1 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39139

Diperiksa Selama Enam Jam, Anggito: Tak Ada Hal yang Baru

Jakarta, Aktual.co — Bekas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu mengaku, materi pemeriksaan yang dijalaninya itu masih sama soal kuota haji pada 2012-2013. 
“Ya masih yang kaya kemarin saja, tadi,” ujar Anggito sambil berjalan meninggalkan gedung KPK, Senin (26/1).
Anggito mengatakan untuk pemeriksaan kali ini, tidak ada informasi baru yang bisa disampaikan ke penyidik KPK. “Ya masih yang lama-lama saja, tak ada hal yang baru. Kurang lebih begitu lah ya,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kemenag.
Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp1 triliunitu, SDA selaku Menag diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Atas perbuatan yang disangkakan, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Aksi Tuntut Mundur Abraham Samad dan Bambang Widjojanto

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Anti Korupsi melakukan aksi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1/2015). Para mahasiswa meminta agar dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto mundur dari KPK karena tersandung masalah. AKTUAL/MUNZIR

BNN: Pilot AirAsia Negatif Gunakan Narkoba

Jakarta, Aktual.co —  Pilot Maskapai AirAsia Indonesia yang berinisial FI dinyatakan negatif menggunakan narkoba jenis morfin setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium BNN, hasilnya negatif,” kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto pada konferensi pers di Jakarta, Senin (26/1).
Sumirat menjelaskan, bahwa pihaknya menerima sampel urine dan rambut pada tanggal 1 Januari 2015, dan hasilnya, yakni di dalam urine terdapat indikasi narkoba. Namun, di rambut tidak ditemukan.
Setelah diteliti lebih dalam, lanjut dia, FI yang sebelumnya menderita sakit tifus (thypoid fever) mengonsumsi obat-obatan dari dokter.
“Setelah kami cek resep dokter, ada obat-obat tertentu, tetapi pemakainnya benar, artinya bukan penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Ia mengatakan bahwa hasil laboratorium BNN tersebut keluar pada tanggal 2 Januari 2015.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kelompok Medis Balai Kesehatan Penerbangan Kementerian Perhubungan dr. Sri Aryani menyatakan hasil pemeriksaan urine dan rambut, yakni negatif dari obat-obatan terlarang.
“Hasil tes urine dan rambut pada tanggal 9 Januari 2015 di Balai Kesehatan Penerbangan bahwa yang bersangkutan negatif narkoba,” katanya.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Presiden Direktur AirAsia Sunu Widyatmoko, Kepala Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub Avirianto dan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub J.A. Barata.
Sebelumnya, pilot AirAsia FI diduga positif menggunakan narkoba jenis morfin setelah pemeriksaan urine yang dilakukan tim Balai Kesehatan Penerbangan dan Tim Direktorat Kelaikan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kemenhub di Bandara Ngurah Rai, Kamis (1/1) pagi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sesaat setelah FI mendarat pukul 08.50 WITA dengan momor penerbangan QZ7510 dari Bandara Internasional Soekarno Hatta ke Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Semula FI akan kembali terbang ke Jakarta pada pukul 09.20 dengan penerbangan QZ7511. Namun, atas temuan tersebut pilot FI dilarang terbang dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Balai Kesehatan Penerbangan Kemenhub di Jakarta.
Presiden Direktur AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko membenarkan pilot berinisial FI diduga positif menggunakan narkoba.
Namun, dia mengatakan hasil pemeriksaan tersebut baru tahap awal dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan tes lanjutan.
Sunu menjelaskan bahwa FI telah dirawat di rumah sakit sejak 26–29 Desember 2014 karena mengalami tifus dan hingga kini masih melakukan rawat jalan.
Menurut penjelasan Sunu, FI sudah sembilan tahun bekerja di AirAsia dan diketahui bersih tidak menggunakan obat-obatan terlarang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

KPPU Panggil Yamaha dan AHM Terkait Indikasi Kartel Motor

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil PT Yamaha Indonesia dan PT Astra Honda Motor (AHM) terkait adanya indikasi melakukan kartel motor. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPPU, M Nawir Messi.

“Kita sudah melalukan investigasi dari beberapa bulan yang lalu, kita menemukan alat bukti yang cukup yang siap untuk diklarifikasi kepada pelaku,” ujarnya di kantor KPPU Jakarta, Senin (26/1).

Menurut Nawir, kedua perusahaan motor tersebut diduga melakukan pengaturan harga pasar, terhadap motor jenis bebek dan sekuter matik.

Sebelumnya, KPPU telah merilis dugaan awal kartel industri kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa butir penting yang disampaikan oleh Ketua KPPU seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Kamis, 22 Januari 2015 terkait hal tersebut.

“Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan Investigasi Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Kartel Industri Kendaraan Bermotor Roda Dua,” sebut rilis tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Desmond: Lebih Baik Selesaikan Kasus KPK-Polri, Daripada Hak Imunitas

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Desmond J Mahesa menanggapi usulan agar presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang salah satu isinya mengatur hak imunitas bagi pimpinan KPK. Konstitusi DPR tidak diamanatkan pemberian imunitas atau penghentian sementara.
“Imunitas itu kan presiden, alasannya harus jelas sesuai dengan Undang-undang nggak? Sesuai dengan konstitusi nggak? Apa yang harus diimunitaskan untuk saudara Bambang? Dalam konstitusi kita tidak diamanatkan soal pemberian imunitas itu atau penghentian sementara,” ujar Desmond, di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/1).
Tidak ada alasan untuk melakukan imunitas terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan Budi Gunawan dan penangkapan Bambang Wijojanto, dipandang sebagai hal aneh. Awal mula kekisruhan penundaan Budi Gunawan sebagai kapolri disebabkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Kalau seandainya jokowi itu mencabut surat pengusulan ke DPR soal pencalonan BG, kan selesai urusan itu, kita tidak ada alasan untuk berhenti memproses itu. Kalau memberhentikan komisi III akan melanggar hukum,” katanya.
Problem terkait Polri dan KPK mengggantung dan tidak ada ketegasan dari presiden. Presiden diminta menyelesaikan kasus KPK dengan Polri daripada mengatur hak imunitas. Selanjutnya, Komisi III akan mendorong proses hukum tersebut diselesaikan dengan cepat agar publik menilai penetapan tersangka mana yang tidak beres. 

Artikel ini ditulis oleh:

BW Ajukan Mundur, Pengamat: KPK Tidak Perlu Ada Plt

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto telah menyandang status tersangka di Mabes Polri, dalam kasus mengarahkan saksi dan memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaring Barat di Mahkamah Konstitusi.
Dengan menyandang status tersangka, Bambang pun resmi telah melanyangkan pemunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK. Namun demikian, pemunduran diri BW sapaan akrabnya tak direstui oleh tiga pimpinan KPK yaitu, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis meniali, dengan pemunduran diri BW selaku komisioner KPK tidak perlu membentuk pelaksana tugas komisioner lembaga tersebut.
“KPK tidak perlu membentuk Plt komisioner,” ujar Margarito saat di hubungi Aktual.co, Senin (26/1).
Pasalnya, lanjut Margarito, saat ini secara hukum BW masih berstatus sebagai komisioner KPK sampai adanya keputusan presiden yang memberhentikan sementara kepada BW.  Hal itu mengacu pada pasal 31 ayat 1 huruf d dan pasal 31 ayat 2 Undang-undang no 30 tahun 2002 tentang pemberantasan korupsi.
“Khusus untuk Pak Bambang, secara hukum beliau masih berstatus sebagai komisioner KPK sebelum Keppres di keluarkan,” ucap Margarito
Margarito menambahkan pengajuan pengunduran diri tidak semerta-merta mengakibatkan BW berhenti. “Pengajuan pengunduran diri Pak Bambang tidak semerta-merta mengakibatkan dia berhenti.”
Sebelumnya wakil ketua KPK di jadikan tersangka atas dugaan kasus sengketa pilkada kota Waringin Barat oleh Bareskrim Mabes Polri pada hari jumat, lalu. (23/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain