27 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39258

Kecelakaan Maut, Polisi Hadirkan Christoper Saat Olah TKP

Jakarta, Aktual.co — Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hindarsono mengatakan pihaknya akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) tahap kedua dengan menghadirkan Christopher Daniel Sjarief sang sopir maut.
“Masih kita gali tentang runtutan kecelakaannya itu dari keterangan tersangka dan saksi lainnya,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (22/1). Baca juga Polisi: Christoper, Pengemudi Maut Terancam Lima Tahun Penjara
Menurutnya bahwa Christopher Daniel Sjarief usai menjalani olah TKP, Christoper akan menjalani pemeriksaan secara maraton.
“Kami juga akan memanggil beberapa saksi lainnya,” paparnya. 

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Ogah Bangun Smelter, Pengamat: PT Freeport Membangkang

Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku kecewa kepada PT Freeport Indonesia yang hingga saat ini belum juga menunjukkan keseriusan dalam membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau yang biasa disebut smelter. Ijin ekspor konsentrat yang dikeluarkan Kementerian ESDM tahun lalu seharusnya dibarengi dengan pembangunan smelter oleh PT Freeport Indonesia.

“PT. Freeport yang belum juga membangun fasilitas smelter harus ditinjau ulang. Kebijakan tersebut  sangat merugikan bagi bangsa dan merupakan bentuk tidak menghormati dan tidak menghargai hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar direktur Energy Watch Indonesia, Ferdinand Hutahaean kepada Aktual, Kamis (22/1).

Menurutnya, UU Minerba dengan jelas mengamanatkan bahwa seluruh perusahaan pertambangan tidak boleh melakukan ekspor bahan mentah, harus diolah terlebih dahulu. Oleh sebab itu, PT Freeport dan seluruh perusahaan tambang harus membangun smelter.

“Tahun lalu Freeport memberikan jaminan uang USD25 juta, pemerintah memberikan ijin ekspor dengan perjanjian bahwa Freeport akan membangun smelter. Namun sampai saat ini niat baik PT Freeport tidak tampak untuk membangun smelter, ini pembangkangan terhadap UU Minerba. Freeport harus diberikan peringatan terakhir,” tegasnya.

Kementerian ESDM harus membekukan ijin ekspor PT Freeport sampai mereka mulai membangun smelter. Bangsa ini tidak boleh takut terhadap kepentingan asing.

“Kementertian ESDM harus berani membekukan ijin ekspor PT Freeport hingga mereka membangun smelter. Ini penting demi menunjukkan bahwa bangsa kita yang semata tunduk pada kekuatan kapitalis,” pungkasnya.

Seperti diketahui, batas waktu yang diberikan Pemerintah kepada Freeport hanya tersisa beberapa hari lagi, dan hingga saat ini belum ada juga kesunggguhan yang ditunjukan Freeport.

“Freeport Indonesia belum menunjukkan kesungguhan pembangunan smelter yang menjadi salah satu poinnya menjelang batas waktu nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang selesai pada 24 Januari 2015 mendatang.  Harus memutuskan sesuatu sekarang,” ujar Menteri ESDM Sudirman Said.

Jika sampai batas waktu tersebut Freeport belum menunjukan keseriusannya maka Pemerintah akan membekukan izin ekspor konsentrat.

“Kalau sampai 25 Januari tidak menunjukan progres signifikan maka izin ekspor konsetrat akan  dibekukan,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Hukuman Mati, Pemerintah Tak Perlu Khawatir Kritikan Dunia

Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintah tidak perlu khawatir atas kritikan negara lain dan konsisten dalam pelaksanaan hukuman mati.
“Pemerintah tidak perlu khawatir menghadapi kritikan dan himbauan dari negara lain”, ujar Hikmahanto kepada aktual.co, Kamis (22/1).
Menurutnya, ada lima alasan pemerintah tak perlu mengindahkan kritikan tersebut. Pertama, negara yang menghimbau untuk tidak dilaksanakan hukuman mati adalah negara yang warganya akan dieksekusi.
“Ini hal wajar karena setiap negara mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya di luar negeri. Inipun yang kerap dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap warganya yang menghadapi eksekusi hukuman mati,” kata dia.
Kedua, ada negara-negara di dunia yang hendak menyebarkan moral tertentu kepada negara lain. Salah satunya adalah negara-negara yang tergabung di Uni Eropa. 
“Mereka melakukan lobi kepada banyak negara untuk menghapus hukuman mati karena tidak sesuai dengan moral yang mereka anut. Mereka akan mengkritik negara yang melaksanakan hukuman mati”, jelasnya.
Ketiga, penerapan hukuman mati masih dianut dibanyak negara, termasuk di sejumlah negara bagian di Amerika Serikat. Penerapan hukuman mati sama sekali tidak terkait dengan tingkat peradaban suatu masyarakat di suatu negara.
Keempat, adanya hukuman mati dan pelaksanaannya merupakan wujud dari kedaulatan dan penegakan hukum suatu negara. Tidak ada negara asing yang berhak untuk melakukan intervensi.
Terakhir, meski terdapat kontroversi penerapan hukuman mati di Indonesia, namun karena MK sebagai lembaga yang paling berwenang untuk menafsirkan UUD telah memutus bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia maka jelaslah pandangan Rakyat Indonesia terhadap hukuman mati.
“Oleh karenanya pemerintah harus tetap konsiten dan tidak mengendur dalam melaksanakan hukuman mati, mengingat ada sejumlah terpidana mati yang masih menunggu”, katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Bentuk Komisi Kejaksaan untuk Awasi Kinerja Kejaksaan

Jakarta, Aktual.co — Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan menjadi pimpinan seleksi Komisi Kejaksaan. Komisi kejaksaan yang di bentuk itu nantinya akan mengawasi kinerja kejaksaan. 
Berdasarkan laman yang dikutip di Kempolhukam, panitia seleksi komisi kejaksaan ini dibentuk berdasarkan Kepres No 2/P tahun 2015 tanggal 6 Januari 2015 tentangan pembentukan panitia seleksi calon anggota komisi kejaksaan RI masa jabatan tahun 2015-2019. 
Dalam hal ini, komisi kejaksaan memiliki wewenang menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana yang diamanatnya. 
Selain itu komisi kejaksaan dapat meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan. 
Komisi kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan kepada jaksa dan pegawai kejaksaan sehubungan dengan perilaku atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan kejaksaan. 
Tak hanya itu, komisi kejaksaan ini juga dapat meminta informasi kepada badan di lingkungan kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana serta menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan kejaksaan dan membuat laporan, rekomendasi, atau saran  yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku jaksa dan pegawai kejaksaan kepada jaksa agung dan presiden.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Real Tertarik Datangkan Verratti dari PSG

Jakarta, Aktual.co — Pelatih Real Madrid, Carlo Ancelotti, dikabarkan berminat mendatangkan pemain gelandang milik Paris Saint-Germain (PSG), Marco Verratti pada bursa transfer pemain musim panas 2015.

Dikutip dari Football Espana, Kamis (22/1), penampilan pemain Timnas Italia selama paruh musim liga 2014-2015 membuat pelatih berjuluk Don Carlo kepincut. Ditambah rumor yang menyebutkan jika Verratti siap hengkang dari PSG.

Sebelumnya, perburuan pemain tengah yang dilakukan klub berjuluk Los Galacticos, tertuju pada pemain Juventus, Paul Pogba. Namun, setelah Pogba menyatakan lebih berhasrat bermain di Inggris, Ancelotti langsung mengalihkan perhatiannya ke Verratti.

Meski begitu, pembelian pemain berusia 22 tahun itu, akan dilakukan jika Madrid gagal merekrut penyerang Borussia Dortmund, Marco Reus dan penjaga gawang Manchester United, David de Gea.

Sejak diboyong dari Pescara pada 2012 lalu, Verratti telah diberi kesempatan bermain sebanyak 74 laga. Namun, dia baru menyumbagkan satu gol untuk PSG.

Artikel ini ditulis oleh:

Sepatu di Atas Rp10 Juta Bakal Dikenai PPNBM

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk produk tas, arloji serta sepatu yang berharga mahal.

“Itu baru diusulkan, arloji, tas dan sepatu. Nanti kita lihat kemungkinannya,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Gedung DPR RI, Jakarta, ditulis Kamis (22/1).

Mardiasmo menambahkan produk bermerk seperti tas yang memiliki nominal harga diatas Rp20 juta dan sepatu diatas Rp10 juta kemungkinan akan terkena dari aturan PPnBM terbaru.

Usulan pengenaan pajak bagi barang-barang mahal ini, apabila disepakati menjadi kebijakan, kata dia, akan ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Tas, sepatu dan arloji kan dulu belum dianggap barang mewah. Nanti kita lakukan revisi PMK dulu,” ujar Mardiasmo yang juga merangkap sebagai Plt Dirjen Pajak ini.

Menurut dia, aturan revisi pengenaan pajak tersebut dapat terbit paling cepat pada triwulan I-2015, agar pemerintah dapat fokus untuk mendorong penerimaan perpajakan yang ditargetkan Rp1.484,6 triliun dalam RAPBN-P.

Dari sektor kepabeanan dan cukai, penerimaan cukai ditargetkan tinggi mencapai Rp141,7 triliun, bea masuk sebesar Rp35,2 triliun dan bea keluar Rp12,1 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain