26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39285

Dilaporkan ke Kejagung, Samad Sebut Pihaknya Tak Langgar Aturan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menegaskan bahwa pihaknya telah sesuai prosedur dalam menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.
Tanggapan tersebut, menyusul pihak kuasa hukum Budi Gunawan yang melaporkan Pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya. Pimpinan KPK dinilai menyalahgunakan kewenangan dalam penetapan tersebut.
“Semua telah sesuai prosedur hukum dan SOP di KPK, dan tidak ada yang dilanggar,” kata Abraham Samad, dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (21/1).
Sementara, Wakil Ketua KPK Zulkarnain, berharap agar proses hukum terkait BG tetap akan berjalan secara kondusif meski ada pelaporan tersebut. Zul mengaku belum mengerti mengenai laporan ke Kejaksaan Agung tersebut.
“Saya tidak mengerti artinya ya kita lihat sajalah, artinya kita hadapkan semua aparat hukum apalagi dalam perkara pidana kan hukum publik, itu kan ada proses, ada aturannya,” ungkapnya.
Zul menilai, terkait adanya gugatan praperadilan yang diajukan pihak Budi Gunawan kepada KPK, menurutnya langkah tersebut tidak tepat. Dia menjelaskan, domain praperadilan adalah ketika penegak hukum melakukan salah tangkap atau salah menahan seseorang.
Sedangkan penetapan seseorang menjadi tersangka bukan domain praperadilan. “Sesuai hukum acara penetapan orang menjadi tersangka di penyidikan itu bukan domain praperadilan, praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Komisi III Dukung Langkah Polri Praperadilan Kasus BG

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mendukung langkah Polri melakukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan status tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan. Ia berpendapat, praperadilan tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas Budi.
“Itu sesuatu langkah hukum yang bagus dalam kepastian hukum. Itu ditempuh, bisa menjelaskan persepsi orang ada yang salah atau tidak, atas penetapan tersangka Budi Gunawan,” ujar dia, di Jakarta, (21/1)
Desmond menilai penetapan Budi sebagai tersangka terlalu terburu-buru. Oleh karenanya, kata dia, wajar bila Polri mengajukan gugatan praperadilan.
“Saya sependapat dengan kepolisian, ada yang salah dengan penetapan itu,” tutur Ketua DPP Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Ronny F Sompie menyebut gugatan praperadilan tersebut sebagai sikap kritis Polri terhadap kasus yang menjerat Budi. Menurut dia, Polri sudah melakukan diskusi dan meminta masukan kepada ahli-ahli hukum sebelum mengajukan gugatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi: Christoper, Pengemudi Maut Terancam Lima Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Christoper Daniel Sjarif tersangka kasus kecelakaan yang merenggut empat nyawa pengendara motor di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, terancam mendapatkan hukuman lima tahun penjara.
Hal tersebut disampaikan Dirlantas Polda Kombes Risyapudin di Mapolres Jaksel, Rabu (21/1).
“Sudah tersangka. Kita kenakan Pasal 359, hukuman maksimal lima tahun,” katanya. 
Namun saat ditanya mengenai kronologis dan penyebab pasti kecelakaan maut tersebut, Risyapudin belum dapat membeberkannya kepada wartawan.  
Untuk memastikan Christoper menggunakan narkoba atau alkohol, Petugas kepolisian telah memeriksa urine di RS Polri dan BNN.  

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pengacara BG Sepakat, Penetapan Tersangka KPK Cacat Hukum

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum tersangka Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan cacat hukum. Hal tersebut di ungkapkan dia, lantaran saat ini di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya ada empat pimpinan yang aktif.
“Kita baca dalam UU KPK, diatur bahwa komisioner KPK 5 orang. Pertanyaan saya, komisioner KPK hari ini berapa? Empat orang. Dalam konstruksi UU itu, jelas menurut yang kita ketahui, kurang satu saja, maka itu cacat demi hukum dan batal,” tegas Razman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/1).
Razman yang hendak melaporkan pimpinan KPK yang menandatangani sprindik penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan ke bagian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini kembali menegaskan, atas alasan itu, penetapan tersangka kliennya harus dibatalkan.
“Karena itu, penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan harus dibatalkan karena cacat hukum,” tegasnya.
Sedangkan pimpinan KPK yang akan dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, adalah Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua Bambang Widjojanto (BW).
“Pimpinan KPK, yang menandatangani itulah yang kita laporkan. Ingat, institusi apapun harus ada pengawasnya. Ada dua (yang dilaporkan) Abraham Samad dengan BW. Kalau ada dua lagi, akan kita laporkan,” tandasnya.
Sebelumnya, pendapat yang sama juga diutarakan pendiri KPK, Romly Kartasasmita. (Baca: Pendiri KPK: Penetapan BG Sebagai Tersangka Cacat Hukum!)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polisi Malaysia Terpidana Mati Ditahan di Australia

Sydney, Aktual.co —Seorang petugas kepolisian Malaysia yang dijatuhi vonis hukuman mati terkait pembunuhan seorang model asal Mongolia dalam sebuah skandal yang terkait dengan dugaan korupsi pejabat pemerintah telah ditahan di Australia. Demikian sebuah laporan menyebutkan, Rabu (21/1).
Lembaga penyiaran publik Australia, ABC, mengabarkan Sirul Azmar Umar, terpidana dalam kasus pembunuhan Altantuya Shaariibuu (28), dijemput petugas imigrasi Australia di negara bagian Queensland. Departemen Imigrasi Australia belum memberikan konfirmasi berkaitan dengan identitas pria yang kini ditahan, namun membenarkan pemerintah Malaysi menginginkan pria yang ditahan itu.
“Departemen (Imigrasi) memahami bahwa pemerintah Malaysia menginginkan orang ini, namun karena masalah privasi kami tak dapat berkomentar lebih jauh,” ujar juru bicara Kementerian Imigrasi Australia. Sisa jasad Altantuya ditemukan di sebuah hutan dekat Kuala Lumpur setelah diyakini tewas ditembak dan jasadnya diledakkan dengan menggunakan bahan peledak masa depan.
Sirul dan rekannya di pasukan elite penjaga pejabat negara Azilah Hadri sama-sama membantah terlibat dalam pembunuhan Altantuya, seorang model dan penerjemah. Meski demikian keduanya divonis hukuman mati pada 2009. Kedua orang itu kemudian dibebaskan saat pengadilan banding membatalkan vonis mereka pada 2013 setelah menemukan banyak pertanyaan terkait pelaksaan sidang kedua polisi itu.
Namun pekan lalu Mahkamah Agung Malaysia justru kembali meneguhkan hukuman mati untuk keduanya yang dijatuhkan pada 2009 itu. Saat itu, Azilah Hadri yang terlihat terkejut langsung dibawa keluar ruangan sidang. Sedangkan kuasa hukum Sirul mengatakan mereka tidak mengetahui keberadaan sang klien sehingga pengadilan langsung menerbitkan surat penahanan.
Para pengkritik pemerintah Malaysia sudah sejak lama menduga bahwa Sirul dan Azilah adalah sekadar kambing hitam dalam kasus pembunuhan Antaltuya yang berada di tengah pusaran dugaan korupsi sebesar 1,1 miliar dolar dalam pembelian kapal selam Scorpene dari Perancis pada 2002.
Untuk menambah rumit kasus ini, Antaltuya adalah kekasih Abdul Razak Bagina – pria yang bertanggung jawab atas pembelian kapal selam dan rekan dekat PM Najib Razak. Saat itu, Najib menjabat sebagai menteri pertahanan Malaysia. Dugaan yang muncul selama bertahun-tahun, Antaltuya dibunuh agar tidak membuka mulut seputar kemungkinan praktik korupsi di antara para pejabat tinggi Malaysia.

DNI 2014 Perketat Investasi Asing

Jakarta, Aktual.co — Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Yose Rizal Damuri menilai Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diterbitkan pemerintah pada 2014 akan menjadi kendala sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) karena adanya perketatan investasi asing.

“Secara prosedur memang dipermudah dengan PTSP melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), tapi secara regulasi malah lebih sulit,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/1).

DNI 2014, sifatnya jauh lebih membatasi investasi asing, jika dibandingkan dengan DNI sebelumnya yang diterbitkan pada 2010. Dalam DNI 2014 terdapat beberapa kelompok bidang usaha yang kepemilikan modal asingnya dibatasi, salah satunya adalah bidang usaha pengeboran lepas pantai yang kepemilikan modal asingnya berkurang dari 95 persen menjadi 75 persen.

“Padahal sejak awal 2000 hingga 2012 pertumbuhan ekonomi kita banyak didukung oleh ekspor bahan mentah seperti batu bara dan CPO,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah membenahi dikotomi prosedur dan regulasi investasi sebelum PTSP benar-benar dijalankan.

Sebelumnya Kepala Deputi Promosi Investasi BKPM Himawan Hariyoga mengatakan bahwa Presiden akan meresmikan sistem PTSP pada 26 Januari 2015. Dengan sistem tersebut diharapkan perizinan akan menjadi lebih cepat, mudah, murah dan terintegrasi di dalam jaringan.

Ia mengatakan akan ada 21 kementerian dan insititusi yang terintegrasi dengan pelayanan tersebut diantaranya PLN, BPOM, Badan Standarisasi Nasional, Kementerian Pariwisata, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan dan lainnya.

“Dengan sistem ini diharapkan dapat mempermudah investor untuk mendapatkan izin, cukup membawa aplikasi ke BKPM dan data akan langsung terintegrasi ke seluruh kementerian,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain