25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39048

IHSG Ditutup Turun 8,29 poin

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), ditutup tertekan tipis sebesar 8,29 poin atau 0,16 persen ke posisi 5.268,85. Sementara itu indeks 45 saham unggulan (LQ45) turun sebesar 4,40 poin atau 0,48 persen ke posisi 911,69.

“IHSG BEI masih berkutat di dalam fase konsolidasi pasca pergerakan menembus level tertingginya di level 5.323 pada Jumat pekan lalu (23/1),” kata Analis Asjaya Indosurya Securities William Suryawijaya di Jakarta, Rabu (28/1).

Ia menambahkan bahwa potensi indeks BEI kembali ke area penguatan masih cukup terbuka menyusul ekspektasi data ekonomi Indonesia yang sedianya akan di rilis pada pekan depan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang disinyalir masih cukup stabil.

“Situasi itu akan mendorong dana asing masuk ke pasar saham domestik sehingga mengangkat IHSG BEI. Diproyeksikan, IHSG akan bergerak di kisaran 5.252-5.348 poin pada besok (Kamis, 29/1) dengan kecenderungan menguat,” katanya.

Analis HD Capital Yuganur Wijanarko menambahkan bahwa sebagian pelaku pasar masih melakukan aksi ambil untung sehingga IHSG bergerak dalam area negatif. Namun, penurunan indeks BEI masih dalam kisaran terbatas karena faktor teknikal menunjukan tren penguatan.

“Pelaku pasar masih ada yang melakukan aksi beli untuk menahan penurunan, kami optimis IHSG masih ‘bullish’ untuk kembali ke level batas atas baru di 5.330 poin,” katanya.

Tercatat transaksi perdagangan saham di BEI sebanyak 192.024 kali dengan volume mencapai 4,56 miliar lembar saham senilai Rp4,11 triliun. Efek yang mengalami kenaikan sebanyak 152 saham, yang melemah 150 saham, dan yang tidak bergerak nilainya atau stagnan 99 saham.

Bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng menguat 54,53 poin (0,22 persen) ke 24.861,81, indeks Bursa Nikkei naik 27,43 poin (0,15 persen) ke 17.796,73, dan Straits Times menguat 6,95 poin (0,20 persen) ke posisi 3.419,15.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Larang Iklan Rokok, Ahok Tak Masalah Pendapatan DKI Menurun

Jakarta, Aktual.co —Kebijakan Pemprov DKI untuk melarang reklame iklan rokok dianggap berani oleh sebagian pihak. Sebab pajak rokok dianggap memberikan pemasukan yang cukup besar bagi APBD DKI.
Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya alasan melarang iklan rokok di media luar ruang. Menurutnya, pendapatan dari pajak rokok tidak sebanding dengan permasalahan kesehatan yang ditimbulkan akibat bertambahnya pengguna rokok.
“Pajak rokok itu teryata tidak cukup untuk menolong orang sakit dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Jadi jangan tukar beras dengan ubi,” ujar Ahok mengibaratkan, di Balai Kota DKI, Rabu (28/1).
“Kelihatannya besar penghasilan dari pajak rokok kan, yang sakit lebih gede. Jadi nggak usah!” kata mantan Bupati Belitung Timur itu.
Lalu saat ditanya wartawan sanksi apa yang akan diberlakukan bila ternyata masih ada produsen rokok yang kedapatan memasang iklan reklame, ini jawab Ahok “Kalau keliatan kita penggal.” 
Peraturan yang melarang iklan rokok di media luar ruang tertulis di yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015. Pergub itu sudah mulai diberlakukan sejak 13 Januari lalu. 
Senin (26/1) lalu, saat ditanya alasan penerbitan Pergub tersebut, Ahok mengatakan sudah terlalu banyak alasan yang bisa digunakan.  “Salah satunya meningkatnya jumlah ‎anak-anak yang merokok dan bahaya rokok, kanker segala macam terlalu tinggi,” ujar dia, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/1).
Namun saat ditanya seberapa efektifnya peraturan tersebut, Ahok sendiri mengaku belum yakin. “Efektif gak efektif pokoknya kami larang aja.‎ Kalau Larang ik‎lan kan lebih gampang. Reklame billboard juga mau kami potong, kami mau pake LED. LED‎ nanti semua dinding-dinding. Kami bisa kontrol dari locknya iklannya apa aja, kayak tv kabel,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Polres Jakbar Komitmen Berantas Narkoba di Kampung Ambon

Jakarta, Aktual.co —Polres Metro Jakarta Barat tetap berkomitmen untuk membersihkan wilayah Kampung Ambon dari peredaran narkoba. Buktinya, di awal bulan ini, penangkapan kembali dilakukan penangkapan terhadap warga di sana yang masih nekat gunakan narkoba.
Kasat Serse Narkoba Polres Jakbar AKBP Gembong Yudha menuturkan penangkapan dilakukan Kamis (8/1) sekitar pukul 13.00Wib di sebuah rumah di Jalan Mirah No.47 Kelurahan Kedaung Kali Angke.
Dari penggerebekan itu ditangkap dua orang jadi tersangka yakni HM alias Riki (55th) dan UZ alias Zul (42th). Disita dua kotak hitam berisi 0,29gram sabu, satu linting ganja, bong dan cangklong.
“Mereka berdua dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 jo Pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” ujar Gembong, di Jakarta, Rabu (28/1).
Dituturkan Gembong, kronologis penangkapan bermula saat UZ datang ke rumah HM. Keduanya sudah beberapa kali menggunakan sabu di dalam rumah HM. Saat itu UZ minta shabu ke HM, lalu keduanya menggunakan bersama, sampai akhirnya mereka ditangkap polisi.
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi lakukan pengembangan untuk penangkapan tersangka lainnya beberapa hari kemudian di 10 Januari. 
Tersangka yang berhasil ditangkap yakni DM als Debra (35), anak dari HM alias Riki. Dia ditangkap di kamar kostnya di Griya Rahayu, Jalan Dahlia Raya Cengkareng.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita 0,33 gram shabu yang disimpan dalam kotak rokok. Atas kepemilikan barang haram itu, Debra dijerat Pasal 114 sub Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Atas kedua penangkapan di kampung Ambon itu, Gembong menegaskan pihaknya tetap berkomitmen untuk memulihkan wilayah itu dari peredaran narkoba.
“Jangan lagi ada warga atau orang luar kompleks yang menganggap Kampung Ambon kondusif bagi pengedar maupun pemakai narkoba. Jika tidak bisa dihimbau secara persuasif, kami akan tindak tegas warga yang masih gunakan atau edarkan narkoba,” ujar Gembong.

Artikel ini ditulis oleh:

Capaian BPSDM KKP Meningkat di 2014

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) selama tahun 2014 telah menghasilkan SDM yang terus meningkat dalam beberapa bidang. Seperti bidang pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.

“Di bidang pendidikan kita telah melahirkan 1.665 lulusan satuan pendidikan,” ujar Kepala BPSDM KKP, Suseno Sukoyono di Gedung Mina Bahari Jakarta, Rabu (28/1).

Lebih lanjut dikatakan dia, sebanyak 80 persen lulusan tersebut bekerja sebagai tenaga profesional di industri atau wirausaha. Sedangkan sisanya, 20 persen bekerja di pemerintahan dan melanjutkan pendidikan.

Untuk bidang pelatihan, lulusan pelatihan KKP melahirkan sebanyak 18.014 orang melalui pelatihan budidaya, termasuk non konsumsi, pengkapan, pengolahan, konservasi, kepelautan, dan aparatur di sektor kelautan dan perikanan.

Adapun bidang penyuluhan pada 2014 meningkat 360 kelompok, dari sebelumnya hanya 5.000 kelompok, dan saat ini mencapai 5.360 kelompok.

“Jumlah penyuluh perikanan sebanyak 12.892 orang, terdiri dari 25,11 persen penyuluh PNS, 9,64 persen penyuluh perikanan tenaga kontrak, 64,94 persen penyuluh swadaya, dan 0,31 persen penyuluh swasta,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Reales Survie ” Menakar Harapan Publik Terhadapa Nawacita Jokowi – JK”

Dari kiri ke kanan, Direktur Indopolling Wempy Hadir, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira, Indopolling Nasrullah Kusadjibrata, Pengamat Politik UIN Gun Gun Herianto, dan Pakar Hukum Tata Negara Bayu Dwi Anggono, saat Diskusi dan reales survei ” Menakar Harapan Publik Terhadap Nawacita Jokowi- JK”, di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2015). Kepercayaan publik saat ini mencapai di atas 70 persen dalam kemampuan melaksanakan program prioritas pemerintahan Jokowi – JK. AKTUAL/MUNZIR

Gede Pasek Heran Ilmuwan Dukung Usulan Hak Imunitas Komisioner KPK

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika mempertanyakan usulan hak imunitas bagi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan hanya substansi usulan, melainkan juga mereka-mereka yang mengusulkan hak imunitas.
“Kalau mengusulkan kebijakan itu jangan dalam keadaan emosi, yang aku herankan para pakar, doktor, yang mendukung itu,” tegas Pasek, dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (28/1).
Menurutnya, KPK sebenarnya sudah mempunyai kesaktian dalam menegakkan hukum dibidang pemberantasan tindak pidana korupsi. Keberadaannya, seperti halnya jaksa maupun polisi dalam menegakkan hukum.
Begitu halnya pengacara dalam mendampingi kliennya hingga profesi dokter sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan. Dengan penekanan, mereka mendapatkan perlindungan ketika melakukan pekerjaannya menegakkan hukum.
“Tetapi kalau dia (pribadi) melakukan pelanggaran, enggak boleh dong. Saya ngga habis mengerti keberpihakan mereka,” tegas Pasek.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu menambahkan, dalam hal pengawasan terhadap KPK sebenarnya DPR pernah menyepakati dibentuknya lembaga pengawas. Ini merujuk pada instansi-instansi pemerintah dan aparat penegak hukum lainnya.
Tugasnya adalah mengawasi kerja komisioner yang dimungkinkan melakukan pelanggaran dalam kerja. Akan tetapi, kesepakatan itu hilang seiring bergantinya Pasek dari kursi Ketua Komisi III DPR.
“Harus ada pengawasan, presiden ada, MA ada pengawasnya, Polri, jaksa, semua ada. Itu ciri negara demokrasi,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain