30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39121

Pengadilan Hadirkan Pegawai KPK di kasus Pemerasan

Jakarta, Aktual.co —  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mendatangkan saksi ahli dari Komisi Pemberantasan Korupis atau KPK pada sidang lanjutan kasus KPK gadungan yang melakukan pemerasan.
“Kasus anggota KPK gadungan sudah yang ke enam kalinya di meja hijaukan, namun untuk yang di Sukabumi lebih modern karena menggunakan alat-alat yang hampir menyerupai anggota dan petugas KPK saat melakukan pengungkapan kasus korupsi,” kata karyawan tetap KPK, Thomas More Adika, di PN Cibadak, Senin (26/1).
Namun barang bukti yang digunakan oleh para pelaku yakni Adigus Syaputra warga Labuan Batu, Medan, Sumatera Utara serta Fhebri Yansah dan Hendrawan asal Gambir, Jakarta seluruhnya palsu mulai dari kartu identitas, emblem, surat tugas, kartu nama hingga nomor kendaraan yang digunakan untuk melakukan pemerasan terhadap pengusaha Sukabumi adalah palsu.
Dari keterangannya di persidangan, ia mengatakan hanya rompi saja yang menyerupai dengan yang asli, selain pakaian itu seluruhnya berbeda dengan yang telah dikeluarkan oleh KPK secara resmi.
Bahkan, anggota atau petugas KPK dilarang melihatkan surat tugas dan kartu identitas kepada warga umum apalagi sampai difoto.
“Akibat ulah ketiga terdakwa, kami mewakili lembaga KPK merasa tercoreng, karena saat ini kami sedang fokus membongkar kasus korupsi,” tambahnya.
Pada persidangan tersebut, hakim yang diketuai oleh Windi Ratnasari dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak sempat marah kepada terdakwa yang memberikan keterangan secara berbelit-belit dan dinilai berbohong karena sering beubah-ubah.
Selain itu, ketiga keterangan terdakwa ini juga selalu berbeda dengan bukti acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan pihak kepolisian walaupun sudah ada bukti rekaman dan BAP pun ditanda tangani oleh terdakwa.
“Keterangan terdakwa selalu berbelit dan tidak fokus dan ini yang akan menjadi penilaian kami sebagai JPU dalam memberikan tuntutan pada agenda sidang berikutnya,” kata JPU Kejari Cibadak, Eka Aryanta Parinding usai bersidang.
Agenda berikutnya, majelis hakim meminta kepada JPU untuk menyiapkan pembacaan tuntutan yang akan dilakukan pada Senin depan yakni 2 Februari. 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Di Kota Kobani, Pasukan Kurdi Usir ISIS

Beirut, Aktual.co —Para pejuang Kurdi Suriah berhasil mengusir pasukan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dari kota Kobani yang terletak di perbatasan Suriah-Turki setelah pertempuran brutal selama empat bulan. Demikian Lembaga Pemantau HAM Suriah mengabarkan, Senin (26/1). Direktur lembaga ini, Rami Abdel Rahman mengatakan, para perjuang Unit Perlindungan Rakyat Kurdi (YPG) kini mengendalikan sepenuhnya kota Kobani setelah berhasil memukul mundur pasukan ISIS.

“Pasukan Kurdi kini mengejar sisa-sisa pasukan ISIS di pingiran timur kota Kobani, namun di dalam kota sudah tak ada lagi pertempuran,” Rami Abdel Rahman. Kegagalan merebut Kobani atau yang dalam bahasa Arab disebut dengan nama Ain al-Arab itu merupakan pukulan besar bagi ISIS yang harus kehilangan lebih dari 1.000 anggotanya dalam perebutan kota perbatasan itu sejak 16 September 2014.

Pada awalnya, ISIS terlihat akan dengan mudah menguasai kota perbatasan itu karena memiliki persenjataan lebih baik dan didukung ribuan pejuang lokal dan asing. Namun, para pejuang Kurdi Suriah yang didukung pejuang Peshmerga Irak dan serangan udara koalisi pimpinan AS perlahan-lahan berhasil menahan dan memukul mundur ISIS. Sejumlah pengamat mengatakan kekalahan di Kobani ini bisa mengakibatkan gagalnya rencana ISIS untuk menguasai seluruh wilayah Suriah.

