26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39287

Pakar: Tunda Pelantikan BG, Presiden Undang Badai Konstitusi

Jakarta, Aktual.co —  Tidak segera dilantiknya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai kapolri baru, Presiden Jokowi telah mengundang badai tata negara.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut dia, harusnya Presiden Joko Widodo melantik segera Komjen Pol Budi Gunawan bersamaan setelah penghentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dimana proses konstitusinya sudah dilalui dan telah disetejui di DPR.
“Presiden harusnya melantik bukan sebaliknya menunda, meskipun penundaan ini sah-sah, bukan alasan penundaan akan menjadikan pembatalan, ini akan jadi masalah konstitusi,” ungkapnya.
Kata dia, proses DPR pencalonan kapolri berlangsung baik baik komisi dan secara kelembagaaan, dan tiba-tiba presiden menunda untuk melantik Komjen Pol Budi Gunawan, Menurut Margarito presiden mempermainkan hukum konstitusi khususnya DPR.
“Itu sama saja perbuatan tercela terhadap hukum konstitusi,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

DKI Bakal Stafkan Camat Coboy

Jakarta, Aktual.co — Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan menindak serius camat koboy yang mengancam warga, di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Wakil Gubernur Djarot Saeful Hidayat mengatakan akan memanggil camat koboy yang terindikisi mangancam warga itu.
“Oleh sebab itu perlu kita undang, kita panggil, apa betul dia ngancam, kalau betul-betul dia lakukan ngancam, intimidasi, nakut-nakutin warga, ya sudah evaluasi, langsung stafkan,” kataDjarot di Balai Kota, Rabu (21/1).
Ditempat yang sama Ahok pun juga iku menambahkan, apabila memang camat koboy itu terbukti mengancam warga maka akan langsung di stop dan langsung di stafkan.
“Kita langsung stop. Pokoknya hari ini kita panggil, dari sekda akan buat berita acara seperti apa, kalau teruji langsung distafkan. Besok penggantinya kita lantik barengan sama eselon IV, Langsung lantik.” tegas Ahok.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Pemprov DKI akan Menerapkan Kebijakan Pembatasan Usia Kendaraan

Sebuah mobil Volvo Classic tahun 1975 melintas di sekitar Bundaran HI, Jakarta, Rabu (21/1). Setelah zona larangan melintas sepeda motor diberlakukan, Pemprov DKI akan menerapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan beroda empat yang melintas di jalan protokol itu. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Penurunan Harga BBM Tak Pengaruhi Tarif Angkot di Gianyar

Jakarta, Aktual.co — Turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) tidak berpengaruh terhadap tarif angkutan umum di Kabupaten Gianyar, Bali, karena para sopir enggan menurunkan ongkos.
Hal ini dikarenakan harga premium di Bali masih tergolong mahal.
“Bagaimana kami mau turunkan tarif, harga premium di Bali paling mahal yakni Rp7.000 per liter,” kata seorang sopir angkutan umum, I Gusti Gede, di terminal Batubulan, Rabu (21/1).
Dia menyebutkan, di kabupaten lain yang harga premiumnya Rp 6.600 per liter juga belum menurunkan tarif angkutan.
Keengganan para sopir menurunkan tarif angkutan umum, karena harga BBM di Bali mencapai Rp.7000 per liter. Harga tersebut paling tinggi di Indonesia karena pengenaan PBBKB di Bali sebesar 10 persen.
Kondisi tersebut diakui Ketua Organinasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten. Gianyar Wayan Ari Semadi, bahwa hingga kini pihaknya belum berkoordinasi menganai turunya tarif angkutan Umum.
Pihaknya rapat bersama instansi terkait mengenai kenaikan tarif angkutan saat pemerintah menetapkan harga premium menjadi Rp 8.500.
“Setelah BBM turun kami memang belum rapat, kalau nanti akan turun lagi mungkin kami akan rapat kembali terkait tarif angkutan umum,” katanya.
Tarif angkutan umum di kawasan Gianyar yang masih berlaku, dari kecamatan Gianyar menuju terminal Batubulalun dikenakan tarif Rp10.000, dari Gianyar ke Tampaksiring dikenakan tarif Rp8.000.
Sementara dari Terminal Batubulan menuju Amplapura dikenakan tarif Rp 20.000. 

Artikel ini ditulis oleh:

Benarkan Jan Miliki Kasino, Surya Paloh: Itu Dulu..

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyebut bahwa anggota Dewan Pertimbangan Presiden Jan Darmadi sudah tak berkecimpung di dunia perjudian.
Pernyataan ini sekaligus membenarkan bahwa dahulu Jan memang pernah memiliki kasino.
“Itu dulu, saat kamu belum lahir. Itu 45 tahun yang lalu,” kata Surya Paloh, di Jakarta, Rabu (21/1).
Paloh menambahkan, pelantikan Jan sebagai anggota wantimpres tak mengundang kontroversi. Kondisi dahulu tak bisa dibandingkan dengan saat ini.
“Jadi tantangan zaman dahulu berbeda dengan zaman saat ini. Pada waktu itu legal, pemerintah memerlukan itu. Itu merupakan pendapatan untuk membangun kota Jakarta. Kalau hari ini, barangkali tidak ada persepsi publik,” kata dia.
Jan dinilai sebagai sosok yang jarang bicara dan tak menonjol sebagai tokoh masyarakat.

Artikel ini ditulis oleh:

PDIP: Pra Peradilan Hak Setiap Warga Negara

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Junimart Girsang mengatakan bahwa praperadilan yang dilakukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai hak hukum warga negara.
Menurut dia, itu langkah yang baik, sebab dalam penegakan hukum tentunya harus ada kepastian hukum.
“Waktu uji kelayakan dan kepatutan, saya tanya beliau tentang penetapan tersangkanya, beliau katakan, saya tak pernah diperiksa, di BAP bentuk bagaimanapun dalam perkara itu. Budi Gunawan pun juga mengatakan tidak tahu pasal apa yang dipersangkakan pada saya, itu sudah jelas,” ucap Junimart kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (21/1).
Ia pun berpendapat, dalam kasus ini, KPK terkesan melanggar MoU yang dibuat antar duaa lembaga penegak hukum itu, yakni kepolisian.
Kalau KPK memproses penyelidik di satu instansi kepolisian, dalam proses tersebut kepolisian katakan tak ada cukup bukti kemudian berhenti. Nah, sambung Junimart, di sisi lain, KPK lakukan penyelidik yang sama pada perkara yang sama, ternyata KPK katakan menemukan bahkan lebih dari dua alat bukti, jangan lupa ada mou antara KPK, Kejagung, dan Kepolisian.
“Mestinya MoU itu tidak dilanggar, kalau KPK dalam lidik menemukan lebih dari 2 alat bukti, dia harus serahkan hasil itu dulu ke kepolisian, maka KPK memposisikan dirinya sebagai supervisor,” ucapnya.
Lebih jauh, dirinya juga menanggapi proses hukum KPK terhadap Budi Gunawan untuk mempercepat proses dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Junimart menilai, keberatan dengan proses yang dikatakan untuk mempercepat, lantaran dalam asas kesamaan dimata hukum mereka langgar.
“Karena lebih dari 5 tersangka dalam kasus lain, tidak diproses sama sekali, kenapa ini (kasus Budi) harus didahulukan sekarang?,” ujarnya.
“Maka jangan dianggap remeh pertanyaan seperti ini, besok-besok saya, anda, kita, bisa jadi tersangka semua, urusan belakangan penyelesaian kasusnya, KPK katakan kalau sudah tersangka tidak bisa lepas. Saya katakan kalau ada motto seperti itu, hilangkan saja pengadilan Tipikor, kalau orang sudah tersangka, langsung saja KPK tetapkan bersalah, toh KUHAP tak berjalan murni di KPK. Tidak ada pengadilan, tak perlu kita bayar jaksa mahal-mahal,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain