29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39250

KPK Selidiki Internal Pertemuan Samad dengan Petinggi PDIP?

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan internal terkait pertemuan Ketua KPK Abraham Samad dengan para petinggi PDIP. Pertemuan keduanya, membahas soal keinginan Abraham menjadi calon wakil Presiden mendampingi Joko Widodo, ketika pilpres 2014.
“Ada penyelidikan internal sekarang,” ujar salah seorang sumber diinternal KPK, Jakarta, Kamis (22/1).
Informasi yang diperoleh Aktual pun menyebutkan, bahwa para jajaran petinggi KPK tengah membahas apakah melanjutkan kasus Samad ini ke Komite Etik atau tidak. Pasalnya, sebut informan itu ada kekhawatiran jika nanti akan berefek ke kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
Seperti diketahui,  Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa tulisan “Rumah Kaca Abraham Samad” yang menyebutkan Abraham mencoba mendekati PDIP sehingga bisa diusung menjadi calon Wakil Presiden mendamping Joko Widodo. 
“Terhadap berita “Rumah Kaca Abraham Samad”, maka kami menyatakan bahwa berita sebagaimana tertulis di dalam Rumah Kaca itu sebagian besar benar adanya,” kata Hasto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/1).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mantan Pengacara SBY: KPK Menabrak Hukum

Jakarta, Aktual.co — Mantan pengacara Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menabrak hukum dalam penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Hal ini tersebut, lantaran terkesan bahwa dalam penetapan tersangka itu, KPK seperti terburu-buru.
“Dalam menetapkan BG sebagai tersangka, KPK menabrak pasal  1(2) KUHP,” kata dia, ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (22/1).
Ia mengatakan, sesuai dengan penjelasan dari KPK, diketahui bahwa Abraham Samad cs, baru meningkatkan penyidikan kasus gratifikasi, bersamaan dengan penetapan Budi Gunawan, disaat Calon Kapolri itu menjalani uji kepatutan di DPR RI.
“Padahal pasal 1(2) KUHAP  ditegaskan hanya hasil tindakan PENYIDIKAN syarat untuk menemukan tersangka. Tidak usah sekolah hukum untuk tau hal itu,” kata dia.
Pada penjelasaan Pasal 1 (2) KUHAP, dijabarkan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. 
“Alat bukti yang sah harus disertai BA penyitaan oleh penyidik Pasal 75 KUHAP, dan penyitaan bukti yang sah pasal 38, harus oleh penyidik dan barang bukti yang sah spabila penyitaanya dengan ijin Ketua PN,” kata dia.
“Dalam kasus BG  pemeriksaan baru ditingkatkan ke penyidikan, langsung ditetapkan tersangka maka penetapan BG tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengamat: Pertemuan SBY dengan Mantan Menteri Proses Penguatan Kekuasaan

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik Teguh Yuwono mengatakan pertemuan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid II di Cikeas, merupakan proses penguatan kekuasaan. 
Teguh menilai pertemuan tersebut sebagai upaya SBY untuk membantu pemerintahan Jokowi.
“saya melihat ada hal positif untuk melakukan transfer kekuasaan secara mulus, itu memang harus dilakukan SBY untuk melakukan proses penguatan kekuasan,” ujar Teguh kepada aktual.co, di Jakarta, Kamis (22/1).
Pertemuan SBY dengan beberapa mantan menteri bukanlah manuver politik, namun justru menjadi pengontrol terhadap pemerintahan Jokowi dan menjaga Jokowi agar tidak terjerumus pada pertarungan politik.
SBY harus  tetap ikut campur tangan ketika ada unsur dramatis. Dalam konteks politik, pergantian pejabat pemerintah baik, tetapi memang seolah-olah terkesan melakukan pembersihan. Begitu pula jika Jokowi turun juga akan terjadi hal yang sama.
“Rakyat harus senang ada SBY sebagai kontrol,” kata Teguh.
Menurutnya, undang-undang pilkada langsung tidak akan disetujui Dewan Perwakilan Rakyat jika tak ada andil SBY.

Artikel ini ditulis oleh:

Kaji Program KB, BKKBN Sambangi Lima Provinsi

Jakarta, Aktual.co — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan didukung UNFPA melakukan kajian Program Keluarga Berencana di Era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014 di lima provinsi.
“Pada saat ini telah dilakukan kajian program KB di era JKN di lima provinsi,” kata PLT Kepala BKKBN Fasli Jalal, pada acara Diseminasi Kajian Program Keluarga Berencana di Era Jaminan Kesehatan Nasional 2014 melalui Video Conference di Jakarta, Kamis (22/1).
Lima provinsi tersebut, kata dia, adalah Provinsi Sumatera Utara, Yoyakarta, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Papua.
Hasil kajian menunjukkan masih ada beberapa kendala bagi peserta JKN dalam mengakses pelayanan KB dan provider dalam mengklaim hasil pelayanan, terutama tubektomi.
Selain itu, tambah dia, tentang pengelolaan pelayanan KB yang telah terintegrasi ke dalam JKN, terdapat beberapa permasalahan yang diharapkan dapat dibahas bersama Kementerian Kesehatan RI, BPJS Kesehatan, dan organisasi profesi.
Permasalahan tersebut di antaranya, belum ditetapkannya standar klinis pelayanan KB yang harus diselesaikan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun yang harus dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), termasuk tubektomi interval.
Selain itu, belum terintegrasinya sistem informasi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM) BKKBN untuk memastikan setiap fasilitas kesehatan terdata dalam subsistem distribusi alat kontrasepsi dan pencatatan serta pelaporan pelayanan kontrasepsi.
Selain itu, sosialisasi mekanisme klaim pelayanan KB yang dilakukan oleh jejaring FKTP seperti bidan praktik mandiri.
Hasil kajian tersebut, kata Fasli, diharapkan bisa menjadi bahan bagi semua pihak dalam menuntaskan berbagai permasalahan pada program KB di era JKN.
Hadir dalam acara tersebut, perwakilan UNFPA untuk Indonesia Jose Ferraris, guru besar Fakultas Kedokteran dan Bagian Ilmu Kesehatan Masyarakat, Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D dan sejumlah pejabat di lingkungan BKKBN.
Hadir pula perwakilan dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Ikatan Bidan Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pelaku Pembunuhan Sri Wahyuni Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jakarta, Aktual.co — Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Andri Wiranova mengatakan, JAH yang merupakan pelaku pembunuh Sri Wahyuni diancam hukuman seumur hidup.
Dia mengatakan, pelaku pembunuhan berinisial JAH tersebut dijerat pasal berlapis yakni pasal 338, pasal 339, pasal 365 ayat tiga dan pasal 351 ayat tiga.
“Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman yakni seumur hidup,” kata Andri usai proses penyerahan tersangka dari Kepolisian ke Kejaksaan, Kamis (22/1).
Untuk proses sidangnya, Andri mengatakan, pihaknya memiliki waktu selama tujuh hari untuk melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Tangerang serta penetapan hakim.
Dalam waktu satu atau dua hari kedepan, berkas tersebut akan segera dilimpahkan agar bisa digelar persidangan.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum telah dipilih yakni Rizky F dan Satya. Berkas kasus pembunuhan itu pun sudah lengkap atau P21 baik formil maupun materil. “Berkasnya sudah siap dan hanya penetapan hakim saja.”
Saat proses penyerahan dari kepolisian kepada kejaksaan, JAH tidak memberikan komentar kepada awak media. Dia hanya menundukkan kepala dan lebih memilih berdiam.
Perlu diketahui, kasus pembunuhan Sri Wahyuni diketahui setelah mayatnya ditemukan di dalam sebuah Mobil Honda Freed B 136 SRI yang terparkir di kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Dari penemuan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Nabire, Papua. Adapun motif pembunuhan Sri oleh JAH karena kesal terhadap sikap Sri yang cemburu kepadanya hingga akhirnya terjadi pembunuhan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kadin Prediksi Perekonomian Indonesia Bakal Melambat di 2015

Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memprediksi perekonomian Indonesia tahun 2015 akan kembali melambat. Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor internal dan eksternal. Menurut Ketua Kadin, Suryo Bambang Sulisto, kebijakan moneter dalam negeri dinilai belum dapat mengatasi twin deficit.

“Neraca perdagangan dan neraca transaksi berjalan masih belum bisa diatasi, struktur usaha juga lemah karena pasokannya menurun,” ujar Suryo Bambang Sulisto di Menara Kadin Jakarta, Kamis (22/1).

Sementara dari faktor eksternal, kondisi global masih mempengaruhi perekonomian Indonesia. Suryo menjelaskan “krisis di negara maju seperti Eropa dan Amerika, itu akan berdampak pada arus modal keluar kita.”

Konsumsi domestik dinilai akan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dia berharap, pemerintah dapat memperkuat iklim investasi untuk mendorong pertumbuhan agar semakin cepat.

Untuk diketahui, defisit transaksi berjalan baru mencapai 3,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal ketiga 2014. Penurunan defisit transaksi berjalan diperkirakan Suryo akan terus berlangsung di 2015.

Selama beberapa terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia terus mengalami perlambatan. Pada 2013 pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,7 persen, dan di tahun 2014 menurun menjadi 5,3 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain