Akademisi: Penangkapan BW Murni Penegakan Hukum
Jakarta, Aktual.co — Akademisi dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Aloysius Sukardan menilai, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW), sama sekali tidak ada kaitan dengan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka.
“Dari kacamata hukum, penangkapan Bambang Widjojanto adalah kasus yang berdiri sendiri yang perlu dibuktikan lebih lanjut. Tidak ada kaitan dengan penetapan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai tersangka,” kata Aloysius Sukardan, di Kupang, Kamis (23/1).
Hanya saja, waktu penangkapan BW dilakukan polisi tidak terlalu lama berselang KPK menetapkan Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka. Inilah yang bisa membuat publik bertanya-tanya, bahkan bisa dipolitisir.
Menurut dia, penangkapan BW harus dipandang dari segi penegakan hukum dan tidak semestinya dipolitisir seolah diantara dua lembaga penegakan hukum ini yakni polisi dan KPK, sedang saling menyerang.
“Kita harus mendukung semua lembaga penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Siapapun dia, termasuk pimpinan KPK jika ada bukti melanggar hukum harus diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan pengadilan,” katanya.
Bambang ditangkap karena diduga telah menyuruh orang untuk memberikan keterangan palsu di muka persidangan di Mahkamah Kosntitusi terkait sengketa pilkada Kota Waringin di Kalimantan Tengah.
Mabes Polri menyatakan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW pada pagi tadi sekitar pukul 7.30 WIB di Depok.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Ronny Sompie mengatakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) memiliki tiga alat bukti yang kuat untuk menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
Ronny mengungkapkan di Mabes Polri Jakarta, Jumat (23/1), alat bukti tersebut berupa dokumen, keterangan saksi, dan keterangan saksi ahli.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby
















