Lewat Ratifikasi UU Ekstradisi, Indonesia Bisa Eksekusi Djoko Chandra?
Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Tantowi Yahya mengatakan tidak hanya Singapura maupun Papua Nugini dan Vietnam yang dijadikan tempat pelarian para pelaku Tipikor yang berasal dari Indonesia untuk bersembunyi. Akan tetapi, negara-negara tetanggap sangat berpotensi untuk dijadikan tempat persembunyian.
“Sebenarnya kebenaran saja, pada waktunya kedua perjanjian soal kerjasama ekstradisi dibahas. Tetapi sesungguhnya negara terdekat itu berpotensi menjadi tempat persembuyian atau pelarian dari koruptor dari negara kita, terlebih apabila negara-negara tersebut memberikan kemudahan dalam bentuk apapun kepada koruptor,” ucap Tantowi kepada wartawan, usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemenkumham, Kepolisian dan Kejaksaan, di Ruang Komisi I DPR RI, Senayan, Rabu (21/1).
Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah pembahasan rancangan undang-undang ekstradisi lantaran adanya kesulitan dalam melakukan eksekusi terhadap pelaku kejahatan di dua negara tersebut? Wakil Ketua Umum DPP Golkar hasil Munas Bali itu, kata dia, bahwa ada dibeberapa kesulitan, seperti dalam kasus BLBI, Djoko Chandra.
“Dari penjelasan Kumham, kami mendapat satu informasi, bahwa selama ini Djoko Chandra itu mengaku sudah memegang kewarganaegaraan Papua Nugini, sehinggaa mebuat proses ektradisi itu jadi sulit. Karena dalam UU nya pemerinta dari negara yang diminta itu tidak akan mengekstradisi warga negaranya sendiri kepada negara peminta,”beber dia.
“Namun, dari penjelasan Kumham tadi, bahwa tidak ada satu negara di dunia ini yang akan memberikan kewarganegaraan kepada seorang pemohon yang sudah menjadi terdakwa, tersangka saja tidak mau diberikan apalagi terdakwa. Sehingga, klaim yang beredar dimasyarakat sekarng ini, seperti diketahui itu, itu patut diduga pemalsuan kewrganegraan,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
