Putra Hosni Mubarak Dibebaskan

Jakarta, Aktual.co — Jakarta, Aktual.co —Dua putra mantan presiden Mesir Hosni Mubarak dibebaskan dari penjara, satu hari setelah peringatan empat tahun pemberontakan yang menggulingkan mantan penguasa Mesir itu. Alaa dan Gamal Mubarak meninggalkan Penjara Torah di ibu kota Kairo pada Senin (26/1) pagi setelah hampir empat tahun ditahan. Demikian penjelasan komandan kepolisian Kairo kepada BBC.

Pekan lalu, sebuah pengadilan Mesir memerintahkan kedua pria tersebut dibebaskan karena telah menjalani masa penahanan praperadilan secara maksimal. Mubarak diadili dalam kasus dugaan penggelapan dana negara senilai hampir 18 juta dolar pada Mei 2014, yang sebenarnya dialokasikan untuk perawatan istana kepresidenan. Ketika itu Mubarak dan dua anaknya, Alaa dan Gamal, dinyatakan bersalah.

Ini adalah kasus terakhir yang membuat Mubarak -yang saat ini berusia 86 tahun- mendekam di penjara. Mantan orang kuat di Mesir tersebut menjalani penahanan sejak April 2011, beberapa bulan setelah digulingkan dari kekuasaan melalui gerakan rakyat. Kasus lain, dengan dakwaan memerintahkan pembunuhan ratusan pengunjuk rasa, sudah dibatalkan November lalu. Pengacara Mubarak kepada BBC mengatakan harapannya agar Mubarak segera dibebaskan dari rumah sakit militer, tempat dia menjalani penahanan selama ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Hakim Keliru Kontruksikan Kasus Anas

Jakarta, Aktual.co — Majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang, dinilai telah menerapkan konstruksi hukum yang keliru dalam mengambil putusan.
Terlebih, penggunaan istilah pencucian uang berulang-ulang dinilai tidak berdasar pada terminologi hukum, tetapi hanya istilah populer.
“Jika kita lihat kata-kata ‘melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan pencucian uang berulang-ulang’, ini konstruksinya apa?” Kata akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, SH, MH, dalam sidang eksaminasi publik atas putusan Anas Urbaningrum, di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Senin (26/1).  
Dijelaskan Gandjar, tindakan berlanjut sudah ada aturannya dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hakim menyatakan bahwa Terdakwa melakukan korupsi secara berlanjut. Tetapi, lanjut dia,  tidak ada ‘juncto’ ke Pasal 64 ayat (1) sehingga tidak bisa diuji apakah perbuatan Terdakwa sebagai tindak pidana berlanjut tidak dapat diuji unsur-unsurnya.
“Juga soal kesatuan niat. Di dalam persidangan memang ada keterangan soal niat, Anas ingin jadi presiden. Tapi keterangan itu hanya keluar dari mulut satu saksi, yaitu Nazaruddin, sehingga tidak bisa diuji kebenaran materialnya,” terangnya.
Pengajar FH UI ini menambahkan, istilah tindakan pencucian uang yang berulang-ulang itu bukan istilah hukum. “Bagaimana uang dicuci berulang-ulang? Berulang-ulang itu artinya terhadap obyek yang sama dilakukan perbuatan berulang kali. Ini kan konstruksi yang tidak logis?” tanya Gandjar.
Sidang eksaminasi publik ini diadakan oleh Komunitas Peradilan Semu Universitas Al Azhar, Jakarta. Bertindak sebagai ketua eksaminasi Dr. Barita Simanjuntak, pengajar FH Universitas Kristen Indonesia (UKI), dengan anggota majelis Dr. Suparji Ahmad, pengajar pascasarjana hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, dan Gandjar.  
Dalam pengantarnya, Ketua Majelis Eksaminasi Publik Barita mengatakan, bahwa penegakan hukum progresif yang diterapkan oleh lembaga penegak hukum tidak boleh menjadi pengadilan jalanan, melainkan harus terap berpegang pada norma-norma hukum dan bertujuan untuk menegakkan keadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Dua ATM Mandiri Nyaris Digondol Maling

Jakarta, Aktual.co —Komplotan pencuri nyaris menggondol dua mesin ATM Bank Mandiri di kawasan ruko Jalan Terbang Layang Perumahan Bukit Golf Modern, Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Adanya upaya pembobolan pertama kali diketahui oleh seorang teknisi ATM, Deni Suhendra, Senin (26/1). Dari rekaman CCTV, diduga pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 04.30 WIB.
Komplotan diduga berjumlah lima orang. Mereka membongkar mesin ATM dengan menggunakan mengunakan sling baja dengan sebuah mobil Avanza hitam. “Padahal kedua mesin ATM ini sehari sebelumnya sempat dilakukan pengisian uang sekitar Rp400 juta. Itu masing-masing segitu,” ujar Deni, Pamulang, Senin (26/1).
Akibat percobaan pencurian, kedua mesin ATM mengalami kerusakan di bagian pembacaan data pada pengambilan uang. Sedangkan di lokasi, sejumlah kaca terlihat pecah. Dari lima orang pelaku, tiga orang diantaranya menaiki mobil dan dua orang menggunakan sepeda motor.
Kanit Reskrim Polsektro Pamulang, IPDA Budi Yuwono mengatakan pihaknya saat ini sedang mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Hidayat Hur Wahid: Perancis Terapkan Standar Ganda

Jakarta, Aktual.co —Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan ada standar ganda kebebasan berpendapat yang diterapkan Pemerintah Perancis terkait terbitnya kartun majalah Satire Charlie Hebdo yang menggambarkan Nabi Muhammad SAW.

“Perancis memberikan hukuman kepada para pelaku yang menyebarkan paham antisemitisme, namun bersamaan dengan itu mendukung penerbitan kartun bergambar Nabi Muhammad di majalah Charlie Hebdo,” kata Hidayat di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Senin (26/1). Hidayat menyampaikan hal ini dalam acara diskusi umum yang dilaksanakan oleh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah bertajuk “Apakah Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Tidak Memiliki Batas?”.

Seharusnya, kata mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Pemerintah Perancis harus memperhatikan kepentingan semua warga, termasuk kaum muslim Perancis yang jumlahnya sekitar empat persen dari total penduduk, sama dengan kaum Yahudi yang berjumlah satu persen dari jumlah warga. “Tuntutan pemeluk muslim di Perancis itu sederhana yaitu ingin Nabi Muhammad dihormati dan ingin bebas menunaikan kewajibannya sebagai seorang muslim, seperti menggunakan jilbab,” kata Hidayat.

Dia mengatakan hal ini terkait adanya larangan penggunaan simbol-simbol agama, termasuk jilbab, di tempat-tempat pelayanan publik seperti di sekolah-sekolah. “Padahal, penggunaan jilbab juga merupakan kebebasan berekspresi sebagai seorang perempuan muslim,” tutur mantan Ketua MPR periode 2004-2009 ini.

Jika diteruskan, lanjut Hidayat, standar ganda akan berakibat pada suburnya paham-paham radikalisme di Eropa. “Standar ganda adalah bentuk ketidakadilan yang akan menimbulkan dan membangkitkan paham radikal di kalangan masyarakat Eropa,” kata dia.

Sementara itu, selain Hidayat Nur Wahid, diskusi umum yang diadakan di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah ini juga dihadiri oleh Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia Abdurrahman Sebelumnya, pada (7/1) kantor redaksi Charlie Hebdo diserang oleh dua orang bersenjata yang disinyalir berasal dari kelompok muslim radikal. Majalah satire mingguan Perancis ini sudah beberapa kali mendapat ancaman karena terbitannya memuat kartun-kartun orang berpengaruh dan orang suci dari semua agama termasuk Nabi Muhammad.

Seminggu setelah penembakan, pada (14/1), Charlie Hebdo kembali menerbitkan kartun bergambar Nabi Muhammad sedang menangis sambil memegang tulisan “Je suis Charlie” (aku adalah Charlie) di bawah kalimat utama “All is forgiven” (semuanya sudah dimaafkan). Majalah terbaru tersebut sangat laris di Prancis dan dicetak sebanyak tiga juta eksemplar.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain