30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39304

Saham Garuda, KPK Periksa Direktur Bahana Securities

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Bahana Securities, Andi Irawan Sidharta, Rabu (21/1). Andi akan diperiksa sebagai saksi sekaligus melengkapi berkas penyidikan kasus TPPU, terkait kepemilikan saham Garuda dan pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) yang menjerat Muhammad Nazaruddin.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (21/1).
Andi diperiksa lantaran diduga mengetahui soal upaya pencucian uang M Nazaruddin. Termasuk soal pembelian saham oleh Nazaruddin.
Bahana Securities adalah anak perusahaan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang merupakan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang keuangan yang 100% sahamnya dimiliki oleh pemerintah. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1993 itu bergerak dibidang layanan perdagangan saham.
Bersama Andi, penyidik juga memanggil seorang notaris bernama Elva Arminiati. Elva juga diperiksa sebagai saksi untuk kasus mantan Bendum Partai Demokrat itu.
Nazaruddin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda Indonesia. Nazaruddin dijerat KPK menggunakan pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi. Namun, belum diketahui kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.
Nazaruddin sendiri disinyalir melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011. ‎Saat menjabat sebagai Anggota DPR, Nazaruddin mengusahakan agar PT DGI menjadi pemenang tender pembangunan wisma atlet Palembang.
Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet yang menjerat Nazaruddin mengungkapkan bahwa Permai Grup (perusahaan Nazaruddin) memborong saham PT Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar pada 2010. Saham yang dibeli sebanyak 400 juta lembar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan oleh lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawaja Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ekonom: Program Satu Juta Rumah Tingkatkan Derajat Masyarakat

Jakarta, Aktual.co —  Pengamat ekonomi Destry Damayanti mengatakan bahwa program pembangunan satu juta rumah oleh pemerintah berdampak teknis terhadap aspek sosial dan finansial (social and financial engineering).

“Sosial karena menyangkut derajat orang, bisa memberikan hak hunian bagi keluarganya, sedangkan finansial karena bermanfaat bagi pertumbuhan pasar modal,” kata Destry di Jakarta, Rabu (21/1).

Walaupun pertumbuhan perumahan masih kurang mencukupi, namun ia yakin program tersebut dapat diwujudkan melalui komitmen antara pengembang dan pemerintah. Keputusan pemerintah menghapus subsidi bahan bakar premium merupakan langkah yang tepat untuk mengurangi subsidi energi, sehingga memberikan ruang untuk pembangunan infrastruktur.

Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, kebutuhan pembiayaan infrastruktur mencapai Rp5.519,4 triliun, atau Rp1.100 triliun/tahun.

“Dari anggaran itu, 10,5 persennya dialokasikan untuk sektor perumahan, atau sekitar Rp579,5 triliun rupiah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono mengatakan kebutuhan perumahan di Indonesia yang belum tercukupi (backlog) mencapai 13,5 juta unit.

“Kebutuhan kita saat ini sebesar itu, namun nyatanya pemenuhan perumahan tiap tahunnya hanya sekitar 300-400 ribu unit,” kata Maryono

Menurut dia, dengan besarnya ‘backlog’ tersebut maka menjadi pertanda bahwa kebutuhan masyarakat terhadap perumahan sangat lah tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Nenek 84 Tahun Ditemukan Tewas Mengenaskan

Jakarta, Aktual.co — Warga Jalan Gedong Panjang 1, Tambora, Jakarta Barat mendadak ramai. Pasalya seorang nenek ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dengan kaki dan tangan terikat didalam rumahnya. 
Demikian disampaikan Kapolsek Tambora, Kompol Dedy Tabrani kepada wartawan, Rabu (21/1).
“Korban diketahui bernama Sophia Raharja berusia 84 tahun,” katanya. 
Selain kaki dan tangan terikat, kata Dedy tubuh korban ditutupi pelaku menggunakan kain batik.
“Ditubuh korban tidak ada luka, dan tidak ada darah,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Soal Minuman Keras, Ahok: Hanya Yang Ber-KTP Boleh Konsumsi

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI secara tegas melarang peredaran minuman keras yang beredar di mini market. Untuk itu Pemprov DKI akan memperketat mengenai peredaran minuman keras.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bahwa minuman keras yang boleh diperjualbelikan di mini market hanya yang berkadar alkohol lima persen.
“Saya tekankan maksimum yang boleh di minimarket itu 5 persen,” ujarnya, Rabu (21/1). 
Dikatakan Ahok sapaan Basuki untuk memberikan dampak yang baik kepada masyarakat, pihak mini market  harus memperketat konsumen yang boleh ingin mengkonsumsi minuman keras yakni warga yang berusia diatas 18 tahun.
“Itupun yang belinya mesti tunjukin ktp umur 18 tahun,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Penetapan BG Tersangka Dinilai Prematur

Jakarta, Aktual.co — Penetapan tersangka terhadap Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai prematur. Pasalnya Budi Gunawan belum sama sekali diperiksa oleh lembaga tersebut.
“Kalau penetapan tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang lain, tidak sah,” kata Pengamat hukum pidana Chairul Huda ketika dihubungi Aktual.co, Rabu (21/1).
Chairul Huda mengatakan, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan adalah bagian akhir dari sebuah penyidikan setelah kelengkapan pencarian bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Apabila sidang praperadilan di menangkan oleh Budi Gunawan maka hanya penetapan tersangkanya yang tidak sah bukan bearti penyidikan kasusnya di hentikan.”
Sebelumnya, Komjen Polisi Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Januari 2015. Dia menjadi tersangka sehari sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Dirut Pertamina: Fungsi Petral Dialihkan ke ISC

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) mengaku telah menjalankan rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) terkait pengalihan fungsi anak usahanya, Petral ke ISC.

“Sebetulnya kita juga melihat hal itu sebagai strategi Pertamina untuk bisa berkembang ke depan, juga merupakan arahan-arahan dari Pemerintah agar Pertamina lebih efisien. Jadi kebetulan sejalan dengan apa yang menjadi pendapat tim reformasi. Tapi sebetulnya, itu langkah kita bersama,” ujar Dwi Soetjipto ketika ditemui di Jakarta, ditulis Rabu (21/1).

Dwi mengatakan, peralihan fungsi tersebut  dilakukan sejak awal Januari 2015. Hal-hal yang menyangkut dengan proses perjanjian-perjanjian Petral yang lama pun tidak akan dibatalkan, namun Dwi menyebut pihaknya akan mereview kembali semua perjanjian tersebut.

“Sejak awal januari, mereka (Petral-ISC) sudah jadi. Hal-hal yang menyangkut dengan proses perjanjian-perjanjian petral yang lama sudah barang tentu itu menjadi bagian dari tugas ISC untuk mereview dan melihat hal-hal yang terbaik untuk Pertamina. Tidak dibatalkan, kalau hal-hal yang menyangkut dengan perjanjian sudah tentu tidak dibatalkan. Nanti kita akan review apakah harganya sudah terbaik, apakah persyaratannya sudah terbaik,” ujar mantan Dirut Semen Indonesia itu.

Sementara itu, Dwi menuturkan, terkait Letter of Credit (LC) yang telah dimiliki Petral selama ini tidak akan dengan begitu saja beralih ke ISC.

“Nanti kita akan lihat, karena kita posisikan Petral saat ini sebagai internasional trader, jadi manakala Petral punya LC yang bisa dia pakai untuk pekerjaan kita seperti internasional trader yah terserah saja. Nanti kita review,” sebutnya.

Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Ahmad Bambang menambahkan, peralihan fungsi dari Petral ke ISC bukan berarti Pertamina telah meniadakan Petral. Sebab, yang dialihkan hanyalah fungsi pengadaannya dan Petral tetap ada, berfungsi sebagai trader sepenuhnya.

“Jangan salah, yang dialihkan ke ISC itu pengadaan, jadi pengadaan crudenya serta pengadaan produknya itu oleh ISC. Petral itu berperan menjadi trading murni, jadi Petral boleh ikut tender. Selama dia dapet bagus sih dia sah-sah saja. ISC fungsinya pengadaan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain