiran dan dua akta kematian pada saat yang bersamaan.”

Sejak lahir, Hamza harus berjuang. Ia mengalami gangguan pernapasan dan harus dirawat intensif. Maha hanya bisa menatapnya di dalam inkubator, menunggu dengan cemas.

“Setelah lima hari, wajahnya membaik, dan kami memberinya nama Hamza,” kata Maha.

Ketika akhirnya ia bisa menggendong bayi itu, ada sedikit cahaya di tengah gelap yang panjang.

“Wajahnya tampan, berseri-seri. Melihatnya sedikit meringankan kesedihan dan duka di hati kami di tengah segala penderitaan yang mengelilingi kami.”

Namun kehidupan setelah itu tak pernah mudah. Hamza mengalami kejang berulang, sementara fasilitas kesehatan di Gaza runtuh akibat perang. Maha harus berjalan kaki setiap hari membawa bayi itu ke rumah sakit, tanpa kepastian perawatan yang memadai.

Hari-harinya dipenuhi kelelahan. Ia memanaskan air dengan kayu, menghirup asap tebal, dan berjuang dengan kondisi tubuhnya sendiri yang lemah. Namun ia tetap bertahan.

“Aku memaksakan diri untuk bangun dan bermain dengannya,” katanya, sambil menatap mata Hamza dan tertawa kecil bersamanya.

“Aku tak sanggup melihatnya sedih. Cukup sudah apa yang telah ia alami meskipun ia belum memahaminya,” tambahnya.

Segalanya telah hilang dari hidup Maha. Rumah, keluarga, masa lalu—semuanya lenyap. Namun satu hal tetap ada.

“Tapi anak ini tetap ada,” katanya, sambil membawakan botol susu untuk putra angkatnya. “Hamza telah memberi saya alasan untuk hidup.”

Di tengah reruntuhan Gaza, Maha tidak meminta banyak. Ia hanya berharap diberi waktu cukup untuk melihat anak itu tumbuh.

“Semoga Tuhan memperpanjang umurku agar aku bisa menyaksikan masa kecilnya – dan kebahagiaannya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto

Tahanan Rumah Yaqut Dipersoalkan, MAKI Desak DPR Bentuk Panja Selidiki KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis,12 Maret 2026. FOTO: aktual.com

Jakarta, Aktual.comMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk menyelidiki polemik pengalihan penahanan tersangka korupsi kuota haji, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yakut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Desakan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 16/MAKI/III/2026 yang dikirimkan ke DPR pada 26 Maret 2026.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pembentukan Panja diperlukan sebagai bentuk pengawasan publik terhadap kinerja KPK, khususnya terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam pengalihan penahanan dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

“Keputusan tersebut menimbulkan perdebatan luas di masyarakat karena memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Boyamin, Kamis (26/3/2026).

MAKI juga menyoroti adanya perbedaan penjelasan internal KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut. Di satu sisi disebutkan dalam kondisi sehat, namun di sisi lain muncul informasi adanya penyakit tertentu yang disampaikan belakangan.

Selain itu, MAKI mempertanyakan apakah pemeriksaan medis telah dilakukan secara memadai sebelum pengalihan penahanan.

“Seharusnya dilakukan tes kesehatan sebelum pengalihan tahanan rumah,” kata Boyamin.

MAKI juga menduga terdapat potensi pelanggaran prosedur dalam pengambilan keputusan di internal KPK, khususnya jika tidak melalui mekanisme kolektif kolegial pimpinan.

“Jika tidak berdasarkan keputusan pimpinan secara kolektif kolegial, maka berpotensi tidak sah dan cacat hukum,” ujarnya.

Aspek transparansi juga menjadi sorotan. MAKI menilai pengalihan penahanan tidak disampaikan secara terbuka kepada publik, sehingga berpotensi melanggar asas keterbukaan.

Dalam surat tersebut, MAKI turut meminta Dewan Pengawas KPK melakukan pemeriksaan atas kebijakan tersebut. Mereka menilai polemik ini dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK.

Meski Yaqut telah kembali ditahan di rutan KPK, MAKI menilai pembentukan Panja DPR tetap diperlukan untuk memastikan akuntabilitas dan mengurai kemungkinan adanya intervensi pihak luar.

“Panja DPR tetap diperlukan sebagai pengawas eksternal,” kata Boyamin.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Gejolak Timur Tengah Tekan Pasar, Perbankan Minta OJK Lebih Sigap

Ilustrasi

Jakarta, Aktual.com – Gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah mendorong pelaku industri keuangan bersikap wait and see. Perbankan pun meminta Otoritas Jasa Keuangan agar lebih proaktif dalam menjaga kepercayaan pasar.

Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Santoso Liem, menilai dinamika global yang semakin memanas memerlukan respons kebijakan yang cepat dan terukur guna menjaga stabilitas sektor keuangan.

“Dinamika akan makin ketat, tetapi kami percaya jajaran OJK merupakan pihak yang mampu menghadirkan kebijakan yang lebih baik bagi Indonesia,” ujar Santoso di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, kinerja otoritas sejauh ini telah menunjukkan perbaikan, terutama dalam pembenahan sektor pasar modal. Namun, konsistensi kebijakan tetap menjadi kunci untuk menghadapi dinamika global yang terus berubah.

Santoso menilai tekanan terhadap industri keuangan nasional lebih banyak dipengaruhi faktor eksternal. Ia menyoroti peran investor asing yang cukup dominan di pasar domestik.

“Selama ini bukan masalah pemainnya, tetapi kondisi global yang membuat sebagian investor asing menarik diri,” katanya.

Dominasi investor global tersebut membuat pergerakan pasar menjadi sangat sensitif terhadap sentimen internasional. Oleh karena itu, kepercayaan pasar sangat bergantung pada kebijakan yang mampu menjaga stabilitas secara konsisten.

Di tengah kondisi tersebut, industri perbankan cenderung mengambil langkah konservatif dengan menyiapkan berbagai skenario mitigasi risiko. Evaluasi berkala dilakukan untuk menjaga kualitas portofolio tetap sehat.

Ketidakpastian konflik global juga memengaruhi keputusan pelaku usaha dalam melakukan ekspansi. Banyak pihak masih menunggu perkembangan situasi sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Konflik ini masih berlangsung dan belum genap satu bulan. Semua pihak masih wait and see untuk melihat dampak dan strategi mitigasinya,” ujarnya.

Selain itu, Santoso juga menyoroti potensi gangguan rantai pasok global yang mulai berdampak pada sektor riil, terutama bagi industri yang bergantung pada komoditas impor.

Meski demikian, pihak BCA tetap optimistis terhadap fundamental perbankan nasional dalam menopang pertumbuhan ekonomi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara regulator, pemerintah, dan pelaku industri untuk menjaga ketahanan ekonomi di tengah ketidakpastian global.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Moratorium Pinjol Diperpanjang, OJK Fokus Benahi Tata Kelola

Jakarta, Aktual.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperpanjang moratorium izin pinjaman daring (Pinjol) hingga 2026 sebagai bagian dari upaya melanjutkan pembenahan industri fintech lending.

Kebijakan ini menegaskan bahwa regulator masih memandang perlunya penguatan tata kelola di sektor tersebut.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Ia menyebut proses penataan industri belum rampung.

“Masih (akan dimoratorium tahun ini), kita rapikan dulu,” ujar Agusman saat ditemui di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Agusman menjelaskan, fokus OJK saat ini adalah merapikan regulasi serta memperkuat sistem pengawasan agar industri pinjaman daring dapat berjalan lebih sehat. Selain itu, penguatan infrastruktur dan tata kelola juga terus dilakukan guna meminimalkan potensi risiko.

Di lapangan, berbagai persoalan masih kerap ditemukan, mulai dari risiko gagal bayar hingga dugaan praktik fraud. Kondisi tersebut membuat OJK belum membuka ruang bagi pemain baru sebelum ekosistem dinilai lebih siap.

Menurutnya, moratorium bukan sekadar penundaan izin, melainkan bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pelaku usaha yang ada menjadi lebih tertata sebelum kompetisi diperluas.

Di sisi lain, OJK memberi sinyal adanya peluang pelonggaran secara selektif, khususnya untuk pinjaman daring yang bersifat produktif. Segmen ini dinilai memiliki bunga lebih rendah dan berpotensi mendorong pembiayaan sektor riil.

Namun demikian, Agusman mengingatkan bahwa dinamika di industri masih tinggi sehingga pembukaan izin baru harus dilakukan secara hati-hati.

“Situasinya dinamis, banyak hal terjadi di lapangan. Kalau yang fraud, tentu harus kita antisipasi,” ujarnya.

Kasus gagal bayar yang sempat mencuat, termasuk yang melibatkan sejumlah fintech, menjadi pengingat bahwa risiko di sektor ini masih nyata. Karena itu, OJK menilai moratorium perlu dipertahankan hingga industri benar-benar siap tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Komisi III Akan Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Juri Tahfiz Al-Qu’ran Inisial AM

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Aktual/DOK DPR RI

Jakarta, aktual.com – Komisi III DPR RI akan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 sampai 2025, pada Kamis (2/4/2026) mendatang. Kasus pelecehan seksual tersebut diduga dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM.

“Dalam RDPU tersebut, kami akan mengundang perwakilan korban, termasuk kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Mabes Polri,” ujar Habiburokhman dalam keterangannyadi Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan bahwa terduga pelaku ini bukanlah Ustaz Soleh Mahmud (Ustadz Solmed), bukan juga Ustadz Syamsuddin Nur Makka (Ustadz Syam), karena banyak kesalahpahaman selama ini.

“Jadi bukan dua beliau tersebut, melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh. Kami berharap RDPU tersebut dapat mempercepat proses hukum terhadap pelaku, dan mendatangkan keadilan kepada para korban secepat-cepatnya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Okt

Gara-gara Joki Absen, Satu PNS Kemensos Dipecat Gus Ipul

Jakarta, Aktual.com – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memberhentikan satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia karena terbukti melakukan praktik “joki absen” meski tidak masuk kerja.

Keputusan tersebut diambil setelah inspeksi mendadak dan evaluasi kehadiran pascalibur Idul Fitri menemukan pelanggaran disiplin pegawai.

“Yang hari ini saya tanda tangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Dia sudah memenuhi syarat untuk diberhentikan karena beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” kata Gus Ipul usai apel pembinaan disiplin di kantornya, Kamis (26/3/2026).

Selain itu, Kemensos juga telah memberhentikan tiga pendamping Program Keluarga Harapan berstatus PPPK sepanjang Januari hingga Maret 2026 sebagai bagian dari penegakan disiplin.

Temuan pelanggaran bermula dari rekapitulasi absensi pada hari pertama kerja usai cuti bersama Lebaran. Dari total 46.090 pegawai, sebanyak 2.708 orang tercatat tidak hadir tanpa keterangan hingga batas akhir absensi pukul 10.00 WIB.

Menurut Gus Ipul, jumlah tersebut cukup signifikan dan menjadi perhatian serius pimpinan. Ia menyebut pihak Sekretaris Jenderal akan mendalami penyebab ketidakhadiran para pegawai tersebut.

Sebagai tindak lanjut, seluruh pegawai yang tidak hadir tanpa alasan diwajibkan mengikuti apel pembinaan, baik secara langsung maupun daring. Pemerintah juga menyiapkan sanksi berjenjang sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin berat.

Selain sanksi administratif, pelanggaran kehadiran juga berdampak pada aspek finansial. Kemensos menetapkan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 3 persen per hari bagi pegawai yang tidak melakukan absensi.

Gus Ipul menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelanggaran disiplin demi menjaga kualitas pelayanan publik.

“Ada beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat dan sedang kami proses. Kami tidak akan segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” tegasnya.

Di sisi lain, Kemensos juga mulai menjalankan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja nonprioritas, seperti kegiatan seremonial dan operasional perkantoran. Meski demikian, pemerintah memastikan program utama seperti bantuan sosial (bansos) dan penanganan kedaruratan tetap menjadi prioritas dan tidak terdampak penghematan.

(Nur Aida Nasution)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

Berita Lain