6 Mei 2026
Beranda blog Halaman 39110

Deddy Mizwar Ogah Proton Jadi Mobnas Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar kurang sepakat jika mobil asal Malaysia, Proton dijadikan sebagai mobil nasional (mobnas), karena Indonesia masih bisa cari alternatif lain yang lebih menguntungkan.

“Tentunya boleh kerjasama dengan Proton, tapi apa itu cuma satu-satunya (untuk jadi mobil nasional). Ini kan seolah ada apa kalau itu cuma satu-satunya,” kata Deddy Mizwar, di Bandung, Rabu (11/2).

Menurut dia, jika Indonesia ingin mengembangkan mobil nasional maka bisa mencari alternatif dari produsen otomotif selain Proton.

“Kan kalau tidak salah kita empat melakukan kerjasama dengan produsen asal Korea yakni KIA dalam pembuatan mobil Timor. Jadi masih banyak produsen yang lain, kembali ke Timor juga ngga apa-apa,” katanya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah tidak terburu-buru dalam pembuatan mobil nasional tersebut.

“Alangkah lebih baik lagi kalau direncanakan secara matang dalam jangka panjang,” kata dia.

Pihaknya juga meminta agar kabar tentang pembuatan mobil dinas tidak terlalu diributkan.

“Hal ini kan baru wacana saja tapi sudah diributin. Tapi, saya pikir Mobnas penting,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Soal APBD, Ahok: Ini DPRD Gila Neh

Jakarta, Aktual.co — Hubungan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta kembali memanas. Penyebabnya, apalagi kalau bukan soal APBD yang berbeda versi.

Ahok menilai sikap DPRD yang mengharuskan ada paraf dalam tiap lembar anggaran tidak beralasan. Bahkan Ahok menuding ada upaya untuk memasukkan anggaran ‘siluman’ seperti APBD tahun sebelumnya.

“Sekarang enggak boleh pakai paraf lagi, karena sudah pakai lock dan pakai password. Supaya tidak ada lagi orang si A, si B merubah-rubah anggaran. Ini DPRD gila nih,” kata Ahok kesal di Balai Kota, Rabu (11/2).

DPRD menganggap APBD yang diajukan DKI ke Kemendagri tidak sah, karena tidak ada paraf Ketua DPRD selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar). Sementara Pemprov menganggap draf APBD yang diserahkan ke Kemendagri berbeda dengan apa yang sudah disahkan  
pada paripurna 27 Januari lalu.

“Makanya itu yang saya bilang, kalau kami bisa berantem dengan DPRD. Kalian masih ingat enggak, waktu tahun 2012, saya minta potongan (anggaran) dan saya pangkas, tiba-tiba sudah masuk ke Mendagri (APBD) dalam bentuk bukan versi saya, makanya sekarang saya paksa pakai e-budgeting,” ungkapnya.

Ahok yakin dengan sistem e-budgeting, transparansi anggaran dan monitoring akan jauh lebih mudah. Ahok bahkan mengklaim sudah menyelamatkan Rp 8,8 triliun usulan anggaran yang tidak masuk akal.

“Itu kepentingan mereka, makanya pas ada usulan (anggaran siluman), saya tulis ‘anggaran nenek lo Rp 8,8 triliun’. Selama ini (tugas) saya nyoret-nyoretin anggaran, saya katakan anggaran 2013 anggaran 2014 saya ditipu (DPRD). Jadi saya enggak terima kalau APBD versi DPRD ditandatangan terus diajukan ke Mendagri,” tegas Ahok.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Sering Dipidana, DPD Diminta Perjuangkan UU Perlindungan Guru

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Daerah diminta untuk memperjuangkan lahirnya undang-undang tentang perlindungan guru dalam menjalankan tugasnya.
“Selama ini, banyak guru dipidana karena profesinya. Padahal, tugas guru sangat mulia,” kata Ketua Gerak Aktivis Muda Guru Bersatu (GAM-GB) Tarmizi, di Banda Aceh, Rabu.
Pertemuan tersebut disampaikan Tarmizi dalam pertemuan guru dengan anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman. Pertemuan tersebut turut dihadiri puluhan guru se Kota Banda Aceh.
Tarmizi mencontohkan pidana yang dialami guru. Seperti, ada seorang guru yang hanya mencubit muridnya yang salah dijebloskan ke penjara. Padahal, guru tersebut hanya memberi efek jera kepada anak didiknya agar tidak mengulangi kesalahan.
Begitu juga dengan kasus-kasus lainnya di sekolah, kata dia, seharusnya diselesaikan dulu di sekolah, tidak langsung diproses hukum oleh polisi. Apalagi, kasus-kasus tersebut merupakan tindak pidana ringan atau tipiring.
“Karena itu, kami meminta DPD RI memperjuangkan lahirnya undang-undang perlindungan guru. Perlindungan guru ini tidak diatur dalam undang-undang guru dan dosen yang ada sekarang ini,” kata Tarmizi.

Artikel ini ditulis oleh:

BNPB Imbau DKI Untuk Segera Tetapkan Status Darurat Banjir Untuk Jakarta

Jakarta, Aktual.co — Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok segera menetapkan status darurat banjir bagi wilayah ibukota.

Demikian dikatakan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho di Istana Negara, Rabu (11/2).

“Ini untuk kemudahan proses bekerja BNPB di lapangan,” kata Sutopo usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan pejabat terkait soal banjir.

Menurut Sutopo ketika diumumkan status darurat oleh pemerintah daerah maka penanganan korban banjir di lapangan akan lebih cepat.

“Sesuai undang-undang, kepala daerah yang menetapkan status darurat bencana. Kalau tidak ada status jelas, tidak ada anggaran. Sementara masyarakat sudah berteriak,” kata Sutopo.

Ditanya mengenai keengganan kepala daerah Jakarta menetapkan status darurat banjir karena khawatir penggunaan anggaran tak terbendung, Sutopo menegaskan dalam menggelontorkan anggaran untuk bencana sudah ada BPKP dan BPK.

“Kalau soal anggaran kan ada BPKP dan BPK. Ada transparansi. Nyatanya daerah lain lancar penanggulangannya,” tambah Sutopo.

Sementara itu Gubernur Jakarta Ahok yang juga hadir dalam rapat terbatas di Istana Negara menyatakan status banjir di Jakarta adalah genangan.

“Kata Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup itu status genangan bukan banjir,” katanya singkat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Tak Rinci, UU Telekomunikasi Didorong untuk Direvisi

Jakarta, Aktual.co — Ketua Asosiasi Pengusaha Jaringan Internet Indonesia (APJII) Sammy Pangerapan mengatakan bahwa pihaknya mendorong revisi atas UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi.
“UU Telekomunikasi tidak bisa mengayomi kegiatan bisnis yang ada karena UU ini tidak menjabarkan secara rinci,” katanya, di Jakarta, Rabu (11/2).
Menurut dia, UU Telekomunikasi masih memberikan ruang penafsiran atas hukum yang berbeda-beda. Terutama terkait dengan penyelenggaraan Jaringan, Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Telekomunikasi Khusus.
Akibatnya, memungkinkan terjadinya kriminalisasi seperti yang terjadi dalam kerja sama IM2 sebagai penyelenggara jasa internet dengan Indosat sebagai penyelenggara jaringan.
“Ada gap pemahaman dan jebakan antara bisnis jaringan, jasa dan telekomunikasi khusus,” katanya.
Seperti diberitakan, kerja sama IM2 dan Indosat dinilai bersalah dan merugikan negara Rp1,3 triliun karena IM2 menggunakan jaringan frekuensi Indosat.
Sebagai penyelenggara jasa internet (ISP), IM2 (anak perusahaan Indosat) memang tidak memiliki jaringan, oleh karena itu bekerja sama dengan penyelenggara jaringan yaitu Indosat sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Namun hal ini tidak diterima oleh hakim di pengadilan meski Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu Tiffatul Sembiring, telah mengirimkan surat bahwa kerja sama tersebut tidak melanggar UU.
Akibatnya Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto dihukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi 4 tahun penjara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan enam bulan dalam putusan banding tersebut 12 Desember 2013.
Selain itu IM2-Indosat diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun sesuai dengan putusan MA yang menolak kasasi Indar Atmanto pada 10 Juli 2014.
Untuk itu, aturan terkait bisnis jaringan, penyelenggara jasa dan telekomunikasi khusus harus dijabarkan secara detail agar tiada lagi kriminalisasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Banjir Jakarta, BNPB: Drainase Tak Cukup Tampung Curah Hujan

Jakarta, Aktual.co — Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengatakan drainase di Jakarta tidak cukup untuk menampung curah hujan dengan kapasitas tinggi.

“Banjir pada 8 Februari tersebut bukan disebabkan luapan sungai-sungai besar tapi itu (banjir) karena drainasenya sudah tidak bisa menampung hujan yang turun terus menerus,” ujar Sutopo di Jakarta, Rabu (11/2).

Menurut ia, saluran air di Jakarta hanya mampu mengalirkan hujan 50-60 milimeter per hari, sedangkan pada tanggal tersebut curah hujan mencapai 177 milimeter per hari.

Lebih lanjut Sutopo mengatakan air sejumlah sungai di Jakarta tidak meluap pada hari itu.

Ia menuturkan Sungai Ciliwung, Sungai Cisadane, Sungai Pesanggrahan, Sungai Sunter, dan Sungai Angke pada tanggal tersebut dinyatakan dalam kondisi aman, di mana kenaikan air diperkirakan hanya mencapai siaga tiga.

Oleh karena itu, saluran-saluran air yang menjadi masalah, bukan air sungai yang tumpah ke permukaan, katanya.

“Dengan curah hujan yang ekstrem, otomatis kapasitas air akan berlebih sehingga drainase yang ada tidak mampu menampung dan akhirnya ada aliran permukaan,” ucap Sutopo kemudian.

Aliran permukaan merupakan air yang mengalir di atas permukaan tanah dan mengangkut bagian-bagian tanah, hal ini terjadi apabila intensitas hujan melebihi kapasitas infiltrasi tanah, yang berarti tanah telah jenuh air.

Selain itu, sekitar 90 persen wilayah Jakarta telah berubah menjadi kawasan-kawasan yang penuh dengan pemukiman warga dan pusat-pusat pertokoan, sehingga ketika terjadi hujan air dikonversi menjadi aliran permukaan.

Masalah ini, menurut ia menjadi salah satu kondisi yang memperburuk penyerapan dan pengaliran air hujan menuju sungai dan laut.

Oleh karena itu, drainase-drainase yang ada di Jakarta sudah patut diperbaiki dan bila perlu pemerintah juga hendaknya memperbanyak jumlah saluran air tersebut, tambahnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain