14 April 2026
Beranda blog Halaman 39302

Melawan Lupa, Tanggal 3 Februari: Menelisik Jasa Aktor Senior HIM Damsyik

Jakarta, Aktual.co — Pada 3 Februari 2012 HIM Damsyik menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Cinere, Depok, Jawa Barat. Sebelumnya, ia dirawat selama sebulan di rumah sakit MMC Kuningan. Dan, jenazahnya dimakamkan di TPU Karet Bivak. Ia meninggal saat berusia 82 tahun.

Bernama lengkap Incik Muhammad Damsyik, ia mulai terkenal karena memerankan tokoh Datuk Maringgih dalam sinetron ‘Siti Nurbaya’ yang ditayangkan TVRI pada tahun 1992, sehingga akhirnya ia dikenal juga sebagai Datuk Maringgih dan karena kepiawaiannya berdansa menjadikannya memperoleh julukan Datuk Dansa.

Pria yang mempunyai tinggi tubuh 180 sentimeter dengan berat hanya 55 kilogram tersebut mulai bermain film pada tahun 1959 dalam ‘Bertamasya’. Awalnya Damsyik diajak bermain sebagai aktor oleh sutradara Win Umboh yang sebelumnya telah biasa mengajak dia sebagai koreografer untuk film-filmnya. Namun, Damsyik sempat berhenti dan mulai bermain kembali pada tahun 1981.

Selain bermain film, Damsyik mendalami dansa selama empat tahun di Rellum Dancing School, Belanda dan menjadi salah satu dari sedikit instruktur dansa Indonesia yang berhasil mengantongi ijazah dansa berkelas internasional.

Damsyik pernah menjadi juara kedua pada lomba dansa internasional di Bangkok. Nama Damsyik pun mulai terkenal sebagai guru dansa untuk tarian jenis ball room dan Amerika Latin di era 50-an.

Artikel ini ditulis oleh:

Jokowi Segera Putuskan Nasib Budi Gunawan

Jakarta, Aktual.co — Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo segera mengumumkan keputusan soal nasib calon Kapolri tunggal Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Presiden menghadapi realita calon Kapolri disetujui oleh parlemen, tapi kenyataannya yang bersangkutan berstatus tersangka. Dua dilema ini tidak mudah dicari solusinya. Pada akhirnya presiden segera putuskan,” kata Pratikno, di Istana Negara, Selasa (3/2).
Ditambahkan, presiden intinya mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak juga mendukung terlaksananya proses tersebut.
Sejauh ini Presiden Jokowi belum mengambil keputusan atas nasib calon Kapolri terpilih Budi Gunawan. Pada Kamis (29/1), Jokowi bertemu dengan sejumlah pihak untuk mendengarkan aspirasi soal disharmonisasi KPK-Polri dan pelantikan Budi Gunawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Korupsi Alkes Udayana, KPK Periksa Nazaruddin

Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Muhamad Nazarudin (MNZ), kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/2).
Pemeriksaan kali ini, KPK memanggil Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) peridoe 2009-2014 untuk bersaksi, terkait kasus pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi, dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
“MNZ diperiksa untuk tersangka Made Meregawa (MDM),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugroho di gedung KPK, Selasa (3/2).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Made Meregawa yang merupakan Kabiro Umum dan Keuangan Universitas Udayana, dan Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang sebagai tersangka kasus ini.
MDM diketahui merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara, MRM disebut-sebut sebagai anak buah Nazaruddin. PT Mahkota Negara pernah dimiliki kakak adik Nasir dan Nazaruddin hingga 2009.
PT Mahkota Negara adalah perusahaan pemenang tender Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terbukti terjadi tindak pidana korupsi hingga menyeret Neneng Sri Wahyuni yaitu istri Nazaruddin yang sudah menjadi narapidana kasus Wisma Atlet SEA Games.
Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar. Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Chelsea Resmi Dapatkan Cuardrado dari Fiorentina

Jakarta, Aktual.co —  Chelsea akhirnya mengumumkan proses penandatanganan kontrak Juan Cuardrado dari Fiorentina yang telah rampung.

Pemain berusia 26 tahun tersebut sepakat untuk menandatangani kontrak selama 4,5 tahun dengan ‘The Blues’. Dia juga sudah memilih angka 23 sebagai nomor punggungnya untuk bermain nanti.

“Saya sangat senang dan berterimakasih atas kesempatan ini. Seperti mimpi bisa bergabung degan klub sebesar Chelsea,” kata Cuardrado saat diperkenalkan di Stamford Bridge.

Gelandang energik asal Kolombia ini berlabuh ke Chelsea setelah 5,5 tahun merumput di liga Italia dengan membela Udinese serta Fiorentina.

Sementara itu, di Timnas, Cuardrado sudah mencetak 5 gol dari 37 penampilannya bersama Timnas Kolombia. Namanya mencuat setelah penampilan apiknya bersama Timnas Kolombia di Piala Dunia 2014. Dia mampu mengantarkan Kolombia ke perempat final dengan catatan 4 assist, sejajar dengan rekor assist milik Toni Kroos bersama Timnas Jerman.

Bersamaan dengan kedatangan Cuardrado, Chelsea juga secara resmi mengumumkan kepindahan dua pemainnya. Andre Schurrle bergabung dengan klub Jerman Wolfsburg, serta Mohamed Salah yang dipinjamkan ke Fiorentina.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Perhitungan BBM Jenis Premium Menurut Pertamina

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) menjelaskan secara rinci perhitungan dalam menentukan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Pertamina Dwi soetjipto di hadapan para anggota Komisi VII DPR RI, menjawab desakan anggota yang mempertanyakan mengapa harga BBM Indonesia lebih mahal dari negara tetangga.

Dalam paparannya, Dwi menjelaskan data penghitungan harga Premium periode 25 Desember hingga 24 Januari 2015 yang menjadi patokan harga per Februari 2015.

“Harga dasar mengacu harga pasar di Singapura (MOPS) USD56,11 per barel dengan penetapan kurs Rp12.517 per USD. Dengan asumsi tersebut didapat MOPS Rp4.417 per liter,” kata Dwi dalam rapat di Komisi VII DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).

Lanjutnya, hitungan harga tersebut lalu ditambahkan dengan stok Premium yang ada sebelumnya atau komponen stok sebesar Rp350. Kemudian ditambah biaya distribusi, penyimpanan storage dan mobil tangki dengan tambahan biaya Rp245 per liter.

“Kemudian ditambah margin Pertamina sebesar Rp54 dan margin SPBU sebear Rp270,” ujarnya.

Setelah itu, sambungnya, harga tadi ditambah lagi dengan kompensasi biaya distribusi keluar Jawa dan Bali sehingga harga disemua provinsi sama di Indonesia yaitu sebesar Rp114,79 per liter.

“Sehingga didapatkan harga Rp5.726,73 sebelum pajak,” paparnya.

Terakhir, harga pokok Premium masih harus ditambahkan dengan PPN sebesar 10 persen atau setara Rp572 per liter, serta pajak bahan kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar Rp283 .

“Jadi dapat harga total Rp6.585,74 per liter, kemudian dibulatkan menjadi Rp6.600 per liter,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

KPK Kembali Periksa Tiga Saksi Kasus BG

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terkait kasus yang menjerat calon tunggal Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), dengan memanggil tiga orang saksi berlatar belakang polisi.
Ketiga saksi itu yakni Dosen Utama STIK Lembaga Pendidikan Polisi (Lemdikpol), Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ibnu Isticha, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Polisi Herry Prastowo serta Wakapolri Jombang, Jawa Timur, Komisaris Polisi (Kompol) Sumardji.
“Ketiganya dipanggil sebagai saksi dari tersangka BG,” papar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Selasa (3/2).
Pemanggilan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sebelumnya. Setidaknya, Abraham Samad Cs telah mengeluarkan surat pemanggilan sebanyak dua kali terhadap ketiga saksi tersebut.
Namun, pihak KPK sendiri nampaknya belum bekeinginan untuk memanggil paksa ketiganya. Entah pertimbangan apa yang tengah dipikirikan oleh penyidik KPK.
Seperti Diketahui, BG diduga telah menyalahgunakan wewenang ketika menjadi Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006. Calon tunggal Kapolri itu diduga menerima sejumlah hadiah atau janji.
BG disangkakan melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang (UU)Nomor 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain