4 Mei 2026
Beranda blog Halaman 39072

Kabareskrim: Kalau Betul KPK Diteror Itu Tanggung Jawab Densus 88

Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menyatakan Polri siap menjalankan perintah Presiden Joko Widodo untuk menangkap pelaku teror terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi menyarankan agar pihak KPK segera melapor kepada polisi dan menjelaskan seperti apa bentuk teror yang telah diterima. Jika teror tersebut terbukti ada, hal itu selanjutkan akan menjadi kewenangan Densus 88.
“Saya bilang yang meneror bentuknya apa, bagaimana, teror itu nanti jadi laporan dan menjadi tanggungjawab Densus 88. Itu kan teror ngeri kali, biar Densus lah,” kata Budi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (12/2).
“Yang bicara teror kan pihak KPK, ya silakan dibuktikan teror itu,” sambungnya.
Dia mengaku, hingga kini pihaknya belum mengetahui seperti apa bentuk teror yang diterima pegawai KPK. Menuerunya, pihak KPK juga belum melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Menurutnya, jika suatu ancaman telah diterima oleh suatu lembaga tertentu, hal tersebut merupakan ancaman serius.
“Ya kita kan belum tahu, buktinya apa, yang diancam apa? Ancaman jiwa keseluruhan kah? Saya taunya cuma dari media. Kalau satu lembaga diancam itu kan serius, kalau orang perorangan kan bisa saja, kita akan proaktif,” tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Kabareskrim Akui Belum Lapor LHKPN

Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengakui pihaknya belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya katakan itu tidak bisa cepat (selesai pengauditan),” kata Budi Waseso di Jakarta, Kamis (12/2).
Sejauh ini tim audit independen masih mengaudit harta kekayaannya, termasuk koleksi senjata tua dan mobil antik.
Penaksiran harga koleksi-koleksinya tersebut penting, karena menurut dia, koleksinya tersebut memiliki nilai.
Ia menyatakan pihaknya berhati-hati untuk menaksir hartanya itu untuk mencegah adanya masalah di kemudian hari.
Selain barang-barang koleksi senjata dan mobil, ia mengakui bahwa ia memiliki sejumlah tanah. “Tanah ada, tanah juga saya sertakan, saya berusaha jujur,” ucapnya.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso menjadi satu-satunya nama kandidat calon Kapolri yang diusulkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang belum menyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tinggal Pak Budi yang belum,” kata Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Takut Ditipu DPRD, Alasan Ahok Tak Mau Rubah Format APBD

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ngotot tak mau menyesuaikan format draf Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 sesuai permintaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Alasannya, kata Ahok, Kemendagri menuntut Pemprov DKI membuat format APBD dengan bentuk yang lama. “Yaitu harus ada tandatangan Ketua dan Wakil Ketua DPRD,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (12/2).
Padahal, menurut dia, jika draf APBD dibuat dengan bentuk mekanisme yang ‘lama’, Pemprov DKI bakal jadi korban ‘penipuan’ DPRD seperti di 2013 dan 2014.
“Itu yang saya katakan 2013 dan 2014 kita ditipu. Kita sudah bahas setengah mati, coret setengah mati, masa tiba-tiba cuma staf DPRD cuma ketik-ketik lalu dicampurin (anggaran). SKPD (Pemprov) kan jadi kaget. Seringnya merasa kita ngga masukin kok (anggaran) tapi malah muncul. Justru yang kita minta kok malah hilang,” ungkap Ahok.
Dengan cara-cara seperti itulah, ujar Ahok, DPRD mencari keuntungan di APBD sebelumnya. Yakni dengan memotong anggaran hingga 20 sampai 50 persen.
“Makanya banyak sekolah, gedung kantor, rumah sakit, yang ngga jadi (dibangun) karena uangnya dikorup. Ngga ngerti motongnya loh, mereka pikir masa sih dipotong 20 persen ngga bisa, akhirnya proyek jembatan dan sebagainya jadinya setengah-setengah,” tuding dia.
Dia beralasan hal itu yang membuat Pemprov DKI tidak bisa bekerja, sementara APBD telah disetujui oleh Kemendagri. Alasan-alasan itu yang mendorong Ahok ‘nekat’ memasukan APBD yang belum ditandatangani pimpinan dewan ke dalam sistem e-budgeting.
“Makanya saya ngga mau, maunya pake e-budgeting. Pakai tanda tangan mereka ngga? Nggak dong,” ujar dia.
Tambah Ahok, “Kalau ngga pakai model e-budgeting ditipu lagi ngga kita kaya dulu? Tipu lagi, masa saya 3 tahun ketipu, saya cuma lima tahun jadi gubernur.” 

Artikel ini ditulis oleh:

OJK: Perbankan Alami Perlambatan di 2014

Jakarta, Aktual.co — Kondisi perbankan selama 2014 mengalami perlambatan dengan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) menurun dari 13,79 persen pada November 2014 menjadi 12,29 persen pada Desember 2014.

“Kredit juga mengalami perlambatan dari 11,89 persen pada November 2014 menjadi 11,58 persen pada Desember 2014,” kata Kepala Departemen Pengembangan Kebijakan Strategis otoritas Jasa Keuangan (OJK) Imansyah di Jakarta, Kamis (12/2).

Namun ia mengatakan walaupun pertumbuhan kredit mengalami perlambatan, terdapat dua sektor yang mengalami peningkatan yaitu sektor konstruksi dan rumah tangga.

Peningkatan di sektor konstruksi tersebut sejalan dengan program pemerintah yang saat ini fokus pada infrastruktur.

Menurutnya risiko kredit pada perbankan rendah dengan kecenderungan meningkat dan kualitas kredit stabil tercermin dari NPL yang rendah dan stabil.

“Namun perlu diwaspadai konsentrasi kredit pada debitur inti yang relatif tinggi dan memburuknya kulitas kredit konstruksi,” kata dia.

Sementara itu rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan pada Desember 2014 tercatat sebesar 19,57 persen mengalami penurunan dari 19,67 persen pada November 2014.

OJK juga mencatat rentabilitas dari rasio Net Interest Margin (NIM) sebesar 4,24 persen dan Return On Asset (ROA) sebesar 2,85 persen.

“Sisi efisiensi tercatat relatif baik dan stabil, rasio biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional sebesar 76,29 persen.

Ia mengatakan pada perbankan perlu mewaspadai “Loan to Deposit Ratio” (LDR) karena pos Desember 2014 meningkat dari 88,65 persen menjadi 89,42 persen.

“Kondisi likuiditas perbankan masih terjaga meski terdapat peningkatan potensi risiko likuiditas, tetap perlu diwaspadai tingginya ketergantungan terhadap dana pendanaan non inti dan deposan inti, sementara rasio kecukupan investasi asuransi masih memadai,” kata dia.

Sementara itu risiko pasar perbankan masih dikategorikan rendah dengan rata-rata PDN di bawah tiga persen selama setahun terkahir, jauh di bawah batas ketentuan yaitu 20 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pengacara BG Bakal Polisikan Saksi KPK

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan memiliki pendapat berbeda tentang tindakan yang akan dilakukan kepada saksi fakta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi Iguh Sipurba.
Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Frederich Yunadi di Jakarta, Kamis (12/2), mengatakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, bahwa akan melaporkan Iguh ke polisi atas dasar pemalsuan jabatan.
“Mana bisa penyelidik KPK tidak berlatar belakang Polri, ini kan sama saja pemalsuan jabatan, kita akan buat laporan ke polisian,” kata Frederich seusai persidangan.
Iguh merupakan penyelidik KPK yang diangkat melalui surat keputusan pimpinan KPK pada 2005 hingga saat ini.
Sebelum menjadi penyelidik KPK, Iguh adalah pegawai negeri sipil di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat dan lulusan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN).
Oleh karena itu Frederich menilai pengangkatan Iguh sebagai penyelidik melanggar undang-undang karena menurutnya di dalam KUHAP disebutkan bahwa penyelidik dan penyidik harus dari Polri.
Namun pernyataan Frederich tersebut bertentangan dengan kuasa hukum Budi Gunawan lainnya Maqdir Ismail yang mengatakan tidak ada rencana melaporkan Iguh ke polisi.
“Jangan diperluas lah, jangan buat isu-isu. Enggak lah, engga kita laporkan,” kata Maqdir pada tempat berlainan.
Namun Maqdir sependapat dengan Frederich mengenai pelanggaran yang dilakukan KPK karena mengangkat penyelidik tidak dari Polri.
Padahal, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 Tentang KPK memiliki asas lex specialis yang khusus dan dapat mengenyampingkan hukum umum lainnya.
“Kita punya Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK itu berlaku azas lex-specialis. Jadi di situ sudah disebutkan bahwa KPK punya kewenangan untuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum,” kata salah satu anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Rasamala mengatakan, KPK tidak sembarangan mengangkat penyelidik atau penyidik. Ia menjelaskan, ada proses pelatihan lebih dulu yang diberikan KPK sebelum pengangkatan penyelidik dan penyidik.
Sidang praperadilan hari ini hanya menghadirkan satu saksi fakta dari pihak KPK dikarenakan sejumlah saksi lainnya berhalangan hadir karena beberapa alasan.
Sidang dimulai pukul 09.53 WIB dan berakhir pukul 11.30 WIB.
Sidang akan dilanjutkan Jumat (13/2) dengan agenda menghadirkan saksi yang diajukan pihak KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Eks Panglima TNI Temui KPK Bahas Teror yang Diterima KPK

Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jl.HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015). Kedatangan Mantan Panglima TNI ke KPK untuk membicarakan polemik yang saat ini terjadi antar KPK dan Polri. Endriartono pun menyayangkan adanya perseturuan antara kedua lembaga tersebut. AKTUAL/MUNZIR

Berita Lain