30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39110

Alasan Berantas Preman, Ahok Ingin ‘Gerus’ Kawasan Kumuh di Jakarta

Jakarta, Aktual.co —Gerah Jakarta Pusat disebut sebagai sarang preman di 2014 oleh Polda Metro Jaya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama ingin pasang 2.500 CCTV di jalan-jalan protokol. Tak hanya itu, dia juga akan ‘berantas’ kawasan kumuh yang ditudingnya sebagai sarang preman.
“Dia pasti tinggal di daerah situ, daerah pinggiran. Makanya kita mau pasang CCTV di daerah protokol untuk memantau. Ada sekitar 2.500 CCTV tahun ini. Kalau mereka preman, saya harus jadi kepala preman,” seloroh Ahok, di Balai Kota DKI, Selasa (27/1).
Setelah kawasan kumuh diberantas, penghuninya dipindah ke rusun yang lebih manusiawi sehingga mudah untuk dikontrol, begitu kata Ahok.  “Di situ anak-anaknya bisa kita perhatiin, istrinya kasih kegiatan itu akan mempengaruhi suaminya nggak macam-macam,” ujar dia.
Ahok sendiri mengklaim sejah ini kebijakan yang dilakukannya di Jakarta bertujuan untuk memberantas premanisme. Misal di sektor perparkiran, dengan memberlakukan parkir meter. Di mana tukang parkir liar diangkat jadi resmi dengan gaji dua kali upah minimum provinsi (UMP). Sehingga para tukang parkir itu bisa lebih terhormat.
“Kalau mereka tukang nodong mau minta gede terus kita hajar, nggak benar,” kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Briptu Edward Morneli

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Utara mengajukan banding atas vonis satu tahun penjara terhadap anggota kepolisian, Briptu Edward Morneli dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja.
“Berdasarkan bukti dan saksi, terdakwa Edward Morneli alias Dedi telah kami tuntut enam tahun, tetapi hasil putusan Pengadilan Negeri Ternate jauh dari harapan yakni hanya satu tahun penjara,” kata Jaksa Kejati Apris di Ternate, Selasa (27/1).
Apris mengatakan, pihaknya telah menyatakan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. “Kami tidak menerima atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan JPU,” ujarnya.
Dia mengatakan, dalam perkara tersebut, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan JPU menilai yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, sehingga menuntut yang bersangkutan sesuai dengan ancaman pasal tersebut.
Namun majelis menilai yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 131 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, sehingga menjatuhkan putusan lima tahun lebih ringan dari tuntutan JPU.
“Upaya hukum banding yang kami lakukan ini lantaran tidak terima dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim karena yang berasumsi terdakwa hanya mengetahui adanya ganja tersebut dan tidak menguasai barang. Sedangkan asusmsi kami berdasarkan fakta yang terungkap barang ini juga ikut dikuasai oleh terdakwa.”
Dia mengaku akan menyiapkan memori banding dan menyerahkan ke Pengadilan Negeri. “Kami akan menyiapkan memori banding untuk diserahkan ke PN,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Akhirnya, DPRD Hari Ini Ketok RAPBD DKI 2015

Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI Jakarta siang hari ini, Rabu (27/1), akan gelar sidang paripurna terakhir pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015.
Rapat yang Jadwalkan pukul 13.30 WIB ini beragendakan keputusan akhir APBD DKI Jakarta tahun Anggaran 2015.
Sebelumnya Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta juga telah menggelar rapat terakhir pembahasan RAPBD 2015 Senin (26/1). Dalam rapat Badan Anggaran yang berlangsung secara tertutup telah memutuskan pengesahan RAPBD yang akan dilakukan hari ini dalam sidang paripurna.
Dikatakan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik DPRD DKI Jakarta telah menyetujui APBD DKI Jakarta tahun 2015 sebesar Rp73,8 Triliun.
“Jadi besok (hari ini) paripurna langsung pengesahan RAPBD. Rapat-rapat komisi udah rampung, tinggal persiapan paripurna. udah fix 73,8 triliun,” kata Taufik usai mengikuti rapat badan anggaran DPRD DKI yang berlangsung tertutup, di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Mengundurkan Diri, BW Lakukan ‘Self Destruction’

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III Arsul Sani menilai Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto melakukan ‘self destruction’ atau penghancuran diri karena mengundurkan diri. 
“Sebenarnya kalau Bambang masih jadi pimpinan KPK, dia memiliki akses untuk membantu tim independen yang dibentuk presiden dalam memberi keterangan,” kata Arsul, di Jakarta, Selasa (27/1).
Menurutnya, Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 32 ayat (2) menyebutkan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan tetapi tidak otomatis diberhentikan.
Arsul menambahkan, status Bambang masih menjadi komisioner KPK selama presiden belum mengambil keputusan.

Artikel ini ditulis oleh:

Perpanjang Kontrak Freeport, Pengamat: Pemerintah Tak Punya Ketegasan

Jakarta, Aktual.co —Perpanjang kerjasama dengan Freeport untuk enam bulan ke depan, pemerintah yang diwakili Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dianggap tidak punya ketegasan. Pendapat itu disampaikan ekonom dari Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur, Prof Dr Ahmad Erani Yustika.
Kata Erani, pemerintah harusnya tak perpanjang kontrak dengan Freeport, meskipun hanya enam bulan. 
“Karena banyak hal yang diingkari oleh perusahaan asing yang mengeksplorasi tambang emas di Papua ini,” kata Guru besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya itu, di Malang, Jawa Timur, Selasa (27/1).
Salah satu hal yang diingkari Freeport, ujar dia, yakni belum juga dibangunnya smelter atau pengolahan bahan mentah jadi setengah jadi. Padahal kewajiban itu harusnya sudah direalisasikan sejak lima tahun lalu. Ditambah lagi dengan seringkali Freeport terlambat membayar royalti dan tidak terpenuhi. 
Mengacu pada kondisi itu, kata Erani, seharusnya pemerintah bersikap tegas dan tak tebang pilih. Perusahaan manapun yang tidak taat aturan harusnya ditindak tegad, tak terkecuali PT Freeport, bahkan perpanjangan kontrak yang baru ditandatangani itu, seharusnya tak perlu dilanjutkan.
Menyinggung perusahaan-perusahaan pertambangan lainnya yang beroperasi di Indonesia, Erani menyatakan banyak yang tidak taat peraturan. 
Di bidang perminyakan saja, katanya, puluhan perusahaan yang tidak taat aturan, belum lagi perusahaan besar dan kecil yang bergerak di bidang sumber daya alam lainnya, seperti batubara, gas, alumunium, dan timah.
Erani mencontohkan di bidang pertambangan, dari sekitar 11 ribu izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah, hanya sekitar dua ribu yang taat membayar pajak. “Praktik-praktik seperti itu masih belum tersentuh pengusutan dari penegak hukum,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

JPU Kejari Ambon Seret Camat Saparua ke Pengadilan Tipikor

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menyeret Camat Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Frederik Siahaya ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan korupsi dan intervensi delapan proyek PNPM sejak tahun 2010 hingga 2012.
Sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor Halija Wally dibantu Herry Liliantono dan Abadi selaku hakim anggota di Ambon mendengarkan pembacaan berkas perkara oleh tim JPU dikoordinir Chrisman Sahetapy.
JPU dalam berkas perkaranya menjelaskan, terdakwa pada tahun 2010 hingga 2012 melakukan intervensi untuk pelelangan sejumlah proyek yang menggunakan sumber dana PNPM mandiri perdesaan.
“Ada empat proyek dalam tahun anggaran 2010, kemudian tahun 2011 dan 2012 masing-masing sebanyak dua proyek,” kata dia, Selasa (27/1).
Dia mengatakan, intervensi dilakukan dengan tujuan agar CV Wisye Karya milik terdakwa bisa menangani pengadaan berbagai matrial untuk proyek pembangunan rumah pintar dan mebuler hingga pembangunan jalan rabat dan talut penahan ombak di Negeri Itawaka, Kecamatan Saparua (Malteng).
Frederik Siahaya juga dijadikan terdakwa dalam kasus penyalahgunaan anggaran operasional SKPD Kantor Camat Saparua tahun anggaran 2013 yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
JPU Chrisman Sahetapy dan Ardyansah menjerat terdakwa dengan pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana sebagai dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 pasal 12 huruf I UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Majelis hakim pengadilan tipikor menunda persidangan hingga tanggal 2 Februari 2015 dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kami minta perhatian jaksa agar proses persidangan kasus ini jangan ditunda-tunda sebab menyidangkan satu perkara dugaan korupsi minimal lima bulan sudah harus tuntas, kalau lebih maka kami akan ditegur,” kata Halija Wally.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain