28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39261

IHSG Dibuka Menguat 0,37 Poin

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Kamis dibuka bergerak menguat tipis sebesar 0,37 poin atau 0,01 persen ke posisi 5.215,64. Sementara itu indeks 45 saham unggulan (LQ45) naik 0,09 poin atau 0,01 persen ke posisi 902,91.

“Secara umum pasar masih mengkhawatirkan tren penurunan harga minyak dunia yang diperkirakan hingga enam bulan ke depan mengingat suplai berlebih yang masih berlangsung,” kata Head of Research Valbury Asia Securities Alfiansyah di Jakarta Kamis (22/1).

Terlepas dari sentimen minyak, lanjut Alfiansyah, indeks bursa global mendapat sentimen positif dari harapan bahwa bank sentral Eropa (ECB) akan mengadopsi program stimulus berskala besar.

“Katalis dari ekternal itu mewarnai pengaruhnya bagi pergerakan IHSG pada perdagangan saham hari ini, meski berpola gerak bervariasi, namun terbuka untuk menguat,” katanya.

Ia menambahkan bahwa masih terbukanya penguatan bagi IHSG itu salah satunya juga didukung oleh sentimen dari dalam negeri menyusul penguatan mata uang rupiah yang kembali ke level Rp12.400 per dolar AS.

Terpantau, nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, Selasa pagi, bergerak menguat sebesar 40 poin menjadi Rp12.436 dibandingkan posisi sebelumnya Rp12.476 per dolar AS.

Sementara itu, Tim Analis Teknikal Mandiri Sekuritas dalam kajiannya mengemukakan bahwa pemerintah optimis harga bahan kebutuhan pokok akan turun dalam dua pekan kedepan. Penurunan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar.

“Diharapkan situasi dapat mengendalikan inflasi. Pada perdagangan hari ini, IHSG diperkirakan bergerak di kisaran 5.132-5.247 poin denga potensi penguatan,” katanya.

Bursa regional, di antaranya indeks Bursa Hang Seng menguat 202,389 poin (0,83 persen) ke 24.554,96, indeks Bursa Nikkei turun 8,92 poin (0,05 persen) ke 17.269,57, dan Straits Times menguat 11,01 poin (0,31 persen) ke posisi 3.364,29.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Wagub DKI: Minimarket Langgar Soal Jam Buka

Jakarta, Aktual.co — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh minimarket yang ada saat ini seperti jam buka. 
“Sesuai perda operasional minimarket hanya sampai pukul 22.00 WIB. Namun, kenyataannya banyak minimarket yang beroperasi hingga 24 jam,” katanya, Kamis (22/1).
Dikatakan Djarot bahwa nantinya dalam revisi perda tersebut berisi  jumlah ideal minimarket di satu kecamatan. Namun, tiap-tiap kecamatan jumlahnya tidak bisa sama.
“Disesuaikan dengan luas daerah dan jumlah penduduk yang ada,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KPK Watch Minta “Rumah Kaca” dan Foto Samad Dibongkar

Jakarta, Aktual.co — Dewan etik KPK, Komisi III dan Badan Reserse Kriminal segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap kebenaran foto maupun isu rumah kaca yang melibatkan pimpinan KPK, Abraham Samad. 
Desakan ini disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, Rabu (21/1).
Kata pengamat hukum Universitas Hasanudin ini beredarnya isu rumah kaca dan foto yang oleh Abraham Samad telah dibantah tersebut menimbulkan keresahan. Pimpinan KPK tegasnya harus bebas isu moral dan etik. Isu foto dan rumah kaca tidak bisa didiamkan dan harus dipastikan kebenarannya.
Dengan demikian pihak berwenang harus menyidik serta wilayah etik KPK untuk memeriksa apakah foto syur yang beredar itu pimpinan KPK dan apa benar dalam rumah kaca itu ada keterlibatan atau indikasi ke arah sana.
“KPK Watch akan mendatangi Komisi III dan Mabes Polri. Jangan sampai dibuat liar di permukaan,” jelasnya di Jakarta, Rabu (21/1) malam.
“Nama-nama beredar di rumah kaca harus diperiksa. Kalau tidak diperiksa akan menjadi bias. Lembaga terkait pemilik kewenangan adalah Mabes Polri dan kejaksaan ketika memang ditemukan indikasi jangan sampai perkara tidak diproses. Jangan hanya KPK bisa mengontrol semua, harus ada check and balance,” lanjutnya.
Kata dia lagi, pelaporan ke Mabes Polri dikarenakan wewenang Polri bila memang ditemukan unsur pidana, sesuai diatur dalam Pasal 36 UU 30 Tahun 2002 Tentang KPK. 
“Dalam UU KPK disebutkan bahwa anggota KPK tidak boleh menemui pihak bermasalah, terlebih yang perkaranya ditangani KPK. Dalam sebuah tulisan berjudul ‘Rumah Kaca Abraham Samad’ yang diunggah ke media sosial, dibeberkan adanya beberapa kali pertemuan terlarang terkait posisi Samad yang hendak diajukan menjadi calon wakil presiden 2014-2019, mendampingi Joko Widodo. Pertemuan disebut berlangsung dengan politisi PDIP,” demikian Yusuf.

Artikel ini ditulis oleh:

Berkas Perkara Tabloid Obor Rakyat Rampung

Jakarta, Aktual.co — Berkas perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat saat Pemilu 2014 lalu, telah dinyatakan rampung.
Bareskrim Mabes Polri telah melakukan pelimpahan berkas dan barang bukti terhadap dua tersangka selaku pengelola surat kabar tersebut yakni Setiyardi Budiono (43) dan H Darmawan Sepriyosa (44), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana mengungkapkan, berkas kasus Obor Rakyat telah dinyatakan P21 sejak 15 Januari lalu.
“Maka secara resmi kasus Obor Rakyat dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum di Kejari Pusat. Diserahkan dua tersangka atas nama Setiyardi Budiono dan H Darmawan Sepriyosa,” kata Tony di Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut Tony, meski pelaksanaan tahap dua dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tetapi berkas dari penyidik Bareskrim tersebut sudah diterima oleh jaksa penuntut umum Kejagung. “Jadi, per hari ini tanggung jawab proses hukum sudah di penuntut umum.”
Dia menegaskan, saat ini sudah menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum untuk membawa kasus itu di persidangan. Selanjutnya JPU itu akan menyusun surat dakwaan berdasarkan perkara yang disangkakan kepada dua tersangka.
Lazimnya, kata Tony, dalam sepekan perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua tersangka yang sebentar lagi menyandang status terdakwa itu dijerat pasal atau dakwaan primer pasal 311 ayat 1  KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan subsider pasal 310 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, ternyata dua tersangka ini tidak ditahan. Alasannya, jika dilihat dari ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan atau yang akan didakwakan, keduanya tidak bisa dikenakan penahanan. “Menurut pasal 21 KUHAP tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Wagub DKI: Minimarket Jangan Masuk ke Perkampungan

Jakarta, Aktual.co — Pemprov DKI bakal ajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Dalam perda tersebut Pemprov DKI bakal mengatur dan melarang minimarket di kawasan perkampungan penduduk.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan apabila minimarket masuk ke perkampungan penduduk, dikhawatirkan para pedagang kelontong akan kalah bersaing. Untuk itu Pemprov DKI akan mengajukan revisi perda tersebut, ke DPRD DKI.
“Baiknya minimarket itu tidak masuk ke wilayah perkampungan,” katanya, Kamis (22/1). 
Dikatakan Djarot bahwa saat ini keberadaan minimarket telah melanggar perda. Untuk itu draft revisi perda saat ini disusun oleh Pemprov DKI. Dalam revisi Perda tersebut yakni tentang Perpasaran Swasta juga sudah masuk agenda Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta tahun ini.
“Nanti direvisi dan diatur. Dengan perda yang ada saja sudah banyak dilanggar. Sekarang sedang diatur untuk kita kaji penyempurnaannya. Perda ini dibuat bukan untuk satu atau dua tahun ke depan, setidaknya dengan adanya perda yang baru bisa mengantisipasi tren dinamika masyarakat,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KPK Sita Uang 100 Miliar dan Sejumlah Aset Fuad Amin

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah aset milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron selaku tersangka kasus suap jual beli gas alam cair untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Jawa Timur.
Aset yang disita penyidik antara lain dua unit rumah di Surabaya. Selain itu, ada enam mobil dan uang lebih dari 100 miliar turut disita tim penyidik.
“Iya benar, terkait dengan penyidikan untuk tersangka FAI, penyidik telah mlakukan penyitaan atas sjumlah aset,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (21/1) malam.
Sedangkan harta bergerak yang disita penyidik KPK antara lain, mobilnya Toyota Alphard, Toyota Camry, Honda Oddysey, Hyundai H1, Mobilio dan Toyota Land Cruiser.
Meski begitu, dia belum mengetahui secara detail terkait lokasi penyitaan tersebut. Dia menambahkan, soal uang yang disita penyidik bukan dalam bentuk tunai, melainkan rekening Fuad Amin yang ditarik penyidik KPK.
“Lokasi detail belum tahu. Uang bukan cash tapi dari rekening-rekening FAI yang sudah ditarik ke rekening penyitaan KPK.”
Sekedar informasi, kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Senin 1 Desember 2014.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Abdul Rauf serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko.
Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap. Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementera Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain