3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 39045

Fuad Amin Jalani Pemeriksaan Lanjutan KPK

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali lanjut penyidikan kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Lembaga anti rasuah itu, Jumat (13/2) menjadwalkan periksaan terhadap tersangka kasus tersebut yakni mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).
“FAI diperiksa untuk memberikan kesaksian bagi dirinya sendiri,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jumat (13/2).
KPK menduga FAI telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari hasil suap yang didapat dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Perusahaan tersebut, merupakan penyalur gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
Direktur PT MKS, Antonio Bambang Djatmiko, diduga menyuap FAI yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan. Namun, gas tersebut tidak pernah sampai ke PLTG itu. Meski demikian, PT MKS terus mendapatkan kontrak pembelian dan Fuad menerima jatah uang terima kasih.
KPK mentaksir nilai suap terkait kasus tersebut mencapai Rp200 miliar. Selain uang, terdapat beberap suap dalam bentuk barang yakni sepuluh mobil, dua unit ruko, enam unit rumah, dan satu unit apartemen. Lokasi sejumlah aset itu, kata Priharsa, tersebar di Bangkalan, Surabaya, Bali, Jogjakarta, dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, FAI disangkakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kejari Stabat: Kurir Narkoba Layak Dihukum Mati

Jakarta, Aktual.co — Kepala Kejaksaan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berpendapat kurir narkotika layak dihukum mati.
“Bagaimana narkoba sampai ke konsumen (pemakai-red) kalau tidak melalui kurir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Stabat Henderi di Stabat, Jumat (13/2).
Penegasan ini disampaikannya menanggapi maraknya narkoba yang masuk ke wilayah hukum Kabupaten Langkat yang berasal dari Aceh, baik itu sabu-sabu maupun ganja.
Dia pun mengaku sudah mengintruksikan seluruh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ada di wilayahnya untuk menerapkan hukuman mati bagi para kurir, bandar, pengedar narkoba ini agar ada efek jeranya.
Dari 660 kasus perkara yang ditangani Kejaksaan Stabat untuk Tahun 2014, 50 persennya adalah masalah kasus narkoba.
Untuk diketahui di Tahun 2015 ini saja ada kasus narkoba di Langkat yang sangat menonjol seperti penangkapan empat kilogram sabu-sabu di Besitang, dan penangkapan lima kilogram sabu-sabu di Stabat.
Belum lagi penangkapan ganja yang dilakukan Satuan Lalu Lintas Rabu (11/2) dimana 60 kilogram ganja diamankan, termasuk yang dibawa mahasiswa tiga kilogram ganja, serta 500 gram ganja di Kecamatan Padang Tualang.
“Ini kesemuanya dibawa oleh kurir, sementara bandar besarnya tidak terjamah karena hanya mengendalikan dari luar sana,” katanya.
Henderi mengakui keberadaan kurir sesuai pendapat ahli pidana sangat relevan dengan fakta yang ditemukan dilapangan, karena skala besar narkoba umumnya ditangkap dari kurir.
“Melalui hukuman berat ini diharapkan para kurir tidak mau lagi membawa barang haram itu untuk dipasok ke daerah ini, ataupun melintas dari kawasan wilayah hukum Langkat,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kasus Innospec, KPK Kembali Periksa Mantan Petinggi Pertamina

Jakarta, Aktual.co — Penyidikan kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina 2004-2005 kembali dilakukan. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi terkait kasus tersebut.
Adapun kedua saksi yang dipanggil untuk tersangka Suroso Atmo Martoyo (SAM) adalah pensiunan Pertamina, Djohan Sumarjanto serta Direktur PT Soegih Interjaya, Muhammad Syakir.
“Keduanya dipanggil untuk tersangka SAM,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jumat (13/2).
Djohan Sumarjanto, merupakan mantan Koordinator Pengadaan bidang Pengelolaan PT Pertamina.
KPK menetapkan SAM sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina 2004-2005, pada 2010 silam. Dia diduga telah menerima suap dari tersangka lainnya yang juga sebagai Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WSL).
Diketahui, WSL diduga memberikan sejumlah uang kepada SAM agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang WSL pimpin merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, PT Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
SAM ditetapkan menjadi tersangka pada akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 sila. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Inovasi Produk Bio Farma Raih Penghargaan BPOM

Jakarta, Aktual.co — PT Bio Farma (Persero) mendapat penghargaan dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam inovasi pengembangan dalam negeri.

“Bio Farma dalam beberapa tahun terakhir sudah melakukan beberapa inisiatif dalam pengembangan produk dan riset salah satunya melalui kebijakan pengelolaan inovasi,” kata Direktur Utama Bio Farma Iskandar di Bandung, Jumat ( 13/2).

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani didampingi Menteri Kesehatan Nila Moeloek kepada Direktur Utama Bio Farma Iskandar, Rabu (11/2).

Selain melakukan pengelolaan inovasi, produsen vaksin satu-satunya di Indonesia itu juga telah mengembangkan kawasan berbudaya inovasi serta sudah mendaftarkan beberapa hasil inovasi sebagai paten ke Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Dengan penghargaan ini peran Bio Farma dapat turut serta meningkatkan percepatan inovasi obat khususnya vaksin untuk kemandirian nasional,” katanya.

Pada kegiatan itu dilakukan juga peluncuran Informatorium Obat Nasional Indonesia (IONI) versi mobile, e-Sistem Aplikasi Persetujuan Iklan (SIAPIk), Aplikasi Ayo Cek Gizi Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) dan penyerahan BPOMs Award kepada Stakeholder bidang obat, OT, kosmetik dan pangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Melawan Lupa, 13 Februari: Telusur & Telisik Sejarah ‘Perjanjian Giyanti’

Jakarta, Aktual.co — Pada Kamis Kliwon, 13 Februari 1755 silam, momen penting yang menandai babak baru perjanjian Giyanti, yang ditandatangani Pangeran Mangkubumi dengan Gubernur VOC untuk Jawa Utara, N. Hartingh.

Dari naskah perjanjian tersebut, Mataram akhirnya terbagi dua. Wilayah timur berkedudukan di Surakarta menjadi pusat pemerintahan Kasunanan, diberikan kepada Sunan Pakubuwono III, dan wilayah barat menjadi pusat pemerintahan

Kasultanan berkedudukan di Yogyakarta, diberikan kepada Pangeran Mangkubumi yang kemudian menjadi Sultan Hamengkubowono I.

Penandatanganan Perjanjian Giyanti antara Pangeran Mangkubumi dan Nicolaas Hartingh dari pihak VOC. Tidak dilibatkannya Paku Buwono III saat penandatanganan sebagai bagian dari strategi VOC untuk mengadu domba pihak-pihak di Kerajaan Mataram, sekaligus meredam perlawanan Pangeran Mangkubumi.

Di lain pihak, Pangeran Mangkubumi juga cukup percaya pada wangsit yang diterimanya, bila Belanda akan segera hengkang dari Ngayogyakarta. Sehingga, agenda politik VOC tidak terlalu diperhatikannya.

Meski ada beberapa persoalan yang melingkupi Perjanjian Giyanti, penguasa Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Ngayogyakarta akhirnya bertemu dan saling menerima pembagian yang dilakukan Belanda.

Paku Buwono III dan Pangeran Mangkubumi baru bertemu dua hari kemudian (15 Februari 1755) di Lebak Jatisari untuk penyerahan keris Kanjeng Kyai Kopek.

Perjanjian Giyanti ialah kesepakatan antara VOC, pihak Mataram yang diwakili oleh Sunan Pakubuwana III dan kelompok Pangeran Mangkubumi. Kelompok Pangeran Sambernyawa tak ikut dalam perjanjian tersebut.

Pangeran Mangkubumi demi keuntungan pribadi memutar haluan menyeberang dari kelompok pemberontak bergabung dengan kelompok pemegang legitimasi kekuasaan memerangi pemberontak yaitu Pangeran Sambernyawa.

Perjanjian yg ditandatangani di bulan 13 Februari 1755 ini secara de facto & de jure menandai berakhirnya Kerajaan Mataram yg sepenuhnya independen.

Berdasarkan perundingan 22-23 September 1754 dan surat persetujuan Paku Buwono III maka pada 13 Februari 1755 ditandatangani ‘Perjanjian di Giyanti yang kurang lebih poin-poinnya, seperti yang dikemukakan Soedarisman Poerwokoesoemo.

Artikel ini ditulis oleh:

Eks Manajer Angkasa Pura Ditahan Atas Kasus Korupsi

Jakarta, Aktual.co — Bekas Manajer Angkasa Pura I Bandara Syamsudin Noor ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Kalsel, karena dugaan melakukan korupsi pada proyek pelebaran lahan Bandara Syamsudin Noor Banjar Baru.
“Kami tetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan pemeriksaan dan kemudian kami tahan,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalsel Dwi Harto di Banjarmasin, Jumat (13/2).
Dia mengatakan, tersangka yang pernah menjabat sebagai Manajer Angkasa Pura I Syamsudin Noor Banjar Baru itu diketahui bernama Gerrit N Mailenzun.
“Untuk kepentingan penyidikan maka tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin usai diperiksa penyidik Kejati Kalsel pada Jumat (6/2).”
Menurut dia, penyidik pada saat melakukan penahanan terhadap tersangka Gerrit tidak ada menemui kendala di lapangan dan semua berjalan lancar.
“Penahanan ini kami lakukan dengan alasan untuk mempermudah proses penyidikan yang tengah berjalan agar cepat rampung berkas acara pemeriksaan,” kata dia.
Namun demikian, dia belum bisa memastikan bakal ada tersangka baru atau tidak. Yang jelas penyelidikan dan penyidikan terus berjalan.
“Kita lihat saja perkembangan kasus ini seperti apa karena saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kami,” ujar dia.
Untuk diketahui dalam perkara ini Kejati Kalsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar Baru Syahriani Sahran, Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel Eko Widowati dan terakhir Penerima Kuasa Tanah Sapli Sanjaya dan saat ini perkara mereka bertiga sudah dalam proses persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain