3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 39053

KPK Hadirkan Tujuh Saksi, Empat Ahli Tiga Fakta

Jakarta, Aktual.co — Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan lanjutan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Kepala Biro Hukum KPK Chatarina M Girsang mengatakan, ketujuh saksi tersebut terdiri dari tiga saksi fakta dan empat saksi ahli.
“Hari ini tujuh saksi, tiga saksi fakta empat saksi ahli,” kata Chatarina sebelum persidangan.
Ketiga saksi fakta tersebut, kata Chatarina, merupakan penyidik aktif KPK. Namun dia belum mau menyebutkan nama penyidik yang dihadirkan sebagai saksi itu.
Sedangkan keempat ahli tersebut, lanjut dia, terdiri dari tiga ahli hukum pidana dan satu ahli hukum administrasi negara. Selain itu Chatarina juga mengatakan KPK akan menunjukkan bukti-bukti tertulis untuk penguatan dalil bantahan.
“Untuk pembuktian jawaban-jawaban, KPK akan mengungkapkan dokumen awal penyelidikan, penyidikan sampai ditetapkan tersangka,” kata dia.
Chatarina mengatakan tim biro hukum akan berupaya menyelesaikan seluruh proses persidangan pada hari ini lantaran sidang putusan akan digelar Senin (16/2).
Hari ini sidang praperadilan Budi Gunawan seharusnya mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi ahli. Namun karena pada Kamis (12/2) sejumlah saksi fakta KPK berhalangan hadir, saksi-saksi tersebut akan dihadirkan hari ini bersamaan dengan pemeriksaan keterangan saksi ahli.
Pada Kamis (12/2) pihak termohon atau KPK hanya menghadirkan satu saksi ahli yaitu penyelidik aktif KPK bernama Iguh Sipurba.
Dalam sidang, Iguh mengungkapkan kronologi penanganan perkara dugaan korupsi Budi Gunawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Sektor Properti Dorong Penguatan IHSG di Januari 2015

Jakarta, Aktual.co — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan selama Januari 2015 indeks harga saham gabungan (IHSG) cenderung menguat karena didorong penguatan sektor properti, barang konsumsi, aneka industri, perdagangan dan keuangan.

“Peningkatan terbesar ada pada sektor properti namun di sisi lain penurunan index terjadi pada sektor pertanian, industri dasar, infrastruktur dan pertambangan,” kata Kepala Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis otoritas Jasa Keuangan (OJK) Imansyah di Jakarta, ditulis Jumat (13/2).

Ia mengatakan pelemahan indeks sektor pertanian dan pertambangan dipengaruhi oleh berlanjutnya tren penurunan harga komoditas dunia. Sementara itu, posisi nilai aktiva bersih (NAB) reksadana, per akhir Januari 2015 meningkat Rp5,8 triliun dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Peningkatan tersebut berasal dari “net subscription” sebesar Rp3,8 triliun dan kenaikan nilai sebesar Rp2 triliun. Kemudian rata-rata “bid ask spread” di pasar saham pada bulan Januari 2015 melebar dibandingkan dengan rata-rata bulan sebelumnya.

“‘Bid ask spread’ pasar saham melebar dari 3,8 persen pada Desember 2014 menjadi 4,04 persen pada Januari 2015,” kata dia.

Menurutnya risiko pasar industri reksa dana tergolong rendah di tengah fluktuasi pasar.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Wow, Anak Perusahaan Patungan Bank Dunia Dapat Suntikan PMN

Jakarta, Aktual.co — Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia (AEPI) menyesalkan keputusan Rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Meneg BUMN yang mencapai kata sepakat untuk penambahan dana sebesar Rp 37,276 triliun kepada 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, selain belum ada kejelasan tentang sumber dana untuk PMN tersebut, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kinerja sejumlah BUMN penerima PMN dinilai tidak sehat. Total nilai yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut mencapai Rp3,15 triliun dan US$243.896

“Semoga dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan RAPBNP 2015 menjadi APBNP 2015, fraksi-fraksi di DPR masih bisa mengambil sikap menolak PMN. Termasuk menolak pemberian PMN kepada PT SMI yang jelas-jelas memiliki anak perusahaan patungan bersama Bank Dunia (IFC), ADB, DEG dan SMBC,” kata Analis Ekonomi Politik AEPI Kusfiardi kepada Aktual.co, Jakarta, Jumat (13/2).

Kusfiardi menegaskan, alokasi PMN kepada PT SMI patut diduga sebagai bentuk memberikan fasilitas keuntungan bagi lembaga keuangan internasional yang menyusup sebagai pemegang saham di anak perusahaan yang merupakan badan usaha milik negara.

“Sikap penolakan ini menjadi penting dalam rangka mencegah terjadinya kerugian negara,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi XI DPR RI meminta agar PT SMI untuk mempersiapkan kajian efek berganda dari PMN terhadap target terukur berupa peningkatan lapangan pekerjaan, pengurangan kemiskinan dan dampak terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia serta perbaikan gini rasio.

“Kita tetap akan memperdalam usulan tambahan PMN pada SMI yang merupakan pengalihan aset dari PIP sebesar Rp18,356 triliun sebagai tambahan atas PMN yang telah disetujui sebesar Rp2 triliun pada APBN 2015,” ujar ketua komisi XI DPR RI Fadel Muhamad.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kejari Isyaratkan Bakal Ada Tujuh Tersangka Bansos Bengkulu

Jakarta, Aktual.co — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Wito memastikan, akan ada tujuh calon tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Kota Bengkulu yang merugikan negara sebesar Rp 11,4 miliar.
“Tidak mentok (pada delapan tersangka), berdasarkan laporan penyidik yang bakal menyusul ada tujuh lagi, saat ini kami lengkapi dulu dokumen-dokumen,” kata Wito di Bengkulu, Jumat (13/2).
Dia mengatakan, akan melakukan penyelidikan secara bertahap. “Nanti kita lihat, pasti ada kausalitas, mulai dari proses penganggaran, proses pencairan, proses pelaksanaan (penyaluran), proses pertanggungjawaban, kita akan ungkap ‘by system’,” kata dia.
Kajari Bengkulu itu kembali menekankan kepada saksi dan tersangka untuk kooperatif memberikan keterangan, agar kasus tersebut cepat selesai. “Kenapa tidak molor, setiap ditanya dijawab berbelit-belit, percuma saja berkelit, bukti ada jelas,” kata Wito.
Dia mengungkapkan, kasus tersebut sudah semakin mengerucut kepada nama-nama yang diduga sebagai aktor maupun dalang dari dugaan korupsi bansos itu.
“Yang jelas semakin hari semakin mengerucut, semakin hari semakin naik gunung, tunggu saja meletusnya (penyelesaian kasus akhir tersebut),” kata dia.
Dia mengaku, kejari akan secara maraton menyelesaikan kasus itu. “Mudah-mudahan (Februari), tetapi secepatnya, kenapa Januari molor, ya karena itu tadi, antara lain, selalu banyak minta waktu (tidak bisa hadir pemeriksaan),” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Askrindo dan Jamkrindo Dapat PMN Rp1 Triliun

Jakarta, Aktual.co — Komisi VI DPR menyetujui usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) di tiga BUMN sebesar Rp6 triliun pada RAPBN-P Tahun 2015, yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp5 triliun, PT Askrindo Rp500 miliar dan Perum Jamkrindo Rp500 miliar.

“Persetujuan PMN kepada tiga perusahaan tersebut diberikan dengan berbagai catatan dan rekomendasi,” ujar Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Nataprawira di Jakarta, Kamis (12/2) malam.

Rekomendasi yang harus dijalankan penerima, antara lain PMN tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan, penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah.

Penerima BUMN juga diharuskan menerapkan GCG, mengawasi secara ketat penggunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan pada Komisi VI, dalam pemberian PMN tersebut harus mendapat tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK RI untuk 14 BUMN.

Sesuai dengan prioritasnya, PMN diberikan kepada BUMN yang terkait dengan sektor infrastruktur, kelistrikan, ketahanan pangan, BUMN terkait progam tol laut, termasuk untuk pengembangan UKM.

“PMN yang sudah disetujui tersebut, diharapkan memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sidang Pembuktian Akhir, KPK Hadirkan Empat Saksi Ahli

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan hadirkan empat saksi ahli dalam sidang pembuktian akhir dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
“Ahlinya kita coba ahli pidana, ahli tata negara, dan ahli administrasi negara, ya sekitar empat orang,” ujar kuasa hukum KPK Catharina Muliana Girsang.
Namun KPK belum mau menyebutkan nama-nama saksi tersebut sebelum di persidangan.
Dalam sidang yang mengagendakan pembuktian dalil pada Kamis (12/4), KPK hanya menghadirkan satu saksi fakta dikarenakan saksi lainnya berhalangan hadir.
Saksi bernama Iguh Sipurba yang merupakan penyelidik aktif KPK tersebut mengungkapkan kronologi penanganan kasus dugaan korupsi Budi Gunawan.
Chatarina menilai, satu orang saksi sudah bisa menjelaskan prosedur penetapan tersangka Budi Gunawan dan tidak memerlukan saksi lain agar pembuktian yang dilakukan lebih efektif.
Selain menghadirkan saksi ahli, KPK juga akan membawa beberapa bukti lain berupa dokumen dan surat-surat terkait penetapan tersangka Budi Gunawan. Termasuk Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Budi Gunawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain