28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39266

Luhut: Hak Pak BG Laporkan Pimpinan KPK

Jakarta, Aktual.co — Pelaporan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung mendapat tanggapan Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan.Menurutnya, Budi berhak melakukan hal tersebut.
“Itu hak Pak BG, dimana sangat dirasa perlu karena merasa bahwa ada hal-hal yang mengganggu urusan beliau,” kata Luhut di Istana Kepresidenan, Rabu (21/1). 
Kata dia, pelaporan terhadap pimpinan KPK ini oleh BG tak akan memperkeruh masalah yang menyebabkan kepolisian dan KPK berseteru.
“Saya kira nggak akan terjadi yang begitu-begitu ya. Kita kan sudah lebih matang bernegara,” imbuh Luhut.
Seperti diberitakan, tim kuasa hukum Budi Gunawan yang diwakili oleh Razman Arif Nasution dan Eggi Sudjana telah mengajukan berkas gugatan terhadap pimpinan KPK kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Kuasa hukum Budi berharap agar kejaksaan dapat secepatnya memproses gugatan yang diberikan, termasuk memberikan sanksi pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: DPR Jangan Improvisasi Perppu Pilkada

Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf memperingatkan DPR untuk tidak berimprovisasi dalam merevisi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang telah disetujui menjadi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Kita perlu memperingatkan bahwa jangan sampai substansi dalam Perppu yang telah disepakati menjadi undang-undang itu berubah total. Sebab, kalau mereka (DPR dan Pemerintah) sudah mulai berimprovisasi akan menjadi bahaya,” kata Asep di Jakarta, Rabu (21/1).
Dalam melakukan revisi, DPR juga perlu mewaspadai hal-hal fundamental yang dapat berpengaruh pada tahapan, program, dan jadwal pilkada.
Perlunya pengawalan terhadap pembahasan revisi UU tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dan ketidaksesuaian pengaturan terhadap mekanisme tahapan pilkada.
Oleh karena itu, lanjut Asep, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri perlu menjembatani pertemuan khusus antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pimpinan DPR guna membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada.
“KPU dalam hal ini hanya merumuskan masalah saja, jangan ikut memutuskan, jadi fungsinya memberikan masukan dan referensi terhadap revisi RUU tersebut. Dan itu harus cepat dilakukan karena 26 Februari nanti tahapan harus dimulai,” jelasnya.
Selasa (20/1), DPR menyetujui Perppu yang diterbitkan di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi undang-undang.

Artikel ini ditulis oleh:

Polisi dan TNI Kejar Kelompok Bersenjata Aceh

Banda Aceh, Aktual.co — Kapolres Aceh Utara AKBP Achmadi kepada Aktual.co, Rabu (21/1) menyebutkan menyebutkan, pihaknya sekarang memburu pelaku penyekapan pekerja proyek. Pelaku yang diyakini memiliki senjata api itu diduga masih bersembunyi di kawasan Aceh Utara. Bahkan, sambung Kapolres, pihaknya menambah personel untuk memburu pelaku dari personel brimob Detasemen B Jeulikat Lhokseumawe. Sedangkan di lokasi proyek Desa Alue  Kecamatan Paya Bakong sudah sudah ditempatkan polisi dan TNI untuk membantu pengamanan. “Kita bentuk tim khusus untuk memburu kelompok bersenpi tersebut, dengan dibantu personel dari brimob. Namun, kita belum bisa memastikan apa motif dari penculikan tersebut, karena korban dilepaskan dalam kondisi baik dan tidak dianiaya. Jadi kita masih menyelidiki itu kelompok dari mana,” ujar AKPB Achmadi. Ditambahkan, pihaknya juga belum bisa memintai keterangan dari Yani yang sudah dibebaskan, karena korban masih trauma dengan kejadian itu. “Kita tunggu saja, jika korban sudah membaik baru bisa dimintai keterangan. Pun demikian, petugas terus mengumpulkan keterangan dan informasi dari berbagai sumber,” katanya Diberitakan sebelumnya, kelompok bersenjata api menculik pekerja proyek di Aceh Utara. Setelah 36 jam diculik, pelaku lalu membebaskan Yani. Kini, polisi terus mendalami kasus itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Ahok Mau Revisi Perda Pasar, Ini Tanggapan Kemendag

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI No 2 tahun 2002 tentang penataan dan pembinaan pasar modern dan pasar tradisional.
Saat diminta tanggapannya mengenai rencana Ahok, Direktur Bina Usaha Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Fetnayeti mengatakan pasar tradisional dan modern memang mau ditata kembali.
“Perda tentang pasar tradisional yang lama tuh masalah swasta itu mau ditata kembali pasar tradisional dan modern ini ke rencana detail tata ruang (RDTR),” ujar dia, saat ditemui dalam acara seminar membahas waralaba internasional, di Jakarta, Rabu (21/1).
Kata Fetnayeti, DKI Jakarta sudah memberikan hasil RDTR-nya tahun 2014 lalu. Dengan penataan kembali, pasar modern bisa diatur sesuai RDTR yang telah ditetapkan. “Itu kan detail sekali, di mana pasar modern, di mana lokal, pusat wisata, itu jelas di situ.” 
Namun Fetnayeti sendiri mengaku belum tahu bagaimana kebijakan Ahok dengan keberadaan pasar modern yang sudah berdiri. “Apakah mereka akan diputihkan walaupun tidak sesuai dengan RDTR. Tapi kalau sudah ada RDTR ini wajib diikuti, mengacu pada Perpres No 112 Tahun 2007.” 
Sebelumnya, Gubernur Ahok mengatakan akan merevisi Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran. Dia ingin tak ada lagi batas antara pasar tradisional dan pasar modern. Menurutnya anggapan bahwa pasar tradisional harus berjarak dengan pasar modern, justru merupakan anggapan keliru.
“Kita selalu dibodohi seolah-olah pasar modern nggak boleh dekat pasar tradisional. Yang ada tradisional harus nempel dengan modern,” ujar Ahok, Senin (19/1).
Menurutnya, asal barang yang dijual di pasar tradisional dan pasar modern sama sumbernya, dengan grosir yang murah, maka keduanya bisa bersaing. “Kalau pasar modern pakai AC dan bersih, kira-kira siapa yang lebih murah? Tradisional asal belinya jangan lewat tengkulak,” ujar dia.
Dia juga akan mewajibkan produk-produk di pasar modern juga dijual di toko kelontong, dengan harga sama. Di mana dengan komposisi dagangan, barang lokal harus ada di atas 90 persen.
“Makanya kita musti mewajibkan kepada mereka pasar modern, grosiran mereka juga mau menjual ke toko kelontong dengan harga diskon pabrik. Kalau begitu, si pasar kecil akan untung. Kalau jauh kan jadi beda,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Mengandung Nilai Moral dan Hukum

Jakarta, Aktual.co — Akademisi Hukum Zainal Arifin Hoesein mengatakan bahwa sebuah investment agreement harus disepakati sebagai suatu kesepakatan yang melahirkan hukum baru bagi para pihak yang mengikatkan diri.
Zainal menekankan demikian sehubungan dengan adanya kesepakatan PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Dimana keduanya sudah menantangani investment agreement tentang penyelesaian berbagai permasalahan yang menyangkut pengelolaan PT. CTPI yang saat itu dikelola Tutut, melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
“Karena itulah dikenal adanya doktrin the sanctity of contract atau kesucian kontrak dan doktrin pertanggungjawaban kontrak atau contractual liability,” katanya, Kamis (22/1).
Kedua belah pihak yang telah mengikatkan diri dalam kesepakatan hukum harus menghormati setiap perjanjian karena memiliki nilai moral dan hukum yang harus dijunjung tinggi.
“Pengingkaran terhadap seluruh atau sebagian isi kontrak sama saja terhadap pengingkaran moral dan hukum yang dianut dalam prinsip privity of contract yang memiliki kesucian kesepakatan itu,” tegas Zainal.
Penyelesaian diluar kesepakatan, lanjut dia, bisa dianggap telah melanggar moral dan hukum.
“Moral dan hukum itu terhormat dan suci, sehingga kewajiban setiap pihak menghormati itu. Jadi, pengingkaran (terhadap kesepakatan) sama saja pengingkaran terhadap nilai moral dan hukum,” jelasnya.
Dalam penyelesaian sengketa sendiri diketahui pihak Tutut membawa kasus sengketa kepemilikan PT. CTPI ke Mahkamah Agung (MA) dan lembaga peradilan di bawahnya yang pada 29 Oktober 2014 lalu mengeluarkan putusan Nomor 238 PK/Pdt/2014. Isinya, MA menguatkan posisi Tutut.
Padahal, BANI sebagai lembaga yang dipercayakan untuk memutus perkara ini mengeluarkan putusan dengan Nomor 547/XI/ARB-BANI/2013 pada tanggal 12 Desember 2014. Putusan dari permohonan yang diajukan sejak 19 November 2013 lalu itu kemudian menguatkan posisi PT. Berkah Karya Bersama.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Kelompok Bersenjata Aceh Lepaskan Pekerja yang Disandera

Banda Aceh, Aktual.co — Kelompok bersenjata api (senpi) jenis AK-56, M-16, dan pistol FN-1 pada Rabu (21/1) sekitar pukul 00.20 WIB membebaskan Muhammad Yani (32), pekerja proyek di PT Salina Bersama di lintasan jalan nasional kawasan Lhoksukon, Aceh Utara yang sepi. Korban mengaku masih trauma berat dengan kejadian itu, apalagi tangannya diborgol dan matanya ditutup selama 36 jam usai diculik. Pemuda asal Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Lhokseumawe itu diculik saat duduk bersama pekerja di basecamp proyek pembangunan bendungan irigasi, Desa Alue Lhok Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara pada Selasa (20/1) sekira pukul 00.30 WIB. Sebelum diculik sekelompok pria itu juga menembaki mobil dumtruck Hercules di bagian tanki dan beberapa kali ke udara. Kasus itu membuat warga setempat ketakutan. Yani kepada Aktual.co, menyebutkan, usai diculik, dia dibawa sekelompok pria tersebut ke arah Desa Seuneubok Aceh. Namun, dirinya mengaku tak bisa melihat berapa pucuk senjata yang dibawa pelaku, karena posisinya berada paling depan, dan tidak berani menoleh ke belakang. “Sesampai di kawasan masjid (Seuneubok Aceh). Seorang pria menutup mata saya dengan kain. Saat itu saya tidak tahu lagi kemana saya dibawa. Dalam perjalanan, saya tak mendengar mereka berbicara,” ungkapnya. Ditambahkan, dirinya berjalan semalaman dalam hutan, sehingga bagian telapak kakinya juga terluka terkena duri, karena tak sempat memakai sandal. “Kalau sudah lelah berjalan, mereka baru istirahat, lalu jalan lagi, termasuk menyeberang alur,” ujarnya. Selama 36 jam diculik, sambung Yani, dirinya hanya satu kali makan saat jelang magrib (Selasa, 20/1) dalam hutan dengan kondisi tangan diborgol dan mata tertutup. “Nasi yang diberikan kepada itu dalam bentuk bungkus,” ujar Ayah satu anak itu. Selama dalam kelompok tersebut, mereka tidak mengancam dirinya dan tidak menanyakan apapun tentang dirinya dan soal proyek tersebut. “Tangan saya baru dilepas dari borgol ketika akan di antar dengan sepeda motor (sepmor), tapi mata masih tertutup dengan kain,” katanya. Sekitar dua jam lebih dia atas sepmor yang diantar seorang pelaku. Lalu dirinya diturunkan di lintasan nasional kawasan Desa Ceubrek Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. “Usai saya turun dia atas sepmor. Pria itu menghadapkan muka saya ke arah Keude Lhoksukon, lalu baru membuka kain yang menutup mata saya,” ungkap Yani. Sebelum pergi, pria tersebut sempat menyebutkan dalam bahasa Aceh “Bek kalon-kalon u likot, (jangan melihat ke belakang)”. Yani yang masih dalam kondisi trauma tak berani menoleh ke belakang. Ia hanya mendengar suara sepmor pria itu melaju ke arah timur. “Semua mobil penumpang yang saya stop, tak satupun berhenti, karena badan sudah berlumpur, terakhir saya dapat tumpangan mobil jenis tronton untuk pulang ke rumah,” pungkas Yani

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain