11 April 2026
Beranda blog Halaman 39258

Faisal Basri: Premium Rp6.600 Itu Mahal Banget

Jakarta, Aktual.co — Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) Faisal Basri menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang ditetapkan pemerintah di Rp6.600 per liter masih mahal dibandingkan harga BBM di negara lain.

“Harga BBM premium di Rp6.600 itu mahal banget. Jadi jangan respect kalau harga BBM bisa diturunkan hingga 2 kali,” ujar Faisal Basri di Jakarta, ditulis Rabu (3/2).

Menurutnya, harga BBM jenis Pertamax di Amerika Serikat (AS), pada 1 Februari 2015 adalah USD2,056 per gallon. Artinya dengan kurs Rupiah pada 1 Februari 2015 sebesar Rp 12.688 per dolar AS, maka harga Pertamax di AS tersebut dijual Rp6.891 per liter.

“Coba bandingkan dengan Indonesia, harga Rp6.600 cuma dapat premium (Ron88). Rakyat Indonesia tidak ada yang protes, dapat premium busuk tapi harganya mahal,” tegasnya.

Seperti diberikan sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina Dwi soetjipto menjelaskan data penghitungan harga Premium periode 25 Desember hingga 24 Januari 2015 yang menjadi patokan harga per Februari 2015.

“Harga dasar mengacu harga pasar di Singapura (MOPS) USD56,11 per barel dengan penetapan kurs Rp12.517 per USD. Dengan asumsi tersebut didapat MOPS Rp4.417 per liter,” kata Dwi.

Lanjutnya, hitungan harga tersebut lalu ditambahkan dengan stok Premium yang ada sebelumnya atau komponen stok sebesar Rp350. Kemudian ditambah biaya distribusi, penyimpanan storage dan mobil tangki dengan tambahan biaya Rp245 per liter.

“Kemudian ditambah margin Pertamina sebesar Rp54 dan margin SPBU sebear Rp270,” ujarnya.

Setelah itu, sambungnya, harga tadi ditambah lagi dengan kompensasi biaya distribusi keluar Jawa dan Bali sehingga harga disemua provinsi sama di Indonesia yaitu sebesar Rp114,79 per liter.

“Sehingga didapatkan harga Rp5.726,73 sebelum pajak,” paparnya.

Terakhir, harga pokok Premium masih harus ditambahkan dengan PPN sebesar 10 persen atau setara Rp572 per liter, serta pajak bahan kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp283 .

“Jadi dapat harga total Rp6.585,74 per liter, kemudian dibulatkan menjadi Rp6.600 per liter,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Novanto: Belum Pernah dengar Presiden Sampaikan Pengganti Budi Gunawan

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR RI, Setya Novanto mengaku, dirinya belum pernah mendengarkan pernyataan Presiden Jokowi tentang nama baru calon Kapolri.
“Sampai saat ini saya belum pernah mendengar penyataan dari Presiden soal pengganti Budi Gunawan,” kata Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/2).
Katanya, kalaupun ada nama baru yang bakal diusung oleh Presiden Jokowi, maka itu sepenuhnya hak presiden.
“Pada saat pimpinan DPR RI dan Presiden melakukan rapat konsultasi di Istana Merdeka, Presiden tidak pernah mengatakan tentang kapan pelantikan terhadap Konjen Pol Budi Gunawan akan dilaksanakan. Namun yang jelas, apapun keputusan yang akan diambil Presiden, DPR akan menghormatinya,” kata Novanto,
Sampai saat ini, Komjen Pol Budi Gunawan belum dilantik sebagai Kapolri meskipun DPR RI telah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri dan hari ini batas waktu terakhir atau 20 hari sejak disetujui oleh DPR RI.

Artikel ini ditulis oleh:

Polemik Calon Kapolri, Jokowi Putuskan Pekan Depan

Jakarta, Aktual.co — Presiden Joko Widodo berjanji akan menyelesaikan polemik penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, pekan depan.
“Saya selesaikan semuanya minggu depan,” kata Jokowi, di sela-sela Rapat Koordinasi Badan Narkotika Nasional (BNN), di Jakarta, Rabu (4/2).
Jokowi sendiri beralasan masih ada hal lain yang harus dituntaskannya terlebih dahulu sehingga persoalan itu akan diselesaikannya pekan depan. 
“Ada yang harus diselesaikan dulu, yang harus dirampungkan,” kata Jokowi.
Presiden rencananya melakukan kunjungan ke luar negeri mulai 5-9 Februari 2015, ke sejumlah negara ASEAN, di antaranya Malaysia, Brunei Darussalam, dan Filipina. Diperkirakan Presiden akan mengumumkan keputusan setelah kembali dari lawatannya ke luar negeri.

Artikel ini ditulis oleh:

Bambang: ‘Ada Proses Rekasaya Dikasus Saya’

Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto menuding, Bareskrim Polri telah merekasaya kasus yang disangkakan kepadanya  Bambang disangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri pada Selasa (3/2).
Namun demikian, Bambang mengaku akan menjalin silaturahim dengan penyidik Polri, meski dinyatakan sebagai tersangka di lembaga penegak hukum tersebut.
“Kami mencoba membangun silaturahim. Bahwa ada perbedaan bukan harus terus menciptakan ketegangan. Saya meyakini ada proses rekayasa dalam kasus saya, tapi bukan berarti saya benci penyidik-penyidik itu. Itu yang harus ditampilkan,” kata Bambang di gedung KPK, Rabu (4/2) dini hari.
Silaturahim tersebut, menurut Bambang, perlu dilakukan terkait dengan konflik KPK dengan Polri yang setidaknya dimulai usai pengumuman 13 Januari 2015 bahwa KPK menetapkan calon tunggal Kapolri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
“Memang sebagai penegak hukum saya harus menampilkan wajah yang teduh. Wajah yang bisa mengayomi dan kita bisa bekerja sama. Tapi dalam hal ini ada sudut pandang yang berbeda, yang secara objektif nanti akan diuji,” katanya.
Namun demikian, kemudian Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjojanto pada 23 Januari 2015 karena menjadi tersangka dalam kasus itu, dan baru dibebaskan pada 24 Januari 2015 dini hari.
“Jangan sampai persoalan Pak BG (Budi Gunawan) yang jadi persoalannya. Persoalan dia sendiri dan dia harus bertangung jawab sendiri, sehingga tidak perlu menggunakan institusi. Mudah-mudahan ini bisa menimbulkan saling percaya,” kata dia.
Dia pun optimistis bahwa proses pemeriksaan Budi Gunawan di KPK akan berjalan lancar. “Saya percaya proses pemeriksaan Pak BG di sini pun akan lancar kalau semua teman-teman penegak hukum yang dipanggil itu juga bersikap proaktif karena kita ingin mencari kebenaran dan tidak menzalimi satu sama lainnya, apalagi melakukan ‘obstruction of justice’,” kata Bambang.
Namun, salah satu pengacara Bambang, Saor Siagian yang ikut menemani Bambang dalam menjalani pemeriksaan, mengaku pemeriksaan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat.
“Ini kriminalisasi kepada advokat, jadi seluruh pertanyaan kepada Mas BW itu soal berapa ‘fee-nya’, pembagian (fee) seperti apa, dari awal saya mengatakan di sini bahwa terang-benderang yang mereka sasar adalah KPK, tetapi yang kita tidak bisa terima adalah ‘kuda troya’ mereka itu mengorbankan pengacara,” kata Saor.
Hal tersebut, katanya, tampak dari proses pemeriksaan yang membatasi jumlah pengacara untuk menemani Bambang.
“Terlihat tadi, bayangkan di tangga Mabes dari seluruh tim hanya dua (pengacara, red.) yang masuk. Saya sangat menyesalkan kepada saudara Daniel, ia berani mengatakan bahwa ‘Ini rumah saya’ dan memerintahkan provos untuk mengeluarkan (kami, red.). Saya katakan, ‘Demi hukum lebih baik saya ditembak atau mungkin ditangkap’ tapi karena saya menghargai surat kuasa dari klien saya, akhirnya saya mengatakan kepada Pak BW agar lebih baik tidak diperiksa kalau cara intimidasi diperlihatkan,” kata Saor.
Daniel yang dimaksud adalah pemimpin tim penyidik dari Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona. Setidaknya ada empat provos dalam pemeriksaan Bambang tersebut.
“Empat provos dan empat penyidik. Ini kan tidak biasa dalam pemeriksaan. Biasanya pemeriksaan itu hanya penyidik, tapi kalau hari ini penyidik sangat istimewa mengajukan berapa orang provos untuk menjaga di pintu sehingga beberapa teman-teman advokat tidak bisa masuk dan mereka digilir,” kata anggota tim pengacara Bambang, Devrizal.
Bambang dalam kasus itu, disangka berdasar Pasal 242 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bambang Tuding Penyidik Bareskrim Intimidasi

Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto menuding, pemeriksaan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri telah mengintimidasi dirinya dalam pemeriksaan, Selasa (3/2) kemarin.
Bambang menyampaikan hal tersebut seusai diperiksa sebagai tersangka untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
“Bayangkan dalam pemeriksaan tiba-tiba ada provos di dalam. Kapasitas apa tiba-tiba provos menjaga pemeriksaan? Saya tidak pernah melihat (selama menangani kasus, red.) provos di dalam. Ini yang kami tadi protes,” katanya di gedung KPK, Rabu (4/2) dini hari.
Dia pun mengaku memprotes pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, karena mengerucut pada pekerjaannya sebagai advokat saat kasus itu terjadi.
Padahal, menurut Bambang, berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dia tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
“Kemudian saya bilang, ‘Kami akan tetap bertahan demi klien saya, demi mandat pekerjaan saya sebagai advokat’. Saya mengatakan itu untuk mempertanggungjawabkan panggilan kepercayaan dari klien saya,” katanya.
Bambang, saat perkara itu di sidangkan di MK merupakan pengacara pasangan Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto, lawan dari anggota DPR periode 2009-2014 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran yang melaporkan Bambang ke Bareskrim.
“Karena pertanyaan bersifat sebagaian dari profesi saya (sebagai advokat, red.) maka kemudian saya menjawabnya mengunakan UU Advokat, walaupun saya sebenarnya punya hak ingkar, tapi saya menggunakan UU Advokat terutama pasal 16 dan 19,” katanya.
Pasal 16 dalam UU tersebut, katanya, menyatakan profesi advokat tidak bisa dituntut ketika dia menjalankan pekerjaanya di bidang perdata maupun di pidana dan pasal 19 mengatakan bukannya tidak dapat dituntut, tapi dilindungi dalam hubungannya dengan klien.
“Jadi ‘legal constitution’ itu bagian jamak dilakukan. Kalau saya dipersoalkan seperti itu, maka sesungguhnya seluruh ‘lawyer’ punya ancaman akan direkayasa atau disangkakan seperti itu,” kata Bambang.
Selain itu, Bambang juga mempersoalkan bahwa dia dan tim penasihat hukumnya tidak mendapatkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Isu yang humanis di ujung pertemuan tadi adalah mempersoalkan BAP karena berdasarkan pasal 72, (BAP) itu hak. Hak tersangka untuk mendapatkan itu dan pada saat saya tidak mendapatkan itu, maka berpotensi untuk tidak menimbulkan kepastian hukum. Kami juga sudah mengatakan kami tahu kenapa (BAP, red.) tidak itu diberikan. Kami tahu persis,” kata Bambang.
Namun, Bambang mengaku menikmati berbagai perdebatan yang dia lakukan dengan penyidik dari Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Daniel Bolly Hyronimus Tifaona.
“Saya menikmati seluruh perdebatan yang tadi ada di pagi hari dan saya menuliskan itu di BAP. Soal perdebatan itu, ada insiden yang hampir pada kekerassan, tapi alhamdulillah tadi pagi tidak terjadi semakin mengeras dan bisa diselesaikan,” katanya.
Bambang dalam kasus itu, disangka berdasar Pasal 242 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1) dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Jakarta Diperkirakan Diguyur Hujan Ringan dan Sedang

Jakarta, Aktual.co —Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Rabu (4/2), memperkirakan hujan sedang dan ringan akan mengguyur beberapa wilayah Jakarta pagi ini. Hujan sedang mengguyur wilayah kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Tangerang. 
Sedangkan hujan ringan diperkirakan mengguyur Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Depok. Sedangkan cuaca berawan terjadi di Bekasi dan Bogor. 
Siang hari, hujan ringan dan sedang diperkirakan kembali turun. Hujan ringan terjadi di wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat. Hujan sedang mengguyur Depok, Tangerang, Bekasi, dan Bogor. 
Untuk malam hari, cuaca berawan mendominasi. Yakni di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Tangerang. Sedangkan hujan ringan diperkirakan mengguyur Depok, Bekasi, dan Bogor.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain