14 April 2026
Beranda blog Halaman 39297

Penderita Difteri di Padang Meningkat

Padang, Aktual.co — Wabah penyakit difteri di Kota Padang meningkat pada awal tahun 2015. Setidaknya, hingga saat ini, Selasa (3/1) sudah ada tujuh pasien yang dirawat di Rumah Sakit (RS) M. Djamil Kota Padang.

Dokter Speasialis Anak RS M Djamil Padang, dr. Rinang Marico SpA menyebutkan dari tujuh pasien, dua diantaranya meninggal dunia.

“Kedua yang meninggal dunia ini karena telah mengalami difteri berat atau akut, jadi kekebalan tubuhnya sudah sangat kena,” katanya di Biro Humas RS M Djamil Padang.

Sedangkan, lima pasien lagi, satu sudah dipulangkan dan empat masih dilakukan perawatan intensif pada ruang isolasi.

“Masih ada empat pasien yang masih kita isolasi untuk penanganan intensif saat ini. Sedangkan satu lagi yang kita pulangkan sudah sembuh,” katanya di Biro Humas RS M Djamil Padang.

Dia menjelaskan, pasien penderita difteri memang meningkat pada awal tahun ini.

“Untuk sebelumnya, kita lihat trendnya dua tahun belakangan tidak ada, tapi sekarang tiba-tiba cukup banyak,” jelasnya.

Selain itu, saat ini pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam penanganan penyakit difteri agar tidak ada lagi bertambahnya pasien.

“Kita sudah koordinasi dengan Dinas Kesehatan agar pemberian vaksi secepatnya kepada masyarakat yang belum menerima vaksin,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara Yakin Kasus BG Bisa Dihentikan

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan, Maqdir Ismail yakin pencabutan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klienya bisa dilakukan.
Ia menilai, dengan berkaca pada perkara Chevron yang dijuga ditangani olehnya, bukan tidak mungkin apa yang diharapkan klienya bisa terjadi. Karena menurutnya, hukum akan selalu berpihak kepada kebenaran.
“Mengenai penetapan tersangka, kami sudah mencoba saat melakukan praperadilan terhadap suatu perkara Chevron,” papar Maqdir, di gedung KPK, Selasa (3/2).
“Dan itu dikabulkan oleh pengadilan. Artinya hukum itu hidup, ada perluasan terhadap materi di praperadilan,” tambahnya.
Meski begitu, ketika ditanya terkait rekam jejak hakim yang memimpin sidang praperadilan BG, Sarpin Rizaldi, Maqdir tidak mau banyak berkomentar. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak punya hubungan dengan penunjukan hakim tersebut.
Beberapa pihak memang tengah mempertanyakan rekam jejak Rizaldi selama menjadi hakim. Dia tercatat sudah delapan kali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Selain itu, Rizaldi juga pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi yang nilainya Rp17,5 miliar.
“Urusan hakim dimutasi itu urusan lain bukan karena putusan,” tegasnya.
Komisi Yudisial (KY) memutuskan akan kembali menggelar sidang praperadilan BG pada Senin (8/3). Sebelumnya, sidang tersebut sempat tertunda karena ketidakhadiran pihak Abraham Samad Cs.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ini Kata PDIP Terkait Wacana Pembentukan Partai Pro Jokowi

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari meyakini bahwa Presiden Joko Widodo tak setuju dengan wacana pembentukan partai Pro Jokowi.
“Saya melihat Pak Jokowi tidak berminat soal parpol. Kebijakan tidak mau rangkap jabatan adalah indikasi jelas,” kata Eva, Selasa (3/2).
Eva menambahkan, Wacana pembentukan partai Projo tak akan menguntungkan dari segi politik.
“Potensi kisruh dengan PDIP sebagai pengusung dan pendukung Jokowi,” ujarnya.
Sebelumnya, Projo mewacanakan diri untuk pindah status dari kumpulan relawan menjadi parpol. Hal ini masih menunggu izin dari Dewan Pembina Projo, Joko Widodo.

Artikel ini ditulis oleh:

Hasto Akui Dicecar 23 Pertanyaan oleh Penyidik Bareskrim Polri

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto, baru saja menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri.
Hasto diperiksa sebagai saksi terkait dengan pelaporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide yang melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.
Setelah beberapa jam di periksa sebagai saksi, Hasto mengaku ditanya penyidik Bareskrim Mabes Polri 23 pertanyaan. “Saya menjawab 23 pertanyaan dari penyidik dengan sejujur-jujurnya,” kata Hasto di kantor Mabes Polri, Selasa (3/2).
Sebelumnya, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/75/1/2015/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2015.
Yusuf menduga Abraham kerap beraktivitas politik dengan bertemu pengurus partai politik di luar ranah tugas pokok fungsi sebagai pimpinan KPK.
Abraham terancam dijerat Undang-undang KPK Pasal 36 junto Pasal 65 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK terkait melakukan pertemuan dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.
Yusuf melaporkan Abraham berdasarkan informasi melalui Blog Kompasiana berjudul “Rumah Kaca Abraham Samad”.
Artikel itu mengungkapkan Abraham Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengacara BG Masukan Pasal Penghentian Penyidikan Dalam Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan korupsi, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan proses penyidikan. Hal itu tertuang dalam perubahan gugatan praperadilan yang diajukan BG.
Dikatakan kuasa hukum BG, Maqdir Ismail bahwa pihaknya menambah gugatan kepada KPK dengan memasukan Pasal 80 KUHAP. Menurutnya, hal itu dilakukan agar proses praperadilan tersebut tidak berlarut-larut.
“Perubahannya kalau saya tidak keliru salah satu diantaranya mengenai penjelasan Pasal 80 KUHAP,” ungkap Maqdir di gedung KPK, Selasa (3/2).
“Hal itu dilakukan, karena kami tidak mau menambahkan masalah sesudah persidangan, maka kami tarik. Hanya perimbangan teknis,” paparnya.
Untuk diketahui, pasal baru yang masukan dalam gugatan praperadilan tersangka BG bebunyi, “permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya”.
Selain itu, pihak BG berasalan penambahan pasal tersebut merupakan sebuah hak mutlak yang dimiliki warga negara. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa KPK tidak bisa membatasi ruang gerak terhadap klienya untuk melakukan pembelaan.
“Yang harus dilihat. Kalau bicara hukum acara yang dibatasi itu adalah hak penegak hukum bukan hak warga negara,” tegas Maqdir.
Proses praperadilan yang diajukan oleh BG sempat terhambat. Hal itu karena pihak KPK tidak hadir dalam sidang yang dijadwalkan pada Senin (2/3) di Komisi Yudisial (KY).
KPK beralasan, ketidakhadiran mereka adalah untuk menyiapkan jawaban terhadap gugutan yang dilayangkan oleh pihak BG.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengamat: Sudah Cukup Bukti Bagi KPK Tersangkakan Zulkifli Hasan

Jakarta, Aktual.co — Pengusaha Gulat Mendali Emas Manurung, menyebut Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun kerap menghubunginya terkait uang Rp 2,9 miliar. Uang itu ditunjukan untuk anggota DPR dan Menteri Kehutanan ketika itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.
Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, pemanggilan Zulkifli Hasan sangat diperlukan karena Ketua MPR tersebut berkali-kali disebut dalam sidang Gulat Mendali Emas Manurung.
Uchok menyebut, dengan adanya penyebutan nama itu juga bisa menjadi alat bukti untuk KPK dalam pengembangan kasus alih fungsi hutan di Riau. Oleh karena itu KPK harus segera melakukan pendalaman atas kasus ini agar data-data tidak banyak yang hilang.
“KPK dalam hal ini, harus segera dong, jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi saksi dan terdakwa menyebut adanya keterlibatan yang bersangkutan (Zulkifli Hasan),” kata Uchok ketika dihubungi, Selasa (3/2).
Dia menyebut, cara yang ampuh untuk mendalami perkara yang saat ini tengah diusut oleh KPK itu harus memanggil politikus asal Partai Amanat Nasional itu. “Cara memperdalamnya dengan memanggil Zukifli Hasan segera. Sudah jelas ini. Jangan membiarkan Zulkifli Hasan bebas.
Sebelumnya dalam persidangan, Gulat Manurung mengaku kerap ditelepon oleh Annas. Dia ditelepon Annas untuk meminta uang, yang diketahui uang tersebut diperuntutkan untuk DPR dan Menteri Kehutanan ketika itu dijabat oleh Zulkifli Hasan.
“Pak Annas Maamun telepon saya berkali-kali meminta uang itu untuk DPR dan menteri,” kata Gulat‎ dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/1).
Namun demikian Gulat tidak menyebut siapa saja nama anggota DPR yang dimaksud itu. Tapi ketika soal menteri, Gulat menyebut menteri yang dimasud Zulkifli Hasan. Selain itu, Gulat menyebut uang itu diminta Annas dalam bentuk dollar.
“Cuma saya tidak tahu ‎dollar apa, ya kalau dollar ya dollar Amerika, cuma nggak sampai Rp 2,9 miliar.”
Namun terkait dengan penyebutan nama tersebut, Zulkifli sudah berkali-kali membantah menerima suap terkait kasus ini.
Selain itu, Gulat Manurung juga menyebut PT Duta Palma meminta dimasukkan dalam surat revisi alih fungsi hutan.
Gulat menyebut PT Duta Palma berjanji memberikan uang Rp 8 miliar kepada Gubernur Riau Annas Maamun.”PT Duta Palma menjanjikan Rp 8 miliar untuk Pak Annas, tapi baru terealisasi Rp 3 miliar tanggal 18 (September).”
Saat dicecar kembali oleh hakim, Gulat mengaku mendapat uang sejumlah uang dari praktek tersebut. Gulat menerima uang Rp 100 juta dari Annas Maamun. “Rp 100 juta,” kata Gulat.
Hakim pun sempat marah dengan tindakan Gulat sebab dia merupakan Ketua Asosiasi Petani Sawit wilayah Riau. Menurut hakim, seharusnya Gulat membela kepentingan rakyat kecil.
Dalam kasus ini, Gulat diancam pidana pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain