26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39

Negara Bersiap Tarik Bea Keluar Batu Bara, Aturan Final Rampung Sebelum 2025 Berakhir

Jakarta, Aktual.com — Pemerintah memastikan regulasi bea keluar batu bara tengah difinalisasi dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Aturan tersebut ditargetkan rampung sebelum akhir 2025, dengan pengumuman tarif dilakukan dalam waktu dekat.

Penerapan bea keluar batu bara menjadi sinyal perubahan arah kebijakan fiskal dan energi nasional. Di satu sisi, negara berupaya menutup celah penerimaan akibat besarnya pengembalian pajak sektor tambang. Di sisi lain, kebijakan ini diuji kemampuannya menjaga daya saing industri, stabilitas harga energi, serta dampaknya terhadap konsumen dan agenda transisi energi.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan pemerintah tengah menyelesaikan penyusunan regulasi bea keluar batu bara. Aturan tersebut ditargetkan selesai sebelum 2025 berakhir dan mulai berlaku efektif pada awal 2026.

“Regulasinya sedang kami siapkan. Nanti tarifnya akan kami umumkan,” ujar Febrio saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (16/12/2025).

Meski besaran tarif belum diungkap, Febrio menegaskan kebijakan ini disusun untuk menjawab persoalan fiskal yang muncul akibat tingginya pengembalian pajak dari industri batu bara. Menurutnya, struktur fiskal negara perlu dikembalikan ke kondisi yang lebih seimbang seperti sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja 2020.

Selain memperkuat penerimaan negara, kebijakan bea keluar juga diarahkan untuk mendorong hilirisasi dan mempercepat transisi energi. Pemerintah, kata Febrio, saat ini masih menyempurnakan mekanisme penerapan bea keluar bersama kementerian dan lembaga terkait.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa bea keluar batu bara diperlukan untuk menyeimbangkan beban fiskal negara. Selama ini, pengembalian pajak kepada industri batu bara dinilai terlalu besar dan perlu dikompensasi melalui instrumen fiskal yang adil.

Purbaya mengakui kebijakan tersebut berpotensi menekan margin keuntungan pelaku usaha. Namun, ia menilai daya saing batu bara Indonesia di pasar global tetap terjaga.

“Meski harga batu bara sedang turun, kebijakan bea keluar tetap akan diberlakukan pada 2026. Yang penting penerimaan negara meningkat dan struktur fiskal lebih sehat,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025).

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada penerimaan, tetapi juga menjadi instrumen pengendali ekspor sumber daya alam agar memberikan nilai tambah lebih besar bagi perekonomian nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

PT Arion Gugat Pasal Pengadilan Pajak ke MK

Jakarta, aktual.com – PT Arion Indonesia mengajukan uji materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan yang diajukan melalui Diana Isnaini selaku Direktur Utama PT Arion Indonesia itu tercatat sebagai Perkara Nomor 244/PUU-XXIII/2025 dan mulai diperiksa dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (16/12/2025).

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pasal yang diuji mengatur bahwa putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan penilaian pembuktian, peraturan perundang-undangan perpajakan, serta keyakinan hakim.

Kuasa hukum Pemohon, Kahfi Permana menjelaskan bahwa PT Arion Indonesia merupakan badan hukum privat yang sah berdasarkan akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Pemohon menilai aturan tersebut tidak memberikan kepastian karena tidak mewajibkan hakim menilai seluruh alat bukti dan menuangkannya dalam putusan.

Dalam norma itu, keyakinan hakim disebutkan tanpa batasan yang jelas. Menurut Pemohon, secara doktrin keyakinan hakim adalah kesimpulan akhir dari pembuktian, bukan pengganti alat bukti.

Dalam perkara yang dialami Pemohon, hakim dinilai menggunakan keyakinannya tanpa menilai alat bukti primer dan tanpa alasan penolakan. Bahkan, seluruh bukti Pemohon tidak dicantumkan dalam putusan.

Akibatnya, keyakinan hakim dianggap menjadi subjektif dan tidak dapat diuji. Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar jaminan kepastian hukum dan prinsip kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

“UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah ketentuan hukum acara yang harus mencerminkan adanya due process of law yang fair, pasti dan adil,” kata Kahfi.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan selera aparat, melainkan harus bertumpu pada aturan yang jelas. Atas dasar itu, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “hasil penilaian pembuktian” dan “keyakinan Hakim” dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.

Pemohon juga memohon agar Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun undang-undang baru tentang Pengadilan Pajak paling lama tiga tahun sejak putusan dibacakan. Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta Pemohon menyesuaikan dan memperkuat permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025.

“Perlu diperkuat pada positanya terkait hal ini,” ujarnya.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menilai kedudukan hukum Pemohon masih perlu diperjelas. Ia meminta agar Pemohon menyampaikan fakta konkret dan mengaitkannya secara jelas dengan pasal-pasal UUD 1945. “Perlu diperkuat dalam kedudukan hukumnya,” kata Guntur.

Ketua MK Suhartoyo meminta Pemohon menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji. “Sesuatu yang dipersoalkan itu harus clear,” ujarnya.

MK memberi waktu 14 hari kepada Pemohon untuk menyempurnakan permohonan. Naskah perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat Senin, 29 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. Mahkamah akan melanjutkan pemeriksaan pada sidang berikutnya dengan agenda mendengarkan perbaikan permohonan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Awas Banyak Busi NGK Palsu Beredar, Niterra Mobility Indonesia gandeng Polri Lakukan Perburuan

JAKARTA, AKTUAL.COM — PT Niterra Mobility Indonesia, sebagai produsen busi berkualitas global, mempertegas perlawanan terhadap peredaran barang ilegal. Bekerja sama dengan investigator swasta dan Kepolisian RI, perusahaan berhasil menemukan dan memberantas salah satu pengedar busi palsu skala besar yang beroperasi di wilayah Jabodetabek.

Kuasa Hukum Niterra, Amar Singh Gill, menyatakan bahwa langkah ini merupakan perwujudan komitmen perusahaan dalam melindungi konsumen. Menurutnya, produk palsu bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum merek, melainkan ancaman serius terhadap reputasi global NGK dan kepercayaan masyarakat.

“Kami menghancurkan belasan ribu busi palsu yang diperoleh dari rangkaian investigasi internal serta kerja sama dengan pihak terkait. Penghancuran ini bukan sekadar simbolis, melainkan wujud nyata pencegahan agar produk berbahaya tersebut tidak sampai ke tangan konsumen,” ujar Amar Singh Gill kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).

Amar menegaskan, upaya penyisiran dan penyitaan akan terus ditingkatkan dan dioptimalkan secara berkala. Hal ini dilakukan karena keberadaan busi palsu secara nyata telah merugikan pemilik kendaraan. Busi palsu berisiko tinggi mengakibatkan kerusakan mesin secara permanen, menurunkan performa kendaraan, hingga potensi kecelakaan fatal di jalan raya.

Busi merupakan komponen vital dalam sistem pengapian kendaraan. Konsumen memiliki hak dasar untuk mendapatkan produk asli yang kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Niterra mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dan menyarankan pembelian melalui NGK Official Store di berbagai platform e-commerce serta bengkel rekanan tepercaya.

Sebagai langkah preventif, PT Niterra Mobility Indonesia menjalankan lima strategi utama:

  1. Edukasi konsumen melalui kampanye digital dan luring (offline).
  2. Pemantauan pasar secara rutin dan pembukaan layanan pengaduan.
  3. Pembaruan desain kemasan secara periodik agar sulit dipalsukan.
  4.  Penertiban lapak penjual busi palsu di platform e-commerce.
  5. Kolaborasi intensif dengan aparat penegak hukum.

Dengan tindakan tegas ini, PT Niterra mengajak seluruh mitra distributor dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ekosistem pasar otomotif yang sehat dan aman dari produk palsu demi keselamatan jiwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka Permadhi

KPK Selidiki BRI terkait Pemberian Pinjaman ke ASDP untuk KSU dan Akuisisi Jembatan Nusantara

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aktual/HO

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyelidiki PT BRI (Persero) Tbk terkait pemberian pinjaman kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

“Apakah mereka tahu berapa kapal yang dalam kondisi baik? Berapa kapal yang kondisinya tidak baik, sedang docking (pemeliharaan), dan lain-lain? Kemudian apakah mereka tahu juga usia kapalnya dan lain-lain? Tentu itu menjadi hal-hal yang akan kami gali dari pihak perbankan yang memberikan pinjaman,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12) malam.

Asep menjelaskan KPK akan menggali hal tersebut ke pihak perbankan karena mereka memberikan pinjaman uang untuk akuisisi PT Jembatan Nusantara.

“Jadi, kan enggak main-main. Harusnya benar-benar dicek,” katanya.

KPK memutuskan menggali pinjaman untuk akuisisi karena melibatkan uang masyarakat atau nasabah bank tersebut.

“Harap diingat bahwa yang digunakan untuk mendanai itu kan uang dari perbankan. Uang perbankan juga menampung uang masyarakat atau uang nasabah yang disimpan di situ. Tentunya perbankan itu harus juga mempertanggungjawabkan saat memberikan atau menginvestasikan uangnya dalam pembiayaan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, pada persidangan perkara dugaan kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP, jaksa KPK mengonfirmasi barang bukti terkait pencairan pinjaman Rp600 miliar kepada saksi Vice President (VP) Akuntansi PT ASDP, Evi Dwi Yanti, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (31/7/2025).

“Ada pencairan pinjaman Rp 600 miliar masuk ke rekening Bank BRI nomor ****** atas nama PT ASDP pada 23 Agustus 2022,” kata Evi.

Jaksa KPK menyebut, pada tanggal yang sama, uang pinjaman itu langsung digunakan untuk pembayaran akuisisi PT JN sebesar Rp600 miliar. “Untuk melakukan pembayaran akuisisi PT JN tahap I sebesar Rp540 miliar dan Rp60 miliar. Betul, Bu?” tanya jaksa KPK. “Iya betul,” jawab Evi.

Jaksa lantas kembali mengonfirmasi sumber dana pinjaman tersebut dari bank BUMN dan bukan modal PT ASDP sendiri. “Bukan dari modal PT ASDP?” tanya jaksa KPK. “Bukan,” jawab Evi.

Pada perkara ini, melibatkan Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.

Namun, pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut. Dan, pada 28 November 2025, mereka dinyatakan bebas setelah mendapatkan rehabilitasi oleh Presiden Prabowo.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Indonesia Stop Impor Beras, Zulhas: Pengaruh ke Harga Dunia, Luar Biasa

Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) ditemui di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

Jakarta, aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyebut, kebijakan Indonesia untuk menghentikan impor beras telah mempengaruhi harga beras global.

Menurutnya, Indonesia pernah menduduki posisi sebagai importir beras terbesar di dunia. Namun dalam waktu singkat, Indonesia berhasil meningkatkan produksi nasional sehingga tidak perlu lagi melakukan impor.

“Ternyata kita ini pembeli beras terbesar di dunia. Dulu waktu saya Menteri Perdagangan, itu beras 650 dolar AS per tonnya, sekarang karena kita tidak belanja beras, itu di bawah 400 dolar AS. Jadi pengaruh ke harga dunia, luar biasa,” kata Zulhas di Jakarta, Selasa (16/12).

Pada 2024, Indonesia melakukan impor sebesar 4,5 juta ton beras. Namun di 2025, Indonesia berhasil mencetak surplus produksi beras sebesar 4,7 juta ton. Saat ini stok beras yang berada di gudang Bulog telah mencapai 3,7 juta ton.

Berdasarkan data Kemenko Pangan, pada periode Januari-Desember 2025 produksi beras Indonesia mencapai 34,77 juta ton atau naik 13,54 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Selain itu, produksi jagung Indonesia juga mencapai 16,55 juta ton atau naik 9,34 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya.

Produksi yang meningkat ini, kata Zulhas, dipengaruhi oleh pemangkasan regulasi, salah satunya pada pengadaan pupuk bersubsidi.

Sebagai contoh, dulu terdapat sekitar 148 aturan terkait dengan pengadaan pupuk. Kini, regulasi tersebut dipangkas menjadi 33 aturan, sehingga petani dapat dengan mudah mendapatkan pupuk sesuai dengan jadwal waktu tanam.

“Jadi pupuk sampai sebelum tanam. Sebelum tanam, pupuk sudah diterima. Itu pengaruhnya luar biasa, pengaruh terhadap produksi beras itu luar biasa,” ujarnya.

Zulhas juga menyampaikan pada akhir tahun ini atau awal tahun akan diumumkan bahwa Indonesia telah berhasil mencapai swasembada beras.

“Satu tahun ini kita sudah swasembada, nanti Mentan (Menteri Pertanian) akan umumkan bahwa Indonesia berhasil swasembada beras,” imbuhnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kuasa Hukum Gus Yaqut Bantah Klaim KPK soal Kerugian Negara Rp 1 Triliun dalam Kasus Kuota Haji

Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz.
Arsip foto - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/nz.

Jakarta, aktual.com – Kuasa Hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggaraini merespons pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebut adanya potensi kerugian negara hingga Rp 1 triliun dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Pernyataan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena belum ditopang hasil audit lembaga berwenang.

Mellisa, mengatakan klaim yang disampaikan KPK masih bersifat asumtif. Ia menegaskan hingga kini tidak pernah ada audit resmi yang menyatakan adanya kerugian negara dalam pembagian kuota haji. “Kami menilai klaim tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum,” ujar Mellisa saat mendampingi Gus Yaqut di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Menurut Mellisa, penetapan kerugian negara tidak bisa dilakukan sepihak melalui perhitungan internal aparat penegak hukum. Ia menyebut hanya Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang memiliki kewenangan menyatakan ada atau tidaknya kerugian negara.

“Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” katanya.

Ia juga menjelaskan konteks kuota tambahan haji yang menjadi sorotan KPK. Menurutnya, kuota tersebut tidak berkaitan dengan uang negara yang hilang, melainkan menyangkut dana jemaah yang digunakan untuk kebutuhan pelayanan ibadah haji.

Dana itu, lanjut Mellisa, dialokasikan demi keselamatan dan kenyamanan jemaah, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Mellisa menekankan bahwa konsep kerugian negara harus bersifat nyata dan terukur.

Ia menolak pendekatan potensi kerugian tanpa pembuktian audit resmi. “Kerugian negara tidak bisa diasumsikan, tidak bisa potensial loss melainkan factual loss dan harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar estimasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa lembaganya menemukan angka awal kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun berdasarkan penghitungan internal. “Jadi angka awal yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp 1 triliun,” ucap Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. Perkara tersebut bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. KPK menilai pembagian kuota tambahan itu tidak sesuai ketentuan perundang-undangan karena proporsinya tidak mengikuti aturan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Artikel ini ditulis oleh:

Achmat
Rizky Zulkarnain

Berita Lain