30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39302

Pasek: Pimpinan KPK Adalah Politisi, Bukan Penegak Hukum

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Pasek Suardika mengatakan, pimpinan KPK adalah politisi, bukan penegak hukum.
Oleh karenanya, dia meminta masyarakat membuka mata terkait hal tersebut.
“Kalau soal seringnya KPK bermain penegakan hukum dengan manuver politik sudah sering kita ungkap saat kasus Anas Urbaningrum. Tapi kan mereka yang sekarang ngomong itu dulu tiarap. Sekarang saja baru teriak setelah kasus Budi Gunawan meledak. Jadi kalau sekarang baru publik mengakui kalau komisioner berpolitik ya sebenarnya terlambat. Tapi lebih baik terlambat daripada tambah gentayangan,” kata Pasek di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/1).
Dia mencontohkan, kasus mantan Ketua BPK Hadi Purnomo, Jero Wacik, Sutan Bhatoegana dan masih banyak lagi masalah yang mandek.
“Kecepatan KPK dilihat dari pemanggilan yang dikebut dibandingkan kasus-kasus lainnya. Memang terbukti ada perbedaan treatment yang dilakukan KPK atas kasus BG dengan kasus korupsi lainnya,” kata Pasek.

Artikel ini ditulis oleh:

Dilaporkan BG ke Kejagung, KPK Sebut Bisa Merugikan Negara

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengatakan bahwa pelaporan kuasa hukum Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung yang melaporkan pimpinan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang hanya akan merugikan banyak pihak.
“Ini kan sangkaan tindak pidana korupsi ada hukum acaranya, perlu sama-sama dipahami secara baik, (bila ada pelaporan) nanti kan (proses penyidikan) yang akan terlambat dan merugikan kita semua, termasuk menambah kerugian negara,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain yang dihubungi melalui telepon di Jakarta, Rabu (21/1).
Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution pagi ini mendatangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan.
Razman mengatakan, pihaknya melaporkan Abraham dan Bambang dengan pasal 421 KUHP dan pasal 23 UU no 23 Tahun 1999 dan UU no 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal tersebut mengatur seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Akan menambah kerugian negara dengan biaya dan proses yang lebih lama karena proses yang lama biayanya juga lebih besar. Masyarakat juga akan terganggu dengan banyak hiruk-pikuk, biarlah lewat proses hukum itu saja dipercepat, kita kontrol dengan penasihat hukum, pengontrolnya juga ada pengadilan, saya kira cukup itu,” ungkap Zulkarnain.
Pada Senin (19/1), Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap KPK terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.
Praperadilan tersebut menurut Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Pol Ronnny F Sompie sebagai bentuk sikap kritis Polri dan pembelaan untuk anggota Polri yang terkena kasus hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Makanan Kandung Pestisida Sebabkan Keguguran, Ini Solusi untuk Ibu Hamil

Jakarta, Aktual.co — Penggunaan insektisida dan zat kimia pada lahan pertanian dilarang dalam Konvensi Stockholm pada tahun 1972 silam. Namun penggunaan serta dampaknya berlanjut hingga hari ini. Namun demikian, zat kimia yang berada dalam tubuh dan lingkungan sekitar selama beberapa dekade menjadi masalah tersendiri.

Zat kimia ini mengganggu endokrin yang mampu menghancurkan kadar hormon manusia yang sehat. Bagi wanita yang terkena, itu pertanda, bahwa mereka lebih besar memiliki fertilitas yang tidak subur. Ya sekarang, warga dunia sedang disterilkan dengan masalah pestisida.

Pertanyaannya, bagaimana melawan efek sterilisasi terhadap DDT pestisida?
Beruntung ada solusinya. Di Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health, peneliti menemukan bahan utama untuk memulihkan kesuburan pada wanita yang terkontiminasi oleh pestisida.  

Sementara itu, ada obat alami yang berasal dari Bumi dalam bentuk vitamin B. Para peneliti menerbitkan temuan mereka dalam American Journal of Clinical Nutrition, edisi bulan Desember lalu. Para peneliti menyatakan, bahwa vitamin B melindungi sistem reproduksi bahkan yang sudah tercampur dengan pestisida DDT sekalipun.

“Hasil penelitian sebelumnya telah menunjukkan bahwa tingkat tinggi DDT dalam tubuh dapat meningkatkan resiko keguguran dini,” kata pemimpin studi Xiaobin Wang, MD, ScD, MPH bersama Profesor dan Direktur Pusat Penyakit Dalam, Zanvyl Krieger, di Johns Hopkins, demikian laman NaturalNews melaporkan, Rabu (21/1).

“Studi ini memberikan informasi ke kita bahwa perbaikan gizi dapat memodifikasi efek racun DDT, dengan lebih baik mempersiapkan tubuh untuk mengatasi racun lingkungan dan juga stres. Kami menunjukkan bahwa wanita dengan kadar tinggi DDT, tapi mengasup vitamin B memiliki lebih baik kesempatan untuk mendapatkan kehamilan dibandingkan mereka yang kekurangan vitamin tersebut. ”

Pentingnya mengasup vitamin B12, folat sebelum pembuahan dan selama kehamilan. Dalam studi yang dilakukan antara tahun 1996-1998, Wang bersama timnya meneliti sekelompok pekerja China yang mencoba untuk hamil.

Setiap harinya, para pekerja mengambil tes urine. Para peneliti mencatat tingkat hCG pekerja, yang merupakan hormon yang memberi petunjuk terkait pembuahan. Ini membantu para peneliti menentukan apakah ada keguguran pada enam minggu pertama kehamilan. Mereka juga diteliti tingkat DDT-nya, kadar vitamin B dan tingkat DDE  sebelum kehamilan.

Hasil yang ditemukan?
Ilmuwan menerangkan, bahwa wanita dengan kadar tinggi DDT-nya dan tingkat vitamin B yang rendah, dua kali lebih lama bisa untuk hamil. Dari kelompok yang terdiri dari 291 wanita yang diteliti,  31 persen dari pembuahan hilang di awal enam pekan kehamilan, yang merupakan periode yang sangat rentan. Tingkat DDT tinggi menjadi penyebab masalah tersebut.

Tingkat DDT yang tinggi dan kadar vitamin B yang rendah, wanita mengalami resiko untuk keguguran awal sebanyak dua kali lipat. Pada wanita dengan tingkat DDT tinggi, tetapi kadar vitamin B yang cukup, mengandung sedikit resiko keguguran (peluang 42 persen lebih besar, red).

Para peneliti menegaskan, bahwa vitamin B12 dan asam folat, merupakan vitamin paling penting pada tahap awal kehamilan, terutama bagi wanita yang telah terkena sterilisasi (kemandulan)  dari  pestisida kimia, DDT.

Sementara itu, banyak wanita diinstruksikan untuk melengkapi dengan zat besi dan folat antara delapan dan dua belas minggu masa kehamilan.

Diet kaya vitamin B harus dimulai sebelum pembuahan berlangsung menuju tahap kehamilan, terutama pada mereka yang rentan terhadap enam minggu pertama.

Sekedar informasi wanita di AS yang sudah menikah antara usia 15 dan 44 kini mengalami kesulitan dalam hamil dan mempertahankan kehamilan. Tingkat kesulitan kehamilan ini meningkat dari 8 persen pada tahun 1982 menjadi 11,8 persen pada tahun 2002. Angka ini bahkan lebih buruk saat ini.

Wang menyimpulkan, “Badan kesehatan pemerintah harus memastikan perempuan mendapatkan mikronutrien yang memadai termasuk vitamin B dalam diet mereka tidak hanya selama kehamilan, tetapi juga sebelum mereka hamil. Jika tidak, mereka bisa kehilangan momongan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Pemusik Dihajar ISIS

Jakarta, Aktual.co —Polisi syariat ISIS menghukum para pemuda yang bermain musik dengan 90 pukulan dan menghancurkan alat musik mereka, di antaranya keyboard dan kecapi. Orang-orang itu digambarkan dipukul pada punggung dan kaki dengan tongkat kayu di lapangan umum setelah polisi ISIS mengumumkan bahwa keyboard “menyinggung umat Islam”. Peristiwa ini terjadi di Kota Bujaq, yang terletak beberapa mil dari Kota Aleppo sebelah timur, Suriah.
Selain para musikus, ISIS juga menghukum seorang pemuda lain yang ketahuan meniru seorang “hisbah”. Dalam bahasa Arab, “hisbah” sebenarnya bermakna kewajiban bagi pemimpin muslim menegakkan hukum. Namun, dalam konteks ini, “hisbah” mengacu pada pejabat setempat atau pemimpin suku. 
Berita ini menyebar setelah sebuah situs berbagi file mengunggah foto-foto yang memperlihatkan orang-orang yang dihukum ISIS karena dianggap melanggar agama. Menurut situs ini juga, seorang penyelundup rokok pernah dihukum dengan cara dipukul 50 kali. Sejak mengambil alih sebagian besar Suriah dan Irak pada tahun lalu, ISIS mengklaim telah membentuk kekhalifahan di Timur Tengah, dengan tujuan menegakkan hukum syariat dalam perbatasannya.

Ini Poin Laporan Pengacara BG ke Kejagung

Jakarta, Aktual.co — Tim penasehat hukum tersangka Komjen Budi Gunawan melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Rabu (21/1).
“Kami melaporkan pimpinan KPK ke Kejagung terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pembiaran atau pemaksaan,” kata salah seorang kuasa hukum Razman Arif Nasution di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurut Razman, pimpinna KPK telah melakukan pembiaran soal sangkaan yang dituduhkan kepada Komjen Budi Gunawan. Padahal kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2003-2006.
“Kenapa, karena kasus yang dituduhkan kepada klien kami, bahwa 2003 sampai 2006 itu ada dugaan korupsi gratifikasi ketika klien kami, Pak Budi Gunawan berpangkat Brigjen, posisi sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier diduga menerima janji dan lain sebagainya,” ujarnya.
Razman yang kembali bertandem dengan Eggy Sudjana pun mempertanyakan soal penetapan tersangka kliennya yang begitu lama sehingga KPK melakukan pembiaran.
“Kalau itu 2003 sampai 2006, kemudian 2010 ada sebutan rekening gendut, kemudian Juni 2014 menurut KPK mulai dilakukan proses pemeriksaan, kenapa rentang waktu yang panjang dibiarkan sedemikian rupa. Kalau sudah dianggap ada barang bukti yang kuat, kenapa tidak langsung jadi tersangka pada saat itu,” cetus Razman.
Selain itu, sambung dia, penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan tidak sesuai dengan ketentuan KUHP yang menyebut sebelum menetapkan seseorang harus terlebih dulu memeriksanya.
“Prosedur yang jelas menurut KUHP, seseorang apabila melanggar hukum, diperiksa alat bukti, pemeriksaan saksi-saksi, ketiga penetapan status. Itu protap. Tetapi oleh KPK, proses itu terbalik,” jelasnya.
Adapun pimpinan lembaga antrasuah yang dilaporkan tersangka Komjen Budi melalui tim kuasa hukumnya, adalah pimpinan KPK yang menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan.
“Kita akan laporkan yang menandatangani penetapan tersangka Budi Gunawan. UU KPK juga menyebut kalo pimpinan itu harus lima, kolektif kolegial. Apabila empat orang artinya gak sah,” tuntas Razman.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ahok Siap Hadapi Gugatan ITW Soal Pelarangan Motor

Jakarta, Aktual.co — Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku menunggu gugatan yang akan dilayangkan oleh Indonesia Traffic Watch (ITW) mengenai gugatan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 195 tahun 2014 tentang pelarangan motor melintasi jalan protokol ke Mahkamah Agung (MA).  
“Gugat aja kalau mau digugat kita tunggu,” Katanya kepada wartawan di Balai Kota, Rabu (21/1). 
Ahok sapaan Basuki mengaku siap menghadapi gugatan yang bakal dilayangkan oleh ITW. Karena menurutnya kalau Pemprov DKI seringnya mendapat gugatan dari elemen masyarakat.
“Kita (Pemprov) sudah biasa di gugat kok,” ungkap Ahok
Seperti diberitakan sebelumnya Ketua Bidang Advokasi ITW, Ronny Talapessy mengatakan uji materiil diajukan setelah pihaknya melakukan kajian mendalam dengan sejumlah pihak.
“Kami menilai Pergub DKI nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor bertentangan dengan Undang -Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata dia, dalam rilis yang diterima Aktual, Senin (19/1).
Kata dia, Pergub 195 juga dinilai sangat bertentangan dengan Perda DKI nomor 5 tahun 2004 tentang transportasi. 
Pembuatan Pergub 195 juga dianggap sangat tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ronny yakin, dengan argumentasi hukum yang mereka miliki, Hakim Agung akan mengabulkan permohonan. “Untuk membatalkan Pergub (pelarangan parkir).”

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain